Putusan Mahkamah Agung Nomor : 433/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Umum

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor. 433/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW XII Blok V No. X-X, Cikarang Industrial Estate, Bekasi (17520), dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, beralamat di Gedung QQQ Lantai X Jalan EEE Kav. CX Jakarta Selatan 12940 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CIN/PK/VII/15 Tanggal 14 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-317/WPJ.07/KP.0205/2013 tanggal 24 April 2013 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Penghasilan Neto Rp     14.036.427.947,00
2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Rp                            0,00
3. Penghasilan Kena Pajak Rp     14.036.427.947,00
4. Pajak Penghasilan yang terutang Rp       3.509.106.750,00
5. Kredit Pajak:
    a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp                           0,00
    b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
        b.1. PPh Pasal 21 Rp                           0,00
        b.2. PPh Pasal 22 Rp         540.563.982,00
        b.3. PPh Pasal 23 Rp                           0,00
        b.4. PPh Pasal 24 Rp                           0,00
        b.5. Lain-Lain Rp                           0,00
        b.6. Jumlah Rp         540.563.982,00
    c. Dibayar Sendiri:
        c.1. PPh Pasal 22 Rp                           0,00
        c.2. PPh Pasal 25 Rp      3.124.195.923,00
        c.3. PPh Pasal 29 Rp                           0,00
        c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp                           0,00
        c.5. Fiskal Luar Negeri Rp                           0,00
        c.6. Lain-Lain Rp                           0,00
        c.7. Jumlah Rp      3.124.195.923,00
    d. Diperhitungkan:
        d.1. SKPLP Rp                           0,00
        d.2. SKPPKP Rp                           0,00
        d.3 Jumlah Rp                           0,00
    e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
        e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain Rp                           0,00
        e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp                           0,00
        e.3. Telah dipotong/dipungut Rp                           0,00
        e.4 Jumlah Rp                           0,00
     f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp       3.664.759.905,00
5. Jumlah PPh yang lebih bayar Rp          155.653.155,00
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Penggugat mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 112/FA-CIN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014;
Bahwa Penggugat dengan surat Nomor 36/CM-CIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 36/CMCIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, perkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan yang Penggugat terima tanggal 02 Agustus 2014.
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
A. Formal
1. Gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Gugatan ini Penggugat ajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal surat yang digugat Penggugat terima;
3. Gugatan Penggugat ajukan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yaitu terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
B. Latar Belakang
Bahwa Tergugat atas permohonan keberatan Nomor 112/FA-CIN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 telah menerbitkan Surat Nomor S-4497/WPJ.07/2014 tanggal 07 Juli 2014 perihal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Dalam surat tersebut Penggugat diundang dan diberi kesempatan untuk menanggapi tanggal 22 Juli 2014.
Bahwa namun sebelum tanggal 22 Juli 2014, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan.
C. Alasan Gugatan
Bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (1) UU KUP diatur bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Bahwa dalam sesuai dengan Pasal 26A ayat (1) UU KUP diatur bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:
a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan
b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 39 PP 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diatur bahwa:
Ayat (1)
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang.
Ayat (2)
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka penerbitan Keputusan Keberatan KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Bahwa Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan tanpa didahului oleh pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk memberi tanggapan dan mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang benar yaitu sebelum diterbitkannya keputusan keberatan.
Bahwa pada hakekatnya Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan tanpa didahului oleh pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/ 2013.
D. Kesimpulan dan Permohonan Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas dengan ini Penggugat mohon Majelis Pengadilan Pajak yang terhormat untuk membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 karena diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat sebutkan di atas, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Keberatan yang sesuai dengan prosedur perpajakan yang berlaku.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan WWW XII Blok V No. X-X, Cikarang Industrial Estate, Bekasi (17520);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 11 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CIN/PK/VII/15 Tanggal 14 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Juli 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.
2. Bahwa Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
3. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“(3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
4. Bahwa dengan demikian pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima olehMahkamah Agung Republik Indonesia.
5. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam permohonan Gugatan (lihat bukti PK-3) adalah sebagai berikut:
“Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 (bukti PK-4) telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
6. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam permohonan Gugatannya dan masih tidak setujui Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sebagaimana butir 6 diatas adalah sebagai berikut:
a. Penggugat mengajukan Surat Permohonan Keberatan No. 112/FACIN/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 (Bukti PK-6)dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 24 Juli 2013.
b. Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-4497/WPJ.07/2014 tanggal 7 Juli 2014 (Bukti PK-7)yang berisi Pemberian Kesempatan untuk Menanggapi Hasil Penelitian Keberatan Dan Undangan Pembahasan Hasil Penelitian Keberatanpada tanggal 22 Juli 2014.
c. Penggugat telah memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan No. 32/CM/CIN/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014 pada tanggal 22 Juli 2014 (Bukti PK-8)dan Penggugat juga HADIR pada tanggal 22 Juli 2014 sesuai dengan Undangan Surat SPUH Tergugat untuk Pembahasan Hasil Keberatan dengan Tergugat. Atas kehadiran Penggugat pada tanggal 22 Juli 2014, Tergugat membuat Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis No.BA-1943/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 22 Juli 2014 (Halaman 20, alinea 6 Putusan Pengadilan Pajak).
d. Namun sebelum tanggal 22 Juli 2014 Tergugat ternyata TELAH menerbitkan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014yang menolak Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan tahun 2011.
e. SECARA FAKTA, dengan Surat Keputusan Keberatan No. KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 telah diterbitkan sebelum adanya Pembahasan Hasil Keberatan pada tanggal 22 Juli 2014.
f. Atas Surat Keputusan Keberatan No. KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat permohonan nomor 36/CMCIN/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 (Bukti PK-3).
g. Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.61417/PP/M.XIA/99/2015 tanggal 18 Mei 2015, dikirimkan tanggal 8 Juni 2015, yang menolak Gugatan Penggugat.
Oleh karena itu, dari penjelasan kronologis diatas maka Pokok Sengketa dalam perkara Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat ini adalah:
I. “Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
II. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulankesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD yang dinyatakan pada halaman 32 Putusan Pengadilan Pajak No Put. 61417/PP/M.XIA/99/2015 tanggal 18 Mei 2015, terutama yang menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa menurut pendapat Hakim CCC dan Hakim DDD, Tergugat sudah menyelesaikan keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/ PMK.03/ 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan PenyelesaianKeberatan;
- Bahwa dengan demikian, prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
8. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, pertimbangan pertimbangan dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam perkara a quo, sebagaimana yang dikutip kembali dalam butir 8, diatas, secara nyata tidak sesuai dan salah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu CCC dan Hakim DDD telah keliru dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
TERGUGAT MELAKUKAN PEMBETULAN KESALAHAN PENULISAN ATAS SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT TETAPI TIDAK MENJADI BAHAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM MEMUTUS PERKARA GUGATAN
9. Bahwa berdasarkan penelitian administrasi diketahui terdapat kesalahan penulisan tanggal pada Surat Keputusan Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tersebut (Bukti PK-3), yang tertulis tanggal 21 Juli 2014 seharusnya tanggal 22 Juli 2014. Atas kesalahan penulisan tanggal tersebut, Tergugat telah melakukan pembetulan secara jabatan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-2629/WPJ.07/2014 tanggal 2 Oktober 2014(Bukti PK-10) tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Tergugat tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan.
10. Bahwa atas pembetulan tersebut telah dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Halaman 31 alinea 9 dari Putusan Pengadilan Pajak No Put. 61417/PP/M.XIA/99/2015 tanggal 18 Mei 2015 sebagai berikut:
- Bahwa atas pembetulan Surat Keputusan Keberatan dari Tergugat Nomor KEP-2629/WPJ.07/2014 tanggal 2 Oktober 2014(Bukti PK-10), Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat mengingat Surat Gugatan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus 2014 yang berarti pembetulan Surat Keputusan Keberatan tersebut diterima ketika sengketa sudah berada di ranah yudikatif maka Surat Keputusan Keberatan dari Tergugat Nomor KEP-2629/WPJ.07/2014 tanggal 2 Oktober 2014(Bukti PK-10) TIDAK MENJADI BAHAN PERTIMBANGAN DALAM MEMUTUS PERKARA GUGATAN INI. ALASAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN MENOLAK PERMOHONANGUGATAN PENGGUGAT
11. Bahwa alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam perkara a quoyang dinyatakan pada halaman 32 alinea 3 - 5 dari Putusan Pengadilan Pajak No Put.61417/PP/M.XIA/ 99/2015 tanggal 18 Mei 2015 menolak Permohonan Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Pengugat;
- Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dari Tergugat;
- Penggugat telah menyampaikan Surat Nomor 32/CM/CIN/VII/2014 (Bukti PK-8) tanggal 21 Juli 2014 (disampaikan Penggugat pada tanggal 22 Juli 2014) tentang Tanggapan Hasil Penelitian Keberatansebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;
- Tergugat dengan Penggugat telah melaksanakan Pembahasan bersama sama tentang hasil keberatan yang dituangkan dalam BA-1943/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak;
- Tergugat telah mempertimbangkan hasil pembahasan yang dibuat dalam Berita Acara dalam Laporan Penelitian Keberatan dan selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan Keberatan.
Bahwa menurut pendapat Hakim CCC dan Hakim DDD, Tergugat sudah menyelesaikan keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
Bahwa dengan demikian, prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
KESALAHAN/KEKELIRUAN ALASAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN MENOLAK PERMOHONAN GUGATAN PENGGUGAT
12. Berdasarkan butir 12 diatas, maka jelas terdapat kesalahan/kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam perkara a quoyang dinyatakannya, dan berikut kesalahan/kekeliruannya:
- Bahwa sebenarnya Majelis Hakim CCC dan Hakim DDD mengetahui bahwa Penggugat telah menyampaikan Surat Nomor 32/CM/CIN/VII/2014 (Bukti PK-8) tertanggal 21 Juli 2014tentang Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, tetapi disampaikan Penggugatkepada Tergugat pada tanggal 22 Juli 2014.
- Bahwa sebenarnya Majelis Hakim CCC dan Hakim DDD mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan Pembahasan bersama sama tentang hasil keberatan yang dituangkan dalam BA-1943/WPJ.07/BD.05/2014 tanggal 22 Juli 2014(Halaman 20, alinea 6 Putusan Pengadilan Pajak) yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak, tetapi Tergugat TELAH menebitkan Surat Keputusan Keberatan No KEP-1915/WPJ.07/2014 pada tanggal 21 Juli 2014 (1 hari sebelum adanya Pembahasan antara Penggugat danTergugat).
- Bahwa sebenarnya Majelis Hakim CCC dan Hakim DDD mengetahui bahwa Tergugat BELUM mempertimbangkan hasil pembahasan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 22 Juli 2014 tetapi Majelis Hakim CCC dan Hakim DDD menyatakan pada halaman 32 alinea 3dari Putusan Pengadilan Pajak No Put. 61417/PP/M.XIA/ 99/2015 tanggal 18 Mei 2015 “Tergugat telah mempertimbangkan hasil pembahasan yang dibuat dalam Berita Acara dalam Laporan Penelitian Keberatan dan selanjutnya dibuatkanSurat Keputusan Keberatan.”
PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
13. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan tegas menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dalam Memori Peninjauan ini dan terbukti menurut hukum.
14. Bahwa pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam perkara a quo, sebagaimana yang telah dikutip kembali dalam butir 8, 12 dan 13 tersebut diatas, secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku berdasarkan satu ataulebih alasan-alasan sebagai berikut:
A. Pasal 26A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 26A ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
1. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
B. Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2010
Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan :
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
C. Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan No 9 /PMK.03/2013
Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan:
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan :
a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan
b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan
KESIMPULANNYA
I. “Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
II. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yaitu Hakim CCC dan Hakim DDD dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan hukum dan membuat kesimpulan yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Permohon Peninjauan Kembali semula Penggugat.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00075/406/11/052/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.0X0.XX0.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu :
I. "Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Tergugat No KEP-1915/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 telah diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
II. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku."
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo penerbitan keputusan Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melanggar prosedural dan tata cara yang berlaku di antaranya berupa tanggal penerbitan keputusan keberatan lebih dahulu 1 (satu) hari dari pada hari pembahasan akhir keberatan dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013.
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT AAA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-61417/PP/M.XIA/99/2015, Tanggal 18 Mei 2015;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, oleh Dr. H. DTG, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.HBP, S.H., M.S. dan WLS, S.H., M.H.Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd./

Dr. H. HBP,S.H.,M.S.

ttd./

WLS, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H.DTG, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



OCJ, S.H
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X