Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69476/PP/M.XIIA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-69476/PP/M.XIIA/16/2016


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp1.170.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Objek Pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Berdasarkan hasil penelitian atas ketiga faktur tersebut diketahui bahwa atas transaksi Jasa Kena Pajak yang dilakukan, Pemohon Banding salah mencoret kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin, dimana Pemohon Banding mencoret kolom Penggantian/Uang Muka/Termin, seharusnya Pemohon Banding mencoret kolom Harga Jual/Uang Muka/Termijn, sehingga informasi dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

 

Menurut Pemohon:

bahwa dari putusan sebesar Rp1.170.000,00 dan sanksi kenaikan Rp561.600,00 oleh Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.731.600,00 tersebut, karena menurut Pemohon Banding koreksi atas faktur¬faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya;

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap asli bukti Faktur Pajak dan bukti pendukung pembelian/pelunasannya, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No Kode & Nomor
Faktur Pajak
Tanggal FP Nama PKP Penjual
BKP/JKP
NPWP Jenis BKP/JKP Nilai PPN
(Rp)
010.000-0900000024 17-Jun-09  PT AAA 000 Repair shill press mesin 45 ton 600.000,00
2 010.000-0900000026 19-Jun-09 PT AAA  000 Repair mesin forklift  500.000,00
3 010.000-0900000076 20-May-09 PTBBB 000 Jasa Handling 70.000,00
          Jumlah 1.170.000,00


bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan tersebut di atas dan diketahui bahwa atas ketiga Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, namun selain terdapat faktur pajak yang tidak dicoret pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, koreksi faktur pajak juga dilakukan terhadap kesalahan pencoretan adalah sebagai berikut:

No. Nama Penjual
BKP Pemberi JKP
NPWP Faktur Pajak/Nota Retur PPN Keterangan
Kode dan Nomor Seri  Tanggal (Rupiah)
1   PT AAA 000 010.000-0900000024 17-Jun-09 600.000,00 Kesalahan pencoretan
PT AAA  000 010.000-0900000026 19-Jun-09 500.000,00 Kesalahan pencoretan
3 PTBBB 000 010.000-0900000076 20-May-09 70.000,00 Kesalahan pencoretan


bahwa berdasarkan hasil penelitian atas ketiga faktur tersebut diketahui bahwa atas transaksi Jasa Kena Pajak yang dilakukan, Pemohon Banding salah mencoret kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn, dimana Pemohon Banding mencoret kolom Penggantian/Uang Muka/ Termijn, seharusnya Pemohon Banding mencoret kolom Harga Jual/Uang Muka/Termijn, sehingga informasi dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan keputusan keberatan yang mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.170.000,00 dan sanksi kenaikan Rp561.600,00, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp1.731.600,00 tersebut, karena menurut Pemohon Banding koreksi atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding klarifikasi dan telah dilaporkan sebagai bukti tanda terima laporan dan rincian 1107B yang telah disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak setempat dan untuk Faktur Pajak yang dianggap cacat oleh Terbanding, Pemohon Banding sangat keberatan karena menurut Pemohon Banding atas faktur-faktur pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bisa buktikan dengan Rekening Koran dan bukti lainnya, hal ini dapat dilihat dari transaksi:

  1. Arus Uang Keluar
  2. Rekening Koran
  3. Buku Bank & GL 113-13-001;

bahwa menurut Pemohon Banding pencoretan dalam Faktur Pajak sebagai harga jual telah benar dan atas faktur pajak yang disengketakan telah Pemohon Banding bayarkan kepada pihak supplier;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp1.170.000,00 dengan alasan Pemohon Banding salah mencoret kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn, sehingga informasi dalam faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2010;

bahwa terdapat tiga Faktur Pajak telah dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn, namun koreksi faktur pajak dilakukan terhadap kesalahan pencoretan adalah sebagai berikut:

No. Nama Penjual
BKP Pemberi JKP
NPWP Faktur Pajak/Nota Retur PPN Keterangan
Kode dan Nomor Seri  Tanggal (Rupiah)
1   PT AAA 000 010.000-0900000024 17-Jun-09 600.000,00 Kesalahan pencoretan
PT AAA  000 010.000-0900000026 19-Jun-09 500.000,00 Kesalahan pencoretan
3 PTBBB 000 010.000-0900000076 20-May-09 70.000,00 Kesalahan pencoretan


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 dan Pembetulannya, Faktur Pajak, bukti pembayaran bank, kuitansi, Surat Jalan, Service Report, Purchase Order dan Penawaran Harga, diketahui Pemohon Banding melakukan pembelian BKP atau JKP dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.700.000,00 termasuk PPN nya dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 dan atas jumlah tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada Penjual termasuk PPN nya dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 serta telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009;

bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar"

bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan :

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

bahwa sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 menyebutkan : “Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat";

bahwa Majelis berpendapat, walaupun dalam uraian “Jumlah Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak dilakukan pencoretan, bukan merupakan persyaratan yang mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, karena persyaratan minimal penerbitan Faktur Pajak menurut ketentuan Undang-undang sudah terpenuhi dan informasi yang ada dalam Faktur Pajak tidak memberikan penafsiran lain;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak dan bukti pembayaran, diketahui Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 adalah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sehubungan dengan perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak hanya merupakan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dibayar dan didalamnya terdapat data untuk meneliti mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diperoleh;

bahwa dengan mengetahui jenis penyerahannya yaitu barang kena pajak atau jasa kena pajak maka dapat diketahui bahwa yang tercantum dalam kolom pembayaran tersebut merupakan harga jual atau penggantian;

bahwa Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan dengan jumlah PPN sebesar Rp1.170.000,00 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dapat dikreditkan karena telah dibayar dan dilengkapi dengan bukti pembayaran;

bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, jumlah Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00  telah memenuhi syarat formal dan material sebagai    Faktur Pajak yang    dapat dikreditkan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Majelis berkesimpulan, Pemohon Banding telah membuktikan pembayaran harga pembelian dan PPN-nya tersebut sehingga atas Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 dapat dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp1.170.000,00 atas Faktur Pajak yang salah melakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf    b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Pemohon
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Koreksi yang dikabulkan
(Rp)
       Dasar Pengenaan Pajak         
a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN         
- Ekspor 125.745.559,00 125.745.559,00 125.745.559,00 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  18.058.550.269,00 18.058.550.269,00 18.058.550.269,00 0,00
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 913.550,00 913.550,00 913.550,00 0,00
- Jumlah 18.184.295.828,00 18.184.295.828,00 18.184.295.828,00 0,00
b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00
c. jumlah seluruh penyerahan 18.184.295.828,00 18.184.295.828,00 18.184.295.828,00 0,00
Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar         
a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri  1.805.855.030,00 1.805.855.030,00 1.805.855.030,00 0,00
b. Dikurangi:          
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.266.273.584,00 1.265.103.584,00 1.266.273.584,00 (1.170.000,00)
- Dibayar dengan NPWP sendiri 539.581.446,00 539.581.446,00 539.581.446,00 0,00
c. Diperhitungkan: SKPPKP 0,00 0,00 0,00 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.805.855.030,00 1.804.685.030,00 1.805.855.030,00 (1.170.000,00)
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 1.170.000,00 0,00 1.170.000,00
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya  0,00 0,00 0,00 0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar  0,00 1.170.000,00 0,00 1.170.000,00
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0,00 561.600,00  0,00 561.600,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 1.731.600,00 0,00 1.731.600,00

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2489/WPJ.07/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00102/207/09/055/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak        
a. atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN    
    - Ekspor Rp 125.745.559,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  18.058.550.269,00
    - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 913.550,00
    - Jumlah  Rp 18.184.295.828,00
b. atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp    0,00
c. jumlah seluruh penyerahan Rp 18.184.295.828,00
Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar     
a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp   1.805.855.030,00
b. Dikurangi:     
    - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp  1.266.273.584,00
    - Dibayar dengan NPWP sendiri  Rp 539.581.446,00
c. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.805.855.030,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar  Rp 0,00


Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen-00601/PP/PM/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

Drs. ABC, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
DEF, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI, MSi sebagai Hakim Anggota,
MNO sebagai Panitera Pengganti,


Putusan Nomor : PUT-69476/PP/M.XIIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, SH  sebagai Hakim Ketua,
Drs. GHI, MSi sebagai Hakim Anggota,
JKL, Ak, MM sebagai Hakim Anggota,
MNO sebagai Panitera Pengganti,


Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;