Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1547/B/PK/PJK/2016

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang telah b


 

PUTUSAN
Nomor 1547/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal XY No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2014, tanggal 15 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding

melawan:


PT. FGH, beralamat di Gedung YX II Lt. 11, Jl. SS No. 8 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. Prof. Dr. D. EF, S.H.;
  2. FF, S.H., LL.M.;
  3. FE Ferli, S.H., M.H.;
Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di World Trade Center 6 (dahulu bernama Wisma Metropolitan II), Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920;
  1.  Drs. GE, Ak.;
  2. EG, S.E., Ak., M.Sc.;
Para Kuasa Hukum pada Kantor KPMG Advisory Indonesia, beralamat di Wisma GKBI, Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta 10210;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. Latar Belakang
    1.1.
    Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bahwa Pemeriksa menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 No. 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-698/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 01 Desember 2010 dengan rincian sebagai berikut:

    Uraian Rp
    Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 73.570.604.358
    PPh Pasal 26 terutang 11.778.721.638
    Kredit Pajak 8.040.967.775
    Pajak kurang dibayar 3.737.753.863
    Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP 1.420.346.468
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar 5.158.100.331
    1.2.
    Keberatan Pemohon Banding
    Bahwa pada tanggal 20 September 2011 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan nomor surat: 17/TAX/09/2011 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua tanggal 21 September 2011. Dalam surat keberatan tersebut telah Pemohon Banding kemukakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 kurang dibayar sebesar Rp2.235.134.468,00 tetapi Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 kurang bayar sebesar Rp1.502.619.395,00;
    1.3.
    Penerbitan Keputusan Terbanding
    Bahwa atas Surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012, yang isinya mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011 Masa Pajak Januari – Desember 2009, dengan perincian sebagai berikut:

