Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1726/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1149/PJ./2011 tanggal 26
Agustus 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Gedung QQQ II Lantai XX, Jalan WWW Nomor
XXXA Kav.XX, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa
Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor
729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang penolakan Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24
Oktober 2008;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan Keputusan
Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tersebut
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam Peredaran Usaha tersebut terdapat pelunasan non-bank yang
bukan merupakan pelunasan penjualan melainkan merupakan pembatalan
piutang usaha. Dan Pemohon Banding memiliki semua bukti-bukti yang
dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pengecekan dan analisa
terhadap pembukuan Pemohon Banding, maka sesuai dengan pembukuan
Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan
Tahun 2005 tidak terdapat selisih antara akun-akun Harga Pokok
Penjualan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan
Tahun 2005 tersebut dengan General Ledger;
Bahwa atas koreksi atas Beban Usaha sebesar Rp260.129.918,00 Pemohon
Banding tidak setuju, karena pada dasarnya seluruh saldo pada Beban
Usaha telah dicatat dengan benar, jelas peruntukkannya dan dapat
ditelusuri kepada bukti-bukti transaksi;
Bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar
Rp2.699.341.893,00 karena koreksi Forex Loss sebesar Rp1.269.683.610,00
sudah dicatat dengan benar oleh Pemohon Banding. Sedangkan koreksi
Pemeriksa yang berkaitan dengan Beban Bunga sebesar Rp3.969.025.504,00,
Pemohon Banding tidak pernah membebankan dan membayar Beban Bunga di
Laporan Keuangan tahun 2005;
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas,
perhitungan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar
Tahun Pajak 2005 adalah sebagai berikut:
Tabel 4
Perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar
Pemohon Banding
Tahun 2005
Uraian |
Menurut
SPT
(Rp) |
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto Usaha
Biaya Usaha Lainnya
Biaya dari Luar Usaha
Penghasilan dari Luar Usaha
Jumlah Penghasilan Netto
Pengurang Penghasilan Netto
Penghasilan Netto Fiskal
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh Kurang/(Lebih) Dibayar |
26.897.856.452,00
20.432.367.340,00 |
6.465.489.112,00
34.082.212.126,00
9.863.100.998,00
208.722.361,00 |
(37.271.101.651,00)
12.050.396.367,00 |
(25.220.705.284,00)
- |
(25.220.705.284,00) |
-
248.697.326,00 |
(248.697.326,00)
- |
(248.697.326,00) |
KESIMPULAN:
Bahwa berdasarkan uraian banding terhadap Surat Keputusan Terbanding
Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009, mengenai penolakan
seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Nomor
00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, dengan ini tegaskan bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding tersebut;
Bahwa sehingga jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Surat
Ketetapan Pajak- Lebih Bayar tersebut seharusnya adalah sebagai berikut:
Tabel 5
Kesimpulan Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat
Keputusan
Keberatan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2005
Uraian |
Semula
(Sesuai SKPLB)
(Rp) |
Semula
(Sesuai Kep.
Keberatan)
(Rp) |
Ditambah/
Dikurangi
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Penghasilan Netto |
(20.213.663.944,00) |
(20.213.663.944,00) |
(5.007.041.342,00) |
(25.220.705.284,00) |
Kompensasi Kerugian |
- |
- |
- |
- |
Penghasilan Kena
Pajak |
(20.213.663.944,00) |
(20.213.663.944,00) |
(5.007.041.342,00) |
(25.220.705.284,00) |
PPh Terutang |
- |
- |
- |
- |
Kredit Pajak |
248.697.326,00 |
248.697.326,00 |
- |
248.697.326,00 |
PPh Kurang/(Lebih)
Dibayar |
(248.697.326,00) |
(248.697.326,00) |
- |
(248.697.326,00) |
Sanksi Administrasi |
- |
- |
- |
- |
Jumlah PPh
Kurang/(Lebih) Dibayar |
(248.697.326,00) |
(248.697.326,00) |
- |
(248.697,326,00) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, atas nama: PT
AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000 alamat: Gedung QQQ II Lantai XX, Jalan
WWW Nomor XXXA, Kavling XX, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870,
dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar |
(Rp.
19.012.426.557,00)
Rp.
0.00
(Rp. 19.012.426.557,00)
Rp.
0,00
Rp.
248.697.326,00
(Rp. 248.697.326,00)
Rp.
