Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1746/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA (d.h. PT. BBB), tempat kedudukan di Gedung QQQ I Lantai XX,
Jalan WWW Kav. XX - XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 (d.h. Gedung
EEE II Lantai X & X, Jalan WWW Kav. XX - XX, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12920);
Dalam hal ini diwakili oleh CCC, selaku Direktur PT. AAA, tempat
tinggal di Taman RRR D-III Nomor X, RT 00X RW 00X, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat, 11620, selanjutnya memberi kuasa kepada Dr.
DDD, S.H., MSc, pekerjaan Attorney at Tax Law, beralamat di Jalan TTT
Nomor XX, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, 13210, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor ABB-SI/II/006/2013 tanggal 22 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-3446/PJ./2014 tanggal 15 Desember 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap keputusan Tergugat
sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor
S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang Penggugat terima
melalui Pos Biasa pada tanggal 23 Juli 2011;
Bahwa gugatan tersebut didasarkan alasan sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010
Penggugat terima pada tanggal 19 Februari 2010;
Bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010
Penggugat lacak, ternyata baru dikirim oleh Kantor Pos Pasar Baru ke
alamat tujuan surat pada tanggal 16 Februari 2010;
Bahwa dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka jelas keterlambatan
yang dikemukakan Tergugat adalah diluar kemampuan Penggugat;
Bahwa Tergugat tidak mengirimkannya melalui pos tercatat;
Bahwa selama dalam kurun waktu di Kantor Pos adalah diluar kemampuan
Penggugat;
Bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007
Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010, telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, perhitungan pajak
terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00126/406/07/058/W
tanggal 12 Februari 2010, atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2007, seharusnya menjadi:
Uraian |
Menurut |
Koreksi
Pajak (USD) |
Penggugat
|
Tergugat |
Peredaran Usaha |
17.912.945,40 |
17.912.945,40 |
|
HPP |
15.809.273,95 |
15.809.273,95 |
|
Laba Bruto |
2.103.671,45 |
2.103.671,45 |
|
Biaya Usaha |
3.168.326,25 |
3.168.326,75 |
|
Penghasilan Netto DN |
(1.064.655,30) |
(1.064.655,30) |
|
PLU |
477.354,78 |
477.354,78 |
|
Penyesuaian Fiskal
Positif |
1.343.106,00 |
1.345.299,95 |
2.913,95 |
Negatif |
115.815,45 |
115.815,45 |
|
Jumlah |
1.227.290,55 |
1.229.484,50 |
2.193,95 |
Jumlah Penghasilan
Neto |
639.990,03 |
642.183,98 |
|
Komp. Kerugian |
89.386,00 |
89.384,90 |
(1,10) |
PPh Terutang |
163.321,88 |
163.980,43 |
|
Kredit Pajak |
278.257,32 |
278.257,32 |
|
PPh yang Lebih
Dibayar |
(114.935,44) |
(114.276,89) |
|
Permohonan :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Kami mohon agar
Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keberatan Kami Nomor:
ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010 telah memenuhi ketentuan
yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor
S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Penjelasan atas
Surat Nomor : ABB-T&D/VI/004/2011, atas nama: PT. AAA (d.h. PT.
BBB), NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), beralamat
di Jalan WWW Kav. XX - XX, Setiabudi, Jakarta, 12920 (d.h. Gedung EEE
Lantai X & X, Jalan WWW Kav. XX - XX, Setiabudi, Jakarta
Selatan,
DKI Jakarta Raya, 12920), tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012
tanggal 3 Desember 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 22 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali
secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28
Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21
November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 24 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. |
Mengenai
Putusan;
I. |
Bahwa
diktum Putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi:
M E N G A D I
L I
Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor:
S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Penjelasan atas
Surat Nomor : ABB-T&D/VI/004/2011 atas nama PT AAA (d.h. PT
BBB),
NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), beralamat di
Jalan WWW Kav. XX-X0, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (d.h. Gedung EEE
Lantai X & X, Jalan WWW, Kav. XX - X0, Setiabudi, Jakarta
Selatan,
DKI Jakarta Raya 12930), tidak dapat diterima. |
II. |
Bahwa
amar menimbang Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada tanggal 3 Desember 2012:
Bahwa untuk memahami dan mendalami kejelasan substansi dari diktum
Putusan, sesuai dengan sistem yang dianut, dapat dilihat dan dipelajari
dari amar menimbang, yang dihimpun dan disarikan dari pembahasan dalam
persidangan, dan oleh karena itu amar menimbang berfungsi menjiwai dan
menentukan diktum Putusan atau dengan kata lain selalu terdapat benang
merah antara amar menimbang dengan diktum Putusan;
1. |
Dalam
amar menimbang Termohon PK (semula Tergugat) mengemukakan:
Bahwa Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011 hal Penjelasan atas Surat Nomor: ABBT& D/VI/004/2011, pada
pokoknya menjelaskan bahwa terkait surat Penggugat Nomor:
ABB-T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011 perihal Novum atas
Tanggal
Pengiriman Surat Keberatan Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tertanggal
14
Mei 2010, Tergugat telah menjelaskan perihal surat tersebut melalui
Surat Nomor: S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebagai
jawaban atas surat Penggugat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal
14
Juni 2010, sehingga hanya merupakan Penjelasan dan bukan Penetapan
sehingga bukan merupakan suatu Keputusan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka surat gugatan Penggugat Nomor:
ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang menggugat Surat
Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hal
Penjelasan atas Surat Nomor: ABBT& D/VI/004/2011, tidak
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pasal 40 ayat
(3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan; |
2. |
Dalam
amar menimbang Pemohon PK (semula Penggugat) mengemukakan:
Bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat Nomor: ABBT& D/VI/004/
2011
tanggal 5 Juli 2011 perihal Novum atas Tanggal Pengiriman Surat
Keberatan Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tertanggal 14 Mei 2010,
yang
diterima Tergugat tanggal 05 Juli 2011;
Bahwa atas surat Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Tergugat
Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hal Penjelasan
atas surat Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011, yang pada pokoknya
memberitahukan bahwa Tergugat telah menjelaskan perihal surat tersebut
melalui Surat Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010
sebagai jawaban atas surat Penggugat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010
tanggal 14 Juni 2010;
Bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal
15 Juli 2011 hal penjelasan atassurat Nomor:
ABB-T&D/VI/004/2011,
Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: ABB-SI/VIII/005/2011
tanggal 10 Agustus 2011, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
2007 Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 diterima
tanggal 19 Februari 2010;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
2007 Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 dikirim oleh
Kantor Pos Besar Pasar Baru ke alamat tujuan surat tanggal 16 Februari
2010;
Bahwa keterlambatan yang dikemukakan Tergugat adalah diluar kemampuan
Penggugat karena Tergugat tidak mengirimkan melalui pos tercatat dan
selama dalam kurun waktu di Kantor Pos adalah diluar kemampuan
Penggugat;
Bahwa pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00126/406/07/ 056/10 tanggal
12 Februari 2010 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
dan perhitungan pajak terutang seharusnya menjadi: |
3. |
Dalam
amar menimbang Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat:
Bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Tergugat Nomor:
S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 merupakan pemberitahuan
bahwa Surat Penggugat Nomor: ABB T&D/VI/004/2011 tanggal 05
Juli
2011 sudah dijelaskan dengan Surat Tergugat Nomor:
S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010, dengan demikian Surat
Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/ 2011 tanggal 15 Juli 2011 tidak
memenuhi kriteria sebagai objek gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2)
Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Penggugat Nomor: ABBT&
D/VI/004/2011 tanggal 05 Juli 2011 yang kemudian dijawab oleh Tergugat
dengan Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/ 2011 tanggal 15
Juli, merupakan korespondensi surat menyurat biasa dan bukan merupakan
keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surat Tergugat Nomor:
S-215/WPJ.07/ KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, dengan demikian
pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
|
|
B. |
Kasus
Posisi (Posita);
Bahwa dari amar menimbang Putusan tersebut di atas, dan dokumen yang
diajukan dalam persidangan ternyata yang menjadi latar belakang
permasalahan sehingga munculnya gugatan Pengugat (sekarang Pemohon PK)
dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. |
Kronologis
Pengiriman SKPKB s.d Pengajuan Gugatan.
1. |
Menurut
pengakuan KPP PMA Lima, SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12
Februari 2010 atas nama PT BBB, dikirim kepada Wajib Pajak, melalui
Kantor Pos Mampang (Jakarta Selatan) pada tanggal 12Februari 2010
(bukti PK-10); |
2. |
Wajib
Pajak, Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan keberatan atas
terbitnya SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, Nomor
00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 atas nama PT. BBB (sebelum
di merger kedalam PT AAA); |
3. |
Surat
Keberatan PT. AAA (d/h PT BBB) Nomor: ABB-T&D/V/001/2010
tanggal 14
Mei 2010; dikirim melalui jasa kirim TIKI pada tanggal 15 Mei 2010 dan
diterima oleh KPP PMA Lima pada hari itu jugayaitu tanggal 15 Mei 2010 |
4. |
Dengan
Keputusan KPP PMA Lima (atas nama Direktur Jenderal Pajak) Nomor:
S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 21 Mei 2010 (bukti PK-11) telah
diberikan keputusan bahwa surat keberatan Wajib Pajak (Pemohon PK)
tidak memenuhi ketentuanformal sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (4)
UU KUP. |
5. |
Wajib
Pajak, Penggugat (sekarang Pemohon PK) memberikan tanggapan atas
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010
tanggal 21 Mei 2010 dengan surat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010
tanggal
14 Juni 2010. Dalam surat Tanggapan tersebut Pemohon PK (semula
Penggugat) telah memberitahukan bahwa keputusan Tergugat (sekarang
Termohon PK) Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.063/2010 tanggal 21 Mei 2010
tidak benar, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keberatan
tersebut dapat diproses. |
6. |
Atas
tanggapan Wajib Pajak tersebut, Penggugat (sekarang Pemohon PK),
ternyata Tergugat (Termohon PK) dengan tanpa melakuan pemeriksaan
terlebih dahulu, telah menerbitkan keputusan Nomor
S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010. Dan dalam surat
tersebut Tergugat (Termohon PK) telah memberikan jawaban bahwa
Keberatan Wajib Pajak tidak dapat diproses karena dimasukkan telah
melampaui jangka waktu 3(tiga) bulan. |
7. |
Dengan
surat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010, Pemohon
PK
(semula Penggugat) telah memberikan tanggapan secara lebih rinci kepada
Tergugat mengenai keberadaan novum dimaksud. Dalam tanggapan yang kedua
tersebut Pemohon juga telah menjelaskan bahwa karena adanya novum maka
keberatan tersebut dapat diproses. Pendapat tersebut telah Pemohon PK
(semula Penggugat) nyatakan pada angka 5 yang berbunyi:
”Menjawab pernyataan dalam angka 3, sehubungan dengan Pasal
25
ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, Keberatan yang kami ajukan
masih dalam rentang 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat dikirim yaitu
tanggal 16 Februari 2010; serta tanggal pengiriman yang tercantum pada
Bukti Pengiriman surat, sehubungan dengan surat keberatan disampaikan
melalui perusahaan jasa ekspidisi atau jasa kurir, adalah tanggal 15
Mei 2010’. |
8. |
Dengan
Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/ KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011, Surat Nomor ABB T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011, yang
merupakan tanggapan yang kedua dari Pemohon dimaksud, telah dijawab
oleh Termohon PK (sekarang Tergugat) dengan mengacu pada keputusan
Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010. Perlu dikatahui
bahwa dalam keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni
2010 tersebut Termohon PK (semula Tergugat) pada intinya memberikan
keputusan atas surat tangapan pemohon yang pertama (Nomor:
ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010) bahwa Keberatan
Pemohon
PK tidak memenuhi ketentuan formal, dengan alasan SKPKB dimasud telah
dikirimmelalui pos tercatat pada tanggal 12 Februari 2010. |
9. |
Dalam
keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010
tersebut Tergugat (sekarang Temohon PK), sama sekali tidak memberikan
jawaban terhadap bukti berupa rincian novum yang dikemukakan Pemohon PK
(semula Penggugat). Keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal
22 Juni 2010 adalah ditujukan untuk menjawab atas Surat Tanggapan
Penggugat (Pemohon PK) Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14
Juni
2010 dan sama sekali tidak untuk menjawab penjelasan Pemohon PK
(Penggugat) tentang adanya bukti berupa novum (surat Penggugat yang
kedua Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011tanggal 5 Juli 2011). |
10. |
Perlu
diketahui bahwa Surat Tanggapan Pemohon tertanggal 5 Juli 2011 (surat
Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011) sedang keputusan Tergugat
(S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010) tertanggal 22 Juni 2010. Dari perbedaan
kurun waktu tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin Keputusan
Tergugat S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 berlaku mundur
sebagai acuan untuk menjawab tanggapan Penggugat (Surat Nomor
S-215/WPJ.07/ KP.0606/ 2011) tanggal15 Juli 2011. |
11. |
Perbedaan
dalam jangka waktu dan acuan tersebut menunjukkan bahwa Tergugat
(Termohon PK) bertindak sewenang-wenang tidak mau menjawab eksisitensi
novum, dan dalam hukum administrasi tindakan tersebut dapat menyebabkan
keputusan dimaksud batal. |
12. |
Atas
keputusan Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011
kemudian Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor
ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011 |
|
II. |
Tergugat
(Termohon PK) sama sekali tidak memperhatikan eksisitensi novum;
1. |
Pemohon
mendapatkan novum, yang menyatakan SKPKB Nomor: 00126/406/07/056/10
tanggal 12 Februari 2010, ternyata dikirim dan oleh Pemohon PK dari
Kantor Pos Besar Pasar Baru (Bukti PK-12) pada tanggal 16 Februari 2010
dan bukan melalui Kantor Pos Mampang pada tanggal 12 Februari 2010.
Oleh karena itu sesuai dengan tanggapan Penggugat (Pemohon PK) dengan
surat Nomor ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010, atas
keputusan Tergugat (Termohon PK) Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010
tanggal 21 Mei 2010 makadengan adanya novum tersebut maka keberatan
harus diproses. |
2. |
Mengingat
jangka waktu keputusan Tergugat Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.063/2010
tanggal 21 Mei 2010 belum melampaui 12 bulan maka (jangka waktu untuk
memutus keberatan) maka seharusnya Tergugat masih cukup waktu untuk
memperbaiki keputusan Tergugat Nomor:
S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010tanggal 21 Mei 2010 tersebut. |
3. |
Kemudian
Pemohon PK (semula Penggugat) menerima jawaban dari Tergugat (Pemohon
PK) dengan Surat Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010,
yang tetap bersikukuh menyatakan bahwa SKPKB dimaksud dikirim melalui
surat tercatat pada tanggal 12 Februari 2010, namun tanpamenyinggung
keberadaan novum. |
4. |
Pemohon
PK, dengan Surat Nomor ABB-T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011
telah menegaskan kembali kepada Tergugat (sekarang Pemohon PK) akan
novum disertai bukti yangbersangkutan. |
5. |
Atas
surat tersebut telah dijawab oleh KPP PMA Lima, dengan keputusan
Nomor.S-215/WPJ.07/KP 0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan didalam surat
tersebut dinyatakan:
- Permohonan Wajib Pajak, Penggugat (PT
AAA, d.h.
PT BBB) telah dijawab dengan Surat Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010
tanggal 22 Juni 2010;
- Didalam surat tersebut dinyatakan bahwa
surat
keberatan Pemohon (PT AAA, d.h. PT BBB) tidak memenuhi syarat karena
telah melampaui jangkan waktu tiga bulan, dihitung sejak tanggal 12
Februari 2010;
|
6. |
Oleh
karena masalah novum ini tidak diperiksa oleh Tergugat (Termohon PK)
maka atas Keputusan S-215/WPJ.07/ KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011
Penggugat (sekarang Pemohon PK) telah mengajukan Gugatan dengan Surat
Nomor ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011, Kepada Pengadilan
Pajak dengan permohonan agar Putusan Pengadian Pajak Nomor
Put-41870/PP/ M.XII/99/2012 diucapkan pada tanggal 3 Desember 2012
mengenai keputusan Termohon PK (Tergugat)
NomorS-00002/WPJ.07/KP.063/2010 tanggal 21 Mei 2010 dibatalkan. |
|
III. |
Putusan
Pengadilan Pajak;
1. |
Dalam
putusannya Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan Tergugat
(sekarang Termohon PK) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011, hanya merupakan pemberitahuan, dengan demikian tidak memenuhi
kriteriasebagai obyek gugat. |
2. |
Menurut
pendapat Mejelis Hakim Pengadilan Pajak, keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, merupakan
korespondensi biasa dan bukanmerupakan keputusan yang dapat diajukan
gugatan. |
|
|
C. |
Pokok
Perkara Sengketa Pajak;
Bahwa dari latar belakang permasalahan (kasus posisi) sebagaimana
digambarkan dalam huruf B (posita) di atas dapat ditarik kesimpulan:
1. |
Apakah
benar Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011
tanggal 15 Juli 2011 hanya merupakan penjelasan sehingga bukan
merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP,
ataukah sesuai dengan pendapat Pemohon PK (semula Penggugat) merupakan
keputusansehingga memenuhi ketentuan sebagai obyek gugat. |
2. |
Mengapa
Novum yang diajukan Pemohon (sekarang Pemohon PK), sebagai jawaban atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.063/2010
tanggal 21 Mei 2010, mulai dari pemeriksaan keberatan sampai dengan
pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak sama sekali tidak pernah
diberikan jawaban baik oleh Direktur Jenderal Pajak maupun oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak. Padahal yang menjadi permasalahan utama adalah
masalahnovum. |
|
D. |
Tanggapan
Pemohon PK atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.
41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka tanggal 3 Desember
2012.
I. |
Pendapat
Termohon PK (semula Tergugat);
Bahwa Sekalipun pertimbangan
Termohon PK tidak pernah dibahas dalam persidangan, perkenankan Pemohon
PK menyampaikan tanggapan sebagaimana akan dikemukakan dibawah ini.
Dalam surat uraian bandingnya Termohon PK (semula Tergugat) tetap
berpendapat dan mengemukakan bahwa:
- Pengiriman SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun
2007, adalah pada tanggal 12 Februari 2010.
- Termohon
PK menyatakan tidak bertanggung jawab manakala pengirman SKPLB Nomor:
00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 dilakukan tidak melalui
Kantor Pos Mampang.
|
II. |
Analisis
Pemohon PK terhadap Amar menimbang dan diktum memutus, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012.
Bahwa bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam Pokok Sengketa
Pajak sebagaimanan tersebut dalam huruf C di atas, Pemohon PK (semula
Penggugat) perlu melakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012.
1. |
Putusan
a quo melanggar Pasal 78 jo Pasal 84 huruf f dan huruf h UU Nomor 14
Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);
- Keputusan Tergugat Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011
tanggal 15 Juli 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
diberikan penilaian hukum hanya merupakan pemberitahuan dan bukan
keputusan yang dapat digugat, tanpa disertai dengan amar menimbang yang
memuat dasar pertimbangan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak
sampai kepada diktum Putusan tersebut.
- Amar menimbang seharusnya menjadi dasar
pertimbangan dalam menentukan diktum. Majelis Hakim Pengadilan Pajak
telah lalai karena dalam amar menimbang tersebut sama sekali tidak
terdapat dasar atau alasan hukum pertimbangan Majelis sehingga sampai
kepada diktum yang memutuskan bahwa Keputusan Tergugat Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hanya merupakan
pemberitahuan.
- Oleh karena dalam amar menimbang Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang
terbuka 3 Desember dimaksud tidak memuat alasan hukum (ratio legis)
pertimbangan hukum dari diktum memutus, maka Putusan tersebut telah
melanggar Pasal 78 jo Pasal 84 huruf f dan huruf h UU Nomor 14 Tahun
2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
|
2. |
Prosedur
Penerbitan keputusan Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011
atas Keberatan Wajib Pajak.
a. |
Keputusan
Tergugat, atas Keberatan yang diajukan sesuai Pasal 25 UU KUP harus
diberi keputusan yang tegas berupa ”dapat dipertimbangkan
ataukah
tidak, ditolak atau diterima sebagian atas seluruhnya”.
Keputusan
tersebut tidak boleh dalam bentuk penjelasan atau pemberitahuan.
Bagaimanakah dengan Keputusan Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal
15 Juli 2011? Ternyata Keputusan Tergugat atas nama Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011,
yang
berkaitan dengan Keberatan (surat tanggapan yang kedua) dari Pemohon,
telah dijawab oleh Termohon PK (sekarang Tergugat), tidak sesuai dengan
UU KUP. ”Rumusan Keputusan” yang secara substansial
merupakan Keputusan, namun secara formal telah disusun dengan perumusan
yang meragukan (bewildered), sehingga nampak hanya sebagai surat
menyurat biasa atau hanya sebagai pemberitahuan.
Dengan” rumusan” seperti tersebut diatas, keberatan
Penggugat (Pemohon PK) yang kedua (surat Nomor: ABBT&
D/VI/004/2011
tanggal 5 Juli 2011) telah dijawab dengan surat Nomor
S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengacu pada Keputusan
Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010, ternyata para
pembaca, tidak terkecuali juga Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah
dibuat keliru. Tanpa melakukan penelitian, pembaca akan mempunyai
pendapat bahwa Surat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011, hanyalah pemberitahuan.
Padahal substansi surat Pemohon PK yang kedua (berkaitan dengan
Keberatan) tanggal 5 Juli 2011 mengenai eksistensi ”novum,
sedangkan jawaban Tergugat Nomor S-484/WPJ.07/ KP.0606/2010 tanggal 22
Juni 2010, berkaitan dengan masalah ”lewat waktu”.
Penggugat (Pemohon PK) mengajukan keberatan atas novum, sedangkan
Tergugat (Termohon PK) menjawabnya: ”Keberatan telah dikirim
tanggal 15 Mei 2010, jadi keberatan telah lewat waktu”. |
b. |
Menurut
keputusan yang diacu oleh S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011 yaitu Keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni
2010 tersebut, Tergugat (sekarang Temohon PK), sama sekali tidak
memberikan jawaban terhadap bukti berupa rincian novum yang dikemukakan
Pemohon PK (semula Penggugat). Keputusan Nomor
S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah ditujukan untuk
memberikan jawaban atas Surat Tanggapan Penggugat (Pemohon PK) Nomor:
ABBT& D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010 dan sama sekali tidak
ditujukan untuk menjawab penjelasan Pemohon PK (Penggugat) tentang
adanya bukti berupa novum (surat Penggugat yang kedua Nomor:
ABB-T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011).
Dengan demikian dari sisi prosedural penerbitan keputusan Termohon PK
(Tergugat) Nomor 215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 telah
melanggar Pasal 25 UU KUP; |
|
3. |
Substansi
Penerbitan Keputusan.
3.1 |
Penyebutan
alasaan hukum (Ratio Legis);
- Keputusan Tergugat Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah diberikan penilaian hukum hanya merupakan
pemberitahuan dan bukan keputusan yang dapat digugat
- Dalam amar menimbang Putusan
Pengadilan
Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka 3
Desember 2012, sama sekali tidak diberikan alasan hukum, sebagaimana
dimaksud Pasal 78 jo Pasal 84 huruf f dan huruf h UU Nomor 14 Tahun
2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
- Amar menimbang seharusnya menjadi
dasar
pertimbangan dalam menentukan diktum. Majelis Hakim Pengadilan Pajak
telah lalai karena dalam amar menimbang tersebut sama sekali tidak
terdapat dasar atau alasan hukum pertimbangan Majelis sampai kepada
diktum yang memutuskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hanya merupakan
pemberitahuan. Tidak terdapat suatu alasan hukum mengapa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak memberikan penilaian bahwa Surat Termohon PK (semula
Tergugat) Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010) tertanggal 22 Juni 2010
hanya surat-menyurat biasa sehingga bukan merupakan obyek gugatan
sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP;
- Setelah Pemohon PK (semula
Penggugat)
melihat kembali kepada catatan persidangan di Pengadilan Pajak, jelas
dan nyata masalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 tersebut tidak pernah
dibahas secara mendalam, dengan demikian besar kemungkinannya Majelis,
karena tidak melakukan pemeriksaan dengan teliti, hanya mengikuti
begitu saja alasan yang dikemukakan Termohon PK (semula Tergugat).
- Semestinya jika Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak, berketetapan untuk memberikan putusan bahwa gugatan Pemohon PK
tidak dapat diterima, maka masalah Keputusan Termohon PK (semula
Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 dimaksud
harus diperiksa dan diteliti dengan saksama terlebih dahulu, apakah
benar merupakan keputusan ataukah hanya pemberitahuan.
- Oleh karena pemeriksaan dan
penelitian
tersebut tidak dilakukan, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
lalai karena tidak memeriksa dan meneliti data atau dokumen, yang
seharusnya dilakukan pemeriksaan, dan seandainya data atau dokumen yang
menentukan tersebut diperiksa dan diteliti secara saksama, sudah barang
tentu akan memberikan putusan yang berbeda.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, apakah benar hanya
pemberitahuan? Oleh karena hal ini tidak dibahas dalam persidangan maka
Pemohon PK akan mendasarkan pada dokumen yang ada.
|
3.2. |
Menurut
versi Tergugat (Sekarang Termohon PK) Dalam Surat Uraian Banding.
- Didalam Surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011
tanggal 15 Juli 2011 substansinya hanya memuat pemberitahuan bahwa
keberatan Penggugat mengenai novum telah diberikan jawaban dengan
mengacu pada Surat Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010
(bukti PK-13).
- Selanjutnya didalam keputusan
Direktur Jenderal
Pajak Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 tersebut
terdapat jawaban bahwa:
- Pengiriman SKPLB Nomor
000126/406/07/056/10 Tanggal 12 Februari 2010 dimaksud telah dilakukan
pada tanggal 12 Februari 2010 melalui surat tercatat. Menurut bukti
Tergugat telah dikirim melalui Kantor Pos Mampang.
- Keberatan Pemohon PK (semula
Penggugat) diterima pada tanggal 15 Mei 2011.
- Dengan demikian Keberatan
Penggugat (sekarang Pemohon PK) telah
melampaui jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP.
- Termohon PK menyatakan (dalam
surat uraian Banding) tidak bertanggung
jawab manakala pengiriman SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12
Februari 2010 dilakukan tidak melalui Kontor Pos Mampang.
|
3.3 |
Menurut
Pengadilan Pajak.
Sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama
tidak memberikan alasan hukum bahwa surat Termohon PK (semula Tergugat)
Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo. Nomor: S-
484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 merupakan surat menyurat
biasa sehingga bukan merupakan keputusan sebagai obyek gugat. |
3.4 |
Menurut
Pemohon PK Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor
215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo Nomor:
S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah
”Keputusan;”
a. |
Secara
substansial Surat Tegugat tersebut diatas adalah Keputusan.
Apakah suatu bentuk surat itu adalah suatu keputusan tidak dapat
dinilai hanya dari bunyi harfiah surat, sebagai pemberitahuan atau
sebagai penjelasan, namun harus dilihat dan diuji dari substansinya.
Sepanjang pengetahuan Pemohon PK, keputusan dalam hukum administrasi
negara dapat dinilai dari:
- Dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang.
- Individual.
- Kongkrit.
- Final
- Menimbulkan akibat hukum.
Keputusan Termohon PK Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011,
dengan jelas dan nyata menyatakan mengacu pada keputusan Nomor: S-
484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010. Artinya substansi dari
Keputusan Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah
juga substansi dari Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15
Juli 2011. Oleh karena itu untuk menilai apakah Keputusan Nomor
215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 harus dinilai dari substansi
keputusan Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010.
Substansi Keputusan Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010
jelas merupakan keputusan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang (KPP
PMA Lima), kongkrit karena ditujukan hanya untuk PT AAA (dahulu PT
BBB), final atau definitive karena tidak memerlukan lagi keputusan dari
instansi lain. Sedangkan dengan rumusan tidak dapat dipertimbangkan
jelas mempunyai akibat hukum yaitu tidak dapat diproses lebih lanjut.
Berkenaan penilaian alasan hukum atas surat Termohon PK (semula
Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo. Nomor:
S- 484/WPJ.07/0606/0 tanggal 22 Juni 2010 Pemohon PK mengacu pada
pendapat ahli Prof. Dr. Laica Marzuki (bukti PK-14), atas halyang
senada.
Menurut pendapat Pemohon PK, berdasarkan pendapat Ahli tersebut di
atas, maka surat Tergugat (Termohon PK), Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011
tanggal 15 Juli 2011 jo Surat Tergugat (Termohon PK) Nomor:
S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 bukanlah penjelasan ataupun
pemberitahuan (merely information) namun merupakan Keputusan yang
membawa akibat hukum. |
b. |
Surat
Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15
Juli 2011 jo Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010,
merupakan keputusan yang tidak sah (nietig).
Disamping itu Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011, sebenarnya telah melanggar Pasal 25 UU KUP, yang menyatakan bahwa
atas suatu keberatan, harus diberikan jawaban secara tegas apakah
diterima, ditolak atau tidak dapat dipertimbangkan dan bukan dalam
bentuk (vaque information).
Tanggapan kesatu (Surat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14
Juni
2010) dan Tanggapan kedua (Nomor: ABBT& D/VI/004/2011 tanggal 5
Juli 2011) sepenuhnya
mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari surat keberatan
(Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010 ). Keadaan hukum
seperti ini, juga diakui Tergugat dalam Surat Nomor
S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang mengacu pada surat
Keberatan Pemohon PK Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei
2010.
Dalam keputusan Tergugat (Pemohon PK) Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010
tanggal 22 Juni 2010 pada angka 1, Tergugat telah melakukan kebohongan
publik dengan menyatakan bahwa SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal
12 Februari 2010 telah dikirim dengan surat tercatat, karena
berdasarkan bukti yang dikemukakannya sendiri oleh Tergugat nyata telah
dikirim dengan surat biasa melalui Kantor Pos Mampang, bukan dengan
surat tercatat.
Menurut Bukti dari Pemohon PK, amplop surat tersebut jelas menunjukkan
bahwa surat tersebut telah diproses dan dikirim dari Kantor Pos Besar
Pasar Baru.
Pengiriman melalui Kantor Pos dalam bentuk surat yang tidak tercatat
juga telah melanggar kebijakan yang telah ditetapkan dalam Surat Nomor
S-4042/PJ07/2007 tanggal 18 September 2007 (Bukti PK-15) tentang Tertib
Administrasi Yang Berkaitan Dengan Penanganan Sidang Banding Dan
Gugatan di Pengadilan Pajak. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa
SKPKB harus dikirim dengan surat tercatat.
Perlu pula dipahami bahwa sekalipun penyampaian suatu Keputusan dalam
bidang perpajakan tidak menganut seluruhnya asas bahwa suatu ketetapan
harus disampaikan melalui Berita Acara, namun setidaknya keputusan
dimaksud (SKPKB) haruslah langsung dikirim dari PMA Lima kepada Wajib
Pajak. Pengiriman yang tidak demikian, yang harus melalui beberapa
kantor Pos, jelas dan nyata meyalahi konsep penyampaian suatu keputusan
dalam UU perpajakan dengan akibat Wajib Pajak akan dirugikan.
Antara lain dengan dilampauinya jangka waktu 3 bulan. Pengiriman
Keputusan melalui beberapa kontor Pos, dalam kasus ini pengiriman dari
Kantor Pos Pasar Baru (bukan dari Kantor Pos Mampang), harus ada yang
bertanggung jawab:
- Tenggang waktu antara Kantor
Mampang dengan Kantor Pasar Baru, jelas berada diluar tanggung jawab
Pemohon PK (Penggugat) atau terletak diluar jangkauan Pemohon PK untuk
dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP.
- Sesuai dengan Asas Strict
Liability, Tergugat (Termohon PK) sebagai pihak yang memberi pekerjaan
pada Kantor Pos, wajib bertanggung jawab atas tindakan kantor pos yang
berbuat tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam kaitan ini baik Mahkamah Agung maupun Pengadilan Pajak pernah
mengambil Putusan, yang sejalan dengan konsep sebagaimana Pemohon PK
sampaikan diatas, yaitu pengiriman SKPKB harus dilakukan Tergugat
langsung dari Kantor Pos dengan surat tercatat kepada Wajib Pajak,
tidak melalui Kantor Pos lainnya. Contoh Putusan bersama ini Pemohon
lampirkan (Bukti PK-16). Disamping itu ada pernyataan Termohon PK
(semula Tergugat) yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas
pengiriman dari Kantor Pos Besar Pasar Baru, (bukan dari Kantor Pas
Mampang) menurut pendapat Pemohon PK merupakan pernyataan yang tidak
mengacu pada hukum yang berlaku. Secara teoritis, dengan memperhatikan
Asas Strict Liabiliy, pihak Direktur Jenderal Pajak telah membuat
kontrak dan menugaskan Kantor Pos untuk melakukan pengiriman. Oleh
karena itu manakala Kantor dimaksud tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik maka pihak ketiga berhak meminta petanggungan jawab pihak yang
menyuruh. Dalam hukum Positif Indonesia asas tersebut dengan jelas
tercantum dalam Pasal 1367KUH Perdata.
Sebagai kesimpulan dari analisis ini jelas bahwa Keputusan Nomor
215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diterbitkan KPP PMA Lima
adalah keputusan dan bukan sekedar pemberitahuan. Oleh karena itu
keputusan tersebut adalah obyek gugat sebagimana dimaksud Pasal 23A UU
KUP.
Disamping itu dengan mengingat bahwa sebenarnya Keputusan Nomor
215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 telah diterbitkan tidak
sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku, dan keputusan tersebut
bukan hanya penjelasan maka keputusan tersebut cacat hukum.
Bahwa didalam literatur (khususnya mengenai Hukum Administrasi Negara),
pengertian cacat hukum terjadi manakala atas suatu produk hukum
dinyatakan melanggar norma hukum yang berlaku, dan karenanya tidak
memenuhi syarat formal ataupun syarat material, sehingga sejak awal
keputusan hukum tersebut dinyatakan tidak pernah ada (van rechtswege
nietig);
Bahwa sesuai dengan pendapat Utrecht, dalam bukunya Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, penerbit Pustaka Tinta Mas, tahun 1994, halaman
106 s.d 111, cacat hukum mengandung arti bahwa keputusan dimaksud sejak
tanggal diterbitkannya dianggap tidak pernah terjadi, sehingga tidak
menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak (ex tunct);
Bahwa Menurut Prof. H.D. van Wijk, dalam bukunya "Hoofdstukken van
Administratief Recht", uitgeverij Lemma BV- Utrecht- 1994 hal. 777.
yang telah diperbaharui oleh Prof. Willem Konijnenbelt dan Prof. Ron.
M. van Male, dalam hal suatu gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) dimenangkan seluruhnya atau sebagian, maka KTUN itu
dinyatakan batal (vernietigd). KTUN yang dibatalkan secara hukum
dianggap tidak pernah ada, namun apabila berdasar KTUN yang dibatalkan
tersebut telah diterbitkan ketetepan maka akibat hukum bagi pihak
ketiga yang timbul dari penetapan tersebut tetap berlaku;.
Prof. Dr. Laica Marzuki., S.H. pada seminar terbatas yang diadakan oleh
Mulaiwan & Partners pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012,
juga
berpendapat bahwa keputusan yang dinyatakan cacat hukum oleh Majelis
Hakim, baik untuk sebagian maupun seluruhnya, secara hukum dianggap
tidak pernah ada;
Bahwa tidak dipenuhinya salah satu persyaratan prosedural atau
persyaratan material diancam dengan cacat hukum dan dengan akibat
hukuman batal demi hukum atau nietig;
Dengan pembatalan Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011 tersebut maka SKPKB Nomor: 00135/207/07/058/10 tanggal 12 Februari
2010, juga harus dibatalkan karena sampai saat ini belum diberikan
jawaban sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU KUP. |
|
|
|
|
E. |
Penyelenggaraan
Pemerintahan Yang Baik.
Untuk menyelenggarakan
Pemerintahan Yang Baik diperlukan penerapan Asas-Asas Umum sebagaimana
dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas;
- Asas Akuntabilitas;
Sebagaimana
disebutkan di atas, tindakan Tergugat, yang mengirimkan SKPKB secara
tidak tercatat dan memberikan jawaban atas keberatan tanpa memeriksa
novum yang telah diajukan jelas telah melanggar beberapa asas diatas.
Tindakan tidak memberikan jawaban yang tegas sebagaima dimaksud Pasal
25 UU KUP dan dengan mengacu pada keputusan yang lain (keputusan
mengambang/vaque information) telah menyebabkan tidak adanya kepastian
hukum, tidak .tertib, tidak terbuka, juga tidak profesional dan
melanggar Asas Akuntabilitas. Selanjutnya selain sanksi yang diancamkan
terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas Pasal 3 UU Nomor 28
Tahun 1999, secara Adminstratif, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, atas perbuatan administratif yang
melanggar norma prosedural dalam menerbitkan keputusan (beschikking)
maka ketetapan administratif yang diterbitkan batal tersebut demi hukum. |
F. |
Kesimpulan;
- Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor
215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 adalah Keputusan yang dapat
digugat.
- Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011
telah diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan prosedural yang
berlaku, dan keputusan tersebut bukan hanya merupakan penjelasan namun
sebagai keputusan telah diterbitkan melanggar norma prosedural.
- Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli
2011
merupakan keputusan yang cacat hukum dan oleh karena itu sejak dari
awal dianggap tidak pernah ada (exitance) sehingga tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. (batal demi hukum).
- Oleh karena Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011
tanggal 15
Juli 2011, batal demi hukum (nietig) maka Surat Keberatan atas SKPLB
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal
12 Februari 2010 yang diajukan dengan surat tertanggal 14 Mei 2010
Nomor ABB-T&D/V/001/2010, belum pernah diberikan Keputusan.
- Oleh karena sampai dengan saat ini keberatan Wajib
Pajak
tertanggal 14 Mei 2010 Nomor; ABB-T&D/V/001/2010, sekalipun
jangka
waktu 12 bulan telah dilampaui maka sesuai dengan Pasal 26 UU KUP
keberatan dinyatakan diterima sesuai dengan perhitungan Pemohon PK
(Penggugat).
- Dengan demikian Putusan Mejelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor Put- Nomor Put.-41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang
terbuka 3 Desember 2012, telah nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan "Tidak
Diterima" gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor
S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengenai Penjelasan
atas Surat Nomor : ABB-T&D/Vl/004/2011 atas nama Penggugat,
NPWP :
0X.0XX.XXX.X.0XX-000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), adalah sudah tepat
dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara
a quo yaitu tidak diterimanya gugatan Penggugat atas Surat Tergugat
Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengenai
Penjelasan atas Surat Nomor: ABB-T&D/Vl/004/2011 oleh Majelis
Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
keberatan Penggugat pada dasarnya merupakan korespondensi surat
menyurat biasa dan bukan merupakan surat keputusan (beschikking) yang
disyaratkan dalam gugatan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan
karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c
Undang-Undang KUP;
- Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16
Tahun
2000 tentang KUP, surat penjelasan tentang SKPKB tidak termasuk salah
satu objek gugatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan
gugatan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang,
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.