Putusan Mahkamah Agung Nomor : 67/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 67/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SS Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal SS, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2402/PJ./2015 tanggal 2 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:


PT DFG, tempat kedudukan di Jalan S. X, RT 0XX, RW 0XX, Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Hukum;
  1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 23 yaitu:
    Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
    Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal (26); atau
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 40 ayat (3):
  3. Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan sebagai upaya hukum terhadap suatu keputusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa atas "Jawaban" atau Keputusan dari Tergugat terhadap pengajuan Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang berbunyi:
"Sehubungan dengan surat yang Saudara sampaikan Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014 yang kami terima pada tanggal 15 Juli 2014, dengan ini disampaikan bahwa:
  1. Berdasarkan penelitian kami, surat yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KUP. Saudara tidak dapat membuktikan bahwa surat keberatan yang disampaikan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang mewakili sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP sebagaimana surat permintaan bukti sebagai wakil Wajib Pajak Nomor S-2632/WPJ.29/2014 tanggal 28 Agustus 2014;
  2. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, surat yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;
  3. Pemberitahuan ini bukan merupakan Surat Keputusan Keberatan sehingga sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, atas pemberitahuan ini tidak dapat diajukan banding ke badan peradilan pajak;
Segi Formal;
  1. Penggugat menerima SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014;
  2. Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014;
  3. Penggugat menerima surat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;
Alasan Permohonan Gugatan sebagai berikut:
  1. Surat Edaran Nomor SE-122/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:
    Pasal 8:
    Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian Keberatan, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan keberatan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan/atau surat keberatannya tidak memenuhi syarat sebagaimana angka 3 agar:
    1. KPP segera memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tanpa harus menunggu berakhirnya jangka waktu 5 (lima) hari kerja;
  2. Bahwa seharusnya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja yaitu paling lambat tanggal 22 Juli 2014 Tergugat wajib memberitahukan Surat Keberatan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak;
  3. Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan tertib administrasi perpajakan seharusnya Tergugat memberikan kesempatan kembali kepada Penggugat agar memperbaiki surat keberatan yang diajukan, kalau memang surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, dengan menyampaikan jawaban atau keputusan secepatnya/segera seperti surat SE-122/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:
    “Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, KPP segera memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tanpa harus menunggu berakhirnya jangka waktu 5 (lima) hari kerja”;
  4. Sebaliknya, Tergugat menyampaikan jawaban atau Keputusan melalui surat yang sangat terlambat, dengan itikad tidak baik atau tipu muslihat kepada pihak Penggugat yang sering tidak memahami atau mengetahui peraturan perpajakan dengan segala upaya Tergugat untuk menghalangi Penggugat, agar tidak dapat menggunakan hak-haknya termasuk tidak memproses keberatannya;
  5. Bahwa surat pemberitahuan Nomor S-2903/WPJ.29/2014 yang diterbitkan tanggal 29 September 2014 sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan asas keadilan;
    Segi Material:
    Perhitungan:
    PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP:
    “Tidak setuju” atas koreksi Pemeriksa karena tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP yang belum dilaporkan;
    PPN Terutang:
    “Tidak setuju” atas koreksi Pemeriksa karena tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP yang belum dilaporkan;
    PPN yang telah disetor sendiri:
    “Tidak setuju” atas koreksi Pemeriksa karena jumlah setoran PPN sudah sesuai dengan bukti dokumen SPT Masa PPN yang ada;
    Bahwa sehingga jumlah PPN Masa/Tahun Pajak Januari 2010 yang masih harus (lebih) dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil);
    Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014;
    Bahwa apabila Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan S. X, RT.0XX, RW.0XX, Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2402/PJ./2015 tanggal 2 Juli 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2360/5.2/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pembetulan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015, atas nama PT DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui surat pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 17 April 2015 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201504170333;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
  2. Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29September 2014 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Bahwa pendapat dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Formal (halaman 16 putusan):
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Tergugat Nomor S- 2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
      1. Dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak;
      2. Bersifat konkret, karena berkenaan dengan Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014 yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Juli 2014 ;
      3. Bersifat individual, karena ditujukan kepada Penggugat;
      4. Bersifat final, karena sudah definitive dan mempunyai akibat hukum yaitu permohonan keberatan Penggugat tidak diproses oleh Tergugat;
      Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan merupakan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentag Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatannya memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan perpajakan di atas, Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 merupakan keputusan yang berkaitan dengan peiaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, dengan demikian Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 merupakan objek gugatan;