    Uraian Semula
    (Rp)
    Ditambah/
    (Dikurangi)
    (Rp)
    Menjadi
    (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak 73.570.604.358 -
    73.570.604.358
    Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 11.778.721.638 2.162.389.229 13.941.110.867
    Kredit Pajak 8.040.967.775 -
    8.040.967.775
    Kompensasi Tahun Pajak/ Masa Pajak sebelumnya -
    -
    -
    PPh Kurang/ (Lebih) Bayar 3.737.753.863 2.162.389.229 5.900.143.092*)
    Sanksi Administrasi 1.420.346.468 821.707.907 2.242.054.375
    Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar  5.158.100.331 2.984.097.136 8.142.197.467
    *)Yang diajukan banding sebesar Rp3.665.008.624,00
    1.4.
    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding:
    1. Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,
    2. Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan DJP Nomor KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012,
    3. Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dalam jangka waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal dikirimnya Keputusan Keberatan);
  2. Pokok Sengketa
    Bahwa penerbitan SKPKB disebabkan adanya koreksi yang berasal dari penerapan tarif yang menurut fiskus dianggap terlalu rendah atas bunga yang dibayarkan kepada QQ (QQ) Singapura, yang semula dikenakan tarif 10% menjadi 20% karena Certificate of Residence yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore ditafsirkan/disimpulkan secara keliru oleh Peneliti Keberatan berlaku mulai tahun pajak 2010, sehingga terdapat koreksi PPh sebesar Rp3.665.008.624,00;
  3. Alasan Banding
    Menurut Terbanding
    1. Bahwa koreksi pemeriksa atas PPh Pasal 26, merupakan akibat dari hasil penelitian atas penerapan tarif PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding terlalu rendah karena COD tidak diakui oleh Peneliti Keberatan;
    2. Bahwa objek PPh Pasal 26 yang dikoreksi adalah atas bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pemegang saham Pemohon Banding, QQ Pte, Ltd;
    3. bahwa dalam pemeriksaan, diketahui dari General Ledger bahwa pembayaran bunga pinjaman masih dilakukan kepada pemegang saham lama yaitu JK Ltd. (Malaysia), padahal seharusnya kepada pemegang saham baru QQ (QQ) Singapura;
    4. Bahwa menurut Pemohon Banding, hal itu merupakan kesalahan penamaan account dalam General Ledger, pada faktanya pembayaran memang telah dilakukan kepada QQ Singapura. Pemohon Banding memberikan dokumen bukti transfer pembayaran pinjaman dan Bunga kepada QQ Singapura berupa rekening Koran;
    5. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap copy Rekening Koran yang diberikan Pemohon Banding, dapat diyakini bahwa pembayaran memang sudah dilakukan kepada QQ Singapura;
    6. Bahwa antara Indonesia dan Singapura terdapat perjanjian P3B sehingga diperlukan persyaratan lain untuk menerapkan tariff PPh Pasal 26 yang akan digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 26 terutang. Atas hal itu, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berjudul "Sertificate of Residence For The Purposes of Claiming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA for Interest";
      bahwa adapun isi lengkap dari dokumen tersebut adalah:
      "Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2009 will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purpose for the year of Assessment 2010"
      Bahwa dari isi dokumen tersebut dapat disimpulkan bahwa QQ akan diakui sebagai penduduk (berdomisili) di Singapura untuk kepentingan perpajakan tahun 2010. Dengan demikian untuk kepentingan perpajakan tahun 2009, belum bisa memanfaatkan Surat Keterangan Domisili tersebut;
      Bahwa dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding kepada QQ tidak dapat diterapkan P3B antara Indonesia dengan Singapura. Sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut adalah 20%, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh;
    7. Bahwa atas hal tersebut peneliti menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah koreksi pemeriksa atas PPh Pasal 26 terutang;
      Menurut Pemohon Banding
      1. Bahwa pembayaran bunga yang Pemohon Banding lakukan kepada QQ (QQ) Singapura telah diteliti dan diakui pula oleh Tim Peneliti Keberatan;
      2. Bahwa Surat Edaran Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 (lampiran 5) tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pada point nomor 3 menyatakan sebagai berikut:
      1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
      2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai denran kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
      3. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
        Bahwa Surat Keterangan Domisili yang Pemohon Banding miliki sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana SE 03 tahun 1996 tersebut di atas, yaitu:
        1. Surat Keterangan Domisili tersebut diterbitkan oleh Competent Authority yaitu Inland Revenue Authority of Singapore
        2. Bentuk dan isi surat keterangan domisili tersebut sesuai dengan kelaziman yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore 3). Surat Keterangan Domisili ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan bertanggal 21 May 2009
        3. Surat Keterangan Domisili ini diterbitkan tanggal 21 May 2009.
      1. bahwa dalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore menyatakan sebagai berikut:
        “Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2009 will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purpose for the year of Assessment 2010”
        Bahwa terjemahan bebas dari kalimat tersebut adalah:
        "Berdasarkan konfirmasi Anda, bahwa kontrol dan manajemen bisnis Anda untuk seluruh tahun 2009 akan dilaksanakan di Singapura, sehingga dapat dikonfirmasi bahwa perusahaan Anda akan dianggap sebagai penduduk di Singapura untuk pengenaan pajak penghasilan tahun pajak 2010".
        Bahwa penjelasan yang terdapat dalam situs resmi Inland Revenue Authority of Singapore yang dapat diunduh di http://www.iras.gov.sg/irasHome/page04.aspx?id=1392., Pemohon Banding kutip sebagai berikut:
        “Income is assessed on a preceding year basis. This means that the basis period for any Year of Assessment (YA) is the financial year ending in the year preceding the YA. The examples below illustrate the concept of basis period and YA:
        Examples
        • If your financial year end is 31 Mar of each year, the basis period for YA 2012 is 1 Apr 2010 to 31 Mar 2011.
        • If your financial year end is 31 Dec of each year, the basis period for YA 2012 is 1 Jan 2011 to 31 Dec 2011.”
          Bahwa terjemahan bebas dari kalimat tersebut adalah:
          “Penghasilan dikenakan berdasarkan tahun sebelumnya. Ini berarti bahwa periode dasar untuk setiap tahun penilaian (YA) adalah tahun buku yang berakhir pada tahun sebelum tahun penilaian (YA). Contoh contoh dibawah ini menggambarkan konsep periode dasar dan tahun penilaian.
          Contoh:
        • Jika akhir tahun buku Anda adalah 31 Maret setiap tahun, maka periode untuk tahun penilaian 2012 adalah periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011
        • Jika akhir tahun buku Anda adalah 31 Desember setiap tahun, maka periode untuk tahun penilaian 2012 adalah periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011”
        Bahwa kalimat yang tertera di dalam Surat Keterangan Domisili "for the year of Assessment 2010" berarti untuk periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 sesuai penjelasan dari situs resmi Inland Revenue Authority of Singapore tersebut di atas;
        Bahwa dengan demikian intrepretasi peneliti keberatan yang menyimpulkan bahwa QQ akan diakui sebagai penduduk (berdomisili) di Singapura untuk kepentingan perpajakan tahun 2010, sehingga Surat Keterangan Domisili tersebut tidak berlaku untuk tahun pajak 2009, adalah tidak benar;
      2. Bahwa dapat pula Pemohon Banding informasikan bahwa Tenaris Global Services Far East Pte Ltd (sebelumnya bernama Siderca Pte Ltd) telah berkedudukan di Singapura sejak tanggal 19 Juni 1992 dan terdaftar dengan No of Company 199203217W. Terlampir kami sertakan Memorandum and Articles of Association of Tenaris Global Services Far East Pte Ltd;
      3. Bahwa Pemohon Banding sertakan juga contoh Surat Keterangan Domisili lainnya dari Singapura untuk membuktikan bahwa cara penyebutan tahun pajak dalam Surat Keterangan Domisili adalah sesuai kelaziman Surat Keterangan Domisili Singapura;
  4. Kesimpulan dan Permohonan Banding
    bahwa berdasarkan uraian dan alasan banding Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas PPh Pasal 26;
    Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012, sehingga perhitungan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar seharusnya adalah sebagai berikut:

