Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1444/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49661/PP/M.IX/19/2013, tanggal 19 Desember 2013 yang te
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1444/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, tempat kedudukan Jalan QQQ No. XXA Lt. X Jakarta Pusat 10130, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/GI/MA/PK/III/2014, Tanggal 27 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49661/PP/M.IX/19/2013, tanggal 19 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding No: KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 23 Juli 2012, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Mei 2012, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
I. | Segi
Formal Surat Permohonan Banding; Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang KUP jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: " Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diajukan tertulis dengan alasan yang jelas dan dalam jangak waktu 3(tiga) bulan sejak keputusan diterima; Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012, dan Pemohon Banding terimapada tanggal 27 Juli 2012; Berdasarkan tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut Pemohon Banding terima, maka surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan masih dalam batas waktu 2 (dua) bulan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang KUP jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Kronologis
Pengajuan Keberatan Dan Penerbitan Surat Keputusan Atas Keberatan; Bersama ini Pemohon Banding uraikan Kronologis terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 27 Juli 2012, sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Segi
Materi Permohonan Banding; Pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh pasal 22 Impor atas PIB Nopen.205532 tanggal 23 Mei 2012 adalah sebagai berikut: Uraian atas SPTNP Nomor SPTNP-009667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 28 Mei 2012:
|
Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa barang-barang yang pemohon banding impor adalah sudah sesuai dengan nilai transaksi dan buktibukti yang ada;
Perbedaan perhitungan besarnya Pajak Impor yang harus dibayar antara Pemohon Banding dengan Pejabat Bea Cukai adalah sebagai berikut:
- Pejabat Bea dan Cukai Tidak memperhatikan dan melihat dokumen impor yang telah Pemohon Banding Lampirkan dengan Lengkap baik itu pada saat Proses Impor maupun pada saat Proses Keberatan, seperti Dokumen: POInvoice-Packing List, Bukti Bayar (T/T, Rek. Koran);
Menurut Pemohon Banding PT. AAA sudah melaksanakan Proses Importase sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hal ini dapat dilihat kembali dari Kelengkapan Dokumen Impor yang ada, Jadi SPTNP yang diterbitkan adalah salah;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49661/PP/M.IX/19/2013 tanggal 19 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Mei 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, Alamat: Jl. QQQ No. XXA Lt. X Jakarta Pusat 10130, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Fireworks (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 23 Mei 2012) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 sebesar CIF USD 74,263.32, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp31.018.000,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-49661/PP/M.IX/19/2013, tanggal 19 Desember 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/GI/MA/PK/III/2014, Tanggal 27 Maret 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49661/PP/M.IX/19/2013 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2013, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
"Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. | Terkait
dengan Surat keputusan termohon Peninjauan Kembali,
KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012; Bahwa yang menjadi Pokok Masalah dalam sengketa ini adalah penetapan Termohon terhadap pemberitahuan import barang dengan uraian:
|
Alasan Penetapan Termohon;
Bahwa dalam Surat Keputusan Termohon Nomor KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang menjadi alasan penolakan atas permohonan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali pada intinya menyatakan sebagai berikut;
1. | Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan dalam keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotocopi PIB, Invoice, Packing List, Bill Of Loading, Form E, Polis Asuransi, Rekening Koran dan copy T/T; |
2. | Berdasarkan hasil penelitian data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan Nilai Transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 23 Mei 2012 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi; |
3. | Selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 23 Mei 2012, ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) nilai barang serupa sebesar CIF USD. 74,263.32; |
Bantahan Pemohon PK atas penetapan Termohon PK;
a. | Berkaitan
dengan Penetapan Nilai Pabean; Bahwa barang yang kami impor adalah : Fireworks (Kembang Api) Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding barang serupa yang dijadikan dasar penetapan sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan apakah PIB Pembanding tersebut benar PIB yang ditetapkan dengan nilai transaksi atau PIB ex Notul atau SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 dan Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan Nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Berdasarkan hal tersebut maka penetapan nilai pabean Oleh Termohon PK Tidak benar, oleh karena itu Surat keputusan Termohon PK KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 harus batal; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Berkaitan
dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49661/PP/M.IX/19/2013 yang
diucapkan tanggal 19 Desember 2013, nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur
dalam Pasal 91 huruf e, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan; Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Putusan Perkara ini diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan Susunan Majelis dan Panitera Sebagai berikut:
|
Bahwa dari Bukti-bukti tersebut di atas tidak ada hal-hal yang tidak konsisten oleh karena itu, bahwa kesimpulan kedua hakim tersebut salah;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 23 Mei 2012 sebesar CIF USD. 51,713.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Fireworks (15 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor : X0XXXX tanggal 23 Mei 2012 ditetapkan sebesar CIF USD. 74,263.32;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX Harsinom Kamis, KKK., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa pajak yang berbeda sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding barang serupa yang dijadikan dasar penetapan sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan apakah PIB Pembanding tersebut benar PIB yang ditetapkan dengan nilai transaksi atau PIB ex Notul atau SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 dan Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan Nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, oleh karenanya Hakim dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-009667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Mei Juni 2012, dengan Tagihan sebesar Rp. 31.018.000,00, batal demi hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, karena Terbanding tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Pembanding dan Terbanding tidak mempertimbangkan dasar hokum aturan yang digunakan untuk menggugurkan atau tidak diterimanya nilai pabean sebagai nilai transaksi , Hakim dissenting berpendapat membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 23 Mei 2012 sebesar CIF USD. 51,713.50 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Hakim dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Tagihan sebesar Rp. 31,018.000,00 menjadi Nihil;.
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon berkesimpulan bahwa;
- Pendapat 2 (dua) orang hakim yaitu Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat membuktikan kesimpulannya guna menolak permohonan banding Pemohon;
- Termohon PK tidak dapat membuktikan data pendukung (bukti nyata atau data yang objektif dan terukur) berupa PIB Pembanding barang serupa yang dijadikan dasar penetapan dan Terbanding tidak mempertimbangkan dasar hukum aturan yang digunakan untuk menggugurkan atau tidak diterimanya nilai pabean sebagai nilai transaksi;
- Bahwa Pemohon PK telah secara lengkap, jelas dan benar menyampaikan kebenaran bukti transaksi (pembelian) barang;
- Bahwa Hakim Anggota telah benar menyampaikan kesimpulannya bahwa seharusnya permohonan banding pemohon banding diterima/dikabulkan, karena bukti-bukti yang disampaikan Pemohon dan fakta-fakta dalam persidangan telah cukup;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009667/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Firework (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 23 Mei 2012) sebesar CIF USD 74,263.32, sehingga Pajak dalam rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp31.018.000,00; adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Nilai Pabean atas impor barang Firework (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor :X0XXXX tanggal 23 Mei 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 51,713.50, dan ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF USD 74,263.32 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp31.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importansi barang Firework (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 23 Mei 2012, maka dengan mengambil allih pendapat hukum yang berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Pengadilan Pajak : Sdr. KKK, S. S.H., M.H., bahwa Majelis Hakim Agung sependapat atas nilai transaksi barang serupa dengan mendasarkan Metode Pengulangan (Fallback) tidak dilakukan secara terukur sehingga tidak memiliki validitas hukum dan sifat erga omnes, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan bukti pendukung yang memadai berupa Commercial Invoice, Bill of Landing dan Sales Confirmation, Purchase Order, pembayaran serta bukti kirim dengan menggunakan Telegrapic Transfer sebesar USD 585,147.50 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang- Undang Kepabeanan juncto Pasal 11 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup kuat alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-49661/PP/M.IX/19/2013 tanggal 19 Desember 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49661/PP/M.IX/19/2013 tanggal 19 Desember 2013;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Membatalkan Surat Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4022/KPU.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009667/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Mei 2012;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.