      Bahwa Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Nomor 018/PT.TB-GT/2014 tanggal 20 Oktober 2014 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
      Materi (halaman 29-30):
      Bahwa berdasarkan data, fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan Majelis berkeyakinan penandatangan Surat Keberatan Penggugat Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 hal Pengajuan Keberatan yang diterima oleh KPP Pratama Sampit tanggal 15 Juli 2014 sesuai LPAD Nomor PEM:01002901\712\jul\2014 adalah Sdr. Budiman, yang sesuai dengan Akta Notaris Gianto, S.H. Nomor 78 tanggal 15 Agustus 2003 berkedudukan sebagai Direktur Penggugat;
      Bahwa yang menjadi sengketa pajak dalam gugatan ini adalah tidak diprosesnya permohonan keberatan yang diajukan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014 oleh Tergugat. Tidak diprosesnya permohonan keberatan tersebut karena menurut Tergugat Sdr. Budiman selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor 021/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat maupun Tergugat serta berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, menurut Majelis Sdr. Budiman selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sesuai dengan Akta Notaris Gianto, S.H. Nomor 78 tanggal 15 Agustus 2003 berkedudukan sebagai Direktur Penggugat, sehingga seharusnya Tergugat rnemproses Surat Keberatan Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang diajukan Penggugat;
      Bahwa Pasal 41 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa:
      1. Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan;
      2. Jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;
      Bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, data, fakta, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;
    1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
      2.1.
      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP):
      Pasal 4:
      1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;
      2. Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi;
      3. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan;
      Pasal 23 ayat (2):
      Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
      1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
      2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
      3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
      4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesual dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
      Pasal 26A:
      1. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
      Pasal 32:
      1. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:
      1. Badan oleh pengurus;
      2. Badan yang dinyatakan pailit oteh kurator;
      3. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
      4. Badan dalam likuidasi oleh likuidator:
      5. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
      6. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya;
      1. Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
      2. Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        1. Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
      3. Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan";
      2.2.
      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
      Pasal 1 angka 7:
      Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
      2.3.
      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
      Pasal 37:
      Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
      1. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
      2. Surat Keputusan Pembetulan;
      3. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
      4. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
      5. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
      6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
      7. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
      8. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
      2.4.
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan:
      Pasal 4:
      1. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
      2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
      3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
      4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
      5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
      1. Surat ketetapan pajak dikirim; atau
      2. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
          kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
      1. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
      2. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;
      2.5.
      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
      Pasal 69 ayat (1):
      Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim;
      Pasal 78:
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
      Pasal 91 huruf e:
      Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
    1. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) serta fakta-fakta yang nyatanyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3.1.
      Kronologis Penerbitan Surat yang Menjadi Pokok Sengketa:
      Bahwa Kronologi penerbitan Surat Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 adalah sebagai berikut:
      1. Surat Keberatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor 001/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/10/712/14 Tanggal 21 April 2014 Masa Pajak Januari 2010 diterima KPP Pratama Sampit pada tanggal 15 Juli 2014 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01002901\712\jul\2014 tanggal 15 Juli 2014 (paling lambat disampaikan Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2014. Dikarenakan tanggal 20 Juli 2014 jatuh pada hari Minggu, maka batas waktu penyampaian keberatan adalah tanggal 18 Juli 2014 atau selisih 3 hari kerja saja);
      2. Berkas keberatan tersebut diterima Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dari KPP Pratama Sampit pada tanggal 21 Juli 2014;
      3. Atas berkas keberatan dilakukan penelitian persyaratan formal oleh Tim Peneliti sesuai dengan petunjuk penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014;
      4. Terdapat perbedaan tandatangan antara keberatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor 020/PT. tanggal 11 Juli 2014 dengan SSP atas pembayaran SKPKB PPN Nomor 00027/207/10/712/14 Tanggal 21 April 2014 Masa Pajak Januari 2010 yang dilampirkan dalam surat keberatan tersebut dengan dokumen SPT PPh Tahun Pajak 2010 dan SPT Tahunan 2011;
      3.2.