    Uraian Rp
    Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 73.570.604.358
    PPh Pasal 26 terutang 10.276.102.243
    Kredit Pajak 8.040.967.775
    Pajak kurang dibayar 2.235.134.468
    Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP 849.351.097
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar 3.084.485.565

  5. Penutup
    Bahwa demikianlah permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Mulia dan berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
    Bahwa Pemohon Banding akan dengan senang hati memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data/dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus banding Pemohon Banding;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50016/PP/M.XIII/13/2014, tanggal 21 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011, atas nama : PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Gedung YX II Lt. 11, Jl. SS No. 8 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat X0XX0, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

    Dasar Pengenaan Pajak ...........................................
    Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang ..............
    Kredit Pajak : Setoran Masa .....................................
    Pajak yang tidak/kurang dibayar ...............................
    Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP ...
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar ....................
    Rp   73.570.604.358,00
    Rp   10.276.106.243,00
    Rp     8.040.967.775,00
    Rp     2.235.134.468,00
    Rp        849.351.097,00
    Rp     3.084.485.565,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1105/PJ./2014, tanggal 15 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Mei 2014, dengan disertai Jumlah PPh yang masih harus dibayar 3.084.485.565 alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Mei 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu: “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014, atas nama: PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 7 Februari 2014 dengan surat pengiriman Nomor : P.107/PAN.Wk/2014 dan yang diterima pada tanggal 12 Februari 2014 dengan Bukti Penerimaan Dokumen Nomor : 201402120483.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Tentang Sengketa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan / pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 23 alinea ke 4, 5 dan 6 :
      bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas COD yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan dapat diketahui bahwa COD tersebut diterbitkan oleh Competent Authority yaitu Inland Revenue Authority o f Singapore, sesuai dengan kelaziman yang ada di Singapura, ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan diterbitkan tanggal 21 May 2009.
      bahwa dengan demikian eksistensi COD tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam SE-03 tersebut di atas;
      bahwa menurut Majelis, apabila COD tersebut dikaitkan dengan keterangan dari halaman website Direktorat Jenderal Pajak dari Singapura, maka hal tersebut harus dimaknai bahwa COD yang tahun assessment-nya 2010 adalah untuk tahun pajak 2009;
      bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini COD yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut adalah COD untuk Tahun Pajak 2009, dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Pemohon Banding kepada QQ dapat diterapkan P3B antara Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut sesuai dengan perhitungan tarif menurut Pemohon Banding yaitu perhitungan tarif yang berlaku pada P3B antara Indonesia dengan Singapura;
      bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    3. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan :
      Pasal 26
      1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
      1. Dividen;
      2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
      3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
      5. Hadiah dan penghargaan;
      6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
      7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
      8. Keuntungan karena pembebasan utang.
      Penjelasan :
      Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
      Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
      Pasal 32A
      “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”
    4. Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Singapura mengatur bahwa:
      However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount.
    5. Bahwa ketentuan angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menegaskan sebagai berikut :
      Angka 1 :
      P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut.
      Angka 2 :
      Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
      1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
      Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya.
      Angka 3 :
      Surat Keterangan Domisili
      1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
      2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
      3. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
    6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014, data dan fakta yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
      6.1.
      Bahwa yang menjadi objek sengketa banding adalah koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp3.665.008.624,00 yang berasal dari adanya DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 73.570.604.358,00 berupa pembayaran bunga pinjaman kepada Tenaris Global Services far East Pte Ltd, Singapura yang tidak didukung dengan adanya dokumen berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/ COD) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan UU PPh sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai tax-treaty antara Indonesia dengan Singapura;
      6.2.
      Bahwa dari perbedaan penerapan tarif PPh Pasal 26 tersebut, berdasarkan data yang tersedia mengakibatkan terdapatnya perbedaan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp3.665.008.624,00 dengan perincian sebagai berikut :


