Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1591/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan hu


 

PUTUSAN
Nomor 1591/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2028/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA,beralamat di Jalan QQQ I Nomor XXX, RT 0XX D-X XX, Ilir, Palembang;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-927/WPJ.03/2011 tanggal 27 September 2011 yang menolak permohonan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00113/203/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010 Masa Pajak April 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;

Bahwa perincian dalam Surat Keputusan Terbanding adalah:
URAIAN Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 32.686.856.360 0 32.686.856.360
PPh Pasal23 terutang 4.883.408.536 0 4.883.408.536
Kredit Pajak 23.024.221 0 23.024.221
Sanksi Administrasi 2.332.984.471 0 2.332.984.471
PPh yang masih harus dibayar 7.193.368.786 0 7.193.368.786

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:
  1. Koreksi seluruh DPP yang berupa Deviden Rp32.500.000.000,- dengan alasan:
    1. Bukan merupakan laba yang dikonversi menjadi modal, tetapi murni setoran modal;
    2. sehingga hal ini bukan merupakan Deviden;
    3. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti yang valid.
  2. Koreksi seluruh DPP berupa jasa instalasi dan iklan Rp36.308.500,- dengan alasan:
    1. Menurut Pemohon Banding bukanlah jasa instalasi, karena biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi PAM;
    2. Dan untuk iklan yang langsung ke koran harian seharusnya tidak dikenakan PPh 23;
Bahwa atas alasan-alasan yang telah Pemohon Banding utarakan di atas, Pemohon Banding mohon Majelis dapat memberikan keadilan kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding jumlah pajak yang masih harus dibayar seharusnya nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-927/WPJ.03/2011, tanggal 27 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak April 2008, Nomor 00113/203/08/308/10, tanggal 04 Agustus 2010,atas nama:PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, alamat: Jalan QQQ I Nomor XXX RT 0XX D-X XX, Ilir, Palembang, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 511.649.360
PPh Pasal 23 23.024.221
Kredit Pajak 23.024.221
PPh Pasal 23 kurang dibayar 0
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
PPh yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52453/PP/M.VB/12/2014, tanggal 12 Mei 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 03 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2028/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2014sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2661/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52453PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014, atas nama PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretaris Pengadilan Pajak nomor P.378/SP.23/2014 tertanggal 9 Mei 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 06 Juni 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201406060520;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Koreksi objek PPh Pasal 23 atas :
A. Deviden sebesar Rp32.500.000.000;
B. Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500.
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014tanggal 12 Mei 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakanyang berlaku;
1. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
1.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa :
a. Surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan hakim”
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Pasal 91 huruf c dan huruf e :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
1.2. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) huruf g
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Pasal 23 ayat (1) huruf a
atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
Pasal 23 ayat (1) huruf c
atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 23 ayat (2)
besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
1.3. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007, diatur bahwa:
Pasal 1 ayat (1)
atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
Pasal 1 ayat (2)
Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
1.4. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007
perkiraan penghasilan neto jasa lain-lain :
  • jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel,peralatan adalah 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
  • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN.
2. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak.
A. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Deviden sebesar Rp2.500.000.000,00;
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23:
Bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan anggapan adanya deviden dari bagian laba sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23 tidak didukung bukti pendukung yang dapat dijadikan dasar adanya objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa nilai sengketa adalah sebesar Rp32.500.000.000, sedangkan jumlah setoran modal berdasarkan bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah Rp32.502.493.360; yang dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan melampirkan Rekening Koran Bank Sumsel Nomor 1403052246 Masa Januari s.d. Desember 2008 halaman 130,136,138,139,140,141,142,143,144 dan halaman 150 dan Akte Notaris BBB, S.H. Nomor 105 tanggal 26 Juli 2007;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung Pemohon Banding berupa rekapan setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka, dan rekening koran, ternyata deposito yang dicairkan oleh pemegang saham CCC termasuk bunga deposito yang menyebabkan ketidaksesuaian penyetoran modal sebesar Rp32.502.993.360 dengan sengketa/koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.500.000.000;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta data dan bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak terdapat alasan yang kuat untuk meyakinkan adanya objek PPh Pasal 23 berupa deviden sebesar Rp32.500.000.000 yang belum dikenakan pajak, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak;
3. Bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp32.500.000.000 karena terdapat penambahan modal sebesar Rp32.500.000.000 tidak dapat ditelusuri ke pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemeriksa berkeyakinan bahwa kenaikan jumlah saham sebesar Rp32.500.000.000 merupakan laba perusahaan yang belumdilaporkan dan telah dikonversi ke dalam saham;
4. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) koreksi tersebut bukan Deviden sebesar Rp32.500.000.000.- dengan alasan:
  1. bahwa bukan merupakan laba yang dikonversi menjadi modal, tetapi murni setoran modal;
  2. bahwa sehingga hal ini bukan merupakan Deviden;
  3. bahwa hal ini dapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan dengan bukti yang valid;
5. Bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, keberatan, persidangan dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut :
  1. bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, dalam General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat transaksi tanggal 07 April 2008 berupa penambahan modal sebesar Rp32.500.000.000 pada sisi kredit yang tidak ada lawan transaksinya pada sisi debit. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan dan dokumen yang dapat mendukung adanya penyetoran modal;
  2. bahwa dari GL pada akun 100.002.01 terdapat transaksi yang sejenis dengan apa yang "dianggap" Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai setoran modal,namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjelaskan perbedaan perlakuan atas transaksi tersebut;
  3. bahwa besarnya setoran modal yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan adalah Rp32.502.493.360 sedang nilai sengketa sebesar Rp32.000.000.000. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kelebihan sebesar Rp2.493.360 merupakan bunga, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan cara perhitungannya dan pencatatannya dalam laporan keuangan. Dalam Laporan Laba Rugi tidak terdapat biaya bunga;
  4. bahwa fotokopi bukti setoran tidak dapat ditelusuri siapa yang mengirim karena tidak ada keterangan, padahal pada slip setoran bank tersebut terdapat kolom keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
  5. bahwa dari akta perusahaan Nomor 074 tanggal 8/3/2007, komposisi pemegang saham adalah CCC sebesar 31.850 saham (98%) dengan nominal Rp31.850.000.000 dan DDD sebesar 650 saham (2%) dengan nominal Rp650.000.000. Terjadi penambahan modal dari Rp17.500.000.000 menjadi Rp32.500.000.000;
  6. bahwa dari akta perusahaan Nomor 105 tanggal 26/7/2007, komposisi pemegang saham adalah CCC sebesar 31.850 saham (98%) dengan nominal Rp31.850.000.000 dan EEE sebesar 650 saham (2%) dengan nominal Rp650.000.000. Terjadi penambahan modal dari Rp32.500.000.000 menjadi Rp50.000.000.000.00;
  7. bahwa seluruh penambahan setoran modal sebesar Rp32.500.000.000 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berasal dari CCC, namun berdasarkan akta Nomor 105 seharusnya CCC hanya menyetor sebesar Rp31.850.000.000 karena menguasai saham sebesar 98%;
6. Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan :
“bahwa menurut Terbanding terdapat deviden yang berasal dari laba perusahaan sehingga dikenakan PPh Pasal 23, namun tidak didukung bukti yang dapat meyakinkan Majelis, dan juga tidak terbukti adanya RUPS yang menjadi dasar hukum pembagian laba berupa deviden bagi pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Terbatas”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis tersebut dengan alasan beban pembuktian pada sengketa ini ada pada pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena Pihak yang mudah membuktikan adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam proses Pemeriksaan, keberatan, maupun banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan dengan bukti yang valid bahwa penambahan modal tersebut berasal dari setoran modal sebesar Rp32.500.000.000 yang berasal dari CCC. Dalam hal Majelis Hakim memberikan pertimbangan tersebut diatas seharusnya Uji Bukti yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengetahui adanya setoran modal dari CCC tidak perlu dilakukan;
7. Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan :
“bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan anggapan adanya deviden dari bagian laba sehingga harus dikenakan PPh Pasal 23 tidak didukung bukti pendukung yang dapat dijadikan dasar adanya objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut dengan alasan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 berupa Dividen bukanlah anggapan namun fakta yang telah didukung dengan bukti yang valid yang di peroleh dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa General Ledger dimana terdapat transaksi tanggal 07 April 2008 berupa penambahan modal sebesar Rp32.500.000.000 pada sisi kredit yang tidak ada lawan transaksinya pada sisi debit;
8. Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan:
“bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung Pemohon Banding berupa rekapan setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka, dan rekening koran, ternyata deposito yang dicairkan oleh pemegang saham CCC termasuk bunga deposito yang menyebabkan ketidaksesuaian penyetoran modal sebesar Rp32.502.993.360 dengan sengketa/koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.500.000.000;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan bukti pendukung rekapan setoran modal, bukti-bukti penerimaan bank, deposito berjangka, dan rekening koran yang telah dilakukan uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kelebihan sebesar Rp2.493.360,00 yang diklaim sebagi bunga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak dapat dibuktikan cara perhitungannya dan pencatatannya dalam laporan keuangan. Dan dalam Laporan Laba Rugi tidak terdapat biaya bunga sebesar Rp2.493.360,00 tersebut.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp32.500.000,00 ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 23ayat (1) huruf aUndang-Undang PPh;
10. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Pengadilan Pajak, maka atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen yang tidak dipertahankan Majelis sebesar Rp32.500.000.000,00 diajukan Peninjauan Kembali ke MahkamahAgung;
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankanKoreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp32.500.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan PajakkarenaKeyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, maka atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp32.500.000,00 diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
B. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500,00
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 17 :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp30.280.500 adalah pembelian peralatan instalasi listrik/PAM, bukan jasa instalasi listrik/PAM, sedangkan biaya sebesar Rp6.020.000 adalah biaya pemasangan iklan di harian Kompas, yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23, dengan demikian Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding.
2. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat MajelisHakim Pengadilan Pajak.
3. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500 oleh Pemeriksa merupakan pembayaran kepada pihak ketiga atas pemasangan jaringan listrik dan air minum.
4. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500 dengan alasan:
  1. bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) transaksi tersebut bukan jasa instalasi, karena biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi PAM sebesar Rp30.280.500;
  2. bahwa untuk iklan yang langsung ke koran harian seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23; bahwa beban iklan sebesar Rp6.020.000 yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pemasangan iklan di harian Kompas;
5. Bahwa dalam persidangan tidak pernah dilakukan uji bukti atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500 sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
6. Bahwa dalam kesimpulannya, Majelis menyatakan “bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah sebesar Rp30.280.500 adalah pembelian peralatan instalasi listrik/PAM, bukan jasa instalasi listrik/PAM, sedangkan biaya sebesar Rp6.020.000 adalah biaya pemasangan iklan di harian Kompas, yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 23, dengan demikian Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding”,
Terbanding tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut dengan alasan bahwa dalam persidangan tidak pernah dilakukan uji bukti atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500 sehingga seharusnya Majelis Hakim tidak dapat menyimpulkan bahwa biaya tersebut adalah pembelian peralatan instalasi listrik/PAM, sebesar Rp30.280.500 dan biaya pemasangan iklan di harian Kompas sebesar Rp6.020.000;
7. Dalam hal berdasarkan bukti-bukti yang ada benar bahwa biaya sebesar Rp6.020.000 adalah biaya pemasangan iklan di harian Kompas, maka biaya tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 karena sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa(jasa pemasangan iklan), media luar ruang atau media lainuntuk penyampaian informasi terutang PPh Pasal 23;
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500 ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 April 2007. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, maka atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Instalasi dan Iklan yang tidak dipertahankan Majelis sebesar Rp36.308.500 diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.52453/PP/M.VB/12/2014tanggal 12 Mei 2014harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.52453/PP/M.VB/12/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-927/WPJ.03/2011 tanggal 27 September 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2008 Nomor 00113/203/08/308/10 tanggal 04 Agustus 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, alamat: Jalan QQQ I Nomor XXX RT.0XX/D-X, XX Ilir, Palembang, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-927/WPJ.03/2011, tanggal 27 September 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak April 2008, Nomor 00113/203/08/308/10, tanggal 04 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Deviden sebesar Rp32.500.000.000,00; dan Biaya Jasa Instalasi dan Iklan sebesar Rp36.308.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan setoran modal Pemegang Saham CCC yang didukung dengan bukti rekening koran Bank Sumsel Nomor XX0X0XXXXX, sebagaimana tertuang pada halaman 130, 136 s.d. 144 dari 150 halaman, dalam Akta Notaris Nomor 105, tanggal 26 Juli 2007, yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris BBB S.H., dan pembayaran pembelian peralatan PAM dan pemasangan iklan pada harian Kompas yang secara keseluruhan telah diperiksa oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembalidinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK,tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin,tanggal 19 Desember 2016, oleh H. PWN, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. HDL, S.H., M.S.,dan YBT, S.H., M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh KWL, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd./Dr. H. HDL, S.H., M.S.

ttd./YBT, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./H. PWN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

KWL, S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00




 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. VCX, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X