Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1437/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1437/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ./2013 tanggal 14 November 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, tempat kedudukan di Gedung Bank BBB Lt. X, Jalan QQQ, No. XX, Madras Hulu, Medan 20152;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

DASAR FORMAL;

Surat Ketetapan Pajak;

Bahwa perhitungan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Mei Tahun Pajak 2009 No.00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 sebagai berikut:

Surat Keberatan;

Bahwa terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Mei Tahun Pajak 2009 No.00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 tersebut telah Pemohon Banding ajukan surat keberatan dengan Nomor G.012/11 tanggal 24 Januari 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, namun keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar 64.772.315,00 - 64.772.315,00
Sanksi Bunga - - -
Sanksi Kenaikan 64.772.315,00 - 64.772.315,00
Jumlah PPN YMH Dibayar 129.544.630,00 - 129.544.630,00

Koreksi yang tetap dilakukan Fiskus;

Bahwa menurut penelitian Keberatan, Terbanding tetap mengkoreksi Biaya Sales Commissions periode Januari - Maret 2009 yang di setor Masa April 2009 sebesar Rp64.772.315,00. Dan koreksi tersebut Pemohon Banding tolak;

ALASAN PERMOHONAN BANDING;


Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:
I. Sengketa Pajak Masukan Impor Masa April 2009 Rp64.772.315,00;
Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan semua dokumen asli pada saat keberatan berupa:
1. Lampiran Invoice SA SIPEF N.V kepada Pemohon Banding mengenai Sales Commissions sebagai berikut:
Sales Invoices:
Code  Invoice Date Invoice
No.
Contract
No.
Sales Order
No.
Amount
USD
Lampiran
CI-0102 1/19/2009 S1-90038 PBMO-00838 Order SO-090056 7.528,37 3.1
CI-0102 1/19/2009 S1-90045 PBMO-00804 Order SO-090064 10.561,41 3.2
CI-0102 1/29/2009 S1-90188 PBMO-00805 Order SO-0900241 10.665,00 3.3
CI-0102 2/26/2009 S1-90453 PBMO-00840 Order 50-0900479 7.590,00 3.4
CI-0102 2/26/2009 S1-90457 PBMO-00841 Order S0-0900483 9.202,50 3.5
CI-0102 3/30/2009 S1-90810 PBMO-00806 Order 50-0900760 10.590,00 3.6
Total Sales Commission 56.137,28
Bahwa kurs yang digunakan pada tanggal 31 Maret 2009 adalah kurs KMK sebesar Rp11.538,20. Sehingga total Sales Invoices dalam Rupiah adalah US$56.137,28 x Rp11.538,20 = Rp647.723.164,00 dan VAT (PPN) 10% menjadi Rp64.772.315,00 yang sudah disetor dengan SSP;
2. Fotokopi SPT Masa PPN;
3. Fotokopi Nota Setoran Pajak atas PPN Sales Commission periode Januari s.d. Maret 2009 yang disetor di Masa April Tahun 2009 sebesarRp64.772.315,00 pada tanggal 15 April 2009;
Bahwa dengan penjelasan di atas maka koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April sebesar Rp64.772.315,00 Pemohon Banding tolak;
II. Sengketa Sanksi Administrasi;
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP Rp64.772.315,00;
Bahwa dasar koreksi menurut Pemeriksa Pajak: Sanksi Administrasi berupa kenaikan sebesar 100% atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasi. Dengan perhitungan sebagai berikut: = 100% x Rp64.772.315,00 = Rp64.772.315,00;
Alasan Keberatan:
Bahwa dengan penjelasan dan penolakan yang Pemohon Banding lakukan pada sengketa nomor I (satu) diatas maka koreksi atas Sanksi Administrasi yang diberikan oleh Terbanding tidak seharusnya diterbitkan karena tidak benar;
Bahwa dengan penjelasan di atas koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp64.772.315,00 Pemohon Banding tolak;
   
KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Pajak Januari - Mei Tahun Pajak 2009 Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 untuk ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi:
1 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp.       667.363.630
2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.    4.158.532.903
3 PPN Lebih Bayar Rp.    3.491.169.273
4 Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp.    3.491.169.273
5 PPN yang Kurang Dibayar Rp.             N I H I L

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Bank BBB Lt. X, Jalan QQQ, No. XX, Madras Hulu, Medan 20152, dan menghitung kembali jumlah PPN terutang menjadi sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1







2



3

4
5


6
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar


34.472.568.306,00
6.673.636.303,00
0,00
41.201.670.188,00
11.146.016,00
82.359.020.813,00

667.363.630,00
4.158.532.903,00
(3.491.169.273,00)

3.491.169.273,00
Nihil

0,00
0,00
Nihil

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 September 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ./2013 tanggal 14 November 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2919/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013, atas nama PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 9 September 2013 dan diterima pada tanggal 16 September 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201309160040;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp64.772.315,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 Alinea ke-7:
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding termasuk invoice asli atas sales commisions dari S.A Sipef N.V, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan tidak adanya invoice dimaksud yang mengakibatkan PPN Masukan Impornya tidak dapat dikreditkan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan”;
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 ini tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastianhukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
3. Bahwa ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), menyatakan:
Pasal 12 ayat (3):
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 29 ayat (3):
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (8):
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan ...dst ...;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud ...dst...;
  5. Perolehan Barang Kena Pajak...dst...;
  6. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  7. ...dst..
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dinyatakan:
Pasal 15 ayat (1) huruf c:
“Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan, Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1(satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen”;
Pasal 15 ayat (3):
“Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali”;
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp64.772.316,00 dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan invoice dari S.A SIPEF N.V. atas tagihan SalesCommisions;
8. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beralasan bahwa Invoice S.A SIPEF N.V. kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (statement of Account, as per 31/3/2009) dimana Invoice tersebut merupakan satu-satunya Invoice yang diberikan kepada PT FFF Grup yang mencakup perincian Sales Commisions atas Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar Rp647.723.164,00 (USD 56.137,28);
9. Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan atas invoice asli atas sales commission dari S.A Sipef N.V. telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan karena baru diperoleh pada bulan April 2012, sehingga koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp64.772.316,00 tidak dapatdipertahankan;
10. Bahwa berdasarkan data dan fakta serta hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui:
10.1. Bahwa pokok sengketa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak adanya invoice dari S.A SIPEF N.V. atas Commision fee sebesar USD56.137,28 (Rp647.723.164,00) sehingga oleh pemeriksa PPN Masukan Impor Rp64.772.316,00 tidak bisa dikreditkan. Commision fee sebesarUSD 56.137,28 terdiri dari:
1/19/2009 SI-090038 PBMO-00838 Order SO-090056 USD 7.528,37
1/19/2009 SI-090045 PBMO-00804 Order SO-090064 USD 10.561,41
1/19/2009 SI-090188 PBMO-00805 Order SO-0900241 USD 10.665,00
1/19/2009 SI-090453 PBMO-00840 Order SO-0900479 USD 7.590,00
1/19/2009 SI-090457 PBMO-00841 Order SO-0900483 USD 9.202,50
1/19/2009 SI-090810 PB MO-00806 Order SO-0900760 USD 10.590,00
Total Sales Invoices USD 56.137,28
10.2. Bahwa pada saat proses pemeriksaan pemeriksa telah meminta dokumen tersebut melalui surat Nomor S-168/WPJ.07/KP. 0600/2010 tanggal 03 Mei 2010 dan surat Nomor S-227/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 20 Mei 2010. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa tersebut. Oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Invoice berupa Commision fee dari S. A SIPEF N.V maka Pajak Masukan Impor sebesar Rp64.772.315,00 tidak bisadikreditkan;
10.3. Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta data/dokumen dimaksud melalui surat Nomor S-8660/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dilanjutkan dengan permintaan ke-2 dengan surat Nomor S-9418/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 02 November 2011 tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak juga meresponnya;
10.4. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (3) PMK-199/PMK.03/2007, prosedur peminjaman data dan dokumen yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan sesuai dengan ketentuantersebut;
10.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, atas data dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa keberatan, sehingga data yang diteliti dan dipertimbangkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah data yang diserahkan pada saat pemeriksaan;
10.6. Bahwa mengingat data invoice dari S.A SIPEF N.V atas Commision fee sebesar USD56.137,28 (Rp647.723.164,00) merupakan dokumen dasar yang wajib ada untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, maka dengan tidak adanya invoice tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menyakini bahwa memang telah terjadi pembayaran commission fee dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadaS.A SIPEF N.V.;
10.7. Bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk dapat menjelaskan substansi transaksi atas Pajak Masukan Impor tersebut dan dasar penghitungan besaran komisi penjualan (sales commission) yang dibayarkan ke pihak S.A SIPEF N.V. dengan disertai dokumenpendukungnya;
10.8. Bahwa dalam uji bukti diketahui fakta bahwa terdapat perbedaan nilai transaksi antara invoice yang diterbitkan oleh pihak S.A SIPEF N.V. sehubungan dengan tagihan komisi penjualan dengan dokumen ekspor dan faktur/invoice yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hal itu tidak dapat dijelaskan perbedaannya dengan dokumen/data olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
10.9. Bahwa mengacu pada Marketing Agreement, besaran komisi yang dibayarkan ke pihak S.A SIPEF N.V. adalah berupa persentase dari harga CIF (Cost Insurance and Freight) dan besaran CIF tersebut tercantum dalam invoice yang dikirimkan pihak S.A SIPEF N.V ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta dokumen pembuktian sehubungan dengan kebenaran dan akurasi besaran rincian nilai CIF tersebut namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikannya dan hanya menjelaskan secara lisan bahwa selisih tersebut berasal dari asuransi (insurance) dan pengangkutan (freight) tanpa disertaidengan dokumen pendukungnya;
10.10. Bahwa dengan demikian berdasarkan proses uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menemukan keterkaitan antara dokumen ekspor yang dimiliki I diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan tagihan komisi penjualan dan S.A SIPEF N.V dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak dapat membuktikan rincian nilai CIF dengan dokumen pendukungnyasebagai dasar penghitungan komisi penjualan;
10.11. Bahwa dalam persidangan banding, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan data-data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan dan melakukan uji bukti atas data-data dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut;
10.12. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mendasari pendapat atau putusannya dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam uji bukti di persidangan;
11. Bahwa sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
a. Logemann dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa “men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat diartikan bahwa orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Maka dalam memeriksa dan mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim, seorang Hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara (formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, Hakim dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara. Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht, adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele recht, substantive law);
b. Bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak;
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut dengan alasan asas material;
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
12. Bahwa oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)baik pada saat pemeriksaan maupun pada proses keberatan;
13. Bahwa dalam persidangan Majelis memutuskan untuk mempertimbangkan data/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa invoice dari S.A SIPEF N.V. atas Commision fee yang menjadi dasar Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding);
14. Bahwa dalam Putusannya Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan prosedur pemeriksaan dengan disampaikannya Surat Permintaan Data/Dokumen, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen terkait koreksi Pajak Masukan tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;
15. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas pertimbangan Majelis tersebut di samping dapat dinyatakan bahwa Majelis tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga, dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepadamasyarakat untuk tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku;
16. Bahwa di samping itu, dari segi materi koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan bukti yang ada, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan invoice yang merupakan dokumen dasar untuk menentukan besarnya nilai tagihan dari S.A SIPEF N.V. atas commission fee, sehingga hal ini juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP;
Sedangkan pada praktek bisnis yang umum, maka dasar pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus mengacu pada invoice yang ada, sehingga menjadi aneh apabila invoice yang menjadi dasar pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada S.A SIPEF N.V. tidak dapat ditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru bisa menunjukkan pada saat persidangan banding;
17. Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan fakta bahwa dalam sengketa a quo Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan data-data/dokumen pendukung yang terbatas, sehingga Majelis Hakim telah memutus sengketa a quo tidak dengan bukti yang cukup dan memadai. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi atas sengketa a quo nyatanyata melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-UndangPengadilan Pajak;
18. Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harusdiperlakukan secara adil;
19. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan sebesar Rp64.772.315,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku;
20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 harus dibatalkan; 
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Bank QQQ Lt. X, Jalan WWW, No. XX, Madras Hulu, Medan 20152, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagaimana di atas; adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009 Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp64.772.315,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) yang dilakukan oleh Para Pihak di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dimana Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti-bukti yang memadai atas dokumen Kepabeanan Indonesia, Pajak Masukan Impor, Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPN Sales Commission dari S.A. Sipef N.V., Purchase Contract, Invoice, Nota Persetujuan Ekspor, Bill Of Lding, Contract Shipping Instructions yang telah dilakukan penilaian dan penghitungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di bidang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H.JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. PWX, S.H.
NIP. XX0000XXX