      Objek PPh
      Ps.26
      Penerima Negara Jumlah Tarif Tarif
      Berlaku
      PPh
      Ps. 26
      Koreksi Fiskus Koreksi PK
      P3B Ps.26 SPT
      fiskus
      PK
      cfm
      SPT
      cfm
      Fiskus
      cfm
      PK
      1
      Mei
      QQ Singapura 5. 228.
      997. 410
      15 %
      20 % 10 % 20 % 20 % 522.
      899.
      743
      1. 045.
      799. 486
      1.045.
      799.486
      522.
      899. 743
      522.
      899. 743
      2
      Juni
      QQ Singapura 4. 955.
      554. 200
      15 % 20 % 10 % 20 % 20 % 495. 555.
      420
      991.
      110. 840
      991.
      110. 840
      495.
      555. 420
      495.
      555. 420
      3
      Juli
      QQ Singapura 4. 841.
      642. 320
      15 % 20 % 10 % 20 % 20 % 484.
      164. 232
      968.
      328. 464
      968.
      328. 464
      484.
      164. 232
      484.
      164. 232
      4
      Agustus
      QQ Singapura 4. 831.
      978. 670
      10 %
      20 % 10 % 10 % 20 % 483.
      197. 867
      483.
      197. 867
      966.
      395. 734
      -
      483.
      197. 867
      5
      September
      QQ Singapura 4. 360.
      702. 973
      10 % 20 % 10 % 10 % 20 % 436.
      070. 297
      436.
      070. 297
      872.
      140. 595
      -
      436.
      070. 297
      6
      Oktober
      QQ Singapura 4.331.
      292. 205
      10 % 20 % 10 % 10 % 20 % 433.
       129.
      221
      433.
      129. 221
      866.
      258. 441
      -
      433.
      129. 221
      7
      Nopember
      QQ Singapura 4.052.
      569. 661
      10 % 20 % 10 % 10 % 20 % 405.
      256. 936
      406.
      256. 966
      810.
      513. 932

      405.
      256. 966
      8
      Desember
      QQ Singapura 4.107.
      348. 773
      10  % 20 %
      10 % 10 % 20 % 410.
      734. 877
      410.
      734. 877
      821.
      469. 755

