Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1746/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1746/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA (d.h. PT. BBB), tempat kedudukan di Gedung QQQ I Lantai XX, Jalan WWW Kav. XX - XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 (d.h. Gedung EEE II Lantai X & X, Jalan WWW Kav. XX - XX, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12920);

Dalam hal ini diwakili oleh CCC, selaku Direktur PT. AAA, tempat tinggal di Taman RRR D-III Nomor X, RT 00X RW 00X, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, 11620, selanjutnya memberi kuasa kepada Dr. DDD, S.H., MSc, pekerjaan Attorney at Tax Law, beralamat di Jalan TTT Nomor XX, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, 13210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ABB-SI/II/006/2013 tanggal 22 Februari 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3446/PJ./2014 tanggal 15 Desember 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap keputusan Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang Penggugat terima melalui Pos Biasa pada tanggal 23 Juli 2011;

Bahwa gugatan tersebut didasarkan alasan sebagai berikut:

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 Penggugat terima pada tanggal 19 Februari 2010;

Bahwa setelah Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 Penggugat lacak, ternyata baru dikirim oleh Kantor Pos Pasar Baru ke alamat tujuan surat pada tanggal 16 Februari 2010;

Bahwa dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka jelas keterlambatan yang dikemukakan Tergugat adalah diluar kemampuan Penggugat;

Bahwa Tergugat tidak mengirimkannya melalui pos tercatat;

Bahwa selama dalam kurun waktu di Kantor Pos adalah diluar kemampuan Penggugat;

Bahwa dalam pemasukan dan pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, perhitungan pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Nomor : 00126/406/07/058/W tanggal 12 Februari 2010, atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, seharusnya menjadi:

Uraian Menurut Koreksi
Pajak (USD)
Penggugat Tergugat
Peredaran Usaha 17.912.945,40 17.912.945,40
HPP 15.809.273,95 15.809.273,95
Laba Bruto 2.103.671,45 2.103.671,45
Biaya Usaha 3.168.326,25 3.168.326,75
Penghasilan Netto DN (1.064.655,30) (1.064.655,30)
PLU 477.354,78 477.354,78
Penyesuaian Fiskal Positif 1.343.106,00 1.345.299,95 2.913,95
Negatif 115.815,45 115.815,45
Jumlah 1.227.290,55 1.229.484,50 2.193,95
Jumlah Penghasilan Neto 639.990,03 642.183,98
Komp. Kerugian 89.386,00 89.384,90 (1,10)
PPh Terutang 163.321,88 163.980,43
Kredit Pajak 278.257,32 278.257,32
PPh yang Lebih Dibayar (114.935,44) (114.276,89)
    
Permohonan :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Kami mohon agar Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Keberatan Kami Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010 telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Penjelasan atas Surat Nomor : ABB-T&D/VI/004/2011, atas nama: PT. AAA (d.h. PT. BBB), NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Jalan WWW Kav. XX - XX, Setiabudi, Jakarta, 12920 (d.h. Gedung EEE Lantai X & X, Jalan WWW Kav. XX - XX, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12920), tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.41870/PP/M.XII/99/2012 tanggal 3 Desember 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Februari 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Desember 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Mengenai Putusan;
I. Bahwa diktum Putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi:

