Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81731/PP/M.XIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp178.067.220,00, dengan pokok sengketa Koreksi penjualan obat sebesar Rp178.067.220,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Nomor: Put-81731/PP/M.XIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp178.067.220,00, dengan pokok sengketa Koreksi penjualan obat sebesar Rp178.067.220,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sengketa PPN dimulai pada Masa Pajak September 2009 sampai dengan Masa Pajak Desember 2009. Apabila dilihat dari penetapan SKP memang jumlahnya tidak besar. Berdasarkan data yang diambil oleh Petugas Verifikasi dan telah dilakukan penelitian ulang pada proses keberatan diketahui bahwa total PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 adalah sebesar Rp143 juta, sampai dengan Masa Pajak Juli 2009 jumlah PPN telah mencapai Rp80 juta sehingga dapat diketahui bahwa DPP atas PPN tersebut telah mencapai Rp800 juta.

Terbanding menerbitkan SKP mulai Masa Pajak September 2009 berdasarkan pertimbangan bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2009 telah melampaui jangka waktu daluwarsa (lima tahun). Berdasarkan penelitian pada proses verifikasi dan keberatan diperoleh data PKPM atas nama Pemohon Banding.

Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian tersebut adalah atas nama yayasan yang dimiliki oleh Pemohon Banding (Yayasan AAA). Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data bahwa yayasan tersebut adalah entitas yang berbeda dengan NPWP yang berbeda. Dengan adanya pembelian dan pengakuan Pemohon Banding bahwa pembelian adalah atas nama yayasan, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan kepada yayasan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon : bahwa pekerjaan Pemohon Banding adalah sebagai dokter umum termasuk dalam jenis jasa pelayanan medis yang bukan merupakan Objek PPN. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan obat sebesar tersebut di atas karena seorang dokter tidak boleh melakukan penjualan obat. Tugas Pemohon Banding sebagai seorang dokter adalah melakukan diagnosis dan menentukan jenis obat sesuai dengan hasil diagnosis kepada pasien. Hal tersebut telah sesuai dengan standar kedokteran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/Per/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 Pasal 20. Data Faktur Pajak Pertambahan Nilai atas nama Pemohon Banding bukan merupakan pembelian obat bagi pelayanan medis Pemohon Banding pribadi, melainkan merupakan pembelian obat yang dilakukan oleh Yayasan AAA untuk persedian instalasi rumah obat bagi keperluan perawatan kesehatan pasien pada poliklinik Yayasan AAA yang bergerak dalam jasa pelayanan medis dan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Pembelian dimaksud telah dibukukan sebagai pembelian obat Yayasan AAA, demikian juga pembayaran kepada pihak penjual obat dilakukan langsung oleh pihak Yayasan AAA;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Berkas Banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terdapat bukti Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditujukan kepada Pemohon Banding berdasarkan aplikasi konfirmasi PK-PM Portal DJP untuk tahun 2009 sebesar Rp1.434.879.920,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pembelian tersebut adalah untuk Yayasan AAA yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan (poliklinik) dimana obat tersebut untuk instalasi rumah obat yang atas penyerahan obat tersebut kepada pasien tidak terhutang PPN;

bahwa pembelian obat tersebut menggunakan nama Pemohon Banding agar harganya tidak menjadi mahal dan pembayaran maupun penyerahan obat langsung dilakukan oleh Yayasan AAA;

bahwa terbukti secara tidak langsung terjadi penyerahan barang kena pajak /BKP ( obat) dari Pemohon Banding ke Yayasan AAA dimana BKP tersebut sesuai pengakuan Pemohon Banding dikirim langsung dari PBF dan PBF menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding yang mana hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 termasuk dalam pengertian penyerahan BKP;

bahwa Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dan Yayasan AAA adalah subyek yang berbeda oleh karena itu Terbanding menyatakan terjadi penyerahan obat dengan nilai Rp1.434.879.920,00;

bahwa terbukti berdasarkan rekapitulasi PPN pembelian obat yang kemudian diserahkan kepada Yayasan AAA sampai dengan bulan Juni 2009 telah melampaui Rp600.000.000,00 oleh karenanya Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa mengingat Pemohon Banding menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk menghitung penghasilan neto pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan demikian juga koreksi Terbanding pada sengketa penghasilan neto pada sengketa PPh Orang Pribadi maka dengan mempertimbangkan besarnya peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 Majelis berpendapat PPN yang terhutang dihitung berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yaitu besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari Pajak Keluaran;
     
Menimbang : bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
-    Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding         
-     Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Pemohon Banding         
Koreksi Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis         
-    Jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri cfm Majelis


Rp 178.067.220
Rp                   0
Rp 178.067.220

Rp                   0
Rp 178.067.220

bahwa jumlah pajak keluaran masa Desember 2009 adalah sebesar Rp17.806.722,00, sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp12.464.705,00 (Rp17.806.722,00 X 70%);
     
Menimbang : segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam Putusan ini;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-6590/WPJ.09/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00071/207/09/422/14 tanggal 15 September 2014 atas nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak m enurut Majelis :
-    Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri         
-    Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN                           
-    Penyerahan yang PPN-nya Tidak Terhutang PPN         
Jumlah Penyerahan         
Perhitungan PPN Kurang Bayar
-    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri         
Dikurangi
-    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan         
-    Dibayar dengan NPWP sendiri         
-    Lain-lain         
Jumlah      
Pajak Pertambahan Nilai Kurang /(lebih) Bayar         
Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya         
PPN Kurang (Lebih) dibayar         
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar    

Rp  178.067.220
                         -
Rp                    -
Rp  178.067.220

Rp   17.806.722

Rp   12.464.705
Rp                   -
Rp                   -
Rp   12.464.705
Rp     5.342.017
Rp                   -
Rp     5.342.017

Rp     2.564.168
Rp     7.906.185

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 oleh Hakim Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC    
Drs. DEF     
GHI, S.IP., M.M.     
dengan dibantu oleh
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIB berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-052/PP/Ucp/2017 tanggal 7 Maret 2017 pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.