Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1394/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1394/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX, beralamat di Desa KK Kec Secanggang Langkat-Sumatera Utara, Alamat Surat: PT YYY, Komplek MM Mabar Jl.Pulau Pinang V No. Y Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20xxx, dalam hal ini diwakili oleh MNO, selaku Direktur PT. XXX;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1250/PJ./2016 tanggal 21 Maret 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Hukum
Bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor : S-1785/WPJ.01/KP.0703/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima tanggal 29 Agustus 2013, atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b, dengan nomor SKPKB Nomor : 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008;
Bahwa terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1785/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 telah memberikan ruang ketidak pastian hukum terhadap pembayar pajak dan Penggugat tidak sependapat serta membantah sepenuhnya atas Surat Keputusan tersebut;

Bahwa alasan dari Tergugat menolak formal gugatan ini adalah tidak berdasar sebab yang dimohonkan Penggugat adalah pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41634/PP/M.IV/99/2012 yang diucap tanggal 27 November 2012 yang amar putusannya adalah sebagai berikut :

Pendapat Majelis :
bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari - Desember 2006 Nomor : 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dan atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor : 003/ACCSWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008;

Bahwa atas keberatan SKPKB tersebut telah diterbitkan keputusan oleh Tergugat yaitu Nomor: KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang pada intinya diterima sebagian;
Bahwa atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 009/ACC-SWP/TAX/VIII/2009 tanggal 20 Juli 2009;
Bahwa atas surat permohonan banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang menyatakan permohonan banding Tidak Dapat Diterima karena Keputusan Terbanding Nomor: KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 bukan Merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding yang disebabkan surat keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP);

bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 tersebut, Pengugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 540/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yang diserahkan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa atas Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 tersebut telah keluar hasil Putusan Mahkamah Agung yang pada intinya menolak permohonan peninjaun kembali Penggugat dan telah diputus tanggal 24 Nopember 2011;

Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : 01/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-00017/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP;

Bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa dasar tidak memenuhi persyaratan formal tersebut karena pada saat proses Pengurangan atau PembataIan SKP, Tergugat belum memperoleh hasil Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, sehingga atas Surat Pengurangan atau PembataIan SKP Tidak Benar dengan surat Nomor: 01/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut di tolak formal;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26619/PP/M.IX/16/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor: 003/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan;

Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak menyebutkan:
(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Bahwa atas ketentuan diatas, Majelis berpendapat wewenang untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2006 Nomor: Kep-00006/206/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 tersebut ada pada Tergugat;

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor: S-00028/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Perysaratan Formal sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 540/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat dapat melaksanakan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa amar Putusan tersebut diatas memberikan artian bahwa Penggugat telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal mengajukan gugatan atas SKP tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b dan alasan Tergugat menolak formal tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga sepatutnya Majelis yang memeriksa Perkara ini dapat membuka kembali materi pokok sengketa demi kepastian hukum;

Menimbang dan Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI tahun 1970 nomor, 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor, 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
Pasal 86, Pasal 88 ayat (2 dan 3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomro 16 tahun 2000;
Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak;

Kesimpulan:
Bahwa oleh karena Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum maka dimohonkan majelis yang memeriksa perkara ini dapat membuka kembali unsur materi sengketa pajak sebagaimana tersebut dibawah ini;

Segi Materi
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya Permohonan pembatalan SKP ini adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang dilakukan Tergugat sebesar Rp.105.294.050.150,00. sehingga Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 (SKPKB) No : KEP- 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
No. Uraian Jumlah Rp menurut
Penggugat Tergugat
1.









