Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964/C/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43220/PP/M.XIII/12/2013, tanggal 12 Februari 2013 yang


 

PUTUSAN
Nomor 1964/C/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, beralamat di Desa QQQ Tambun, Cikampek Utara, Kota Baru Karawang, diwakili oleh BBB selaku Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2673/PJ/2017 tanggal 14 Juni 2017;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43220/PP/M.XIII/12/2013, tanggal 12 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1010/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 17 November 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 mengajukan banding;

Adapun alasan kami mengajukan banding adalah:
1. Objek PPh Pasal 23 atas DPP Royalti sebesar Rp144.000.000,00. Kami tidak setuju dengan PPh Pasal 23 yang terutang dan sanksi administrasi, oleh karena:
a. Sesuai dengan Akta Perdamaian Nomor 9 tanggal 10 Februari 2006, Pasal 2 menyebutkan royalti Rp12.000.000,00 selama belum ada kepastian putusan untuk sementara ditangguhkan (bukti Nomor-5).
Jadi setelah kepastian putusan ada kami akan melakukan pembayaran royalti kepada PDAM Karawang. Kami akan potongkan PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke Kantor Pajak;
b. Kami tidak setuju dengan sanksi administrasi tersebut oleh karena pada tahun 2006 belum ada membayarkan royalti kepada PDAM Karawanang;
c. Kami tidak ada membebankan royalti sebesar Rp144.000.000,00 pada saat SPT Tahunan PPh Badan 2006;
2. Objek PPh Pasal 23 atas DPP Bunga sebesar Rp2.046.395.406,00, Kami tidak setuju dengan PPh Pasal 23 yang terutang dan sanksi administrasi, oleh karena:
a. PPh Pasal 23 tersebut belum dapat dibebankan sebagai objek pajak karena belum ada pembebanan bunga yang kami lakukan pada tahun 2006. Hal tersebut diatas sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal 30 Desember 2008 yang menyebutkan jika ada keuntungan baru bungadan pajak dibayarkan (Bukti nomor-6);
b. Pendapatan yang kami peroleh pada tahun 2006 tidak cukup untuk melakukan pembayaran bunga tersebut dan berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 30 Desember 2008 sudah disetujui tidak ada melakukan pembayaran karena pada dasarnya harus salingmenguntungkan kedua belah pihak;
c. Kami tidak setuju dengan sanksi administrasi tersebut diatas oleh karena pada tahun 2006 kami belum ada melakukan pembebanan bunga dan pembayaran bunga dari rekening koran nomor 00000X0X-0X-000XXX-X0-X dan nomor 00000XXX-0X-00XXXX-X0-0 Bank CCC atas nama PT AAA untuk tahun 2006;(Bukti nomor-7);
d. Atas pembebanan Biaya Bunga Pinjaman pada SPT Tahunan PPh Badan 2006 menurut kami seharusnya adalah 0. Namun oleh karena laporan SPT Tahunan PPh Badan 2006 sudah diperiksa oleh tim pemeriksa KPP Karawang Selatan dan kami sudah tidak bisa lagi melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan 2006 tersebut; Kami mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menerima alasan kamitersebut di atas dan mengabulkannya;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43220/PP/M.XIII/12/2013, tanggal 12 Februari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, Alamat Desa QQQ Tambun, Cikampek Utara, Kota Baru Karawang, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43220/PP/M.XIII/12/2013, tanggal 12 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Juli 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dasar hukum Peninjauan Kembali Sengketa Pajak:
  • Pihak-pihak yang bersengketa dalam sengketa pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, meskipun putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
  • Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
  • Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
  • Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi, sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
  • Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Alasan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak:
Diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyebutkan:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan sebagai berikut:
  1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Alasan Peninjauan Kembali Pemohon:
a. Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c. Namun putusan yang dikenakan kepada kami adalah berdasar suatu kekhilafan yang seharusnya kami tidak dikenakan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut diatas karena dasar pengenaan pajak Pasal 23 yang dibebankan kepada kami tersebut tidak pernah ada;
d. Bahwa kami ada menemukan bukti tertulis baru pada tanggal 21 Nopember 2016 berupa Laporan Keuangan yang telah di audit untuk Tahun 2006 dan 2007 atas nama PT. AAA (lampiran – 4) yang dibuat pada Desember 2008 dimana pada laporan audit tersebut pada Tahun 2006 tidak ada bunga ke pihak ketiga yang dibayarkan;
e. Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011 (lampiran – 3) yang menyatakan PT. AAA masih harus membayar sebesar Rp486.267.780,00 yang diputuskan merupakan hutang PPh Ps 23 Tahun 2006 sebesar Rp328.559.311,00 ditambah bunga Rp157.708.469,00;
