Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1437/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-2564/PJ./2013 tanggal 14 November 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Gedung Bank BBB Lt. X, Jalan QQQ, No. XX,
Madras Hulu, Medan 20152;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
DASAR FORMAL;
Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa perhitungan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Mei
Tahun Pajak 2009 No.00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010
sebagai berikut:
Surat Keberatan;
Bahwa terhadap SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Mei
Tahun Pajak 2009 No.00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010
tersebut telah Pemohon Banding ajukan surat keberatan dengan Nomor
G.012/11 tanggal 24 Januari 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima,
namun keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan Nomor
KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 dengan perincian sebagai
berikut:
Uraian
|
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN Kurang (Lebih)
Bayar |
64.772.315,00 |
- |
64.772.315,00 |
Sanksi Bunga |
- |
- |
- |
Sanksi Kenaikan |
64.772.315,00 |
- |
64.772.315,00 |
Jumlah PPN YMH
Dibayar |
129.544.630,00 |
- |
129.544.630,00 |
Koreksi yang tetap dilakukan Fiskus;
Bahwa menurut penelitian Keberatan, Terbanding tetap mengkoreksi Biaya
Sales Commissions periode Januari - Maret 2009 yang di setor Masa April
2009 sebesar Rp64.772.315,00. Dan koreksi tersebut Pemohon Banding
tolak;
ALASAN PERMOHONAN BANDING;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan
sebagai berikut:
I. |
Sengketa
Pajak Masukan Impor Masa April 2009 Rp64.772.315,00;
Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan semua dokumen asli pada saat
keberatan berupa:
1. |
Lampiran
Invoice SA SIPEF N.V kepada Pemohon Banding mengenai Sales Commissions
sebagai berikut:
Sales Invoices:
Code |
Invoice Date |
Invoice
No. |
Contract
No. |
Sales
Order
No. |
Amount
USD |
Lampiran |
CI-0102 |
1/19/2009 |
S1-90038 |
PBMO-00838 |
Order
SO-090056 |
7.528,37 |
3.1 |
CI-0102 |
1/19/2009 |
S1-90045 |
PBMO-00804 |
Order
SO-090064 |
10.561,41 |
3.2 |
CI-0102 |
1/29/2009 |
S1-90188
|
PBMO-00805 |
Order
SO-0900241 |
10.665,00 |
3.3 |
CI-0102 |
2/26/2009 |
S1-90453 |
PBMO-00840 |
Order
50-0900479 |
7.590,00 |
3.4 |
CI-0102 |
2/26/2009 |
S1-90457 |
PBMO-00841 |
Order
S0-0900483 |
9.202,50 |
3.5 |
CI-0102 |
3/30/2009 |
S1-90810 |
PBMO-00806 |
Order
50-0900760 |
10.590,00 |
3.6 |
|
|
|
Total Sales Commission |
56.137,28 |
|
Bahwa kurs yang digunakan pada tanggal 31 Maret 2009 adalah kurs KMK
sebesar Rp11.538,20. Sehingga total Sales Invoices dalam Rupiah adalah
US$56.137,28 x Rp11.538,20 = Rp647.723.164,00 dan VAT (PPN) 10% menjadi
Rp64.772.315,00 yang sudah disetor dengan SSP; |
2. |
Fotokopi
SPT Masa PPN; |
3. |
Fotokopi
Nota Setoran Pajak atas PPN Sales Commission periode Januari s.d. Maret
2009 yang disetor di Masa April Tahun 2009 sebesarRp64.772.315,00 pada
tanggal 15 April 2009; |
Bahwa dengan penjelasan di atas maka koreksi Pajak Masukan Masa Pajak
April sebesar Rp64.772.315,00 Pemohon Banding tolak; |
II. |
Sengketa
Sanksi Administrasi;
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP Rp64.772.315,00;
Bahwa dasar koreksi menurut Pemeriksa Pajak: Sanksi Administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% atas PPN yang tidak seharusnya dikompensasi.
Dengan perhitungan sebagai berikut: = 100% x Rp64.772.315,00 =
Rp64.772.315,00;
Alasan
Keberatan:
Bahwa dengan penjelasan dan penolakan yang Pemohon Banding lakukan pada
sengketa nomor I (satu) diatas maka koreksi atas Sanksi Administrasi
yang diberikan oleh Terbanding tidak seharusnya diterbitkan karena
tidak benar;
Bahwa dengan penjelasan di atas koreksi Sanksi Administrasi sebesar
Rp64.772.315,00 Pemohon Banding tolak; |
KESIMPULAN;
Bahwa berdasarkan alasan banding di atas, maka dengan ini Pemohon
Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Pajak Januari - Mei Tahun Pajak 2009
Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 untuk ditinjau
kembali dan ditetapkan menjadi:
1 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp.
667.363.630 |
2 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp.