2









3












4
5
6
7
Dasar Pengenaan Pajak
a. Eksport - -
b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan /ditanggung pemerintah  
c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut
c.1. Tarif Umum  
c.2. Tarif Efektif
c.3. Jumlah (c1+c2)  
d. dikurangi Retur Penjualan
e. JuPajak Keluaran
a. Pajak Keluaran seluruhnya
a.1. Tarif umum  
a.2. Tarif Efektif 
a.3. Jumlah (a.1+a.2)  
b. Dikurangi
b.1. PPN atas Retur Penjualan
b.2. Pengeluaran yang dipungut oleh Pemungut
b.3. PPN yang disetor dimuka masa pajak yang sama
b.4. Jumlah (b.1+b.2+b.3)
c. Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  mlah (a+b+c3-d)
Pajak yang dapat diperhitungkan
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
c. Pajak Masukan yang menggunakan Norma
d. Kompensasi bulan lalu  
e. Diperhitungkan (pokok dan kurang bayar) STP
f. Dikurangi
f.1. Pembayaran pendahuluan Bapeksta
f.2. PPN Retur Pembelian
f.3. Hasil Penghitungan kembali pajak yang telah dikreditkan/ tidak dipungut/ditunda/ ditangguh
f.4. Jumlah (f.1+f.2+f.3)
g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 
PPN yang kurang dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan  
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 
8 Jumlah yang masih harus dibayar