M E N G A D I L I

Menyatakan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Penjelasan atas Surat Nomor : ABB-T&D/VI/004/2011 atas nama PT AAA (d.h. PT BBB), NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Jalan WWW Kav. XX-X0, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 (d.h. Gedung EEE Lantai X & X, Jalan WWW, Kav. XX - X0, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya 12930), tidak dapat diterima.
II. Bahwa amar menimbang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada tanggal 3 Desember 2012:
Bahwa untuk memahami dan mendalami kejelasan substansi dari diktum Putusan, sesuai dengan sistem yang dianut, dapat dilihat dan dipelajari dari amar menimbang, yang dihimpun dan disarikan dari pembahasan dalam persidangan, dan oleh karena itu amar menimbang berfungsi menjiwai dan menentukan diktum Putusan atau dengan kata lain selalu terdapat benang merah antara amar menimbang dengan diktum Putusan;
1. Dalam amar menimbang Termohon PK (semula Tergugat) mengemukakan:
Bahwa Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hal Penjelasan atas Surat Nomor: ABBT& D/VI/004/2011, pada pokoknya menjelaskan bahwa terkait surat Penggugat Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011 perihal Novum atas Tanggal Pengiriman Surat Keberatan Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tertanggal 14 Mei 2010, Tergugat telah menjelaskan perihal surat tersebut melalui Surat Nomor: S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebagai jawaban atas surat Penggugat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010, sehingga hanya merupakan Penjelasan dan bukan Penetapan sehingga bukan merupakan suatu Keputusan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka surat gugatan Penggugat Nomor: ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang menggugat Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hal Penjelasan atas Surat Nomor: ABBT& D/VI/004/2011, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
2. Dalam amar menimbang Pemohon PK (semula Penggugat) mengemukakan:
Bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat Nomor: ABBT& D/VI/004/ 2011 tanggal 5 Juli 2011 perihal Novum atas Tanggal Pengiriman Surat Keberatan Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tertanggal 14 Mei 2010, yang diterima Tergugat tanggal 05 Juli 2011;
Bahwa atas surat Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hal Penjelasan atas surat Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011, yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Tergugat telah menjelaskan perihal surat tersebut melalui Surat Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebagai jawaban atas surat Penggugat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010;
Bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hal penjelasan atassurat Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 diterima tanggal 19 Februari 2010;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 dikirim oleh Kantor Pos Besar Pasar Baru ke alamat tujuan surat tanggal 16 Februari 2010;
Bahwa keterlambatan yang dikemukakan Tergugat adalah diluar kemampuan Penggugat karena Tergugat tidak mengirimkan melalui pos tercatat dan selama dalam kurun waktu di Kantor Pos adalah diluar kemampuan Penggugat;
Bahwa pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00126/406/07/ 056/10 tanggal 12 Februari 2010 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan perhitungan pajak terutang seharusnya menjadi:
3. Dalam amar menimbang Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat:
Bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 merupakan pemberitahuan bahwa Surat Penggugat Nomor: ABB T&D/VI/004/2011 tanggal 05 Juli 2011 sudah dijelaskan dengan Surat Tergugat Nomor: S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010, dengan demikian Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/ 2011 tanggal 15 Juli 2011 tidak memenuhi kriteria sebagai objek gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Penggugat Nomor: ABBT& D/VI/004/2011 tanggal 05 Juli 2011 yang kemudian dijawab oleh Tergugat dengan Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/ 2011 tanggal 15 Juli, merupakan korespondensi surat menyurat biasa dan bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sehingga Majelis tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-215/WPJ.07/ KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
B. Kasus Posisi (Posita);
Bahwa dari amar menimbang Putusan tersebut di atas, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan ternyata yang menjadi latar belakang permasalahan sehingga munculnya gugatan Pengugat (sekarang Pemohon PK) dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. Kronologis Pengiriman SKPKB s.d Pengajuan Gugatan.
