Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1726/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan h


 

PUTUSAN
Nomor 1726/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1149/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, tempat kedudukan di Gedung QQQ II Lantai XX, Jalan WWW Nomor XXXA Kav.XX, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang penolakan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan Keputusan Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009 tersebut dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa dalam Peredaran Usaha tersebut terdapat pelunasan non-bank yang bukan merupakan pelunasan penjualan melainkan merupakan pembatalan piutang usaha. Dan Pemohon Banding memiliki semua bukti-bukti yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pengecekan dan analisa terhadap pembukuan Pemohon Banding, maka sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 tidak terdapat selisih antara akun-akun Harga Pokok Penjualan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 tersebut dengan General Ledger;
Bahwa atas koreksi atas Beban Usaha sebesar Rp260.129.918,00 Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya seluruh saldo pada Beban Usaha telah dicatat dengan benar, jelas peruntukkannya dan dapat ditelusuri kepada bukti-bukti transaksi;

Bahwa koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp2.699.341.893,00 karena koreksi Forex Loss sebesar Rp1.269.683.610,00 sudah dicatat dengan benar oleh Pemohon Banding. Sedangkan koreksi Pemeriksa yang berkaitan dengan Beban Bunga sebesar Rp3.969.025.504,00, Pemohon Banding tidak pernah membebankan dan membayar Beban Bunga di Laporan Keuangan tahun 2005;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, perhitungan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2005 adalah sebagai berikut:

Tabel 4
Perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Pemohon Banding
Tahun 2005

Uraian Menurut SPT
(Rp)
Peredaran Usaha 
Harga Pokok Penjualan 
Laba Bruto Usaha 
Biaya Usaha Lainnya 
Biaya dari Luar Usaha 
Penghasilan dari Luar Usaha 
Jumlah Penghasilan Netto 
Pengurang Penghasilan Netto
Penghasilan Netto Fiskal 
Kompensasi Kerugian 
Penghasilan Kena Pajak 
PPh Terutang 
Kredit Pajak 
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 
26.897.856.452,00
20.432.367.340,00
6.465.489.112,00
34.082.212.126,00
9.863.100.998,00
208.722.361,00
(37.271.101.651,00)
12.050.396.367,00
(25.220.705.284,00)
-
(25.220.705.284,00)
-
248.697.326,00
(248.697.326,00)
-
(248.697.326,00)

KESIMPULAN:
Bahwa berdasarkan uraian banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor 729/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Juli 2009, mengenai penolakan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, dengan ini tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding tersebut;
Bahwa sehingga jumlah perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Surat Ketetapan Pajak- Lebih Bayar tersebut seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 5
Kesimpulan Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan
Keberatan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2005