      410.
      734. 877

      Jumlah


      36. 710.
      086. 232





      3. 671.
      008. 623
      5.173.
      628. 018
      7. 342.
      017. 246
      1. 502.
      619. 395
      3. 671.
      008. 623
      6.3.
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi tersebut karena berdasarkan Surat Keterangan Domisili (COD) atau Certificate of Residence:
      ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2009 atas nama QQ Pte Ltd, Singapura yang PB miliki telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu SE-03PJ.101//1996;
      6.4.
      Bahwa terhadap sengketa fiskal yang terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)) terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menyebabkan timbulnya sengketa koreksi tarif PPh Pasal 26 a quo , Majelis Hakim dalam pertimbangannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo halaman 23, berpendapat sebagai berikut :
      Bahwa menurut Majelis, apabila COD tersebut dikaitkan dengan keterangan dari halaman website Direktorat Jenderal Pajak dari Singapura, maka hal tersebut harus dimaknai bahwa COD yang tahun assessment-nya 2010 adalah untuk tahun pajak 2009;
      bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis meyakini COD yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tersebut adalah COD untuk Tahun Pajak 2009, dengan demikian terhadap pembayaran bunga pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ dapat diterapkan P3B antara Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut sesuai dengan perhitungan tarif menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu perhitungan tarif yang berlaku pada P3B antara Indonesia dengan Singapura;
      bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas tarif PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;

    7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan pada Butir V.1 dan Butir V.6.6.4 di atas, dengan alasan sebagai berikut:
      7.1.
      Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
      1. Dividen;
      2. Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
      3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
      5. Hadiah dan penghargaan;
      6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
      Bahwa dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebesar 20%;
      7.2.
      Bahwa berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”;
      Bahwa dari ketentuan tersebut, diketahui adanya kewenangan pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Hal ini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan merupakan ketentuan yang mendasari dilakukannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty;
      7.3.
      Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa “P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut.”;
      Bahwa dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa dengan adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara treaty partner, maka diatur ketentuan-ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut. Hal ini dapat diartikan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan bentuk pengecualian dari tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana dijelaskan pada butir 1 dan butir 2 di atas.
      Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya;
      7.4.
      Bahwa berdasarkan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur bahwa “Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
      1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.”
      Bahwa dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat diterapkan apabila wajib pajak luar negeri yang bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di Indonesia (yang membayar penghasilan) dapat menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk mengetahui/menunjukkan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan tersebut, sehingga dapat diketahui juga tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) negara mana yang akan diterapkan;
      7.5.
      Bahwa hal-hal lain mengenai Surat Keterangan Domisili diatur dalam ketentuan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagai berikut :
      Angka 3
      Surat Keterangan Domisili
      1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
      2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
      3. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
      Bahwa dari ketentuan tersebut, perlu diberikan penekanan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku sejak tanggal diterbitkan;
      7.6.
      Bahwa dari beberapa uraian tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat diterapkan apabila wajib pajak luar negeri yang bertransaksi dengan pihak yang berkedudukan di Indonesia (yang membayar penghasilan) dapat menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang masih (telah) berlaku dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. Apabila asli Surat Keterangan Domisili yang masih (telah) berlaku tidak dapat diserahkan dan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut juga tidak disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar, maka pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu dengan tarif 20%;
      7.7.
      Bahwa penerapan tarif PPh Pasal 26 yang terlalu rendah merupakan penerapan tarif PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), QQ Pte. Ltd;
      7.8.
      bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui bahwa semula pinjaman dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada JK Ltd. selaku pemegang saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun pada tanggal 28 April 2009 terjadi pengalihan saham dari JK Ltd. (Malaysia) kepada QQ Pte.Ltd. (Singapura) sehingga kewajiban pelunasan pinjaman dan bunga turut beralih kepada QQ Pte.Ltd;
      bahwa dalam general ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman bulan Mei s.d. Juli 2009, diketahui masih dibayarkan kepada JK Ltd. (GPIL) dimana seharusnya dibayarkan kepada QQ Pte. Ltd. (QQ);
