Putusan Mahkamah Agung Nomor : 451/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 451/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2936/PJ./2014 tanggal 03 November 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT AAA, beralamat di Jalan Raya QQ Km. XX,X Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : FCF/TAX DEPT/063/V/2011 tanggal 04 Mei 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 Tanggal 7 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding, yang Pemohon Banding terima tanggal 9 Februari 2011 (Cap pos), mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/07/052/10 Tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 (Lampiran 2) yang diterbitkan oleh Terbanding, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding atas Keputusan keberatan tersebut di atas dengan uraian sebagai berikut :

RINGKASAN KEPUTUSAN KEBERATAN

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP-030- II.2/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 7 Januari 2010 (Lampiran 3), Terbanding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Nomor 00071/207/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar sebesar Rp 304,077,492.00;

Bahwa atas utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut, telah Pemohon Banding bayar seluruhnya melalui Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 304.077.492,00 pada tanggal 25 Februari 2010;

Bahwa adapun rincian dan persandingan perhitungan Surat Ketetapan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

URAIAN
Jumlah Rupiah Menurut Jumlah Koreksi
Pemohon Banding Terbanding
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 yang terutang
Kredit Pajak
Setoran Masa
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP 12 bln
Jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar (4+5.g)
2.575.678.251,00
265.866.311,00

265.866.311,00
3.733.177.915,00
471.324.076,00

265.866.311,00
1.197.499.644,00
265.866.311,00 265.866.311,00
- 205.457.765,00
98.619.727,00
- 304.077.492,00

Bahwa atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 kurang bayar dan sanksi kenaikan yang sebesar Rp 304,077,492 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 oleh Terbanding (Pemeriksa) yang dipertahankan oleh Terbanding (peneliti keberatan), Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

PERMOHONAN DAN ALASAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding, dan karenanya berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 7 Februari 2011;

Bahwa berikut adalah penjelasan atas Permohonan Banding atas koreksikoreksi tersebut di atas :

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 1.197.499.664,00 Alasan dan dasar Koreksi Peneliti Keberatan/Terbanding Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan rekonsiliasi Pajak Penghasilan Pasal 23 antara objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dibebankan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan (1771) dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. Berdasarkan rekonsiliasi tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa masih terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Alasan dan Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan perkiraan atas objek yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (1771) dan tidak berdasarkan pembayaran atau transaksi yang Pemohon Banding catat dan laporkan didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah sesuai dengan pencatatan didalam General Ledger perusahaan Pemohon Banding, atas hal tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding bahwa seluruh objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kiranya koreksi menyeluruh atas Pajak Penghasilan Pasal 23 yang sebesar Rp. 304.077.492,00 yang dilakukan oleh Pihak Terbanding untuk dapat dipertimbangkan dibatalkan;

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 YANG SEHARUSNYA TERUTANG MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut perhitungan Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) :

URAIAN Jumlah (Rp)
1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 
2 PPh Pasal 23 yang terutang 
3 Kredit Pajak
a. Setoran masa 
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 
4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar
5 Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP, 12 bln
6 Jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar (4+5.g)
2.575.678.251,00
265.866.311,00

265.866.311,00
265.866.311,00
NIHIL

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan kerjasama sepenuhnya kepada Tim Terbanding selama proses pemeriksaan dan proses keberatan dan menyediakan semua detail informasi yang diminta oleh Terbanding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;

Bahwa dengan mempertimbangkan keadaan sebenarnya, peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku dan untuk mendapatkan persamaan hak, maka Pemohon Banding mohon kiranya agar Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut;

Bahwa Pemohon Banding akan bersedia hadir di dalam persidangan Majelis Hakim untuk memberikan penjelasan dan dokumen-dokumen tambahan jika diperlukan selama proses banding ini dan untuk itu Pemohon Banding mohon untuk diundang menghadiri persidangan tersebut;

Bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding susun untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya sebagai dasar untuk penetapan pajak-pajak Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama : PT. AAA, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ Km. XX,X Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur 13710, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang terutang dihitung kembali sebagai berikut :

Objek PPh Pasal 23 Rp 2.575.678.251,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp 265.866.311,00
Kredit Pajak Rp 265.866.311,00
Pajak yang tidak/kurang bayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp NIHIL

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2936/PJ./2014 tanggal 03 November 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : TKM-486/PAN.Wk/2016 tanggal 30 September 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.197.499.664,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:
Dasar Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bahwa berdasarkan hasil ekualisasi antara SPT Masa PPh Pasal 23 dan pos biaya dalam laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang pajaknya belum dipotong dan dibayar sebesar Rp1.197.499.664,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Peninjauan Kembali :
- Rent & Hires Rp     489.979.160,00
- Profesional Fee Rp     341.477.260,00
- Interest Rp  2.941.721.495,00

Total

Rp  3.773.177.915,00
Objek PPh 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Rp  2.575.678.251,00
Koreksi (Objek PPh 23 belum dilaporkan) Rp  1.197.499.664,00
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Bahwa dalam putusan a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan seluruhnya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menyampaikan pertimbangan hukum sebagai berikut: Halaman 25 s.d 28:
Bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:
Bahwa Majelis berpendapat dalam rangka menentukan kebenaran materiil Hakim berhak menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya sebagai berikut:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memenuhi permohonan Terbanding agar tidak mempertimbangkan dokumen yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses banding yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 telah memberikan kewenangan yang cukup bagi Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan dan mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Terbanding sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat apabila menurut Terbanding dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak melaksanakan seluruh kewajiban dengan baik maka Terbanding dapat menggunakan kewenangan-kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga Terbanding dapat menghitung besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding atau mengajukan tuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
Bahwa Terbanding menyatakan keberatan Pemohon Banding ditolak karena berdasarkan pengujiar atas salah satu objek pajak yaitu atas bunga (interest) perhitungan menurut Terbanding sebesar Rp 2.941.721.495,00 namun berdasarkan rekapitulasi atas SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 diketahui Pemohon Banding melaporkan objek atas bunga (interest) sebesar Rp1.428.296.808,00 sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap objek PPh Pasal 23 berupa Bunga menurut Terbanding sebesar Rp. 2.941.721.495,00 adalah berdasarkan ekualisasi dengan Biaya Bunga pada SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana penelitian yang telah Majelis lakukan menyangkut sengketa pada Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding sebagai berikut:

No. No. Akun Nama Akun (Rp) Penerima Pembayaran
1. 2211001566 INVSB Int Exp-SC566/Kapo 1.428.296.808 PT BBB
2. 2211002103 INVSB Int Exp GC103/CHF 934.150.909 Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss)
3. 2211001096 INVSB Interest Exp IHB 579.273.778 Ciba Specialty Chemicals Treasury B. V. (Netherland)
Jumlah 2.941.721.495

Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding terdapat objek berupa Bunga yang dibayarkan kepada PT BBB sebagaimana telah dinyatakan pula oleh Terbanding;
Bahwa sehingga selisih objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebesar Rp 1.513.424.687,00 yang berdasar bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa berupa Loan Agreement, General Ledger Interest Expense, Jurnal voucher, Rekening Koran, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Potong PPh Pasal 23/26, Surat Setoran Pajak merupakan pembayaran Biaya Bunga kepada Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) dan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V (Netherland), yang lebih besar dibandingkan dengan nilai sengketa ini yakni sebesar Rp 1.197.499.664,00;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : ....dst;
Bahwa dengan demikian objek yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap sehingga menurut Majelis atas pembayaran bunga kepada Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) dan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
Bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.197.499.664,00;
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa kentuan perundang-undangan perpajakan mengatur sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000
Pasal 4 ayat (1)
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;
Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 29 ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan yang diperlukan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak bada dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim;
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.197.499.664,00;

Bahwa adapun alasan dan pertimbangan yang dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen yang diminta untuk membuktikan sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai pokok sengketa;
2. Bahwa data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan adalah setelah dibuat Berita Acara Tidak Memberikan Data dan/atau dokumen, meliputi foto kopi SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan bukti potong PPh Pasal 23/26 tahun 2007;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut: Pasal 29 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 31
Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
4. Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajakdiatur :
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :
a. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang ndiduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dap memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wl Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa:
1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
f. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan;
5. Bahwa Undang-Undang KUP juga telah mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan yang diperlukan;
Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar;
6. Bahwa ketentuan undang-undang perpajakan telah memberikan kewenangan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melaksanakan pemeriksaan dan mengatur pula kewajiban dan sanksi bagi Wajib Pajak dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
7. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan proses keberatan hanya menyerahkan dokumen berupa foto kopi SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan bukti potong PPh Pasal 23/26 tahun 2007, yang tidak menunjukkan adanya bukti pelaporan dan pemotongan atas objek Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.197.499.664;
8. Dengan demikian, putusan keberatan untuk tetap mempertahankan koreksi karena tidak ada pembuktian pelaporan dan pemotongan objek Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.197.499.664 sudah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
9. Bahwa terkait biaya bunga sebesar Rp. 2.941.721.495,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan dokumen kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga tidak dapat diteliti apakah penerima biaya bunga bukan merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana disimpulkan oleh Majelis bahwa atas pembayaran bunga kepada Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel, Swiss) dan Ciba Specialty Chemicals Treasury B.V. (Netherland) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 karena bukan Wajib Pajak Dalam Negeri;
10. Bahwa rincian biaya bunga yang disampaikan oleh Majelis, adalah hasil peneltian Majelis berdasarkan dokumen yang baru disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan. Baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah menyatakan rincian mengenai biaya bunga tersebut, karena keterbatasan dokumen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
11. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti tidak memiliki itikad baik dalam menjalani proses pemeriksaan dan keberatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memeriksa dan memutus berdasarkan data yang ada;
12. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah berusaha memandu Pemohoh Banding dalam membuktikan koreksi yang ada melalui permintaan data tetapi tidak ditanggapi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
13. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), apabila Majelis mempertimbangkan data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal tersebut akan menjadi pelajaran yang tidak baik bagi Wajib Pajak di Indonesia dalam menjalankan kewajiban perpajakannya terutama terkait dengan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, dimana Wajib Pajak akan cenderung tidak memberikan data baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan karena yakin bahwa koreksi akan dibatalkan Majelis pada saat persidangan, padahal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya dan mengakibatkan pembayaran bunga yang tidak seharusnya diterima oleh Wajib Pajak;
14. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak (dalam memori penjelasannya) dinyatakan bahwa dalam memutus sengketa, Majelis harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak secara adil (Asas Audi Et Alteram partem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pertimbangan atas dalil yang sudah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan sebagai dasar koreksi yakni tidak adanya bukti yang mendukung dari proses pemeriksaan dan keberatan;
15. Bahwa dalam buku Asas-asas hukum pembuktian perdata oleh Prof Dr. Achmad Ali S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. dalam halaman 62 disebutkan sbb:
“Dengan asas Audi Et Alteram Partem ini, hakim harus adil dalam memberikan beban pembuktian pada pihak yang berperkara, agar kesempatan untuk kalah atau menang bagi kedua pihak tetap sama, tidak pincang atau berat sebelah. Disini perlunya hakim memerhatikan asas-asas beban pembuktian”;
Dengan demikian sudah seharusnyalah Majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan itikad baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam dalam menjalankan prosedur pemeriksaan dan keberatan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan meminta data dan dokumen yang terkait dengan sengketa;
Namun hal itu tidak dijadikan pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa;
16. Dengan beberapa pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesimpulan dan putusan Majelis yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak. Dan oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 54244/PP/M.XIIA/12/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya QQQ Km. XX,X Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur 13710, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-296/WPJ.07/2011 tanggal 07 Februari 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00071/203/07/052/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.197.499.664,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup memadai berupa Loan Agreement, General Ledger Interest Expense, Jurnal Voucher, Rekening Koran, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan pembayaran biaya bunga kepada Ciba Specialty Chemicals Finance Inc. (Basel,Swiss) dan Ciba Specialty Chemicals Trasury B.V (Netherland) sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. YRC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. BJM, S.H., M.Hum. dan SQT, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd./

Dr. BJM, S.H., M.Hum.

ttd./

SQT, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. YRC, S.H., M.S.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. UVX, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X