0,00
(Rp. 248.697.326,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011,
tanggal 31 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 21 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1149/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 15 September 2011 sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1183/SP.51/AB/IX/2011 yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober
2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali
atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; |
2. |
Bahwa
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; |
3. |
Bahwa
dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang amarnya mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24
Oktober 2008, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, tidak
memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan
dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan
tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia; |
4. |
Bahwa
kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis
Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidakadil; |
|
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”; |
2. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; |
3. |
Bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31
Mei 2011, atas nama: PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali / semula
Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan
diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan surat tanda terima
dokumenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: X0XX0XXX0XXX000X;
|
4. |
Bahwa
dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011
ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundangundanganyang berlaku; |
5. |
Bahwa
oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini
diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Tentang Sengketa Penghasilan Neto dari Luar Usaha berupa Koreksi
Negatif atas biaya hutang afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00; |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011, maka dengan ini menyatakan
keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah
diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam
pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga
pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan
menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. |
Bahwa
setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011
menjadi cacat hukum; |
2. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 56 alinea 7:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis
berkesimpulan
bahwa pinjaman dari AAA International Inc, Philipina sebesar
Rp1.851.800.000,00 dan pinjaman dari AAA Holding Inc, Philipina sebesar
Rp16.888.252.814,00 tersebut tanpa bunga, dan Pemohon Banding tidak
pernah melakukan pembayaran bunga pinjaman ke AAA International Inc,
Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina dan tidak mencatat
pembebanan biaya bunga pinjaman tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun
2005”;
Halaman 57 alinea 1:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis
berpendapat
bahwa pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun ke AAA
Holding Inc, Philipina tersebut tanpa bunga, sehingga tidak ada jumlah
bunga yang terutang, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi
negatip biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 yang
dilakukan oleh Terbanding tidak dapat
dipertahankan’’; |
3. |
Bahwa
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau
Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; |
4. |
Bahwa
pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
menyebutkan bahwa:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
” |
5. |
Bahwa
pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
menyebutkan bahwa:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
6. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut
Undang-undang PPh), menyatakan dalam pasal-pasal nya:
Pasal 18 ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai
modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa”;
Penjelasan Pasal 18 ayat (3):
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah
terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya
hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan
dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun
pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara
para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam
menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat
dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba
berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya"; |
7. |
Bahwa
Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang
Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, menyatakan:
“Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat
dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila:
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi
pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman
kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan
untuk kelangsungan usahanya;
Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka
atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan
tingkat bunga wajar”; |
8. |
Tentang
materi pokok sengketa:
a. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi
Negatif Pendapatan (Beban) dari Luar Usaha sebesar Rp2.699.341.893,00
yang terdiri dari:
1) |
koreksi
positif atas forex (gain)/loss
sebesar Rp1.269.683.610,00, dikoreksi karena Pemohon Banding terlalu
besar dalam membebankan biaya tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan Badan; |
2) |
koreksi
negatif atas beban bunga sebesar Rp3.969.025.504,00, dikoreksi karena
Pemohon Banding kurang menghitung biaya bunga atas hutang afiliasi
kepada PT. AAA sesuai pasal 18 ayat 3 UndangundangPajak Penghasilan; |
|
b. |
Bahwa
dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyatakan persetujuannya atas koreksi Forex (Gain)/Loss sebesar