4.158.532.903 |
3 |
PPN
Lebih Bayar |
Rp.
3.491.169.273 |
4 |
Kelebihan
Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp.
3.491.169.273 |
5 |
PPN
yang Kurang Dibayar |
Rp.
N I H
I L |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16
Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18
November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Bank BBB Lt. X, Jalan QQQ,
No. XX, Madras Hulu, Medan 20152, dan menghitung kembali jumlah PPN
terutang menjadi sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1
2
3
4
5
6 |
Dasar
Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
34.472.568.306,00
6.673.636.303,00
0,00
41.201.670.188,00
11.146.016,00
82.359.020.813,00
667.363.630,00
4.158.532.903,00
(3.491.169.273,00)
3.491.169.273,00
Nihil
0,00
0,00
Nihil
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013
tanggal 4 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 11 September 2013 kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2564/PJ./2013 tanggal 14 November 2013
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2919/5.2/PAN/2013 yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Agustus
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20
November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4
September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan
fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 diajukan
Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU
Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan
sebagai berikut: e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; |
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013
tanggal 4 September 2013, atas nama PT AAA
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan
cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) pada tanggal 9 September 2013 dan diterima pada
tanggal 16 September 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat
Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201309160040;
Bahwa dengan demikian,
berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori
Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 ini, masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali
ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Tentang Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar
Rp64.772.315,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak; |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 Alinea ke-7:
“Bahwa
berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding termasuk
invoice asli atas sales commisions dari S.A Sipef N.V, Majelis
berpendapat bahwa koreksi Terbanding berdasarkan tidak adanya invoice
dimaksud yang mengakibatkan PPN Masukan Impornya tidak dapat
dikreditkan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga
koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan”; |
2. |
Bahwa
berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013
tanggal 4 September 2013 ini tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding
tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip
perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah
melanggar asas kepastianhukum dalam bidang perpajakan di Indonesia; |
3. |
Bahwa
ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
4. |
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP),
menyatakan:
Pasal 12 ayat (3):
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah
pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak
yang terutang”;
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya”;
Pasal 29 ayat (3):
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
5. |
Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU
PPN), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (8):
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada
ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan ...dst ...;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
...dst...;
- Perolehan Barang Kena Pajak...dst...;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang
Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5);
- ...dst..
|
6. |
Bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dinyatakan:
Pasal 15 ayat (1) huruf c:
“Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan
Lapangan,
Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik
serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib
diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1(satu) bulan sejak surat
permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen”;
Pasal 15 ayat (3):
“Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang
dikelola
secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu
1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2)
huruf d belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan
secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali”; |
7. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak
Masukan sebesar Rp64.772.316,00 dengan alasan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan invoice dari
S.A SIPEF N.V. atas tagihan SalesCommisions; |
8. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beralasan bahwa
Invoice S.A SIPEF N.V. kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) (statement of Account, as per 31/3/2009) dimana
Invoice tersebut merupakan satu-satunya Invoice yang diberikan kepada
PT FFF Grup yang mencakup perincian Sales Commisions atas Termohon
Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar Rp647.723.164,00
(USD 56.137,28); |
9. |
Bahwa
dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan atas invoice asli atas
sales commission dari S.A Sipef N.V. telah disampaikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan karena
baru diperoleh pada bulan April 2012, sehingga koreksi atas Pajak
Masukan sebesar Rp64.772.316,00 tidak dapatdipertahankan; |
10. |
Bahwa
berdasarkan data dan fakta serta hasil pemeriksaan dan penelitian
terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), dapat diketahui:
10.1. |
Bahwa
pokok sengketa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah
tidak adanya invoice dari S.A SIPEF N.V. atas Commision fee sebesar
USD56.137,28 (Rp647.723.164,00) sehingga oleh pemeriksa PPN Masukan
Impor Rp64.772.316,00 tidak bisa dikreditkan. Commision fee sebesarUSD
56.137,28 terdiri dari:
1/19/2009 |
SI-090038 |
PBMO-00838 |
Order
SO-090056 |
USD |
7.528,37 |
1/19/2009 |
SI-090045 |
PBMO-00804 |
Order
SO-090064 |
USD |
10.561,41 |
1/19/2009 |
SI-090188 |
PBMO-00805 |
Order
SO-0900241 |
USD |
10.665,00 |
1/19/2009 |
SI-090453 |
PBMO-00840 |
Order
SO-0900479 |
USD |
7.590,00 |
1/19/2009 |
SI-090457 |
PBMO-00841 |
Order
SO-0900483 |
USD |
9.202,50 |
1/19/2009 |
SI-090810 |
PB
MO-00806 |
Order
SO-0900760 |
USD |
10.590,00 |
Total Sales Invoices |
USD |
56.137,28 |
|
10.2. |
Bahwa
pada saat proses pemeriksaan pemeriksa telah meminta dokumen tersebut
melalui surat Nomor S-168/WPJ.07/KP. 0600/2010 tanggal 03 Mei 2010 dan
surat Nomor S-227/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 20 Mei 2010. Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen
yang diminta oleh Pemeriksa tersebut. Oleh karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan Invoice berupa
Commision fee dari S. A SIPEF N.V maka Pajak Masukan Impor sebesar
Rp64.772.315,00 tidak bisadikreditkan; |
10.3. |
Bahwa
pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) telah meminta data/dokumen dimaksud melalui surat Nomor
S-8660/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dilanjutkan dengan
permintaan ke-2 dengan surat Nomor S-9418/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 02
November 2011 tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)tidak juga meresponnya; |
10.4. |
Bahwa
sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 15 ayat (3)
PMK-199/PMK.03/2007, prosedur peminjaman data dan dokumen yang
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah
benar dan sesuai dengan ketentuantersebut; |
10.5.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, atas data
dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) pada saat keberatan, yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan untuk memutus sengketa
keberatan, sehingga data yang diteliti dan dipertimbangkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah data yang diserahkan pada
saat pemeriksaan; |
10.6. |
Bahwa
mengingat data invoice dari S.A SIPEF N.V atas Commision fee sebesar
USD56.137,28 (Rp647.723.164,00) merupakan dokumen dasar yang wajib ada
untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, maka dengan tidak adanya
invoice tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak
dapat menyakini bahwa memang telah terjadi pembayaran commission fee
dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadaS.A
SIPEF N.V.; |
10.7. |
Bahwa
dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) untuk dapat menjelaskan substansi transaksi atas Pajak Masukan
Impor tersebut dan dasar penghitungan besaran komisi penjualan (sales
commission) yang dibayarkan ke pihak S.A SIPEF N.V. dengan disertai
dokumenpendukungnya; |
10.8. |
Bahwa
dalam uji bukti diketahui fakta bahwa terdapat perbedaan nilai
transaksi antara invoice yang diterbitkan oleh pihak S.A SIPEF N.V.
sehubungan dengan tagihan komisi penjualan dengan dokumen ekspor dan
faktur/invoice yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan hal itu tidak dapat dijelaskan
perbedaannya dengan dokumen/data olehTermohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding); |
10.9. |
Bahwa
mengacu pada Marketing Agreement, besaran komisi yang dibayarkan ke
pihak S.A SIPEF N.V. adalah berupa persentase dari harga CIF (Cost
Insurance and Freight) dan besaran CIF tersebut tercantum dalam invoice
yang dikirimkan pihak S.A SIPEF N.V ke Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding). Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) telah meminta dokumen pembuktian sehubungan dengan
kebenaran dan akurasi besaran rincian nilai CIF tersebut namun Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikannya
dan hanya menjelaskan secara lisan bahwa selisih tersebut berasal dari
asuransi (insurance) dan pengangkutan (freight) tanpa disertaidengan
dokumen pendukungnya; |
10.10. |
Bahwa
dengan demikian berdasarkan proses uji bukti, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menemukan keterkaitan antara
dokumen ekspor yang dimiliki I diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dengan tagihan komisi penjualan dan S.A SIPEF
N.V dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak
dapat membuktikan rincian nilai CIF dengan dokumen pendukungnyasebagai
dasar penghitungan komisi penjualan; |
10.11. |
Bahwa
dalam persidangan banding, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan
data-data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan dan melakukan uji
bukti atas data-data dan dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan
Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut; |
10.12. |
Bahwa
dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mendasari pendapat atau
putusannya dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam uji bukti di
persidangan; |
|
11. |
Bahwa
sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sengketa, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan aspek yuridis dalam
sistem hukum di Indonesia, yang seharusnya menjadi basis atau dasar
dalam penegakan hukum, sebagai berikut:
a. |
Logemann
dalam Buku Pengantar dalam Hukum Indonesia Edisi 3 oleh Ernst
Utrecht, Balai Buku Indonesia, 1956, pada halaman 1414 menyatakan bahwa
“men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig
uitleggen,
doch alleen de juiste uitleg mag gelden”, dimana dapat
diartikan bahwa
orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang
mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat
undang-undang menjadi tafsiran yang tepat;
Maka dalam memeriksa dan
mengadili dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepada Hakim,
seorang Hakim terikat kepada ketentuan yang tertuang dalam hukum acara
(formele recht) dari pengadilan. Sebagai hukum dan hak asasi, Hakim
dibatasi menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara.
