Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1591/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-2028/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA,beralamat di Jalan QQQ I Nomor XXX, RT 0XX D-X XX, Ilir,
Palembang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-927/WPJ.03/2011 tanggal 27 September
2011 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor
00113/203/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010 Masa Pajak April 2008 yang
dikenakan kepada Pemohon Banding;
Bahwa perincian dalam Surat Keputusan Terbanding adalah:
URAIAN |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Dasar Pengenaan
Pajak |
32.686.856.360 |
0 |
32.686.856.360 |
PPh Pasal23 terutang |
4.883.408.536 |
0 |
4.883.408.536 |
Kredit Pajak |
23.024.221 |
0 |
23.024.221 |
Sanksi Administrasi |
2.332.984.471 |
0 |
2.332.984.471 |
PPh yang masih
harus dibayar |
7.193.368.786 |
0 |
7.193.368.786 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
- Koreksi seluruh DPP yang berupa Deviden Rp32.500.000.000,-
dengan alasan:
- Bukan merupakan laba yang dikonversi menjadi modal,
tetapi murni setoran modal;
- sehingga hal ini bukan merupakan Deviden;
- Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti yang
valid.
- Koreksi seluruh DPP berupa jasa instalasi dan iklan
Rp36.308.500,- dengan alasan:
- Menurut Pemohon Banding bukanlah jasa instalasi, karena
biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi PAM;
- Dan untuk iklan yang langsung ke koran harian seharusnya
tidak dikenakan PPh 23;
Bahwa atas alasan-alasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas,
Pemohon Banding mohon Majelis dapat memberikan keadilan kepada Pemohon
Banding, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pajak yang masih harus
dibayar seharusnya nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-927/WPJ.03/2011, tanggal 27
September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak April 2008,
Nomor 00113/203/08/308/10, tanggal 04 Agustus 2010,atas nama:PT AAA,
NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, alamat: Jalan QQQ I Nomor XXX RT 0XX D-X
XX, Ilir, Palembang, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Uraian |
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
511.649.360 |
PPh
Pasal 23 |
23.024.221 |
Kredit
Pajak |
23.024.221 |
PPh
Pasal 23 kurang dibayar |
0 |
Sanksi
Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0 |
PPh
yang masih harus dibayar |
0 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014, diberitahukan kepada
Terbanding pada tanggal 03 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh
Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2028/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 27 Agustus 2014sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
Peninjauan Kembali Nomor PKA-2661/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21
Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52453PP/M.VB/12/2014 tanggal 12
Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis
formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014
diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;” |
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014, atas nama PT AAA
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretaris
Pengadilan Pajak nomor P.378/SP.23/2014 tertanggal 9 Mei 2014 dan
diterima secara langsung pada tanggal 06 Juni 2014 dengan bukti
penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201406060520;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan
Pasal 92
ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 ini ini masih dalam
tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok
sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Koreksi objek PPh Pasal 23 atas :
A. Deviden sebesar Rp32.500.000.000;
B. Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500.
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014tanggal 12 Mei
2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan
Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan
telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan
baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan
penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-
undangan perpajakanyang berlaku;
1. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan
Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
1.1 |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Pasal
69 ayat (1):
“Alat
bukti dapat berupa :
a.
Surat atau tulisan;
b.
keterangan ahli;
c.
keterangan para saksi
d.
pengakuan para pihak; dan/atau
e.
pengetahuan hakim”
Pasal
76:
Hakim
menentukan
apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian
pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2
(dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal
78:
“Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,
serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Pasal
91 huruf c dan huruf e :
Permohonan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut :
- Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
|
1.2. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, antara
lain mengatur sebagai berikut :
Pasal
4 ayat (1) huruf g
yang
menjadi Objek
Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Pasal
23 ayat (1) huruf a
atas
penghasilan
tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
Pasal
23 ayat (1) huruf c
atas
penghasilan
tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto atas:
1) |
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; |
2) |
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
Pasal
23 ayat (2)
besarnya
perkiraan
penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
1.3. |
Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April
2007, diatur bahwa:
Pasal 1 ayat (1)
atas
penghasilan
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta
imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh
pihak yang wajib membayar;
Pasal 1 ayat (2)
Imbalan
jasa yang
atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 |
1.4. |
Berdasarkan
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
perkiraan
penghasilan neto jasa
lain-lain :
- jasa instalasi/ pemasangan mesin,
listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel,peralatan adalah 30% dari jumlah
imbalan jasa tidak termasuk PPN.
- Jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk
penyampaian informasi adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak
termasuk PPN.
|
|
2. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan
penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan
Pajak.
|
A. |
Koreksi objek PPh Pasal
23 atas Deviden sebesar Rp2.500.000.000,00;
1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman
23:
Bahwa
koreksi Terbanding
yang didasarkan anggapan adanya deviden dari bagian laba sehingga harus
dikenakan PPh Pasal 23 tidak didukung bukti pendukung yang dapat
dijadikan dasar adanya objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku;
Bahwa
nilai sengketa adalah sebesar Rp32.500.000.000,
sedangkan jumlah setoran modal berdasarkan bukti yang ditunjukkan
Pemohon Banding dalam persidangan adalah Rp32.502.493.360; yang
dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan melampirkan Rekening Koran Bank
Sumsel Nomor 1403052246 Masa Januari s.d. Desember 2008 halaman
130,136,138,139,140,141,142,143,144 dan halaman 150 dan Akte Notaris
BBB, S.H. Nomor 105 tanggal 26 Juli 2007;
Bahwa
berdasarkan
penelitian terhadap bukti pendukung Pemohon Banding berupa rekapan
setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka, dan
rekening koran, ternyata deposito yang dicairkan oleh pemegang saham
CCC termasuk bunga deposito yang menyebabkan
ketidaksesuaian penyetoran modal sebesar Rp32.502.993.360 dengan
sengketa/koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.500.000.000;
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta data dan bukti yang disampaikan oleh Terbanding
dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak
terdapat alasan yang kuat untuk meyakinkan adanya objek PPh Pasal 23
berupa deviden sebesar Rp32.500.000.000 yang belum dikenakan pajak,
sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
2. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
NomorPut.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan
penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan
Pajak; |
3. |
Bahwa
koreksi objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp32.500.000.000 karena
terdapat penambahan modal sebesar Rp32.500.000.000 tidak dapat
ditelusuri ke pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sehingga Pemeriksa berkeyakinan bahwa kenaikan jumlah saham
sebesar Rp32.500.000.000 merupakan laba perusahaan yang belumdilaporkan
dan telah dikonversi ke dalam saham; |
4. |
Menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) koreksi
tersebut bukan Deviden sebesar Rp32.500.000.000.- dengan alasan:
- bahwa bukan merupakan laba yang
dikonversi menjadi modal, tetapi murni setoran modal;
- bahwa sehingga hal ini bukan merupakan
Deviden;
- bahwa hal ini dapat Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan dengan bukti yang valid;
|
5. |
Bahwa
berdasarkan penelitian bukti-bukti dalam proses pemeriksaan,
keberatan, persidangan dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut :
- bahwa
pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, dalam General Ledger
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat transaksi
tanggal 07 April 2008 berupa penambahan modal sebesar Rp32.500.000.000
pada sisi kredit yang tidak ada lawan transaksinya pada sisi debit.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan
penjelasan dan dokumen yang dapat mendukung adanya penyetoran modal;
- bahwa
dari GL pada akun 100.002.01 terdapat transaksi yang sejenis dengan apa
yang "dianggap" Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sebagai setoran modal,namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak menjelaskan perbedaan perlakuan atas transaksi tersebut;
- bahwa
besarnya setoran modal yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dalam persidangan adalah Rp32.502.493.360
sedang nilai sengketa sebesar Rp32.000.000.000. Menurut Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kelebihan sebesar
Rp2.493.360 merupakan bunga, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan cara perhitungannya dan
pencatatannya dalam laporan keuangan. Dalam Laporan Laba Rugi tidak
terdapat biaya bunga;
- bahwa fotokopi bukti setoran tidak dapat
ditelusuri siapa yang mengirim karena tidak ada keterangan, padahal
pada slip setoran bank tersebut terdapat kolom keterangan mengenai
sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
- bahwa dari akta perusahaan
Nomor 074 tanggal 8/3/2007, komposisi pemegang saham adalah CCC sebesar
31.850 saham (98%) dengan nominal
Rp31.850.000.000 dan DDD sebesar 650 saham (2%) dengan
nominal Rp650.000.000. Terjadi penambahan modal dari Rp17.500.000.000
menjadi Rp32.500.000.000;
- bahwa dari akta perusahaan Nomor 105
tanggal 26/7/2007, komposisi pemegang saham adalah CCC sebesar 31.850
saham (98%) dengan nominal Rp31.850.000.000 dan EEE sebesar 650 saham
(2%) dengan nominal Rp650.000.000. Terjadi
penambahan modal dari Rp32.500.000.000 menjadi Rp50.000.000.000.00;
- bahwa
seluruh penambahan setoran modal sebesar Rp32.500.000.000 menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berasal dari CCC,
namun berdasarkan akta Nomor 105 seharusnya CCC hanya menyetor sebesar
Rp31.850.000.000
karena menguasai saham sebesar 98%;
|
6. |
Bahwa
dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan :
“bahwa
menurut Terbanding terdapat deviden yang berasal dari laba perusahaan
sehingga dikenakan PPh Pasal 23, namun tidak didukung bukti yang dapat
meyakinkan Majelis, dan juga tidak terbukti adanya RUPS yang menjadi
dasar hukum pembagian laba berupa deviden bagi pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perusahaan
Terbatas”;
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan
pertimbangan Majelis tersebut dengan alasan beban pembuktian pada
sengketa ini ada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) karena Pihak yang mudah membuktikan adalah Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), dalam proses Pemeriksaan, keberatan,
maupun banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid bahwa penambahan modal
tersebut berasal dari setoran modal sebesar Rp32.500.000.000 yang
berasal dari CCC. Dalam hal Majelis Hakim
memberikan pertimbangan tersebut diatas seharusnya Uji Bukti yang telah
dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengetahui adanya
setoran modal dari CCC tidak perlu dilakukan; |
7. |
Bahwa
dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan :
“bahwa
koreksi Terbanding yang didasarkan anggapan adanya deviden dari bagian
laba sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23 tidak didukung bukti
pendukung yang dapat dijadikan dasar adanya objek PPh Pasal 23 sesuai
ketentuan perpajakan yang berlaku;
Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut
dengan alasan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 berupa Dividen
bukanlah anggapan namun fakta yang telah didukung dengan bukti yang
valid yang di peroleh dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) berupa General Ledger dimana terdapat transaksi tanggal 07
April 2008 berupa penambahan modal sebesar Rp32.500.000.000 pada sisi
kredit yang tidak ada lawan transaksinya pada sisi debit; |
8. |
Bahwa
dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan:
“bahwa
berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung Pemohon Banding berupa
rekapan setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka,
dan rekening koran, ternyata deposito yang dicairkan oleh pemegang
saham CCC termasuk bunga deposito yang
menyebabkan ketidaksesuaian penyetoran modal sebesar Rp32.502.993.360
dengan sengketa/koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.500.000.000;
Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan
pertimbangan tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan bukti pendukung
rekapan setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka,
dan rekening koran yang telah dilakukan uji bukti antara Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) kelebihan sebesar Rp2.493.360,00 yang
diklaim sebagi bunga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), tidak dapat dibuktikan cara perhitungannya dan pencatatannya
dalam laporan keuangan. Dan dalam Laporan Laba Rugi tidak terdapat
biaya bunga sebesar Rp2.493.360,00 tersebut. |
9. |
Bahwa
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis
Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen
sebesar Rp32.500.000,00 ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78
Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim
tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g
dan Pasal 23ayat (1) huruf aUndang-Undang PPh; |
10. |
Dengan
demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Pengadilan
Pajak, maka atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen yang tidak
dipertahankan Majelis sebesar Rp32.500.000.000,00 diajukan Peninjauan
Kembali ke MahkamahAgung; |
11. |
Bahwa
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis
Hakim yang tidak mempertahankanKoreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen
sebesar Rp32.500.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan PajakkarenaKeyakinan Hakim
tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan
perundangundangan perpajakan. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal
91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, maka atas Koreksi Objek PPh
Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp32.500.000,00 diajukanPeninjauan
Kembali ke Mahkamah Agung; |
|
B. |
Koreksi objek PPh Pasal
23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500,00
1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut :
Halaman
17 :
bahwa
berdasarkan
penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon
Banding, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp30.280.500
adalah pembelian peralatan instalasi listrik/PAM, bukan jasa instalasi
listrik/PAM, sedangkan biaya sebesar Rp6.020.000 adalah biaya
pemasangan iklan di harian Kompas, yang seharusnya tidak dikenakan PPh
Pasal 23, dengan demikian Majelis berketetapan untuk tidak
mempertahankan koreksi Terbanding. |
2. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put. 52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan
penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan
Pajak. |
3. |
Koreksi
objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar
Rp36.308.500 oleh Pemeriksa merupakan pembayaran kepada pihak ketiga
atas pemasangan jaringan listrik dan air minum. |
4. |
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas
koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar
Rp36.308.500 dengan alasan:
- bahwa menurut Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) transaksi tersebut bukan jasa
instalasi, karena biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi
PAM sebesar Rp30.280.500;
- bahwa untuk iklan yang langsung ke koran
harian seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23; bahwa beban iklan
sebesar Rp6.020.000 yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) adalah pemasangan iklan di harian Kompas;
|
5. |
Bahwa
dalam persidangan tidak pernah dilakukan uji bukti atas koreksi
objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar
Rp36.308.500 sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat membuktikan alasan banding Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding); |
6. |
Bahwa
dalam kesimpulannya, Majelis menyatakan “bahwa berdasarkan
penelitian
Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis
dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp30.280.500 adalah pembelian
peralatan instalasi listrik/PAM, bukan jasa instalasi listrik/PAM,
sedangkan biaya sebesar Rp6.020.000 adalah biaya pemasangan iklan di
harian Kompas, yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23, dengan
demikian Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi
Terbanding”,
Terbanding tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut
dengan alasan bahwa dalam persidangan tidak pernah dilakukan uji bukti
atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan
sebesar Rp36.308.500 sehingga seharusnya Majelis Hakim tidak dapat
menyimpulkan bahwa biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi
listrik/PAM, sebesar Rp30.280.500 dan biaya pemasangan iklan di harian
Kompas sebesar Rp6.020.000; |
7. |
Dalam
hal berdasarkan bukti-bukti yang ada benar bahwa biaya sebesar
Rp6.020.000 adalah biaya pemasangan iklan di harian Kompas, maka biaya
tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena sesuai dengan ketentuan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007, Jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu dalam media massa(jasa pemasangan iklan), media luar ruang atau
media lainuntuk penyampaian informasi terutang PPh Pasal 23; |
8. |
Bahwa
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis
Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Biaya
Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500 ini tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak
karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak
sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan, yaitu ketentuan
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh dan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Dengan
demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan
Pajak, maka atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi
dan Iklan yang tidak dipertahankan Majelis sebesar Rp36.308.500
diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
9. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan
sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga
putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena
itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52453/PP/M.VB/12/2014tanggal
12 Mei 2014harus dibatalkan; |
|
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-927/WPJ.03/2011 tanggal 27
September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2008
Nomor 00113/203/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA,
NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, alamat: Jalan QQQ I Nomor XXX RT.0XX/D-X,
XX Ilir, Palembang, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan
tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-927/WPJ.03/2011, tanggal 27 September 2011, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23,
Masa Pajak April 2008, Nomor 00113/203/08/308/10, tanggal 04 Agustus
2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0X.000, sehingga
pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan
benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Deviden sebesar
Rp32.500.000.000,00; dan Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar
Rp36.308.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
merupakan setoran modal Pemegang Saham CCC yang didukung dengan bukti
rekening koran Bank Sumsel Nomor XX0X0XXXXX, sebagaimana tertuang pada
halaman 130, 136 s.d. 144 dari 150 halaman, dalam Akta Notaris Nomor
105, tanggal 26 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris BBB
S.H., dan pembayaran pembelian peralatan PAM dan pemasangan iklan pada
harian Kompas yang secara keseluruhan telah diperiksa oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, dan olehkarenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembalidinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin,tanggal 19 Desember 2016, oleh H. PWN, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis,
Dr. H. HDL, S.H., M.S.,dan YBT, S.H., M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebutdan dibantu oleh KWL, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./Dr. H. HDL, S.H., M.S.
ttd./YBT, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd./H. PWN, S.H., M.H.
|
|
Panitera Pengganti,
ttd./
KWL, S.H., M.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. VCX, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.