-

19.517.446.364

5.303.088.957
-
5.303.088.957

24.820.535.321

530.308.896
-
530.308.896





530.308.896

725.948.168
1.643.337.096

38.820.389







2.408.105.653
1.877.796.757
1.877.796.757
-



-

-

19.517.446.364

75.074.123.297
-
75.074.123.297

94.591.569.661

7.507.412.330
-
7.507.412.330





7.507.412.330

725.948.168
1.643.337.096

38.820.389







2.408.105.653
5.099.306.677
1.877.796.757
6.977.103.434

1.674.504.824
1.877.796.757
10.529.405.015

  1. Uang muka penjualan bersih sebesar Rp283.223.367,00
    Bahwa sesuai dengan laporan auditor indepeden, subledger, dan dokumen pendukung yang telah diserahkan, terbukti tidak ada pos dengan deskripsi uang muka penjualan udang dalam neraca per 31 Desember 2006.
    Jumlah sebesar Rp283.223.367,00 merupakan Biaya Dibayar di Muka yang berasal dari selisih Saldo Biaya Dibayar di Muka awal tahun 2006 dengan Saldo Biaya Dibayar di Muka akhir tahun 2006;
    Bahwa untuk biaya asuransi dibayar dimuka Penggugat telah memberikan polis asuransi, beserta dokumen pembayaran asuransi pada tahun 2006. Sedangkan, untuk biaya sewa Penggugat telah memberikan Perjanjian sewa-menyewa antara Penggugat dengan PT ZZZ, Bukti Pembayaran atas sewa, Amortisasi biaya sewa;
    Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat mohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
  2. Berdasarkan penelaahan pelunasan piutang yaitu sebesar Rp95.838.188.055,00 adalah sebagai berikut:
    1. Setoran Pembayaran Piutang sebesar Rp2.452.000,00 Setoran terdiri dari:
      - Setoran tunai Rp.1.452.000,00
      - Pemindahbukuan Rp.1.000.000,00
      Rp.2.452.000,00
      Bahwa Penggugat telah memberikan Bukti Penerimaan Kas sebesar Rp1.452.000,00 dan Bukti Pertanggungjawaban Uang Muka Karyawan atas pembelian sepeda motor untuk perusahaan dimana Penggugat memperoleh potongan harga sehingga ada kelebihan uang muka karyawan. Sedangkan koreksi sebesar Rp1.000.000,00 merupakan pemindahbukuan antar rekening Bank Perusahaan, yakni dari Rekening LLL ke Rekening MMM pada tanggal 7 November 2006 yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan
      Penggugat sudah memberikan copy atas Rekening Koran tersebut kepada Tergugat. Dari bukti – bukti tersebut dapat disimpulkan transaksi diatas bukan merupakan penjualan atau pelunasan piutang usaha;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    2. Pbk LLL Bank N. 7533009371-1 sebesar Rp.5.000.000.000,00 Bahwa Transaksi sebesar Rp.5.000.000.000,00 bukanlah merupakan pelunasan piutang melainkan pemindahbukuan antar rekening bank perusahaan, dari rekening MMM ke Rekening LLL pada tanggal 26 Desember 2006 dan atas copy Rekening Koran tersebut telah Penggugat berikan kepada Tergugat. sedangkan alasan Pemindahbukuan karena saldo Rekening Koran di LLL tidak mencukupi untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
      Pemindahbukuan sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang masuk rekening Bank LLL pada tanggal per 26 Desember 2006 digunakan untuk melakukan pembayaran impor plastik dan transaksi lainnya sehingga posisi rekening Koran Bank LLL pertanggal 31 Desember 2006 tersisa Rp.1.987.275.958,00;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, Penggugat mohon agar koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    3. Setoran Pembayaran atas Piutang sebesar Rp.7.553.038.112,00
      Bahwa Penerimaan piutang sebesar Rp.7.553.038.112,00 adalah bagian dari total penerimaan piutang penjualan udang Penggugat cabang tambak medan dimana pelunasan piutang usaha selama tahun 2006 sebesar Rp.23.793.784.209,00;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat mohon koreksi Tergugat dibatalkan karena koreksi dari Tergugat tidak benar;
    4. Penjualan Lain-lain sebesar Rp.1.435.002.320,00
      Bahwa jumlah sebesar Rp.1.435.002.320,00 bukan merupakan bagian dari penjualan utama perusahaan yang sebesar Rp.28.053.200.888,00.
      • Penjualan Barang Bekas dan Obat-Obatan sebesar Rp.100.900.508,00 bukan merupakan penjualan utama perusahaan melainkan penjualan lainlain dan laba atas penjualannya diakui di penghasilan lain-lain.
      • Penjualan Kincir sebesar Rp.1.325.009.412,00 telah dilaporkan di SPT Masa PPN Desember 2006 dan faktur pajak tersebut sudah Penggugat berikan ke Tergugat.
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    5. Penggunaan jasa tenaga kerja sebesar Rp.27.374.825,00
      Bahwa Penggugat keberatan atas koreksi sebesar Rp.27.374.825,00 yang oleh Tergugat dianggap sebagai Penyerahan Jasa Tenaga Kerja (Outsourcing), dikarenakan jumlah sebesar Rp.27.374.825,00 merupakan uang piket karyawan pada saat panen terkait dengan pooling account atas kesepakatan pengelolaan kantin bersama antara Penggugat dengan PT.CCC, PT. DDD dan PT.FFF , sehingga penerimaan uang piket karyawan tersebut bukan merupakan pelunasan piutang usaha. Atas penerimaan pooling account di masing–masing perusahaan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana laporan PPh 21 di masing-masing perusahaan;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    6. Koreksi penerimaan Hutang dari PT CCCsebesar Rp.7.780.000.000,00
      Bahwa Penggugat mengajukan mengajukan permohonan pembatalan koreksi Tergugat dikarenakan jumlah sebesar Rp.7.780.000.000,00 merupakan pinjaman operasional selama tahun 2006 dari pemegang saham yakni PT CCCke Penggugat. Dimana atas pinjaman tersebut telah dikenakan bunga sebesar 16% s.d17% pertahun;
      Bahwa atas pinjaman tersebut Penggugat sudah memberikan data kepada Tergugat dan yakni sebagai berikut:
      • Perjanjian hutang-piutang antara PT CCCdengan Penggugat yang mutasi jumlah pada tahun 2006 sebesar Rp.7.780.000.000,00.
      • Biaya bunga yang dibayarkan kepada CCCselama tahun 2006 dan beserta bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2006.
      • Payment Voucer atas pelunasan hutang dan biaya bunga PT CCCtahun 2006.
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, mohon agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.7.780.000.000,00 hal ini dikarenakan koreksi tersebut hanya berdasarkan analisa arus piutang bukan berdasarkan dokumen pendukung;
