Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68030/PP/M.VIIB/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 januari 2015, dengan pos ta


 

Putusan Nomor : Put-68030/PP/M.VIIB/19/2016


Jenis Pajak : Bea Masuk
   
Tahun Pajak : 2015
 
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 januari 2015, dengan pos tarif 8464.10.10.00 BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding pembebanan tarif bea masuk ditetapkan menjadi BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp14.742.000,00;
   
   
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di China;
 
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keputusan Terbanding Nomor KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015, pada Diktum KEDUA: “Menetapkan tarif atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean;

bahwa Surat Banding Nomor 0003/V/2015 tanggal 07 Mei 2015, memuat alasan-alasan pengajuan banding mengenai Nilai Pabean, yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di China;
  2. harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Invoice No. 2014-10-22 tertanggal 06 Desember 2014;
  3. jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
  4. barang yang Pemohon Banding import tarif bea masuknya sesuai dengan jenis barang yang ada di container;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding a quo, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015;
 
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China dengan PIB Nomor: 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015;
 
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000461/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 09 Januari 2015 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machine for Marble Stone, negara asal China, dengan PIB Nomor: 007750 tanggal 08 Januari 2015, pos tarif 8464.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2052/KPU.01/2015 tanggal 11 Maret 2015, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.742.000,00 (empat belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. AAA sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
DDD, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis VIIB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.