1. Menurut pengakuan KPP PMA Lima, SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 atas nama PT BBB, dikirim kepada Wajib Pajak, melalui Kantor Pos Mampang (Jakarta Selatan) pada tanggal 12Februari 2010 (bukti PK-10);
2. Wajib Pajak, Penggugat (sekarang Pemohon PK) mengajukan keberatan atas terbitnya SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, Nomor 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 atas nama PT. BBB (sebelum di merger kedalam PT AAA);
3. Surat Keberatan PT. AAA (d/h PT BBB) Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010; dikirim melalui jasa kirim TIKI pada tanggal 15 Mei 2010 dan diterima oleh KPP PMA Lima pada hari itu jugayaitu tanggal 15 Mei 2010
4. Dengan Keputusan KPP PMA Lima (atas nama Direktur Jenderal Pajak) Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 21 Mei 2010 (bukti PK-11) telah diberikan keputusan bahwa surat keberatan Wajib Pajak (Pemohon PK) tidak memenuhi ketentuanformal sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (4) UU KUP.
5. Wajib Pajak, Penggugat (sekarang Pemohon PK) memberikan tanggapan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 21 Mei 2010 dengan surat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010. Dalam surat Tanggapan tersebut Pemohon PK (semula Penggugat) telah memberitahukan bahwa keputusan Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.063/2010 tanggal 21 Mei 2010 tidak benar, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Keberatan tersebut dapat diproses.
6. Atas tanggapan Wajib Pajak tersebut, Penggugat (sekarang Pemohon PK), ternyata Tergugat (Termohon PK) dengan tanpa melakuan pemeriksaan terlebih dahulu, telah menerbitkan keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010. Dan dalam surat tersebut Tergugat (Termohon PK) telah memberikan jawaban bahwa Keberatan Wajib Pajak tidak dapat diproses karena dimasukkan telah melampaui jangka waktu 3(tiga) bulan.
7. Dengan surat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010, Pemohon PK (semula Penggugat) telah memberikan tanggapan secara lebih rinci kepada Tergugat mengenai keberadaan novum dimaksud. Dalam tanggapan yang kedua tersebut Pemohon juga telah menjelaskan bahwa karena adanya novum maka keberatan tersebut dapat diproses. Pendapat tersebut telah Pemohon PK (semula Penggugat) nyatakan pada angka 5 yang berbunyi:
”Menjawab pernyataan dalam angka 3, sehubungan dengan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, Keberatan yang kami ajukan masih dalam rentang 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat dikirim yaitu tanggal 16 Februari 2010; serta tanggal pengiriman yang tercantum pada Bukti Pengiriman surat, sehubungan dengan surat keberatan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspidisi atau jasa kurir, adalah tanggal 15 Mei 2010’.
8. Dengan Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/ KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, Surat Nomor ABB T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011, yang merupakan tanggapan yang kedua dari Pemohon dimaksud, telah dijawab oleh Termohon PK (sekarang Tergugat) dengan mengacu pada keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010. Perlu dikatahui bahwa dalam keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 tersebut Termohon PK (semula Tergugat) pada intinya memberikan keputusan atas surat tangapan pemohon yang pertama (Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010) bahwa Keberatan Pemohon PK tidak memenuhi ketentuan formal, dengan alasan SKPKB dimasud telah dikirimmelalui pos tercatat pada tanggal 12 Februari 2010.
9. Dalam keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010 tersebut Tergugat (sekarang Temohon PK), sama sekali tidak memberikan jawaban terhadap bukti berupa rincian novum yang dikemukakan Pemohon PK (semula Penggugat). Keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah ditujukan untuk menjawab atas Surat Tanggapan Penggugat (Pemohon PK) Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010 dan sama sekali tidak untuk menjawab penjelasan Pemohon PK (Penggugat) tentang adanya bukti berupa novum (surat Penggugat yang kedua Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011tanggal 5 Juli 2011).
10. Perlu diketahui bahwa Surat Tanggapan Pemohon tertanggal 5 Juli 2011 (surat Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011) sedang keputusan Tergugat (S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010) tertanggal 22 Juni 2010. Dari perbedaan kurun waktu tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin Keputusan Tergugat S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 berlaku mundur sebagai acuan untuk menjawab tanggapan Penggugat (Surat Nomor S-215/WPJ.07/ KP.0606/ 2011) tanggal15 Juli 2011.