f. PT. AAA tidak seharusnya dikenakan pajak penghasilan bunga PPh Ps 23 yang tidak pernah dibayarkan karena yang mendasari tagihan tersebut adalah merupakan surat kerja sama yang tidak mewajibkan membayar bunga sebagai imbal jasanya. Surat Kerja Sama tanggal 30 Desember 2008 (lampiran – 5) yang tidak mewajibkan pembayaran bunga tetapi pembagian keuntungan yang baru dibayar jika perusahaan mendapat keuntungan baru dibayarkan sesuai SPKS dengan PDAM Nomor 5 tanggal 6 Desember 1999 (lampiran – 6);
g. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (lampiran – 7) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, kami kutip pada:
“...Pasal 27 (5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”;
Pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor 43220/PP/M.XIII/12/2013 diucapkan tanggal 12 Februari 2013 (lampiran – 1) yang menyebutkan kami kutip ...”Bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012 sebesar Rp328.559.311,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp164.279.655,50;
Bahwa di dalam sidang Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak terutang;
Bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pelunasan terhadap 50% dari pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;”
Menurut kami sesuai Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 27 tersebut diatas yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar yang sedang diajukan proses banding belum dianggap sebagai utang pajak, maka ketentuan syarat pelunasan 50% pada Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas tidak dapat dikenakan kepada kami.
Selain itu, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari – Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal penerbitannya 4 November 2011 (lampiran – 3) yang berarti harus mengikuti ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2008;
h. Bahwa atas tidak adanya beban hutang PPh Ps 23 Tahun 2006 dengan total sebesar Rp486.267.780,00 yang harus dibayarkan oleh perusahaan, maka persyaratan 50 % (lima puluh per seratus) dari total hutang sebagai persyaratan legal formil perusahaan untuk dapat diterima sebagai pemohon banding, tidak dapat dikenakan kepada perusahaan, sehingga secara legal formal, perusahaan berhak sebagai pemohon banding diproses oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa pajak karenautang pajaknya belum ada sesuai UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;
i. Bahwa oleh karena perusahaan tidak mengakui memiliki hutang dan atau membayar hutang seperti yang dituduhkan. Dimana itu dibuktikan oleh Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik DDD yang dibuat pada Desember 2008 untuk Tahun 2006 dan 2007 atas nama PT. AAA (lampiran – 4), maka kami berpendapat mengenai kewajiban membayar pajak bunga Pasal 23 sebesar Rp486.267.780,00 adalah tidak relevan dan tidak berdasar sama sekali. Untuk itu melalui surat permohonan Peninjauan Kembali ini kami memohon kepada Majelis Hakim di Makamah Agung Republik Indonesia untuk membuka pemblokiran rekening atas nama EEE pada Bank FFF, karena pemblokiran tersebut didasarkan atas Surat dari PT. FFF Tbk Nomor 233/PIMP/PLK/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 (lampiran – 8) perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening berdasarkan permintaan dari Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II – KPP Pratama Karawang Selatan sesuai surat Nomor S.23404/WPJ.22/KP.16/2015 tanggal 20 November 2015 (lampiran – 9) perihal Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank. Dimana kami menganggap kewajiban membayar pajak penghasilan Pasal 23 yang dibebankan kepada kami tidak berdasar samasekali;
j. Bahwa kami memohon pembukaan cekal atas nama Sunani Soewandi mengingat yang bersangkutan hanya sebagai pemilik saham minoritas (10 %) sehingga surat dari Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5.GR.02.05-3.1123 tanggal 16 Oktober 2015 (lampiran – 10) perihal Pencegahan Ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama EEE, surat Dirjen Imigrasi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1012/KMK.03/2015 tanggal 16 Oktober 2015, nama EEE masuk dalam Daftar Pencegahan dan karena itu tidak iperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia;
k. Bahwa karena banding tidak diterima secara legal formil, maka tidak ada perintah harus membayar kewajiban sebesar Rp486.267.780,00 yangmerupakan PPh Tahun 2006;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 8 Oktober 2012, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 4 November 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali belum/tidak memenuhi persyaratan pengajuan Banding yaitu pembayaran 50% (lima puluh perseratus) dari pajak yang terutang, sehingga perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benar.
Sedangkan novum yang diajukan tidak bersifat menentukan, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung juncto Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp486.267.780,00;
dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Penghasilan yang terutang 
Kredit Pajak 
Pajak yang tidak/kurang dibayar 
Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP 
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 
Rp   2.190.395.406,00
Rp      328.559.311,00
Rp                        0,00
Rp      328.559.311,00
Rp      157.708.469,00
Rp      486.267.780,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 8 November 2017, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. H. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;





Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X