Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1438/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/-M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah b


 

PUTUSAN
Nomor 1438/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ./2015 tanggal 8 Januari 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. CCC, S.H., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan EEE, No. X-X, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1055/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-12-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/-M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Pengajuan atas formal banding:

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Desember 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012;

Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 157/E/DPI-BTG/VII/12 tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding;

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.027.178,00 semula sebesar Rp1.977.122,00;

Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk Masa Pajak Desember 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pengajuan Banding atas Materi Sengketa:

Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk Masa Pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut:

No Uraian Sub Total
(Rp)
Total
(Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 32.467.490,00
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang 6.493.498,00
3. Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah 0
b. Setoran Masa 4.789.980,00
c. SPT (pokok kurang bayar) 0
d. Kompensasi kelebihan dari masa 0
e. Lain-lain 0
f. Kompensasi kelebihan ke masa 0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4.789.980,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayar 1.703.518,00
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 647.337,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
e. Jumlah sanksi administrasi 647.337,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 2.350.855,00

Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak Desember 2010 adalah sebagai berikut:

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 31.218.730,00 184.028,00 31.402.758,00
Pajak Penghasilan Terutang 6.243.746,00 36.806,00 6.280.552,00
Kredit Pajak 4.789.980,00 0,00 4.789.980,00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya 0,00 0,00 0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar 1.453.766,00 36.806,00 1.490.572,00
Sanksi Administrasi 523.356,00 13.250,00 536.606,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar 1.977.122,00 50.056,00 2.027.178,00

Dasar dan Alasan Pengajuan Banding:

Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp31.402.758,00:

Menurut Pemeriksa:

Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi utang;

Menurut Peneliti Keberatan:

Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa sebesar Rp31.218.730,00 dikurangi menjadi Rp31.402.758,00 sehingga PPh Pasal 26 Terutang menjadi Rp6.280.552,00 (20%x Rp31.402.758,00):

Penjelasan:

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan;

Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment antara Pemohon Banding dengan DDD. Arab Saudi yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa jatuh tempo pembayaran angsuran pokok ke 11 dan bunga pinjaman sebesar USD3.611,11 oleh Pemohon Banding kepada DDD. Arab Saudi adalah pada tanggal 30 November 2010;

Bahwa oleh karena jatuh tempo pembayaran bunga sebesar USD3.611,11 tersebut adalah pada tanggal 30 November 2010, maka sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas bunga tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 masa November 2010 oleh Pemohon Banding;

Bahwa Nilai Kurs yang digunakan oleh Peneliti untuk melakukan konversi USD3.611,11 ke dalam rupiah adalah nilai kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1067/KM.1/2010 tanggal 29 November 2010, nilai kurs yang berlaku untuk tanggal 29 November 2010 dengan 5 Desember 2010 yaitu Rp8.960/USD1;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan karena:

  • Pemeriksa terlalu tinggi menghitung bunga pinjaman luar negeri sedangkan perjanjian pinjaman tersebut telah dilakukan addendum;
  • Pemeriksa tidak meminta Amandemen of short term loan agreement pada saat berlangsungnya pemeriksaan kecuali diminta tetapi tidak diberikan dan seharusnya kalau Peneliti Bijaksana bisa menilai bagaimana cara koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan berdasarkan buku bank, bukti transfer tentang jumlah yang akan dibayar atau kewajiban dari Pemohon Banding terhadap FFF Trading Corporation dan jugs terhadap bukti bayar PPh, Pasal 26 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dan bukannya untuk mencari-cari kesalahan Pemohon Banding dengan alasan tidak diberikan amandemen short term loan tersebut sehingga Pemohon Banding harus mengalami kerugian atas jumlah pajak yang seharusnya tidak harus dibayar;
  • Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang PPh Pada Pasal 15 dinyatakan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu:
    • Dibayarkannya penghasilan;
    • Disediakan untuk dibayarkan penghasilan atau;
    • Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
  • Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh. Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;

Perhitungan pajak yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

No Uraian Sub Total
(Rp)
Menurut
Terbanding
(Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Nihil
2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang terutang Nihil
3. Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah 0,00
b. Setoran Masa 0,00
c. SPT (pokok kurang bayar) 0,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa 0,00
e. Lain-lain 0,00
f. Kompensasi kelebihan ke masa 0,00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Nihil
4. Pajak yang tidak/kurang bayar Nihil
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Jumlah sanksi administrasi Nihil
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Nihil

Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan, dan kiranya Pemohon Banding dapat diundang untuk hadir di persidangan Pengadilan Pajak untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan, dan apabila Majelis Hakim Persidangan berpendapat lain, mohon keadilan yang setinggi-tingginya (ex aqua ex bono);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp   23.949.900,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp     4.789.980,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp     4.789.980,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar Rp                   0,00
Sanksi Administrasi, berupa: Rp                   0,00
- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                   0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp                   0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 07 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/PJ./2015 tanggal 8 Januari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-253/5.2/PAN/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 Tanggal 7 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 Tanggal 7 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak): “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/-13/2014 tanggal 7 Oktober 2014, atas nama PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28 Oktober 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201410280306;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III.  Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai sengketa Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp7.452.858,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Penjelasan mengenai pokok sengketa adalah sebagai berikut:
A. Penjelasan Dasar Koreksi:
Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berupa penghasilan bunga didasarkan pada fakta/dokumen pada saat pemeriksaan, dimana terdapat penghasilan bunga yang diperoleh WP Luar Negeri (DDD Arab Saudi ) dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang belum dipotong dan dibayarkan PPh Pasal 26 nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan peristiwa peminjaman dana oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada DDD Arab Saudi, yang diikat dalam perjanjian berupa Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment tanggal 3 Januari 2006 diketahui bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran ke-12 beserta bunganya adalah tanggal 31 Desember 2010;
Bahwa meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembayaran bunga atau menyediakan pembayaran bunga setelah tanggal jatuh tempo yang diatur dalam perjanjian tersebut, akan tetapi sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, saat terutang PPh Pasal 26 adalah tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu antara pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, dan jatuh tempo pembayaran. Oleh karena saat jatuh tempo pembayaran bunga pinjaman luar negeri adalah tanggal 31 Desember 2010 (atau terjadi sebelum dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan), maka saat terutang PPh Pasal 26 sehubungan dengan bunga pinjaman tersebut adalah tanggal 31 Desember 2010;
Bahwa bunga pinjaman luar negeri yang menjadi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, yaitu dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment. Dalam dokumen tersebut dicantumkan bahwa bunga pinjaman untuk angsuran ke-12, yang jatuh tempo pada 31 Desember 2010, adalah sebesar USD3.472.22;
Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengungkapkan dokumen amandemen Short Term Loan Agreement, yang menyatakan jumlah bunga pinjaman yang berbeda dengan yang tercantum pada Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment. Dokumen amandemen tersebut tidak diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP yang mengamanatkan bahwa dalam penyelesaian keberatan tidak diperkenankan untuk mempertimbangkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan yang tidak diberikan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, maka dokumen amandemen tersebut tidak dipertimbangkan pada saat penyelesaian keberatan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah meminta dokumen perjanjian utang kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehubungan dengan permintaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Sekiranya ada peristiwa amandemen atas agreement tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memberikannya (amandemen tersebut) pada saat pemeriksaan, mengingat suatu amandemen merupakan satu kesatuan dengan agreement yang diamandemen;
B. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
Bahwa dalam Putusan Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 Tanggal 7 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Halaman 23 s.d. 24:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
Bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;
Bahwa Majelis dalam sengketa a quo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh DDD Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement;
Bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk Tahun Pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;
Bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;
Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang No 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan";
Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp7.452.858,00, dibatalkan;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55921/PP/M.IIIA/13/2014 Tanggal 7 Oktober 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 26:
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang;
(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
Pasal 15 ayat (4):
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu";
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
2. Bahwa sengketa banding adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp7.452.858,00;
3. Bahwa sengketa tersebut terjadi dikarenakan adanya bunga pinjaman luar negeri yang menjadi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, yaitu dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment;
4. Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp7.452.858,00 terkait dengan koreksi dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis padaPutusan Majelis No. Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014;
5. Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis No.Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014 yang diajukan Peninjauan Kembali;
6. Oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagai pertimbangan dalam pengajuan peninjauan kembali terkait sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa PajakDesember 2010 sebesar Rp7.452.858,00 yaitu:Bahwa berdasarkan dokumen shrot term loan agreement dan total loan and Schedule of Payment yang diberikan baik pada saat pemeriksaan jumlah pinjaman yang diberika oleh FFF Trading Corp adalah sebesar USD6.000.000,00, sehingga bunga yang dibayar terkait pinjaman tersebut adalah sebesar Rp457.042.470;
  • Bahwa pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru menyerahkan amandement of shrot term loan agreement dan total loan and Schedule of Payment dan sesuai dengan amandement tersebut nilai pinjaman adalah sebesar USD4.421.520,00, sehingga bunga yang dibayar terkait pinjaman adalah sebesar Rp302.323.458;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP: Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
  • Bahwa oleh karena dokumen Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment tidak diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkannya dalam penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap dokumen transaksi, shrot term loan agreement dan total loan and Schedule of Payment yang diperoleh dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diperoleh cukup bukti bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah tepat;
  • Bahwa atas pendapat majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pengurang penghasilan bruto dari pos biaya bunga pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
    1. Bahwa Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment baru diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment tidak dapat dipertimbangkan pada saat keberatan;
    2. Bahwa Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan hukum tingkat lebih lanjut dari proses keberatan seharusnya juga tidak mempertimbangkan Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment, karena maksud dari adanya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah memberikan kepastian hukum atas surat ketetapan pajak/Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sehubungan dengan adanya koreksi;
    3. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan peradilan hukum yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka sudah seharusnya Majelis juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    4. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Majelis tersebut tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
7. Bahwa dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp7.452.858,00 nyata-nyata diputus tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 55921/PP/M.IIIA/13/2014 Tanggal 7 Oktober 2014 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-579/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00012/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Desember 2010 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp7.452.858,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bunga pinjaman yang dibayarkan kepada FFF Trading Coorporation Saudi Arabia terikat dengan perikatan hukum dan Amandement Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009, sehingga kewajiban membayar pajak merupakan hak pemajakan dari Kerajaan Saudi Arabia, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H.JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. QPW, S.H.
NIP. XX0000XXX