      bahwa atas hal tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan melalui Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan bahwa sebenarnya pembayaran telah dilakukan kepada QQ, namun penamaan account dalam general ledger memang belum dilakukan penyesuaian;
      bahwa atas hal tersebut, telah dibuktikan dengan bukti transfer pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam Rekening Koran, dimana jelas tertulis bahwa pembayaran ditujukan kepada QQ;
      7.9.
      bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2009, diketahui bahwa QQ berkedudukan di Singapura dimana terdapat P3B antara Indonesia dengan Singapura dalam hal penarifan objek PPh Pasal 26;
      bahwa atas hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta Surat Keterangan Domisili dari QQ sebagai syarat pemberlakuan tarif P3B;
      bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan dokumen asli yang dimaksudkan sebagai Surat Keterangan Domisili QQ Singapura tersebut berjudul: "Sertificate of Residence for The Purpose of Claiming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA for Interest”
      7.10.
      Bahwa bahwa adapun isi lengkap dan dokumen tersebut adalah sebagai berikut: "Based on your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2009 will be exercised in Singapore, if is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purpose for the Year of Assessment 2010”;
      bahwa dari isi dokumen tersebut dapat disimpulkan bahwa QQ akan diakui sebagai penduduk (berdomisili) di Singapura untuk kepentingan perpajakan tahun 2010;
      bahwa dengan demikian untuk kepentingan perpajakan tahun pajak 2009, belum bisa memanfaatkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
      7.11.
      Bahwa dengan pertimbangan bahwa Surat Keterangan Domisili baru diserahkan pada saat proses pemeriksaan, maka dapat dipastikan bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut tidak pernah disampaikan atau dilampirkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2009;
      Bahwa dengan demikian maka secara formal atas Surat Keterangan Domisili tersebut tidak pernah disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar. Tidak terpenuhinya persyaratan formal mengakibatkan penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
      7.12.
      Bahwa selain itu, secara materi, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku untuk tahun pajak 2010. Mulai berlakunya suatu Surat Keterangan Domisili secara tegas diatur dalam ketentuan angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -03/PJ.101/1996 Tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
      7.13.
      Bahwa dengan demikian maka Surat Keterangan Domisili tersebut tidak dapat diberlakukan untuk transaksi yang terjadi tahun pajak 2009 sehingga berarti tidak dapat diberlakukan untuk transaksi pembayaran bunga kepada QQ Pte.Ltd. (QQ) yang terjadi pada tahun 2009;
      7.14.
      Bahwa dengan demikian maka berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meminta terlebih dahulu Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri ketika akan memotong PPh Pasal 26 saat membayar bunga kepada QQ Pte. Ltd. (QQ) dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan (Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) terdaftar;
      7.15.
      Bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dan melampirkan Surat Keterangan Domisili (COD) pada saat memotong PPh Pasal 26 maka atas transaksi pembayaran bunga tersebut tidak dapat diterapkan tarif sebesar 10% sesuai dengan perjanjian P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Singapura yang merupakan tempat kedudukan QQ Pte. Ltd. (QQ);
      Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi pembayaran bunga yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada QQ Pte. Ltd. (QQ) (yang berkedudukan di Singapura) dikenakan tarif sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
      7.16.
      Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, yang lebih lanjut ditegaskan dalam penjelasannya bahwa, Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
      7.17.
      Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), nyata-nyata tidak sesuai dan fakta hasil pembuktian di persidangan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapura, sehingga nyata-nyata putusan Majelis Hakim telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
      Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapura, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru dan harus dibatalkan. Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 tersebut harus dibatalkan.

  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.50016/PP/M.XIII/13/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang menyatakan :
    Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 1231/WPJ. 19/2012 tanggal 19 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari - Desember 2009 Nomor 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011, atas nama : PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000. Alamat : Gedung YX II Lt. 11, Jl. SS No. 8 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat 10270, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan diatas adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1231/WPJ.19/2012 tanggal 19 September 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2009 Nomor : 00020/204/09/055/11 tanggal 23 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.084.485.565,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Sengketa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada QQ (QQ) Singapura telah didukung dengan bukti yang memadai di antaranya berupa Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority dan Inland Revenue Authority of Singapura tertanggal 21 Mei 2009 Nomor Tax Reference 199203217W dan No of Company 199203217W telah berkedudukan di Singapura sejak tangg 19 Juni 1992 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia – Singapura
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Anggota Majelis :

        ttd/

FFF, S.H., M.H.,

        ttd/

GGG, S.H., M.Hum.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.IP., S.H., M.Hum.,



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, SH
NIP : XX0 000 XXX