    7. Koreksi penerimaan hutang dari PT Central Proteinaprima, Tbk sebesar Rp.13.250.000.000,00
      Bahwa Penggugat mengajukan pembatalan atas koreksi Tergugat dikarenakan jumlah sebesar Rp.13.250.000.000,00 merupakan pinjaman operasional selama tahun 2006 dari PT.Central Proteinaprima, Tbk ke Penggugat. Adapun pinjaman tersebut Penggugat sudah memberikan perjanjian pinjaman antar Penggugat dengan PT Central Proteinaprima,Tbk; Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, mohon agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.13.250.000.000,00. hal ini dikarenakan koreksi tersebut hanya berdasarkan analisa arus piutang bukan berdasarkan dokumen pendukung;
    8. Setoran Tunai sebesar Rp.94.204.100,00 Setoran ini terdiri dari:
      - Penjualan barang bekas Rp.39.024.050,00
      - Setoran Tunai Rp.55.180.500,00
      Total Rp.94.204.100,00
      Bahwa penjualan barang bekas merupakan penjualan karung/drum yang merupakan sisa atas pakan dan benur yang dijual orang pribadi, dan atas penjualan Penggugat menerbitkan invoice/ Nota Penjualan Barang sampingan.
      Atas penjualan barang PPN tersebut Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN dikarenakan pada saat pembelian bahan baku dan pakan ternak tersebut Penggugat tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya, karena produk tersebut dibebaskan PPN;
      Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983, sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 Pasal 16 D, dijelaskan bahwa: PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
      Bahwa hal ini juga diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.02385/PP/M.IV/16/2004 yang memenangkan banding Pemohon Banding "PT Charoen Pokphand Indonesia Cab. Medan" terhadap SKPKB PPN atas penjualan barang bekas berupa karung plastik bekas;
      Bahwa setoran tunai sebesar Rp.55.180.500,00 Penggugat tidak mengetahui dasar ,alasan dan dokumen pendukung yang digunakan Tergugat dalam melakukan koreksi tersebut, sehingga Penggugat tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut atas koreksi ini, untuk itu Penggugat mohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    9. Setoran Penjualan sebesar Rp.2.442.316.800,00
      Bahwa transaksi ini merupakan pemindah bukuan selama tahun 2006 antar rekening bank, jadi bukan merupakan komponen dari pelunasan piutang.
      Pemindah bukuan tersebut dari Rekening LLL No 753-30-09371-1 ke Rekening LLL 753-30-09361-4 dan Copy Rekening Koran tersebut telah Penggugat berikan kepada Tergugat;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    10. Setoran Uang Makan sebesar Rp.498.771.506,00
      Bahwa Penggugat keberatan atas koreksi penerimaan uang makan ( reimburse ) dari PT.CCC, PT.DDD dan PT.FFF dianggap sebagai penjualan atas usaha katering, dikarenakan Penggugat dalam hal ini sebagai pooling account dalam pengelolaan uang makan diantara 4 perusahaan. Penggugat juga telah memberikan bukti penerimaan bank dari masing-masing Tambak medan lainnya dan pengeluaran uang untuk biaya kantin bersama, maka jelas bahwa Penggugat bertindak hanya sebagai pooling account dan bertindak sebagai koordinator dalam pengelolaan kantin bersama untuk karyawan Penggugat, CCC, DDD dan FFF. Sehingga setoran uang makan tersebut bukan merupakan pelunasan piutang usaha. Atas penerimaan pooling account di masing–masing perusahaan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana laporan PPh 21 di masing-masing perusahaan;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    11. Setoran uang muka pembelian fixed asset sebesar Rp.50.000.000.000,00 Bahwa Penerimaan sebesar Rp.50.000.000.000,00 adalah pinjaman dari PT. CCCyang merupakan pemegang saham perusahaan dan Penggugat telah memberikan perjanjian atas pinjaman tersebut. Pinjaman tersebut oleh perusahaan digunakan untuk revitalisasi tambak perusahaan. atas pinjaman tersebut sudah dilunasi dan Penggugat telah memberikan Bukti Pelunasan Hutang tersebut kepada Tergugat, dimana pelunasan dilakukan dua tahap, yakni:
      • Tahun 2006 sebesar Rp.8.000.000.000,00
      • Tahun 2007 sebesar Rp.42.000.000.000,00
      jadi, penerimaan sebesar Rp.50.000.000.000,00 bukan merupakan penerimaan piutang usaha perusahaan melainkan pinjaman dari pemegang saham karena penerimaan tersebut ada pelunasannya;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;
    12. Pbk Bank LLL 753-30-09361-4 (Hatchery) sebesar Rp.7.755.078.422,00
      Koreksi pemeriksa berdasarkan perinician SPUH adalah berasal dari:
      Jumlah sisi kredit (penerimaan) Rp 9.475.078.422,00
      Jumlah sisi debit (pengeluaran) (Rp 1.720.000.000,00)
      Pelunasan Piutang Rp 7.755.078.472,00
      Bahwa jumlah sebesar Rp.7.755.078.472,00 Penggugat tidak mengetahui angka tersebut diperoleh dan alasan Tergugat melakukan koreksi tersebut. Berdasarkan Rekening Koran Bank LLL yang telah Penggugat serahkan jumlah mutasi tersebut seharusnya adalah:
      Saldo Awal Rp.    172.025.436,00
      Jumlah sisi kredit (penerimaan) Rp. 9.795.223.958,00
      Jumlah sisi debit (pengeluaran) (Rp.9.945.551.393,00)
      Saldo Akhir Rp.      21.698.001,00
      Bahwa selisih antara jumlah sisi kredit dengan sisi debit tidak boleh dianggap sebagai pelunasan piutang;
      Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Penggugat tidak benar;
  3. Sedangkan Penjualan Luar Usaha sebesar Rp 672. 346.582, terdiri dari:
    - Laba Penjualan aktiva tetap sebesar Rp.367.499.492,00
    Laba Penjualan aktiva tetap pada tahun 2006 seharusnya sebesar:
    Harga Jual Rp.1.478.895.310,00
    Nilai Sisa Buku Rp.   978.236.843,00
    Laba Penjualan Aktiva Tetap Rp.   500.658.468,00
Bahwa Penjualan Aktiva tetap yang terbesar adalah penjualan aktiva PT DDD Rembang sebesar Rp.1.360.864.088,00 dimana detail atas penjualan aktiva tetap tersebut sudah Penggugat berikan pada pemeriksa dan atas penjualan aktiva tetap tersebut Penggugat sudah mengeluarkan Nota Penjualan Barang Sampingan/ Invoice;

