Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68030/PP/M.VIIB/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 januari 2015, dengan pos ta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Nomor : Put-68030/PP/M.VIIB/19/2016
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 januari 2015, dengan pos tarif 8464.10.10.00 BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding pembebanan tarif bea masuk ditetapkan menjadi BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp14.742.000,00; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean; | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di China; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor
KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor: SPTNP-000461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015,
pada Diktum KEDUA: “Menetapkan
tarif atas jenis barang yang
diberitahukan dalam PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015 dengan
pembebanan Bea Masuk sebesar 5%”, dengan
demikian Majelis berpendapat
bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB
Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan
pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak
melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean; bahwa Surat Banding Nomor 0003/V/2015 tanggal 07 Mei 2015, memuat alasan-alasan pengajuan banding mengenai Nilai Pabean, yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China dengan PIB Nomor: 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015; | ||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015
tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat
Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:
SPTNP-000461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015 atas nama
XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor
Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor: 007750
tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan
tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor
KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, sehingga jumlah bea masuk
dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp
14.742.000,00 (empat belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu
rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.