Putusan Mahkamah Agung Nomor : 433/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015 yang telah berkek
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor. 433/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW XII Blok V No. X-X, Cikarang Industrial Estate, Bekasi (17520), dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, beralamat di Gedung QQQ Lantai X Jalan EEE Kav. CX Jakarta Selatan 12940 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CIN/PK/VII/15 Tanggal 14 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-317/WPJ.07/KP.0205/2013 tanggal 24 April 2013 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penghasilan Neto | Rp 14.036.427.947,00 | |
2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh | Rp 0,00 | |
3. Penghasilan Kena Pajak | Rp 14.036.427.947,00 | |
4. Pajak Penghasilan yang terutang | Rp 3.509.106.750,00 | |
5. Kredit Pajak: | ||
a. PPh Ditanggung Pemerintah | Rp 0,00 | |
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: | ||
b.1. PPh Pasal 21 | Rp 0,00 | |
b.2. PPh Pasal 22 | Rp 540.563.982,00 | |
b.3. PPh Pasal 23 | Rp 0,00 | |
b.4. PPh Pasal 24 | Rp 0,00 | |
b.5. Lain-Lain | Rp 0,00 | |
b.6. Jumlah | Rp 540.563.982,00 | |
c. Dibayar Sendiri: | ||
c.1. PPh Pasal 22 | Rp 0,00 | |
c.2. PPh Pasal 25 | Rp 3.124.195.923,00 | |
c.3. PPh Pasal 29 | Rp 0,00 | |
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) | Rp 0,00 | |
c.5. Fiskal Luar Negeri | Rp 0,00 | |
c.6. Lain-Lain | Rp 0,00 | |
c.7. Jumlah | Rp 3.124.195.923,00 | |
d. Diperhitungkan: | ||
d.1. SKPLP | Rp 0,00 | |
d.2. SKPPKP | Rp 0,00 | |
d.3 Jumlah | Rp 0,00 | |
e. PPh yang seharusnya tidak terutang: | ||
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain | Rp 0,00 | |
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 0,00 | |
e.3. Telah dipotong/dipungut | Rp 0,00 | |
e.4 Jumlah | Rp 0,00 | |
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan | Rp 3.664.759.905,00 | |
5. Jumlah PPh yang lebih bayar | Rp 155.653.155,00 |
Bahwa Penggugat dengan surat Nomor 36/CM-CIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 36/CMCIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, perkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan yang Penggugat terima tanggal 02 Agustus 2014.
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
A. | Formal
|
||||||
B. | Latar
Belakang Bahwa Tergugat atas permohonan keberatan Nomor 112/FA-CIN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 telah menerbitkan Surat Nomor S-4497/WPJ.07/2014 tanggal 07 Juli 2014 perihal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Dalam surat tersebut Penggugat diundang dan diberi kesempatan untuk menanggapi tanggal 22 Juli 2014. Bahwa namun sebelum tanggal 22 Juli 2014, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan. |
||||||
C. | Alasan
Gugatan Bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (1) UU KUP diatur bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Bahwa dalam sesuai dengan Pasal 26A ayat (1) UU KUP diatur bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan: a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Bahwa berdasarkan Pasal 39 PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diatur bahwa: Ayat (1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang. Ayat (2) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka penerbitan Keputusan Keberatan KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam peraturan perpajakan. Bahwa Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan tanpa didahului oleh pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk memberi tanggapan dan mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang benar yaitu sebelum diterbitkannya keputusan keberatan. Bahwa pada hakekatnya Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan tanpa didahului oleh pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013. |
||||||
D. | Kesimpulan
dan Permohonan Penggugat. Bahwa berdasarkan uraian di atas dengan ini Penggugat mohon Majelis Pengadilan Pajak yang terhormat untuk membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 karena diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat sebutkan di atas, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Keberatan yang sesuai dengan prosedur perpajakan yang berlaku. |
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan WWW XII Blok V No. X-X, Cikarang Industrial Estate, Bekasi (17520);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CIN/PK/VII/15 Tanggal 14 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juli 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku. | ||||||||||||||||||
2. | Bahwa
Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (selanjutnya disebut pula “Undang-Undang Pengadilan
Pajak”) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” |
||||||||||||||||||
3. | Bahwa
Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyatakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
4. | Bahwa dengan demikian pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima olehMahkamah Agung Republik Indonesia. | ||||||||||||||||||
5. | Bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam permohonan Gugatan
(lihat bukti PK-3) adalah sebagai berikut: “Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 (bukti PK-4) telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. |
||||||||||||||||||
6. | Bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam permohonan Gugatannya
dan masih tidak setujui Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat
sebagaimana butir 6 diatas adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
7. | Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sangat berkeberatan dengan
pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulankesimpulan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD yang
dinyatakan pada halaman 32 Putusan Pengadilan Pajak No Put.
61417/PP/M.XIA/99/2015 tanggal 18 Mei 2015, terutama yang menyatakan
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
8. | Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, sebagaimana yang
akan diuraikan dibawah ini, pertimbangan pertimbangan dan
kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC
dan Hakim DDD dalam perkara a quo, sebagaimana yang dikutip
kembali dalam butir 8, diatas, secara nyata tidak sesuai dan salah
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yaitu CCC dan Hakim DDD telah keliru dalam
menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Pajak
dalam perkara a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku. TERGUGAT MELAKUKAN PEMBETULAN KESALAHAN PENULISAN ATAS SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT TETAPI TIDAK MENJADI BAHAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM MEMUTUS PERKARA GUGATAN |
||||||||||||||||||
9. | Bahwa berdasarkan penelitian administrasi diketahui terdapat kesalahan penulisan tanggal pada Surat Keputusan Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tersebut (Bukti PK-3), yang tertulis tanggal 21 Juli 2014 seharusnya tanggal 22 Juli 2014. Atas kesalahan penulisan tanggal tersebut, Tergugat telah melakukan pembetulan secara jabatan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-2629/WPJ.07/2014 tanggal 2 Oktober 2014(Bukti PK-10) tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan. | ||||||||||||||||||
10. | Bahwa
atas pembetulan tersebut telah dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak pada Halaman 31 alinea 9 dari Putusan Pengadilan Pajak No Put.
61417/PP/M.XIA/99/2015 tanggal 18 Mei 2015 sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
11. | Bahwa
alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan
Hakim DDD dalam perkara a quoyang dinyatakan pada halaman 32 alinea 3
- 5 dari Putusan Pengadilan Pajak No Put.61417/PP/M.XIA/ 99/2015
tanggal 18 Mei 2015 menolak Permohonan Gugatan Penggugat adalah sebagai
berikut: Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pengugat;
Bahwa dengan demikian, prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan. KESALAHAN/KEKELIRUAN ALASAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN MENOLAK PERMOHONAN GUGATAN PENGGUGAT |
||||||||||||||||||
12. | Berdasarkan
butir 12 diatas, maka jelas terdapat kesalahan/kekeliruan dari Majelis
Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam
perkara a quoyang dinyatakannya, dan berikut kesalahan/kekeliruannya:
|
||||||||||||||||||
13. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan tegas menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam Memori Peninjauan ini dan terbukti menurut hukum. | ||||||||||||||||||
14. | Bahwa
pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam perkara a quo,
sebagaimana yang telah dikutip kembali dalam butir 8, 12 dan 13
tersebut diatas, secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku berdasarkan satu ataulebih
alasan-alasan sebagai berikut:
|
I. | “Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. |
II. | Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
a. | Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu :
|
||||
b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT AAA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh Dr. H. DTG, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.HBP, S.H., M.S. dan WLS, S.H., M.H.Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis : ttd./ Dr. H. HBP,S.H.,M.S. ttd./ WLS, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H.DTG, S.H.,M.Hum |
Panitera Pengganti, ttd./ JNB, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya : 1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00 2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00 3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00 Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
OCJ, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.