Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1016/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 51388/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 18 Maret 2014 yang
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1016/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
AAA, beralamat di Jalan WWW Nomor X RT.0X0 RW.00X, Kota Baru Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. BBB, AK., SH., BKP, bertempat tinggal di Jalan QQQ Nomor XX Rt. XX, Simp. EEE VIII Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 51388/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 18 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 038/X/YK/2012 tanggal 8 Oktober 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagi berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterima pada tanggal 27 Juli 2012 menetapkan/memutuskan “Menolak” keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB Nomor 00020/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih berlaku;
Bahwa perhitungan jumlah pajak yang terutang:
Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan):
PPN Kurang
Bayar Sanksi Administrasi: Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh dibayar Menurut Pemohon Banding: Jumlah PPN ymh dibayar |
Rp 58.493.828,00 Rp 21.123.113,00 Rp 14.487.343,00 Rp 94.104.284,00 Rp 0,00 (NIHIL) |
I. | Pokok
Sengketa (Formal) Menurut Terbanding Bahwa pada bagian konsideran “mengingat” angka 1, angka 2, dan angka 3 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang berbunyi:
Bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi:
|
||||||||||||||||
II. | Pokok
Sengketa (Materi) Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2006 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset Policy; Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
|
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00020/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan WWW Nomor X RT.0X0 RW.00X, Kota Baru Tengah, Pulau Laut Utara, Kota Baru, Kalimantan Selatan 72113;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 51388/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 18 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Juni 2015, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | Alasan-alasan
Peninjauan Kembali: Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir) Tertulis:
|
(Sesuai Put.51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 s.d 23 dari 32 halaman Alenia 9 dan Alenia 10) Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
3. | Pemenuhan
Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
|
- | Bahwa
sesuai Put.51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 16 dari 32 halaman,
Bantahan Pemohon Banding : Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum. |
|||
- | Bahwa
sesuai Put.51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 dari 32 halaman,
Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal : “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”. |
|||
- | Bahwa
sesuai Put. 51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 halaman 18 s.d 23 dari 32 halaman
Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan
Keputusan Terbanding: “ Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerapan Dasar Hukum pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak. |
|||
- | Bahwa ada Sengketa Formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana Konsideran seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: PER-52/PJ/2010tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3. | |||
- | Serta
Referensi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada halaman 11 dari 28
halaman sebagai berikut :
|
|||
- | -
Sedangkan pada Surat Pembetulan Nomor KEP-86/WPJ.29/KP.06/2012
tanggal 13 Juni 2012 tidak membetulkan kesalahan dalam Surat Keputusan
Keberatan di bagian KONSIDERAN “Mengingat“ atas
PER-52/PJ/2010 tanggal
26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan :
SEHARUSNYA
Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
(Sesuai Put.51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 dari halaman 28 s/d 31 dari 32 halaman)
Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti Sunset Policy;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (Pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka hal-hal yang telah dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2006 sama-sama menyatakan Pajak Masukan PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006 adalah sebesar Rp. 584.938.276,00;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor 258/KMK.03/2002;
Bahwa Majelis setelah memperhatikan hal-hal diatas dan mempelajari perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding.
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) :
- | Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih) dibayar sebesar (Rp.0,00) NIHIL. | ||||||||||||||||||
- | Bahwa
menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Surat bantahan,
penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik
yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui
sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
|
- | Bahwa
sesuai Put. 51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 16 dari 32 halaman,
Bantahan Pemohon Banding : Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerapan Dasar Hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum. |
- | Bahwa
sesuai Put.51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 18 dari 32 halaman,
Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal : “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”. |
- | Bahwa
sesuai Put. 51388/PP/M.XVIIIA/16/2014halaman 18 s.d 23 dari 32 halaman
Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan
Keputusan Terbanding: “ Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan; Dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerapan Dasar Hukum pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak. |
- | Bahwa ada Sengketa Formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana KONSIDERAN seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu: PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3. |
- | Bahwa seharusnya untuk Sengketa Pajak terhadap pemeriksaan materi banding tidak lagi diperiksa. |
- | Bahwa didalam penerapan Dasar Hukum apabila terdapat suatu Kesalahan/Kekeliruan (Ketidakbenaran) sehingga menjadi Ketidakcermatan didalam Surat Keputusan tersebut, maka seharusnya Dibetulkan agar memiliki Kepastian Hukum dan apabila tidak dibetulkan dapat disebut sebagai Surat Keputusan yang Cacat Hukum serta mengakibatkan Batal Demi Hukum. |
- | Adanya Referensi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung. - Sehingga Jumlah PPN Masa Agustus 2006 yang sebesar Rp.0,00(NIHIL). |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-823/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00020/207/06/734/11 tanggal 12 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 14 Juni 2012, atas nama Pemohon Banding NPWP : 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
a. | Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Agustus 2006 sebesar Rp584.938.276,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk meminjamkan buku/catatan/dokumen pendukung lainnya pada saat pemeriksaan pajak dilakukan, sehingga secara prosedural penerbitan obyek sengketa sudah tepat dan benar. Lagi pula Pemohon Peninjauan tidak dapat membuktikan atas pemanfaatan Program Pemerintah atas kebijakan perpajakan berupa Sunset Policy dan tidak melakukan pembetulan atas SPT serta tidak membuktikan LPAD atas penyerahan SPT OP Sunset Policy dalam perkara a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 9 ayat (3) UU PPN juncto Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002. |
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AAA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, oleh Dr. H.DTG, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, HBP, SH., MH. dan Dr. WLS, SH., CN. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd./ HBP,S.H.,MH. ttd./ Dr. WLS, S.H., C.N., |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H.DTG, S.H.,M.S. |
Panitera Pengganti, ttd./ JNB, SH, |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(OCJ, SH.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.