Bahwa atas penjualan aktiva PT DDD Rembang tersebut Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN dikarenakan pada saat pembelian aktiva tersebut Penggugat tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya. Dan hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 D UU PPN;
  • Laba Penjualan ikan,obat-obatan dan Barang Bekas sebesar Rp.50.100.505,00
Bahwa Penjualan barang bekas merupakan penjualan karung/drum yang merupakan sisa atas pakan dan benur yang dijual orang pribadi, dan atas penjualan Penggugat menerbitkan invoice/ Nota Penjualan Barang sampingan;

Bahwa atas penjualan barang PPN tersebut Penggugat tidak melakukan pemungutan PPN dikarenakan pada saat pembelian bahan baku dan pakan ternak tersebut Penggugat tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya, karena produk tersebut dibebaskan PPN;

Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983, sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 Pasal 16 D, dijelaskan bahwa: PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
Bahwa hal ini juga diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.02385/PP/M.IV/16/2004 yang memenangkan banding Pemohon Banding "PT Charoen Pokphand Indonesia Cab. Medan" terhadap SKPKB PPN atas penjualan barang bekas berupa karung plastik bekas;
  • Penghasilan cek sample benur sebesar Rp.254.746.585,00 Bahwa atas koreksi Biaya sewa harta sebesar Rp.254.746.585,00 Penggugat tidak mengetahui dasar, alasan dan dokumen pendukung yang digunakan Pemeriksa dalam melakukan koreksi tersebut, sehingga Penggugat tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut atas koreksi ini, untuk itu dimohon koreksi Tergugat dibatalkan dikarenakan koreksi dari Tergugat tidak benar;

Bahwa demikianlah penjelasan hukum yang Penggugat sampaikan mohon kiranya agar permohonan pembatalan atas koreksi seperti tersebut diatas dapat diterima seluruhnya sehingga hutang pajak menjadi Rp. 0.-(nihil) atau di kembalikan ke SPT Semula. Mohon kiranya permohonan Penggugat dapat diterima demi keadilan dan kepastian hukum;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, Tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1785/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Benar Tidak Dapat Diproses, atas nama : PT XXX, NPWP: 01.602.807.8-123.000, beralamat di Desa KK Kec Secanggang Langkat-Sumatera Utara, Alamat Surat: PT YYY, Komplek MM Mabar Jl.Pulau Pinang V No. Y Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20xxx, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 5.820.786.768,00
Saksi Administrasi :

Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 1.629.820.295,00
Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 1.877.796.757,00 
PPN yang kurang/ (lebih) dibayar Rp 9.328.403.820,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, Tanggal 24 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 08 Juli 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 08 Juli 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 11 Maret 2016 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa Undang-undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b, menyatakan apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
  2. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan” Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
  3. Bahwa Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 91 huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut ” Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60408/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015, terdapat kekhilapan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan dan berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang telah susah payah membayar pajak. Oleh karenanya putusan ini tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60408/PP/M.IVA/2015 tanggal 24 Maret 2015 dengan alasan hukum dalam amar putusannya dalam hal.28 alinea ke 5 menyatakan " Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis mengikuti pertimbangan Majelis dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, dan berpendapat koreksi Tergugat sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Keberatan Nomor : KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tetap dipertahankan sehingga jumlah PPN Yang Masih Harus dibayar adalah sebesar Rp. 9.328.403.820,00”;

Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 531/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor :26619/PP/M.XI/16/2010 antara PT. XXX (Pemohon Peninjauan Kembali) Melawan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali), Bukti 2. Hal 20 Yang Amar Putusannya adalah sebagai berikut : ”

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat ”

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 nomor : 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar kerena permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal Pasal Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Yahun 2000 sehingga Surat Keputusan Terbanding a quo bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan banding sebagaimana dalam Pasal 27 Ketentuan Umum Perpajakan;”

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60408/PP/M.IVA/2015 tanggal 24 Maret 2015 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang amar putusannya justru menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 26619/PP/M.XI/16/2010 yang menyatakan bahwa ”hal bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan diatas Majelis berpendapat, karena Surat Keberatan Nomor 003/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 tidak memenuhi kententuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor : KEP-295/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 bukan merupakan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undag Nomor 16 Tahun 2000”;

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60408/PP/M.IVA/2015 tanggal 24 Maret 2015 juga bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor 41634/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012 yang subjek dan objek pajak yang sama yaitu tentang Gugatan Pembatalan SKPKB, yang amar Putusannya menyatakan dalam hal. 20 alenea ke 4-8 ”bahwa atas surat Nomor S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan surat 01/SWP/PP/2012 tanggal 02 Mei 2012;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan pajak Nomor : 26619/PP/M.XI/16/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa surat keberatan Nomor : 003/ACCSWP/TAX/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan;
Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyebutkan” (4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Bahwa ketetapan diatas Majelis berkesimpulan bahwa karena Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan maka Penggugat boleh mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar;

Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60408/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015, terdapat kekhilapan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan dan berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan ;

Bahwa pengadilan pajak tidak dapat memberikan putusan yang sifatnya mengkoreksi putusan pengadilan sebelumnya dalam konteks subyek dan obyek pajak yang sama, serta apalagi yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41634/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012, seharusnya yang dapat memberikan pertimbangan Hukum atas Putusan Pengadilan Pajak adalah Institusi MAHKAMAH AGUNG peradilan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan perundang-undangan ada upaya hukum luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan ” 77 ayat (3) menyatakan : ” Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Oleh karenanya ada kekeliruan hukum yang nyata-nyata dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka putusan pengadilan pajak Nomor : Put.60408/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015 ini harus B A T A L D E M I H U K U M;

Bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan a quo karena adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor 41634/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012 halaman 24 alenea 5 menyatakan ”bahwa pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : Direktur Jenderal Pajak dapat : mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat wewenang untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00006/207/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 tersebut ada pada Tergugat;

Berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor S-00027/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Syarat Formal sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 531/B/PK/PJK/2011 tanggal 5 Desember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat Dapat Melaksanakan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;”;

Oleh sebab itu berdasarkan putusan pengadilan pajak a quo diatas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) mengajukan gugatan terakhir kali dengan Nomor : 018/SWP/IX/2013 tanggal 19 September 2013, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan telah dijawab dengan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Nomor : S-1785/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengan jawaban bahwa gugatan tidak memenuhi persyaratan formal;