      Formal:
      1. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 bukan merupakan objek gugatan sehingga tidak seharusnya diperiksa dalam persidangan;
      2. Bahwa Majelis Hakim berpendapat:
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
      1. Dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak;
      2. Bersifat konkret, karena berkenaan dengan Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014 yang diterima Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2014;
      3. Bersifat individual, karena ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali;
      4. Bersifat final, karena sudah definitive dan mempunyai akibat hukum yaitu permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali tidak diproses oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
      Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan merupakan suatu keputusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undan-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatannya memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan serta berdasarkan ketentuan perpajakan di atas, Majelis berpendapat Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 merupakan keputusan yang berkaitan dengan peiaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, dengan demikian Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 merupakan objek gugatan;
      1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
        1. Bahwa pengaturan mengenai objek yang dapat diajukan gugatan diatur dalam:
          • Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP:
            Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
            1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
            2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
            3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
            4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesual dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
            • Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
              Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
            • Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011:
            Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
            1. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
            2. Surat Keputusan Pembetulan;
            3. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
            4. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
            5. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
            6. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
            7. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
            8. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
      1. Bahwa dalam putusan ini, Majelis Hakim telah menjelaskan dan menguraikan unsur-unsur keputusan/beschikking yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undan Undang Nomor 51 Tahun 2009, yakni diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, konkret, individual, dan final;
      2. Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah memenuhi unsur keputusan/ beschikking dan memenuhi kualifikasi sebagai objek gugatan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yakni keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali merupakan keputusan/beschikking dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP jo. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 37 PP Nomor 74 Tahun 2011, keputusan tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
      3.3.
      Materi:
      1. Bahwa sengketa ini terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pengajuan keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yakni penandatangan surat keberatan Sdr. Budiman (Direktur) memiliki tanda tangan yang berbeda pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Perbedaan tersebut diketahui berdasarkan pencocokan surat keberatan, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010, serta SSP PPh Nomor 00002/206/10/712/14 tanggal 21 April 2014. Pemohon Peninjauan Kembali telah meminta penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali melalui surat Nomor S-2375/WPJ.29/2014 dan S-2376/WPJ.29/2014 tanggal 23 Juli 2014 serta S-2632/WPJ.29/2014 tanggal 28 Agustus 2014, namun tidak pernah ditanggapi oleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga diterbitkanlah surat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014;
      2. Bahwa dalam surat gugatannya, Termohon Peninjauan Kembali secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
      • Surat Pemohon Peninjauan Kembali diterbitkan melewati jangka waktu 5 HK sebagaimana diatur dalam SE-122/PJ/2010 tanggal 26 November 2010;
      • Besarnya PPN Terhutang adalah NIHIL;
      • Dalam petitumnya, Termohon Peninjauan Kembali meminta agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya dan membatalkan surat Pemohon Peninjauan Kembali;
      1. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim secara garis besar adalah sebagai berikut:
      • Bahwa berdasarkan data, fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan Majelis berkeyakinan penandatangan Surat Keberatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor 021/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 hal Pengajuan Keberatan yang diterima oleh KPP Pratama Sampit tanggal 15 Juli 2014 sesuai LPAD Nomor PEM:01002894\712\jul\2014 adalah Sdr. Budiman, yang sesuai dengan Akta Notaris QQ, S.H. Nomor 78 tanggal 15 Agustus 2003 berkedudukan sebagai Direktur Termohon Peninjauan Kembali;
      • Bahwa yang menjadi sengketa pajak dalam gugatan ini adalah tidak diprosesnya permohonan keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Niiai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00027/207/10/712/14 tanggal 21 April 2014 oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
        Tidak diprosesnya permohonan keberatan tersebut karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali Sdr. Budiman selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor 021/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
      • Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali maupun Pemohon Peninjauan Kembali serta berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, menurut Majelis Sdr. Budiman selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor 021/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sesuai dengan Akta Notaris QQ, S.H. Nomor 78 tanggal 15 Agustus 2003 berkedudukan sebagai Direktur Termohon Peninjauan Kembali, sehingga seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali rnemproses Surat Keberatan Nomor 021/PT.TB/2014 tanggal 11 Juli 2014 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali;
      1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali, yang menjadi pokok sengketa dalam putusan ini, secara garis besar menyampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali bahwa surat pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan Pasal 32 Undang-Undang KUP, di mana tanda tangan Sdr. Budiman selaku Direktur Termohon Peninjauan Kembali, berbeda-beda berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Hal tersebut diketahui dari pencocokan surat keberatan, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010, serta SSP PPh Nomor 00002/206/10/712/14 tanggal 21 April 2014.;
      2. Bahwa terkait dengan perbedaan tersebut, untuk membuktikan pemenuhan Pasal 32 Undang-Undang KUP yang didasarkan pada petunjuk sub butir 2.3.3 Lampiran II SE-11/PJ/2014, Pemohon Peninjauan Kembali telah meminta keterangan kepada Termohon Peninjauan Kembali melalui surat S-2375/WPJ.29/2014 dan S-2376/WPJ.29/2014 tanggal 23 Juli 2014 serta S-2632/WPJ.29/2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk menyampaikan bukti berupa:
      • Akta pendirian dan akta perubahan,;
      • Cek, invoice, atau kontrak yang ditandatangani oleh Sdr. Budiman;
      • Fotokopi KTP;
      • Fotokopi NPWP;
      • Buku korespondensi surat keluar untuk tahun 2014;
      1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah menanggapi permintaan bukti tersebut di atas, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali kemudian menerbitkan Surat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014;
      2. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali kemudian menghadirkan Sdr. Budiman dan menyerahkan specimen tanda tangan yang bersangkutan, serta menyerahkan bukti berupa fotokopi KTP, fotokopi paspor, Surat Pengangkatan Dealer dan Surat Perpanjangan Perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer, specimen tanda tangan pada Bank BII;
      3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa:
      • SSP dengan nama “Budiman” ditandatangani oleh Sdr. DF;
      • SPT Tahunan ditandatangani oleh Sdr. DF a.n. FD, yang merupakan pegawai yang dipercaya oleh Sdr. FD. Tidak ada surat kuasa khusus yang dilampirkan dalam SPT Tahunan tersebut;
      1. Bahwa berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, telah dapat dibuktikan bahwa surat pengajuan keberatan ditandatangani oleh Sdr. FD selaku Direktur, berdasarkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi paspor, Surat Pengangkatan Dealer dan Surat Perpanjangan Perjanjian Penunjukan dan Pengangkatan Dealer, specimen tanda tangan pada Bank BII;
      2. Bahwa SPT Tahunan dan SSP ditandatangani oleh Sdr. DF, yang menurut keterangan dalam persidangan merupakan karyawan yang dipercaya oleh Sdr. FD. Tidak ada pembuktian mengenai pemberian surat kuasa khusus dari Sdr. FD kepada Sdr. DF;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, dalam hal penandatanganan SPT Tahunan dan SSP yang pada kenyataannya tidak dilakukan oleh Sdr. FD selaku Direktur, hal tersebut merupakan persoalan yang terpisah dengan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan Pasal 32 Undang-Undang KUP dalam surat pengajuan keberatan Termohon Peninjauan Kembali;
      4. Bahwa pada saat memproses surat pengajuan keberatan terutama terkait dengan pemenuhan persyaratan Pasal 32 Undang-Undang KUP, Pemohon Peninjauan Kembali telah berpedoman dan telah sesuai dengan petunjuk yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014, yakni telah meminta bukti-bukti pendukung kepada Termohon Peninjauan Kembali melalui surat yang dikirim melalui pos dan KLM, namun sama sekali tidak pernah ditanggapi;
      5. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak pernah mengungkapkan, bahwa surat permintaan bukti pendukung tersebut, tidak pernah diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki itikad baik untuk memperlancar proses penyelesaian keberatan yang diajukannya;
      1. Bahwa dalam putusan ini, Majelis Hakim tidak cermat, dan kurang menggali lebih dalam mengenai tidak adanya itikad baik dari Termohon Peninjauan Kembali untuk menanggapi surat permintaan pembuktian dari Pemohon Peninjauan Kembali;
      2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) memang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKP yang diterbitkan kepadanya, namun demikian, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembuktian terkait dengan keberatan yang diajukannya, baik itu pembuktian mengenai pemenuhan formil maupun pembuktian materil;
      3. Bahwa kewajiban untuk memberikan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak dan untuk kepentingan Wajib Pajak sendiri.
        Termohon Peninjauan Kembali tidak segera menanggapi permintaan bukti pendukung yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali akhirnya menerbitkan surat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014. Selanjutnya, Termohon Peninjauan Kembali kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut;
      4. Bahwa bahwa pengajuan gugatan di Pengadilan Pajak merupakan jalan keluar bagi Wajib Pajak, dalam hal terdapat kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparatur perpajakan. Bahwa terkait dengan sengketa ini, Pemohon Peninjauan Kembali telah bertindak sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014, serta telah secara patut mengirimkan surat kepada Termohon Peninjauan Kembali agar memberikan bukti-bukti pendukung pemenuhan persyaratan formal;
      5. Bahwa Putusan Majelis Hakim yang tidak memperhatikan adanya “itikad baik” Wajib Pajak, sedangkan kepadanya telah dimintakan surat permintaan bukti pendukung secara patut, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pajak di Indonesia;
      6. Bahwa dalam surat gugatannya, Termohon Peninjauan Kembali secara garis besar berisi:
      • Persoalan formil penerbitan surat Pemohon Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan SE, serta
      • Persoalan materil, yakni tidak setuju dengan SKP dan besarnya PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL;

      Bahwa petitum surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah:

      • Mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali seluruhnya;
      • Membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali;
      1. Bahwa amar Putusan Majelis Hakim adalah “Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali..”;
      2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan amar Putusan Majelis Hakim dengan pertimbangan:
      1. Dalam suratnya, Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan mengenai ketidaksetujuannya terhadap materi dalam SKP, dan menyatakan besarnya PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL;
      2. Bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan gugatan, secara garis besar hanya menyampaikan adanya persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali, sama sekali tidak terkait dengan materi perpajakan;
      3. Bahwa amar putusan Majelis Hakim yakni “Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali..”, pada dasarnya juga mengabulkan mengenai persoalan materi yang juga disampaikan dalam surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
      4. Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus sengketa ini. Seharusnya, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali, yakni terkait dengan permohonan Pembatalan surat Pemohon Peninjauan Kembali;
      5. Bahwa ketidakcermatan tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, mengingat materi SKP sama sekali belum pernah diteliti kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali, namun telah dikabulkan dalam permohonan gugatan;
      6. Berdasarkan uraian di atas, terkait dengan amar putusan diajukan PK ke Mahkamah Agung;
    1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut diatas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.60207/PP/M.XIIIA/99/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat: Jalan S. X RT.028, RW.013, Mentawa Baru Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2903/WPJ.29/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penandatangan surat keberatan oleh Sdr. FD sesuai dengan Akta Notaris Nomor 78 tanggal 15 Agustus 2003 sehingga memenuhi formal, dan oleh karenanya koreksi Tergugat sekarang sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. GGG, S.H., M.Hum.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX