Putusan Mahkamah Agung Nomor : 837/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang tela
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 837/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, beralamat di Jl. Raya WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung, alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264, diwakili BBB, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan EEE No. XX, Bandung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : CCC, Konsultan Pajak/Kuasa Hukum, beralamat di Jl. RRR No. XX, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/AMI/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-3370/PJ./2015 tanggal 01 Oktober 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 021/AMI/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, yang kami terima tanggal 25 Januari 2013 memutuskan:
a. | Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam surat nomor : 027/AMI/V/2012 tanggal 11 Mei 2012; |
b. | Mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Nomor : 00002/227/09/441/12 tanggal 09 Februari 2012 Masa Pajak Juni 2009; |
Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | 207.356.020,00 | 0,00 | 207.356.020,00 |
Sanksi Bunga | 99.530.889,00 | 0,00 | 99.530.889,00 |
Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | 306.886.909,00 | 0,00 | 306.886.909,00 |
No | URAIAN | JUMLAH (RP) |
1. | Dasar Pengenaan Pajak: Impor BKP | 2.073.560.197,00 |
2. | Pajak Keluaran yang harus dipungut | 207.356.020,00 |
3. | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 0,00 |
4. | Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2-3) | 207.356.020,00 |
5. | Sanksi Administrasi: | |
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP | 99.530.889,00 | |
6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 306.886.909,00 |
Terbilang: Tiga Ratus Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah |
Pokok Sengketa
Sengketa atas PPN Impor sebesar Rp306.886.909,00;
Menurut Peneliti Keberatan:
Bahwa Menolak permohonan Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 disebutkan bahwa Hasil Produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dan impor yang dijual di dalam negeri dikenakan PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor;
Alasan Pengajuan Banding:
Bahwa sengketa atas PPN dalam rangka impor sejumlah Rp306.886.909,00 karena obyek pajak yang dipersengketakan merupakan limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE;
Bahwa Keputusan Keberatan didasarkan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 129/KMK.04/2003 tanggal 09 April 2003 yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.04/2005 tanggal 26 Mei 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.010/2006 tanggal 26 November 2006 Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c, dan Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengisyaratkan atas perhitungan PPN mengacu pada nilai impor dari dasar perhitungan bea masuk yang berupa harga jual;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan Harga Jual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untuk penetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%) sehingga untuk penghitungan PPN-nya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah kekurangan pembayaran PPN Impor atas limbah/scrap sisa proses produksi dari bahan baku yang mendapat fasilitas KITE yang menurut Pemohon Banding pembayaran PPN Impor didasarkan dari Harga Jual;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka perhitungan Masa PPN Juni 2009 yang harus dipungut kembali menjadi sebagai berikut:
Harga Jual Nilai Impor PPN Yang Harus Dipungut Kembali |
= Kuantum x Harga
Jual rata-rata = 244.536 kg x 3.287,87 = 804.002.578,00 = Harga Jual + Bea Masuk = Harga Jual + (Harga Jual x 5% ) = 804.002.578,00 + (804.002.578,00 x 5%) = 804.002.578,00 + 40.200.128.00 = 844.202.706,00 = Nilai Impor x 10% = 844.202.706,00 x 10% = 84.420.270,00 |
Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar | 207.356.020,00 | (122.935.750,00) | 84.420.270,00 |
Sanksi Bunga | 99.530.889,00 | (99.530.889,00) | 0,00 |
Sanksi Kenaikan | 0.00 | 0,00 | 0,00 |
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | 306.886.909,00 | (222.466.639,00) | 84.420.270.00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor : 00002/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jl. Raya WWW KM. X Nomor XXX Cimareme, Padalarang, Kab. Bandung (alamat korespondensi : Jl. QQQ No. XXX, Bandung 40264).
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/AMI/VII/2014, Tanggal 22 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 09 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Pokok sengketa pada saat dalam pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP
1. | Pada saat banding sebesar Rp 1.229.357.490,00 |
2. | Pada saat proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) setuju atas kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sama dengan perhitungan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dan setuju atas pendapat dari Hakim TTT, S.H., L.L.M, sehingga pokok sengketa dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menjadi sebesar Rp 1.045.783.447,00 |
1. | Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, maka dengan ini
menyatakan Keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian
yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan, sehingga
pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan
menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata nyata tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil
dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut: Pendapat Majelis Hakim pada halaman 27 ke-2 sampai dengan ke-8 ; “Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harus dibayar kembali oleh Pemohon Banding berbeda pada saat pengajuan keberatan dan pengajuan bandingnya; Bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menghitung harga satuan bahan baku impor berdasarkan nilai rata-rata dan menghitung Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dipungut kembali berdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan baku yang rusak yang dijual di daerah pabean dikalikan dengan harga rata-rata satuan pada saat impor dengan perhitungan sebagai berikut : Penjualan limbah/scrap eks fasilitas impor :
Bahwa dalam persidangan pada tanggal 18 November 2013, Pemohon Banding menyatakan bahwa mengakui besarnya kuantum sisa bahan impor yang dijual kembali sebanyak 297.711 kg sebagaimana perhitungan Terbanding, namun dengan perhitungan harga rata-rata per kg bahan baku tetap sebesar Rp 3.287.87 sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya; |
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan
dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah
mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukumsebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa
oleh karenanya Pendapat Majelis Hakim tidak sesuai dengan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan; |
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa
berkenaan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
51915/PP/M.XVB/16/2014 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding
tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut
nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia; Pendapat Majelis Hakim pada halaman 28 ke-1 sampai dengan ke-3 ; Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungan dari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran argumentasi serta dasar perhitungan Pemohon Banding berikut dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikannya ; Bahwa selain itu Majelis juga berpendapat bahwa perhitungan Terbanding dalam menghitung besarnya kuantum sisa bahan baku impor yang dijual kembali dan harga rat-rata per kg bahan baku juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 111/PMK.010/2006 tanggal 24 November 2006; Bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp 1.229.357.490,00 telah benar dan tetap dipertahankan” |
||||||||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan
dengan Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena telah
mengabaikan fakta-fakta dan bukti bukti dalam Pertimbangan Hukumsebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
6. | Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia; | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Bahwa
Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 huruf a dan huruf b dan huruf
c dan huruf d, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut: Pasal 69
“Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan Perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
||||||||||||||||||||||||||||
8. | Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014, serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) diatas. Diketahui secara jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti, sehinga hal tersebut nyata nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan diIndonesia; | ||||||||||||||||||||||||||||
9. | Bahwa berdasarkan uraian diatas, pertimbangan dan putusan Majelis yang menyatakan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap dipertahankan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||
10. | Bahwa
dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar
pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.
51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 tersebut telah dibuat
dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah
nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut,
bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku serta nilai
koreksi yang hanya secara di asumsi/anggap/taksir/taksasi, sehingga hal
tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar
ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 harus
dibatalkan. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 51915/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 16 April 2014 yang menyatakan : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-77/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 23 Januari 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00002/227/09/441/12 tanggal 9 Februari 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp306.886.909,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo dengan mengambilalih pendapat hukum (Dissenting Oponion) Anggota Majelis Hakim Pengadilan Pajak: TTT, SH.,LLM dibenarkan bahwa penghitungan kembali pajak dan pungutan negara atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bahwa barang di impor untuk hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi barang jadi yang rusak atau hasil produksi yang rusak atau bahan baku yang rusak yang berasal dari impor yang di jual di dalam negeri atau ke Daerah Pabeanan Indonesia Lainnya (DPIL), sehingga dalam menghitung bahan baku impor berdasarkan rata-rata dan menghitung PPN yang dipungut kembali berdasarkan jumlah sisa hasil produksi atau bahan baku yang rusak yang dijual di Daerah Pabean dikalikan dengan harga rata-rata satuan impor, sehingga menghitung harga jual ditambah dan nilai transaksi barang (nilai Pabean) adalah sama dengan harga jual. Sedangkan nilai transaksi barang adalah Barang Waste, sehingga Penetapan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan tarif Waste 5% atau (Harga Jual x 5%) dan untuk Penghitungan PPN-nya adalah Harga Jual + (Harga Jual x 5%) x 10%, maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang Termohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 20 dan Angka 24 juncto Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) KMK 129/KMK.04/2003 juncto Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 111/KMK.010/2006. |
b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangundangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51915/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 April 2014;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 24 Mei 2017 oleh Dr. H. DTG, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HBP, S.H., M.Hum., dan WLS, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh JNB, SH.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd./ Dr. HBP,S.H.,M.Hum., ttd./ WLS, S.H., M.H., |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H.DTG, S.H.,M.S. |
Panitera Pengganti, ttd./ JNB, S.H., |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(LQF, SH.)
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.