11. Perbedaan dalam jangka waktu dan acuan tersebut menunjukkan bahwa Tergugat (Termohon PK) bertindak sewenang-wenang tidak mau menjawab eksisitensi novum, dan dalam hukum administrasi tindakan tersebut dapat menyebabkan keputusan dimaksud batal.
12. Atas keputusan Nomor: S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 kemudian Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011
II. Tergugat (Termohon PK) sama sekali tidak memperhatikan eksisitensi novum;
1. Pemohon mendapatkan novum, yang menyatakan SKPKB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010, ternyata dikirim dan oleh Pemohon PK dari Kantor Pos Besar Pasar Baru (Bukti PK-12) pada tanggal 16 Februari 2010 dan bukan melalui Kantor Pos Mampang pada tanggal 12 Februari 2010. Oleh karena itu sesuai dengan tanggapan Penggugat (Pemohon PK) dengan surat Nomor ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010, atas keputusan Tergugat (Termohon PK) Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 21 Mei 2010 makadengan adanya novum tersebut maka keberatan harus diproses.
2. Mengingat jangka waktu keputusan Tergugat Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.063/2010 tanggal 21 Mei 2010 belum melampaui 12 bulan maka (jangka waktu untuk memutus keberatan) maka seharusnya Tergugat masih cukup waktu untuk memperbaiki keputusan Tergugat Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.0603/2010tanggal 21 Mei 2010 tersebut.
3. Kemudian Pemohon PK (semula Penggugat) menerima jawaban dari Tergugat (Pemohon PK) dengan Surat Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010, yang tetap bersikukuh menyatakan bahwa SKPKB dimaksud dikirim melalui surat tercatat pada tanggal 12 Februari 2010, namun tanpamenyinggung keberadaan novum.
4. Pemohon PK, dengan Surat Nomor ABB-T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011 telah menegaskan kembali kepada Tergugat (sekarang Pemohon PK) akan novum disertai bukti yangbersangkutan.
5. Atas surat tersebut telah dijawab oleh KPP PMA Lima, dengan keputusan Nomor.S-215/WPJ.07/KP 0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 dan didalam surat tersebut dinyatakan:
  1. Permohonan Wajib Pajak, Penggugat (PT AAA, d.h. PT BBB) telah dijawab dengan Surat Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010;
  2. Didalam surat tersebut dinyatakan bahwa surat keberatan Pemohon (PT AAA, d.h. PT BBB) tidak memenuhi syarat karena telah melampaui jangkan waktu tiga bulan, dihitung sejak tanggal 12 Februari 2010;
6. Oleh karena masalah novum ini tidak diperiksa oleh Tergugat (Termohon PK) maka atas Keputusan S-215/WPJ.07/ KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 Penggugat (sekarang Pemohon PK) telah mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor ABB-SI/VIII/005/2011 tanggal 10 Agustus 2011, Kepada Pengadilan Pajak dengan permohonan agar Putusan Pengadian Pajak Nomor Put-41870/PP/ M.XII/99/2012 diucapkan pada tanggal 3 Desember 2012 mengenai keputusan Termohon PK (Tergugat) NomorS-00002/WPJ.07/KP.063/2010 tanggal 21 Mei 2010 dibatalkan.
III. Putusan Pengadilan Pajak;
1. Dalam putusannya Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan Tergugat (sekarang Termohon PK) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, hanya merupakan pemberitahuan, dengan demikian tidak memenuhi kriteriasebagai obyek gugat.
2. Menurut pendapat Mejelis Hakim Pengadilan Pajak, keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, merupakan korespondensi biasa dan bukanmerupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan.
C. Pokok Perkara Sengketa Pajak;
Bahwa dari latar belakang permasalahan (kasus posisi) sebagaimana digambarkan dalam huruf B (posita) di atas dapat ditarik kesimpulan:
1. Apakah benar Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hanya merupakan penjelasan sehingga bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP, ataukah sesuai dengan pendapat Pemohon PK (semula Penggugat) merupakan keputusansehingga memenuhi ketentuan sebagai obyek gugat.
2. Mengapa Novum yang diajukan Pemohon (sekarang Pemohon PK), sebagai jawaban atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00002/WPJ.07/KP.063/2010 tanggal 21 Mei 2010, mulai dari pemeriksaan keberatan sampai dengan pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak sama sekali tidak pernah diberikan jawaban baik oleh Direktur Jenderal Pajak maupun oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Padahal yang menjadi permasalahan utama adalah masalahnovum.
D. Tanggapan Pemohon PK atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka tanggal 3 Desember 2012.
I. Pendapat Termohon PK (semula Tergugat);
Bahwa Sekalipun pertimbangan Termohon PK tidak pernah dibahas dalam persidangan, perkenankan Pemohon PK menyampaikan tanggapan sebagaimana akan dikemukakan dibawah ini.