Rp1.269.683.610,00, sehingga putusan Majelis yang tetap mempertahankan
koreksi positif atasforex (gain)/loss sebesar Rp1.269.683.610,00 sudah
tepat; |
c. |
Bahwa
dengan demikian, yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding adalah
atas koreksi negatif beban bunga sebesar Rp3.969.025.504,00; |
d. |
Bahwa
koreksi negatif beban bunga sebesar Rp3.969.025.504,00 terdiri dari:
- Biaya Bunga atas Hutang Dagang kepada AAA Rp 2,767,788,118.00
- Biaya Bungaatas Hutang Afiliasi Rp 1,201,237,385.00 |
e. |
Bahwa
dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung maupun sanggahan atas koreksi
negatif biaya bunga hutang dagang sebesar Rp2.767.788.118,00, sehingga
putusan Majelis yang tetap mempertahankan koreksi negatif biaya
bungahutang dagang sebesar Rp2.767.788.118,00 sudah tepat; |
f. |
Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Badan tahun 2005 dan Laporan Keuangan tahun 2005 diketahui
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai
perkiraan pinjaman dari perusahaan afiliasi sebesar Rp18.740.052.814,00
tanpa bunga dan tidak ada jadwal pembayaran yang tetap, yang terdiri
dari:
1. AAA international Inc. Filipina Rp 1,851,800,000.00;
2. AAA Holding inc. Filipina Rp 16,888,252,814.00; |
g. |
Mengingat
pinjaman tanpa bunga tersebut berasal dari pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) melakukan penghitungan bunga atas pinjaman tersebut dengan
berdasar pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak Nomor
S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga
dari Pemegang Saham. Dengan demikian, sengketa atas koreksi negatif
beban bunga dari pinjaman afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 ini tetap
dipertahankan; |
h. |
Bahwa
Majelis berpendapat pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun
ke AAA Holding Inc, Philipina tersebut tanpa bunga, sehingga tidak ada
jumlah bunga yang terutang, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa
koreksi negatif biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00
yangdilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan: |
i. |
Bahwa
dengan demikian, sengketa yang akan diajukan peninjauan kembali adalah
atas koreksi negatif biaya bunga afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00; |
|
9. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.31663/PP/M.VI 1/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan
nyata-nyata adanya fakta-faktasebagai berikut:
a. |
Bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undangundang PPh, Direktur
Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan atau biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan keadaan seandainya di
antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditindaklanjuti diantaranya
dengan adanya ketentuan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992
tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman TanpaBunga dari Pemegang Saham; |
b. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Dirjen Pajak Nomor
S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman tanpa bunga dari
pemegang saham dapat dianggap wajar dantidak perlu dilakukan koreksi
apabila:
1. Bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham
pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
2.
Bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi
pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
3. Bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
4. Bahwa perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya;
keempat
unsur tersebut merupakan syarat kumulatif, sehingga apabila salah satu
dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman
tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga
wajar; |
c. |
Bahwa
dalam persidangan ternyata syarat sebagaimana ketentuan yang diatur
dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992,
pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar dan tidak
perlu dilakukan koreksi tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan
Kembali(semula Pemohon Banding), yaitu diantaranya:
1) |
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan
bahwa dana pinjaman memang benar berasal dari dana milik pemegang saham
pemberi pinjaman dan bukan berasal dari pihak lain. Dengan demikian
syarat (1) bahwa “pinjaman tersebut berasal dari dana milik
pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukanberasal dari pihak
lain" tidak terpenuhi; |
2) |
Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Badan tahun 2005 dan Laporan Keuangan tahun 2005 diketahui
bahwa modal ditempatkan sebesar Rp61.320.000.000,00 sedangkan modal
disetor hanya sebesar Rp7.665.000.000,00, sehingga dapat disimpulkan
bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi
pinjaman belum disetor seluruhnya. Dengan demikian, syarat (2) bahwa
“modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi
pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah
disetorseluruhnya” tidak terpenuhi; |
3) |
Bahwa
dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak dapat menunjukkan buktibukti yang menyatakan bahwa pemegang saham
pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Dengan demikian syarat (3)
bahwa “bahwa pemegang saham pemberi pinjamantidak dalam
keadaan merugi” tidak terpenuhi; |
|
d. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta di atas dapat disimpulkan bahwa dari keempat
syarat mengenai pinjaman tanpa bunga dianggap wajar sebagaimana diatur
dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992, setidaknya terdapat 3
(tiga) unsur yang tidak terpenuhi, sehingga pinjaman tanpa bunga dari
perusahaan afiliasi sebesar Rp18.740.052.814,00 yang dimiliki Termohon
Peninjuaan Kembali (semula Pemohon Banding) dianggap tidak wajar dan
harus dilakukan koreksi untuk dilakukan penghitungan bunga atas
pinjaman tersebut. Dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) yang melakukan koreksi atas pinjaman afiliasi
menjadi terutang bungadengan tingkat bunga wajar adalah sudah tepat; |
e. |
Bahwa
dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) yang menghitung kembali besarnya penghasilan sesuai