Hal demikian dikarenakan fungsi dari hukum acara (formele recht,
adjective law) adalah untuk mempertahankan hukum materiil (materiele
recht, substantive law); |
b. |
Bahwa
dalam sistem perpajakan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 merupakan
hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) yang
mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib
Pajak;
Bahwa secara formal, aturan mengenai tidak dapat digunakannya data pada
proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan telah jelas
aturannya dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP 2007, aturan ini
mengikat fiskus dalam melaksanakan tugasnya namun Majelis Hakim telah
mengabaikan hal tersebut dengan alasan asas material;
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan
sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka
seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum
dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan; |
|
12. |
Bahwa
oleh karena proses pengajuan banding merupakan rangkaian dari proses
pemeriksaan dan keberatan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) saat proses tersebut tidak memberikan data maka
seharusnya data/dokumen yang disampaikan pada proses banding tersebut
tidak dapat dipertimbangkan karena selain aspek yuridis, data/dokumen
tersebut tidak dapat dinilai kebenaran dan keabsahannya dikarenakan
data tersebut tidak pernah sama sekali diperlihatkan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding)baik pada saat pemeriksaan maupun
pada proses keberatan; |
13. |
Bahwa
dalam persidangan Majelis memutuskan untuk mempertimbangkan
data/dokumen yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) berupa invoice dari S.A SIPEF N.V. atas Commision fee
yang menjadi dasar Majelis untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali (semulaTerbanding); |
14. |
Bahwa
dalam Putusannya Majelis sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang telah melakukan
prosedur pemeriksaan dengan disampaikannya Surat Permintaan
Data/Dokumen, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak memberikan data/dokumen terkait koreksi Pajak Masukan
tersebut sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak
dapat melakukan penelitian lebih lanjut; |
15. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat atas
pertimbangan Majelis tersebut di samping dapat dinyatakan bahwa Majelis
tidak mendukung adanya kepastian hukum, karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) bebas memberikan data kapan pun juga,
dapat juga dinyatakan Majelis tidak mengajarkan kepadamasyarakat untuk
tunduk pada peraturan/ketentuan yang berlaku; |
16. |
Bahwa
di samping itu, dari segi materi koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan bukti yang
ada, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat menunjukkan invoice yang merupakan dokumen dasar untuk menentukan
besarnya nilai tagihan dari S.A SIPEF N.V. atas commission fee,
sehingga hal ini juga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang KUP;
Sedangkan pada praktek bisnis yang umum, maka dasar pembayaran yang
dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
harus mengacu pada invoice yang ada, sehingga menjadi aneh apabila
invoice yang menjadi dasar pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kepada S.A SIPEF N.V. tidak dapat ditunjukkan
pada saat dilakukan pemeriksaan, dan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) baru bisa menunjukkan pada saat persidangan
banding; |
17. |
Bahwa
meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan
pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa
ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan fakta bahwa dalam sengketa a
quo Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
memberikan data-data/dokumen pendukung yang terbatas, sehingga Majelis
Hakim telah memutus sengketa a quo tidak dengan bukti yang cukup dan
memadai. Dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan
koreksi atas sengketa a quo nyatanyata melanggar ketentuan Pasal 76 dan
Pasal 78 Undang-UndangPengadilan Pajak; |
18. |
Bahwa
Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem
(mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya
mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak
masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama,
tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak
yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela
kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harusdiperlakukan
secara adil; |
19. |
Bahwa
dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak
mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
atas pajak masukan sebesar Rp64.772.315,00 nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yangberlaku; |
20. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga
pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa
banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Oleh
karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46965/PP/M.V/16/2013
tanggal 4 September 2013 harus dibatalkan; |
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.46965/PP/M.V/16/2013 tanggal 4 September 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16
Desember 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18
November 2010 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Bank QQQ Lt. X, Jalan WWW,
No. XX, Madras Hulu, Medan 20152, sehingga perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai, menjadi sebagaimana di atas; adalah tidak benar
serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-3209/WPJ.07/2011 tanggal 16 Desember 2011 mengenai
Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Mei 2009
Nomor 00017/207/09/058/10 tanggal 18 November 2010 atas nama Pemohon
Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus
dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp64.772.315,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil dalam Memori
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan
memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan
Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan Uji
Kebenaran Materi (UKM) yang dilakukan oleh Para Pihak di hadapan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dimana Pemohon Banding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti-bukti yang memadai atas
dokumen Kepabeanan Indonesia, Pajak Masukan Impor, Surat Setoran Pajak
(SSP) atas PPN Sales Commission dari S.A. Sipef N.V., Purchase
Contract, Invoice, Nota Persetujuan Ekspor, Bill Of Lding, Contract
Shipping Instructions yang telah dilakukan penilaian dan penghitungan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah benar dan oleh karenanya
koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengenai perkara
a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di bidang
Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H.JSL, S.H., M.S.
ttd.
BVC, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. GTR, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd./
HFK, S.H., M.H. |
Biaya-biaya peninjauan
kembali:
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. PWX, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.