Uraian Semula
(Sesuai SKPLB)
(Rp)
Semula (Sesuai Kep.
Keberatan)
(Rp)
Ditambah/
Dikurangi
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan Netto (20.213.663.944,00) (20.213.663.944,00) (5.007.041.342,00) (25.220.705.284,00)
Kompensasi Kerugian - - - -
Penghasilan Kena Pajak (20.213.663.944,00) (20.213.663.944,00) (5.007.041.342,00) (25.220.705.284,00)
PPh Terutang - - - -
Kredit Pajak 248.697.326,00 248.697.326,00 - 248.697.326,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar (248.697.326,00) (248.697.326,00) - (248.697.326,00)
Sanksi Administrasi - - - -
Jumlah PPh Kurang/(Lebih) Dibayar (248.697.326,00) (248.697.326,00) - (248.697,326,00)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000 alamat: Gedung QQQ II Lantai XX, Jalan WWW Nomor XXXA, Kavling XX, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto 
Kompensasi Kerugian 
Penghasilan Kena Pajak 
PPh Terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 
Sanksi Administrasi 
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 
(Rp. 19.012.426.557,00)
Rp.                         0.00
(Rp. 19.012.426.557,00)
Rp.                         0,00
Rp.       248.697.326,00
(Rp.      248.697.326,00)
Rp.                         0,00
(Rp.      248.697.326,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011, tanggal 31 Mei 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1149/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 September 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1183/SP.51/AB/IX/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidakadil;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011, atas nama: PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: X0XX0XXX0XXX000X;
4. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangundanganyang berlaku;
5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Sengketa Penghasilan Neto dari Luar Usaha berupa Koreksi Negatif atas biaya hutang afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 menjadi cacat hukum;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 56 alinea 7:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pinjaman dari AAA International Inc, Philipina sebesar Rp1.851.800.000,00 dan pinjaman dari AAA Holding Inc, Philipina sebesar Rp16.888.252.814,00 tersebut tanpa bunga, dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran bunga pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina dan tidak mencatat pembebanan biaya bunga pinjaman tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun 2005”;
Halaman 57 alinea 1:
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina tersebut tanpa bunga, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatip biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan’’;
3. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
4. Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. ”
5. Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), menyatakan dalam pasal-pasal nya:
Pasal 18 ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
Penjelasan Pasal 18 ayat (3):
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya";
7. Bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, menyatakan:
“Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila:
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar”;
8. Tentang materi pokok sengketa:
a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Negatif Pendapatan (Beban) dari Luar Usaha sebesar Rp2.699.341.893,00 yang terdiri dari:
1) koreksi positif atas forex (gain)/loss sebesar Rp1.269.683.610,00, dikoreksi karena Pemohon Banding terlalu besar dalam membebankan biaya tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
2) koreksi negatif atas beban bunga sebesar Rp3.969.025.504,00, dikoreksi karena Pemohon Banding kurang menghitung biaya bunga atas hutang afiliasi kepada PT. AAA sesuai pasal 18 ayat 3 UndangundangPajak Penghasilan;
b. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan persetujuannya atas koreksi Forex (Gain)/Loss sebesar Rp1.269.683.610,00, sehingga putusan Majelis yang tetap mempertahankan koreksi positif atasforex (gain)/loss sebesar Rp1.269.683.610,00 sudah tepat;
c. Bahwa dengan demikian, yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding adalah atas koreksi negatif beban bunga sebesar Rp3.969.025.504,00;
d. Bahwa koreksi negatif beban bunga sebesar Rp3.969.025.504,00 terdiri dari:
- Biaya Bunga atas Hutang Dagang kepada AAA Rp 2,767,788,118.00
- Biaya Bungaatas Hutang Afiliasi Rp 1,201,237,385.00
e. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung maupun sanggahan atas koreksi negatif biaya bunga hutang dagang sebesar Rp2.767.788.118,00, sehingga putusan Majelis yang tetap mempertahankan koreksi negatif biaya bungahutang dagang sebesar Rp2.767.788.118,00 sudah tepat;
f. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2005 dan Laporan Keuangan tahun 2005 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai perkiraan pinjaman dari perusahaan afiliasi sebesar Rp18.740.052.814,00 tanpa bunga dan tidak ada jadwal pembayaran yang tetap, yang terdiri dari:
1. AAA international Inc. Filipina Rp 1,851,800,000.00;
2. AAA Holding inc. Filipina Rp 16,888,252,814.00;
g. Mengingat pinjaman tanpa bunga tersebut berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penghitungan bunga atas pinjaman tersebut dengan berdasar pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham. Dengan demikian, sengketa atas koreksi negatif beban bunga dari pinjaman afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 ini tetap dipertahankan;
h. Bahwa Majelis berpendapat pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina tersebut tanpa bunga, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 yangdilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan:
i. Bahwa dengan demikian, sengketa yang akan diajukan peninjauan kembali adalah atas koreksi negatif biaya bunga afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00;
9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.31663/PP/M.VI 1/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-faktasebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undangundang PPh, Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak tersebut ditindaklanjuti diantaranya dengan adanya ketentuan Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman TanpaBunga dari Pemegang Saham;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar dantidak perlu dilakukan koreksi apabila:
1. Bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
2. Bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
3. Bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
4. Bahwa perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
keempat unsur tersebut merupakan syarat kumulatif, sehingga apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;
c. Bahwa dalam persidangan ternyata syarat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding), yaitu diantaranya:
1) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa dana pinjaman memang benar berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman dan bukan berasal dari pihak lain. Dengan demikian syarat (1) bahwa “pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukanberasal dari pihak lain" tidak terpenuhi;
2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2005 dan Laporan Keuangan tahun 2005 diketahui bahwa modal ditempatkan sebesar Rp61.320.000.000,00 sedangkan modal disetor hanya sebesar Rp7.665.000.000,00, sehingga dapat disimpulkan bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman belum disetor seluruhnya. Dengan demikian, syarat (2) bahwa “modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetorseluruhnya” tidak terpenuhi;
3) Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan buktibukti yang menyatakan bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Dengan demikian syarat (3) bahwa “bahwa pemegang saham pemberi pinjamantidak dalam keadaan merugi” tidak terpenuhi;
d. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dapat disimpulkan bahwa dari keempat syarat mengenai pinjaman tanpa bunga dianggap wajar sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992, setidaknya terdapat 3 (tiga) unsur yang tidak terpenuhi, sehingga pinjaman tanpa bunga dari perusahaan afiliasi sebesar Rp18.740.052.814,00 yang dimiliki Termohon Peninjuaan Kembali (semula Pemohon Banding) dianggap tidak wajar dan harus dilakukan koreksi untuk dilakukan penghitungan bunga atas pinjaman tersebut. Dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melakukan koreksi atas pinjaman afiliasi menjadi terutang bungadengan tingkat bunga wajar adalah sudah tepat;
e. Bahwa dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menghitung kembali besarnya penghasilan sesuai kewajaran dan kelaziman telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku;
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa “pinjaman ke AAA International Inc, Philipina sebesar Rp1.851.800.000,00 dan ke AAA Holding Inc, Philipina sebesar Rp16.888.252.814,00 tersebut tanpa bunga, dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran bunga pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina dan tidak mencatat pembebanan biaya bunga pinjaman tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun 2005, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang" dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yakni dari AAA Holding Inc. Philippines & AAA International Inc. Philippines, sehingga sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
Hal ini dilakukan mengingat transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dapat berpotensi menimbulkan terjadinya penghindaran pajak;
11. Bahwa mengenai ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Filipina yang dijadikan dasar hukum oleh Majelis untuk berkesimpulan bahwa “Pajak Penghasilan atas bunga terutang pada saat dibayarkan" dapat dijelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur masalah pemberian hak pemajakan bagi Negara domisili ataupun di negara sumber, sedangkan pokok permasalahan dalam sengketa koreksi negatif biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 ini adalah masalah ketidakwajaran atas transaksi pinjaman tanpa bunga yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, hal mana ketentuan yang mengatur mengenai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sedangkan dalam P3B Indonesia-Filipina tidak ada pengaturan mengenai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Filipina tersebut tidak relevan untuk dijadikan sebagai dasar pengambilanputusan atas sengketa koreksi negatif biaya bunga ini;
12. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Majelis yang menyatakan bahwa “pinjaman ke AAA International Inc, Philipina sebesar Rp1.851.800.000,00 dan ke AAA Holding Inc, Philipina sebesar Rp16.888.252.814,00 tersebut tanpa bunga, dan Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran bunga pinjaman ke AAA International Inc, Philipina maupun ke AAA Holding Inc, Philipina dan tidak mencatat pembebanan biaya bunga pinjaman tersebut dalam Laporan Keuangan Tahun 2005, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang" adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi negatif biaya bunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 adalah tidak tepat karena Majelis tidak cermat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana Majelis tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehubungan dengan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, sehingga putusan Majelis tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undangPengadilan Pajak;
14. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor; Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asaskepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VI1/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Majelis tidak melaksanakan ketentuan yang diamanatkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak. Sehingga memenuhi alasan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke MahkamahAgung sesuai Pasal 91 huruf b Undang-undang Pengadilan Pajak;
V. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 31663/PP/M.VII/15/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang menyatakan: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-729/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00145/406/05/059/08 tanggal 24 Oktober 2008, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana penghitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
  • Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah: Apakah semua biaya bunga atas keterlambatan pembayaran hutang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 untuk Pajak tahun 2005?
  • Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di sidang Pengadilan Pajak atas Koreksi Negatif biaya bunga hutang dagang sebesar Rp2.767.788.188,00 tidak disanggah oleh Termohon Peninjauan Kembali,
sedangkan Koreksi Negatif atas biaya bunga hutang afiliasi sejumlah Rp1.201.237.385,00 tidak dapat dipertahankan, karena pinjaman Termohon Peninjauan Kembali kepada AAA International Inc., Philipina sejumlah Rp1.851.800.000,00 dan pinjaman dari AAA Holding Inc., Philipina sebesar Rp16.888.252.814,00 tidak dikenakan bunga, sehingga tidak ada hutang bunga kepada dua perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. WSZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PKJ, S.H., M.Hum. dan GVB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KPM, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

PKJ, S.H., M.Hum.

ttd.

GVB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. WSZ, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,

ttd.

KPM, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. TFR, S.H.
NIP. XX0000XXX