Bahwa jawaban dari Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan jawaban yang sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku dan tidak berdasarkan fakta hukum di atas, jawaban surat atau keputusan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali selalu berubah-ubah dan tidak konsisten dalam obyek dan subyek hukum yang sama, akibatnya menimbulkan ketidakpastian dan atau ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum, yang menurut Undang-undang Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) demi keadilan seharusnya membuka materi untuk menguji kembali akan koreksi yang digugat oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Namun justru Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukannya sehingga hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali mencari keadilan terabaikan dengan dalil bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formal, bahwa berdasarkan fakta hukum dan juga dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Membutktikan Dalil perysaratan formal mana yang dilanggar oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Secara hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar dan tidak ada aturan hukum formal yang dilanggar;

Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Pasal 3 menyatakan :
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima;
(2) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima;

Bahwa berdasarkan pada ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, maka oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar sesuai dengan ketentuan yuridis formal namun dijawab dengan surat – surat oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang menurut Pemohon Peninjuan Kembali (dahulu Penggugat) bukan merupakan suatu keputusan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang sehingga surat pemberitahuan jawaban dari Termohon Penilaian Kembali atas Surat yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali dengan Nomor : 014/SWP/PAJAK/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 bukan suatu keputusan. Oleh sebab itu dengan terlewatinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) yaitu 12 bulan, maka secara hukum permohonan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali disetujui, hal ini sesuai dengan ketentuan yaitu Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima;

Bahwa pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan, ”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan";

Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat meletakan dasar hukum gugatan tersebut seperti diatur dalan ketentuan tersebut diatas, sehingga surat gugatan yang pernah disampaikan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;

Bahwa sebagai dasar hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) meletakan dasar hukum formalnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali dalam keadaan masa transisi karena Tahun Pajak Sengketa adalah tahun 2006 dan peraturan ini berlaku untuk tahun pajak yang tahun pajaknya tahun pajak 2008 sebagaimana di sebutkan dalam pasal 11;

Pasal 11 menyatakan ”Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008”;

Terakhir kali peraturan ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, menurut Pemohon Peninjauan Kembali bahwa Undang-undang ini dasarkan pada Tahun Pajak diatas Tahun 2007 pemberlakuannya sehingga bila dijadikan dasar hukum penolakan formal maka akan bertentangan dengan Pasal II ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 Tentang KUP yang menyebutkan :
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000”;

Bahwa Fakta-fakta hukum tersebut diatas telah nyata-nyata menyebutkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) salah menerapkan aturan dan peraturan perpajakan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga pihak yang harus dihukum adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), untuk tegaknya kepastian hukum positif bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan);

Dengan demikian surat yang disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan keputusan, bila mana surat yang disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali merupakan suatu keputusan maka Termohon Peninjauan Kembali salah menerapakan tentang tatacara atau aturan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan “(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima;

Oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang maka Pemohon Peninjuan Kembali seharusnya mendapat Keputusan yang adil namun Termohon Peninjauan Kembali berdalil dengan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang berbeda-beda tidak konsisten sehingga merugikan Pemohon Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan, seharusnya bilamana Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan aturan sebagaimana dimaksud maka kewajiban dari Termohon adalah melaksanakan aturan atau ketentuan tersebut, kecuali tidak diatur dalam Undang-undang atau peraturan perpajakan;

Oleh sebab Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Termohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksudkan diatas sehingga sudah sepatutnya Termohon Peninjauan Kembali harus dihukum karena tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud di atas yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor : S-1785/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Benar Tidak Dapat Diproses atas nama Penggugat, NPWP : 01.602.807.8-123.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp9.328.403.820,00; adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu gugatan Penggugat (sekarang Pemohon PK) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor : Nomor: S- 1785/WPJ.01/ KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Benar Tidak Dapat diproses Tahun 2009 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan Register Nomor 1393/B/PK/PJK/2016 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang diucap pada sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 yang amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga jo Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, Tanggal 24 Maret 2015, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX, tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60408/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S dan Dr. BBB, S.H., M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S

ttd./Dr. BBB, S.H., M.H

Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.Hum
   


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.IP., S.H., M.Hum



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx