Putusan Mahkamah Agung Nomor : 837/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang tela


 

PUTUSAN
Nomor 837/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, beralamat di Jl. Raya WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung, alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264, diwakili BBB, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan EEE No. XX, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : CCC, Konsultan Pajak/Kuasa Hukum, beralamat di Jl. RRR No. XX, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/AMI/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-3370/PJ./2015 tanggal 01 Oktober 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 021/AMI/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, yang kami terima tanggal 25 Januari 2013 memutuskan:
a. Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam surat nomor : 027/AMI/V/2012 tanggal 11 Mei 2012;
b. Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor : 00002/227/09/441/12 tanggal 09 Februari 2012 Masa Pajak Juni 2009;
Dengan perincian sebagai berikut:
Uraian Semula (Rp) Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 207.356.020,00 0,00 207.356.020,00
Sanksi Bunga 99.530.889,00 0,00 99.530.889,00
Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 306.886.909,00 0,00 306.886.909,00
Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor : 00002/227/09/441/12 Masa/Tahun Pajak : Juni 2009 Tanggal 09 Februari 2012 yang merupakan hasil pemeriksaan dan KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut :
No URAIAN JUMLAH (RP)
1. Dasar Pengenaan Pajak: Impor BKP 2.073.560.197,00
2. Pajak Keluaran yang harus dipungut 207.356.020,00
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00
4. Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2-3) 207.356.020,00
5. Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP 99.530.889,00
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 306.886.909,00
Terbilang: Tiga Ratus Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah
Alasan Pengajuan Banding:
Pokok Sengketa
Sengketa atas PPN Impor sebesar Rp306.886.909,00;
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Menolak permohonan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 disebutkan bahwa Hasil Produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dan impor yang dijual di dalam negeri dikenakan PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;
Alasan Pengajuan Banding:
Bahwa sengketa atas PPN dalam rangka impor sejumlah Rp306.886.909,00 karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE;
Bahwa Keputusan Keberatan didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%) sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perhitungan Masa PPN Juni 2009 yang harus dipungut kembali menjadi sebagai berikut:
Harga Jual


