Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1611/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, yang tel
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1611/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-720/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, beralamat di QQQ Tower Lantai XX, Jalan WWW Blok X B Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, dalam hal ini diwakili oleh BBB selaku Presiden Direktur PT AAA;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/MSM/ACC/II/14 tanggal 24 Februari 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Desember 2013, yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/11/058/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut:
Uraian | Semula (Rp) |
Ditambah/(Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar | (1.007.400.361) | 0 | (1.007.400.361) |
Sanksi Bunga | 0 | 0 | 0 |
Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
Jumlah PPN YMH (lebih) dibayar | (1.007.400.361) | 0 | (1.007.400.361) |
Bahwa maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan Keberatan yang ditolak dengan Keputusan tersebut di atas;
Bahwa adapun alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 021/MSM/ACC/III/2013 tanggal 25 Maret 2013;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi positif PPN Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sejumlah Rp52.494.980,00, dengan perincian sebagai berikut:
No | Nama PKP Penjual | Nama BKP/JKP | DPP
PPN (Rp) |
PPN (Rp) |
1 | PT. CCC | Pekerjaan
pembangunan perumahan karyawan |
524.949.800 | 52.494.980 |
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut:
Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Faktur Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pembangunan tempat tinggal/perumahan yang diperuntukkan bagi pegawai dan keluarganya di lokasi usaha (perkebunan) Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2538/WPJ.07/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu, maka lokasi usaha Pemohon Banding telah ditetapkan sebagai Daerah Tertentu yang diberikan fasilitas perlakukan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa dengan adanya penetapan tersebut, maka biaya pembangunan sarana dan fasilitas di lokasi kerja, termasuk biaya pembangunan tempat tinggal/perumahan bagi pegawai dan keluarganya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena itu, Faktur Pajak Masukan atas biaya pembangunan tempat tinggal/perumahan tersebut merupakan perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013 tersebut di atas;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding melampirkan:
- Hasil Perhitungan menurut Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2011;
- Fotokopi Akta Risalah Rapat Nomor 47 tanggal 25 November 2013 yang dibuat oleh Notaris DDD,S.H., yang menunjukkan bahwa Saudara EEE merupakan Pengurus (Presiden Direktur), Pemohon Banding yang berdasarkan Pasal 32 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat bertindak untuk mewakili Pemohon Banding dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/11/058/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas nama PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQQ Tower Lantai XX, Jalan WWW Blok X B, Jakarta Selatan 12980, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menjadi sebagai berikut:
URAIAN | Jumlah (Rp) |
Dasar Pengenaan Pajak: | |
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | |
- Ekspor | 0,00 |
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 29.895.422.330,00 |
- Penyerahan PPN-nya tidak dipungut | 0,00 |
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 6.370.655.615,00 |
Jumlah | 36.266.277.945,00 |
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 |
c. Jumlah Seluruh Penyerahan | 36.266.277.945,00 |
Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 2.989.542.231,00 |
b. Dikurangi: | |
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: | 4.049.437.572,00 |
-STP (pokok kurang bayar) | 0,00 |
-Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 |
- Lain-lain | 0,00 |
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 4.049.437.572,00 |
Jumlah perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar | 1.059.895.341,00 |
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 |
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | 1.059.895.341,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66047/PP/M.VIIIB/16/2015, tanggal 25 November 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 18 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-720/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016, diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp52.494.980,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66047/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 Nopember 2015 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.66047/PP/M.VIIIB/16/2015 tanggal 25 November 2015 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013 tanggal 04 Desember 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/11/058/13 tanggal 10 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2011, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQQ Tower Lantai XX, Jalan WWW Blok X B, Jakarta Selatan 12980, dengan perhitungan menjadi sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 2) adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2551/WPJ.07/2013, tanggal 04 Desember 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2011, Nomor 00003/407/11/058/13, tanggal 10 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp1.059.895.341,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp52.494.980,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk pengeluaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan dan pengeluaran terkait pembangunan perumahan bagi karyawan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Daerah Terpencil maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, substansi yang telah telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. EML, S.H., M.Hum |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.