kewajaran dan kelaziman telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yangberlaku; |
|
10. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis
yang menyatakan bahwa “pinjaman ke AAA International Inc,
Philipina sebesar Rp1.851.800.000,00 dan ke AAA Holding Inc, Philipina
sebesar Rp16.888.252.814,00 tersebut tanpa bunga, dan Pemohon Banding
tidak pernah melakukan pembayaran bunga pinjaman ke AAA International
Inc, Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina dan tidak mencatat
pembebanan biaya bunga pinjaman tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun
2005, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang" dengan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) berasal dari pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, yakni dari AAA Holding Inc. Philippines & AAA
International Inc. Philippines, sehingga sesuai ketentuan Pasal 18 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di
antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
Hal ini dilakukan mengingat transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan
istimewa dapat berpotensi menimbulkan terjadinya penghindaran pajak; |
11. |
Bahwa
mengenai ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Filipina yang dijadikan dasar
hukum oleh Majelis untuk berkesimpulan bahwa “Pajak
Penghasilan
atas bunga terutang pada saat dibayarkan" dapat dijelaskan bahwa
ketentuan tersebut mengatur masalah pemberian hak pemajakan bagi Negara
domisili ataupun di negara sumber, sedangkan pokok permasalahan dalam
sengketa koreksi negatif biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar
Rp1.201.237.385,00 ini adalah masalah ketidakwajaran atas transaksi
pinjaman tanpa bunga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, hal mana
ketentuan yang mengatur mengenai transaksi yang dipengaruhi oleh
hubungan istimewa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, sedangkan dalam P3B Indonesia-Filipina tidak ada
pengaturan mengenai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa,
sehingga ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Filipina tersebut tidak
relevan untuk dijadikan sebagai dasar pengambilanputusan atas sengketa
koreksi negatif biaya bunga ini; |
12. |
Bahwa
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Majelis yang
menyatakan bahwa “pinjaman ke AAA International Inc,
Philipina
sebesar Rp1.851.800.000,00 dan ke AAA Holding Inc, Philipina sebesar
Rp16.888.252.814,00 tersebut tanpa bunga, dan Pemohon Banding tidak
pernah melakukan pembayaran bunga pinjaman ke AAA International Inc,
Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina dan tidak mencatat
pembebanan biaya bunga pinjaman tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun
2005, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang" adalah tidak tepat
karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubahdengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; |
13. |
Bahwa
berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis
yang tidak mempertahankan koreksi negatif biaya bunga Hutang Afiliasi
sebesar Rp1.201.237.385,00 adalah tidak tepat karena Majelis tidak
cermat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, dimana Majelis tidak berpedoman pada ketentuan
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 sehubungan dengan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan
istimewa, sehingga putusan Majelis tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-undangPengadilan Pajak; |
14. |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor; Put.
31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asaskepastian hukum dalam bidang perpajakan
di Indonesia; |
15. |
Bahwa
dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar
pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
31663/PP/M.VI1/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 tersebut telah dibuat dengan
tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada serta aturan perpajakan
yang berlaku, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan
nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Majelis
tidak melaksanakan ketentuan yang diamanatkan Pasal 78 Undang-undang
Pengadilan Pajak. Sehingga memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan
Kembali ke MahkamahAgung sesuai Pasal 91 huruf b Undang-undang
Pengadilan Pajak; |
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.
31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang menyatakan: Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24
Oktober 2008, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, sehingga
jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi
sebagaimana penghitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini
adalah:
Apakah semua biaya bunga atas keterlambatan pembayaran hutang telah
dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 untuk Pajak tahun 2005?
- Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di
sidang
Pengadilan Pajak atas Koreksi Negatif biaya bunga hutang dagang sebesar
Rp2.767.788.188,00 tidak disanggah oleh Termohon Peninjauan Kembali,
sedangkan Koreksi Negatif atas biaya bunga hutang afiliasi sejumlah
Rp1.201.237.385,00 tidak dapat dipertahankan, karena pinjaman Termohon
Peninjauan Kembali kepada AAA International Inc., Philipina sejumlah
Rp1.851.800.000,00 dan pinjaman dari AAA Holding Inc., Philipina
sebesar Rp16.888.252.814,00 tidak dikenakan bunga, sehingga tidak ada
hutang bunga kepada dua perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. WSZ, S.H., C.N., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
PKJ, S.H., M.Hum. dan GVB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh KPM, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
PKJ, S.H., M.Hum.
ttd.
GVB, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. WSZ, S.H., C.N. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
KPM, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. TFR, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.