Nilai Impor




PPN Yang Harus Dipungut Kembali
= Kuantum x Harga Jual rata-rata
= 244.536 kg x 3.287,87
= 804.002.578,00
= Harga Jual + Bea Masuk
= Harga Jual + (Harga Jual x 5% )
= 804.002.578,00 + (804.002.578,00 x 5%)
= 804.002.578,00 + 40.200.128.00
= 844.202.706,00
= Nilai Impor x 10%
= 844.202.706,00 x 10%
= 84.420.270,00
Bahwa sehingga perhitungannya menurut Pemohon Banding :
Uraian Semula (Rp) Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)
Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 207.356.020,00 (122.935.750,00) 84.420.270,00
Sanksi Bunga 99.530.889,00 (99.530.889,00) 0,00
Sanksi Kenaikan 0.00 0,00 0,00
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 306.886.909,00 (222.466.639,00) 84.420.270.00
Bahwa untuk kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00002/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jl. Raya WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung (alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264).
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/AMI/VII/2014, Tanggal 22 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Pokok sengketa pada saat dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP
1. Pada saat banding sebesar Rp 1.229.357.490,00
2. Pada saat proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) setuju atas kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dan setuju atas pendapat dari Hakim TTT, S.H., L.L.M, sehingga pokok sengketa dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menjadi sebesar Rp 1.045.783.447,00
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, maka dengan ini menyatakan Keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Pendapat Majelis Hakim pada halaman 27 ke-2 sampai dengan ke-8 ;
“Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harus dibayar kembali oleh Pemohon Banding berbeda pada saat pengajuan keberatan dan pengajuan bandingnya;
Bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menghitung harga satuan bahan baku impor berdasarkan nilai rata-rata dan menghitung Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dipungut kembali berdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan baku yang rusak yang dijual di daerah pabean dikalikan dengan harga rata-rata satuan pada saat impor dengan perhitungan sebagai berikut :
Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor :
Jumlah = 316.565 Kg
Rata-rata harga satuan = 3.287,87
DPP =1.040.827.567,00
PPN (PK) = 104.082.456,00
Pajak Atas Impor :
Jumlah = 316.565 Kg
Rata-rata harga satuan = 6.362,48
DPP = 2.014.138.481,00
PPN (PM) = 201.413.848,00
Pajak yang masih harus dibayar (PM-PK) = 201.413.848,00 – 104.082.456,00
= 97.331.392,00
Bahwa sedangkan dalam Surat Bandingnya, perhitungan didasarkan harga jual ditambah bea masuk dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif waste (Harga Jual x 5%) sehingga penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual +(Harga Jual x 5%)) x 10%), sehingga diperoleh perbandingan perhitungan antara Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai berikut :
Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 November 2013, Pemohon Banding menyatakan bahwa mengakui besarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak 297.711 kg sebagaimana perhitungan Terbanding, namun dengan perhitungan harga rata-rata per kg bahan baku tetap sebesar Rp 3.287.87 sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukumsebagai berikut:
2.1 Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bantahan banding dan di persidangan, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghitung kembali jumlah PPN Impor yang harus dipungut kembali dengan perhitungan yang berbeda antara perhitungan dalam surat permohonan keberatan dengan perhitungan dalam surat permohonan banding adalah karena kurangnya pemahaman pemohon banding atas aturan perpajakan, sehingga pada saat pengajuan keberatan menghitung PPN Impor yang harus dipungut kembali dengan memperhitungkan PPN Keluaran atas penjualan scrap/sisa bahan bakuyang dijual local.
2.2 Bahwa pada saat pengajuan banding barulah Pemohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) menyadari bahwa perhitungan seperti saat pengajuan keberatan tidak sesuai dengan peraturanperpajakan yang berlaku.
2.3 Bahwa dalam proses pengajuan banding pemohon banding menemukan Putusan Pengadilan Pajak No.Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 mengenai hal yang sama dengan pemohon banding yaitu tentang perlakuan penghitungan PPN Impor yang harus dipungut sendiri atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE. Putusan memiliki dasar hukum yang sama dengan pemohon banding yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 111/PMK.010/2006 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang merupakan Perubahan dari Keputusan MenteriKeuangan No. 580/KMK.04/2003.
2.4 Bahwa dalam SUB Nomor : SUB-31/WPJ.09/BD/2013 tanggal 25 Juni 2013 Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengakui bahwa : “ Dalam penentukan nilai impor rata-rata bahan baku baik penelaah maupun Wajib Pajak (Surat Permohonan Keberatan) sama sama mengunakan harga rata-rata, hal ini dikarenakan kesulitanmenghitung nilai impor sebenarnya atas sisa bahan baku”.
2.5 Bahwa dalam pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual.
“ Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut Undang-undang ini”.
2.6 Bahwa dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang PPN disebutkan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dailuar Daerah Pabean dan/atau impor BKP”.
2.7 Bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) KMK Nomor 129/KMK.04/2003 tanggal 9 April 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006 disebutkan :
a. Bea Masuk sebesar 5% dari harga jual.
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tariff yang berlaku.
c. PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan DPP sebesar Nilai Impor.
2.8 Bahwa dalam persidangan tanggal 18 November 2013 Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengakui besarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak 244.536 Kg menjadi 297.711 Kg sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) namun dengan perhitungan harga ratarata per kg bahan baku tetap sebesar Rp 3.287.87, sehingga carapenghitungan DPP nya tetap beda.
3. Bahwa oleh karenanya Pendapat Majelis Hakim tidak sesuai dengan data,
fakta dan penjelasan dalam persidangan;
4. Bahwa berkenaan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Pendapat Majelis Hakim pada halaman 28 ke-1 sampai dengan ke-3 ;
Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungan dari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi serta dasar perhitungan Pemohon Banding berikut dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikannya ;
Bahwa selain itu Majelis juga berpendapat bahwa perhitungan Terbanding dalam menghitung besarnya kuantum sisa bahan baku impor yang dijual kembali dan harga rat-rata per kg bahan baku juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006;
Bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp 1.229.357.490,00 telah benar dan tetap dipertahankan”
5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukumsebagai berikut:
5.1 Bahwa ketidak konsistenan penghitungan kembali PPN Impor antara pada saat keberatan dengan banding adalah semata mata didasarkankepada kekurangpahaman Pemohon Banding akan aturan perpajakan.
5.2 Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak No.Put-38620/PP/M.XVII/19/2012 mengenai masalah yang sama yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan yurisprudensi dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) KMK No. 129/KMK.04/2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006, seharusnya perhitungan kembali PPN Impor yang semula tidak dipungut menjadi sebesar :
Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor :
Jumlah sisa bahan baku = 297.711 kg
Harga Jual per kg = 3.287,87
Jumlah Harga Jual = 978.835.000,00
Bea Masuk (5% x 978.835.000) = 48.941.750,00
Nilai Impor (Harga Jual + BM ) = 1.027.776.750,00
PPN Impor (10% x Nilai Impor) = 102.777.675,00
Sanksi Pasal 13 (2) KUP = 49.333.284,00
Jumlah PPN Impor ditambah sanksi = 152.110.959,00
6. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia;
7. Bahwa Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 huruf a dan huruf b dan huruf c dan huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69
“(1) Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan Ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/ atau
e. Pengetahuan Hakim.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.”
Pasal 70
“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a. Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alatbukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
b. Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantumdidalamnya;
c. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Surat surat lain atau tulisan yang tidak termaksud huruf a, huruf b, huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan Perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) diatas. Diketahui secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti, sehinga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia;
9. Bahwa berdasarkan uraian diatas, pertimbangan dan putusan Majelis yang menyatakan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;
10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku serta nilai koreksi yang hanya secara di asumsi/anggap/taksir/taksasi, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 yang menyatakan :
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000,
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00002/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp306.886.909,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dengan mengambilalih pendapat hukum (Dissenting Oponion) Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak: TTT, SH.,LLM dibenarkan bahwa penghitungan kembali pajak dan pungutan negara atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bahwa barang di impor untuk hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi barang jadi yang rusak atau hasil produksi yang rusak atau bahan baku yang rusak yang berasal dari impor yang di jual di dalam negeri atau ke Daerah Pabeanan Indonesia Lainnya (DPIL), sehingga dalam menghitung bahan baku impor berdasarkan rata-rata dan menghitung PPN yang dipungut kembali berdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan baku yang rusak yang dijual di Daerah Pabean dikalikan dengan harga rata-rata satuan impor, sehingga menghitung harga jual ditambah dan nilai transaksi barang (nilai Pabean) adalah sama dengan harga jual. Sedangkan nilai transaksi barang adalah Barang Waste, sehingga Penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga Jual x 5%) dan untuk Penghitungan PPN-nya adalah Harga Jual + (Harga Jual x 5%) x 10%, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Termohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 20 dan Angka 24 juncto Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) KMK 129/KMK.04/2003 juncto Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 111/KMK.010/2006.
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 24 Mei 2017 oleh Dr. H. DTG, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HBP, S.H., M.Hum., dan WLS, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh JNB, SH.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd./

Dr. HBP,S.H.,M.Hum.,

ttd./

WLS, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H.DTG, S.H.,M.S.
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(LQF, SH.)
NIP. XX0000XXX