Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1964/C/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, beralamat di Desa QQQ Tambun, Cikampek Utara, Kota Baru
Karawang, diwakili oleh BBB selaku Direktur Utama;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto,
Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-2673/PJ/2017 tanggal 14 Juni 2017;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.43220/PP/M.XIII/12/2013, tanggal 12 Februari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor
1010/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dan dengan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012
permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat
Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 mengajukan
banding;
Adapun alasan kami mengajukan banding adalah:
1. |
Objek
PPh Pasal 23 atas DPP Royalti sebesar Rp144.000.000,00. Kami
tidak setuju dengan PPh Pasal 23 yang terutang dan sanksi administrasi,
oleh karena:
a. |
Sesuai
dengan Akta Perdamaian Nomor 9 tanggal 10 Februari 2006, Pasal 2
menyebutkan royalti Rp12.000.000,00 selama belum ada kepastian putusan
untuk sementara ditangguhkan (bukti Nomor-5).
Jadi setelah kepastian
putusan ada kami akan melakukan pembayaran royalti kepada PDAM
Karawang. Kami akan potongkan PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke Kantor
Pajak; |
b. |
Kami
tidak setuju dengan sanksi administrasi tersebut oleh karena pada
tahun 2006 belum ada membayarkan royalti kepada PDAM Karawanang; |
c. |
Kami
tidak ada membebankan royalti sebesar Rp144.000.000,00 pada saat SPT
Tahunan PPh Badan 2006; |
|
2. |
Objek
PPh Pasal 23 atas DPP Bunga sebesar Rp2.046.395.406,00, Kami
tidak setuju dengan PPh Pasal 23 yang terutang dan sanksi administrasi,
oleh karena:
a. |
PPh
Pasal 23 tersebut belum dapat dibebankan sebagai objek pajak karena
belum ada pembebanan bunga yang kami lakukan pada tahun 2006. Hal
tersebut diatas sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal 30 Desember 2008
yang menyebutkan jika ada keuntungan baru bungadan pajak dibayarkan
(Bukti nomor-6); |
b. |
Pendapatan
yang kami peroleh pada tahun 2006 tidak cukup untuk melakukan
pembayaran bunga tersebut dan berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 30
Desember 2008 sudah disetujui tidak ada melakukan pembayaran karena
pada dasarnya harus salingmenguntungkan kedua belah pihak; |
c. |
Kami
tidak setuju dengan sanksi administrasi tersebut diatas oleh karena
pada tahun 2006 kami belum ada melakukan pembebanan bunga dan
pembayaran bunga dari rekening koran nomor 00000X0X-0X-000XXX-X0-X dan
nomor 00000XXX-0X-00XXXX-X0-0 Bank CCC atas nama PT AAA untuk tahun
2006;(Bukti nomor-7); |
d. |
Atas
pembebanan Biaya Bunga Pinjaman pada SPT Tahunan PPh Badan 2006 menurut
kami seharusnya adalah 0. Namun oleh karena laporan SPT Tahunan PPh
Badan 2006 sudah diperiksa oleh tim pemeriksa KPP Karawang Selatan dan
kami sudah tidak bisa lagi melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh
Badan 2006 tersebut; Kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat
menerima alasan kamitersebut di atas dan mengabulkannya; |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.43220/PP/M.XIII/12/2013, tanggal 12 Februari 2013, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8
Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor
00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Desa QQQ Tambun, Cikampek Utara, Kota Baru
Karawang, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43220/PP/M.XIII/12/2013,
tanggal 12 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 6 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Mei
2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Juli
2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. |
Dasar
hukum Peninjauan Kembali Sengketa Pajak:
- Pihak-pihak yang bersengketa dalam sengketa pajak
dapat mengajukan
Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung,
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, meskipun putusan Pengadilan Pajak
merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana
diatur dalam pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
- Permohonan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan
Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002;
- Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur
dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
- Permohonan
peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah
dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan
lagi, sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002;
- Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
yaitu Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan
surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan
di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
|
2. |
Alasan
Peninjauan Kembali Sengketa Pajak:
Diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang
menyebutkan:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasanalasan sebagai berikut:
- Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
suatu kebohongan atau
tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting
dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan
di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
- Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada
yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf
b dan huruf c;
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
3. |
Alasan
Peninjauan Kembali Pemohon:
a. |
Putusan
Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan
palsu; |
b. |
Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan
Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; |
c. |
Namun
putusan yang dikenakan kepada kami adalah berdasar suatu
kekhilafan yang seharusnya kami tidak dikenakan pajak atas Pajak
Penghasilan Pasal 23 tersebut diatas karena dasar pengenaan pajak Pasal
23 yang dibebankan kepada kami tersebut tidak pernah ada; |
d. |
Bahwa
kami ada menemukan bukti tertulis baru pada tanggal 21 Nopember
2016 berupa Laporan Keuangan yang telah di audit untuk Tahun 2006 dan
2007 atas nama PT. AAA (lampiran – 4) yang dibuat
pada Desember 2008 dimana pada laporan audit tersebut pada Tahun 2006
tidak ada bunga ke pihak ketiga yang dibayarkan; |
e. |
Berdasarkan
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang
Selatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23
Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11
tanggal 4
November 2011 (lampiran – 3) yang menyatakan PT. AAA masih
harus membayar sebesar Rp486.267.780,00 yang diputuskan
merupakan hutang PPh Ps 23 Tahun 2006 sebesar Rp328.559.311,00 ditambah
bunga Rp157.708.469,00; |
f. |
PT.
AAA tidak seharusnya dikenakan pajak
penghasilan bunga PPh Ps 23 yang tidak pernah dibayarkan karena yang
mendasari tagihan tersebut adalah merupakan surat kerja sama yang tidak
mewajibkan membayar bunga sebagai imbal jasanya. Surat Kerja Sama
tanggal 30 Desember 2008 (lampiran – 5) yang tidak mewajibkan
pembayaran bunga tetapi pembagian keuntungan yang baru dibayar jika
perusahaan mendapat keuntungan baru dibayarkan sesuai SPKS dengan PDAM
Nomor 5 tanggal 6 Desember 1999 (lampiran – 6); |
g. |
Bahwa
sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (lampiran – 7)
tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2008, kami kutip pada:
“...Pasal 27 (5a) Dalam hal Wajib
Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7),
atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Putusan Banding;
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan
banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan
Banding diterbitkan.”;
Pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor 43220/PP/M.XIII/12/2013 diucapkan
tanggal 12 Februari 2013 (lampiran – 1) yang menyebutkan kami
kutip ...”Bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai
dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8
Oktober 2012 sebesar Rp328.559.311,00 dan 50% dari PPh terutang
tersebut adalah sebesar Rp164.279.655,50;
Bahwa di dalam sidang Pemohon Banding menyatakan belum melakukan
pembayaran atas 50% dari pajak terutang;
Bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis
berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pelunasan terhadap 50% dari
pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;”
Menurut kami sesuai Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 27
tersebut diatas yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar
yang sedang diajukan proses banding belum dianggap sebagai utang pajak,
maka ketentuan syarat pelunasan 50% pada Putusan Pengadilan Pajak
tersebut diatas tidak dapat dikenakan kepada kami.
Selain itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Januari – Desember 2006 Nomor
00062/203/06/433/11 tanggal penerbitannya 4 November 2011 (lampiran
– 3) yang berarti harus mengikuti ketentuan sesuai
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
yang diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2008; |
h. |
Bahwa
atas tidak adanya beban hutang PPh Ps 23 Tahun 2006 dengan total
sebesar Rp486.267.780,00 yang harus dibayarkan oleh perusahaan, maka
persyaratan 50 % (lima puluh per seratus) dari total hutang sebagai
persyaratan legal formil perusahaan untuk dapat diterima sebagai
pemohon banding, tidak dapat dikenakan kepada perusahaan, sehingga
secara legal formal, perusahaan berhak sebagai pemohon banding diproses
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa pajak karenautang
pajaknya belum ada sesuai UU KUP Nomor 28 Tahun 2007; |
i. |
Bahwa
oleh karena perusahaan tidak mengakui memiliki hutang dan atau membayar
hutang seperti yang dituduhkan. Dimana itu dibuktikan oleh Laporan
Keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik DDD yang dibuat pada
Desember 2008 untuk Tahun 2006 dan 2007 atas nama PT. AAA (lampiran
– 4), maka kami berpendapat mengenai kewajiban membayar pajak
bunga Pasal 23 sebesar Rp486.267.780,00 adalah tidak relevan dan tidak
berdasar sama sekali. Untuk itu melalui surat permohonan Peninjauan
Kembali ini kami memohon kepada Majelis Hakim di Makamah Agung Republik
Indonesia untuk membuka pemblokiran rekening atas nama EEE pada Bank
FFF, karena pemblokiran tersebut didasarkan atas Surat dari PT. FFF Tbk
Nomor 233/PIMP/PLK/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 (lampiran
–
8) perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening berdasarkan permintaan
dari Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II – KPP
Pratama
Karawang Selatan sesuai surat Nomor S.23404/WPJ.22/KP.16/2015 tanggal
20 November 2015 (lampiran – 9) perihal Permintaan
Pemblokiran
Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank. Dimana kami
menganggap kewajiban membayar pajak penghasilan Pasal 23 yang
dibebankan kepada kami tidak berdasar samasekali; |
j. |
Bahwa
kami memohon pembukaan cekal atas nama Sunani Soewandi mengingat yang
bersangkutan hanya sebagai pemilik saham minoritas (10 %) sehingga
surat dari Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5.GR.02.05-3.1123 tanggal 16
Oktober 2015 (lampiran – 10) perihal Pencegahan Ke Luar
Negeri
dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama EEE, surat Dirjen Imigrasi
tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
1012/KMK.03/2015 tanggal 16 Oktober 2015, nama EEE masuk dalam Daftar
Pencegahan dan karena itu tidak iperkenankan meninggalkan wilayah
Indonesia; |
k. |
Bahwa
karena banding tidak diterima secara legal formil, maka tidak ada
perintah harus membayar kewajiban sebesar Rp486.267.780,00
yangmerupakan PPh Tahun 2006; |
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat
diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012,
mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor
00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011, atas nama Pemohon Banding,
NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu tidak dapat diterimanya permohonan banding Pemohon Banding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding
(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012
tanggal 8 Oktober 2012, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember
2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011 oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali belum/tidak
memenuhi persyaratan pengajuan Banding yaitu pembayaran 50% (lima puluh
perseratus) dari pajak yang terutang, sehingga perkara a quo yang telah
dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan
pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar.
Sedangkan novum yang diajukan tidak bersifat menentukan, sehingga
Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan
atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi
Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung juncto
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp486.267.780,00;
dengan perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
Rp
2.190.395.406,00
Rp 328.559.311,00
Rp
0,00
Rp 328.559.311,00
Rp
157.708.469,00
Rp 486.267.780,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
PT AAA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 8 November 2017, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. H. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. DPN, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. H.
EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. KWZ, S.H., M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.