Dalam surat uraian bandingnya Termohon PK (semula Tergugat) tetap berpendapat dan mengemukakan bahwa:
  1. Pengiriman SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, adalah pada tanggal 12 Februari 2010.
  2. Termohon PK menyatakan tidak bertanggung jawab manakala pengirman SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 dilakukan tidak melalui Kantor Pos Mampang.
II. Analisis Pemohon PK terhadap Amar menimbang dan diktum memutus, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012.
Bahwa bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam Pokok Sengketa Pajak sebagaimanan tersebut dalam huruf C di atas, Pemohon PK (semula Penggugat) perlu melakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012.
1. Putusan a quo melanggar Pasal 78 jo Pasal 84 huruf f dan huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);
  1. Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah diberikan penilaian hukum hanya merupakan pemberitahuan dan bukan keputusan yang dapat digugat, tanpa disertai dengan amar menimbang yang memuat dasar pertimbangan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak sampai kepada diktum Putusan tersebut.
  2. Amar menimbang seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan diktum. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai karena dalam amar menimbang tersebut sama sekali tidak terdapat dasar atau alasan hukum pertimbangan Majelis sehingga sampai kepada diktum yang memutuskan bahwa Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hanya merupakan pemberitahuan.
  3. Oleh karena dalam amar menimbang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka 3 Desember dimaksud tidak memuat alasan hukum (ratio legis) pertimbangan hukum dari diktum memutus, maka Putusan tersebut telah melanggar Pasal 78 jo Pasal 84 huruf f dan huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
2. Prosedur Penerbitan keputusan Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 atas Keberatan Wajib Pajak.
a. Keputusan Tergugat, atas Keberatan yang diajukan sesuai Pasal 25 UU KUP harus diberi keputusan yang tegas berupa ”dapat dipertimbangkan ataukah tidak, ditolak atau diterima sebagian atas seluruhnya”. Keputusan tersebut tidak boleh dalam bentuk penjelasan atau pemberitahuan. Bagaimanakah dengan Keputusan Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011? Ternyata Keputusan Tergugat atas nama Direktur Jenderal  Pajak Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang berkaitan dengan Keberatan (surat tanggapan yang kedua) dari Pemohon, telah dijawab oleh Termohon PK (sekarang Tergugat), tidak sesuai dengan UU KUP. ”Rumusan Keputusan” yang secara substansial merupakan Keputusan, namun secara formal telah disusun dengan perumusan yang meragukan (bewildered), sehingga nampak hanya sebagai surat menyurat biasa atau hanya sebagai pemberitahuan.
Dengan” rumusan” seperti tersebut diatas, keberatan Penggugat (Pemohon PK) yang kedua (surat Nomor: ABBT& D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011) telah dijawab dengan surat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengacu pada Keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010, ternyata para pembaca, tidak terkecuali juga Majelis Hakim Pengadilan Pajak, telah dibuat keliru. Tanpa melakukan penelitian, pembaca akan mempunyai pendapat bahwa Surat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, hanyalah pemberitahuan.
Padahal substansi surat Pemohon PK yang kedua (berkaitan dengan Keberatan) tanggal 5 Juli 2011 mengenai eksistensi ”novum, sedangkan jawaban Tergugat Nomor S-484/WPJ.07/ KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010, berkaitan dengan masalah ”lewat waktu”. Penggugat (Pemohon PK) mengajukan keberatan atas novum, sedangkan Tergugat (Termohon PK) menjawabnya: ”Keberatan telah dikirim tanggal 15 Mei 2010, jadi keberatan telah lewat waktu”.
b. Menurut keputusan yang diacu oleh S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 yaitu Keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010 tanggal 22 Juni 2010 tersebut, Tergugat (sekarang Temohon PK), sama sekali tidak memberikan jawaban terhadap bukti berupa rincian novum yang dikemukakan Pemohon PK (semula Penggugat). Keputusan Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah ditujukan untuk memberikan jawaban atas Surat Tanggapan Penggugat (Pemohon PK) Nomor: ABBT& D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010 dan sama sekali tidak ditujukan untuk menjawab penjelasan Pemohon PK (Penggugat) tentang adanya bukti berupa novum (surat Penggugat yang kedua Nomor: ABB-T&D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011).
Dengan demikian dari sisi prosedural penerbitan keputusan Termohon PK (Tergugat) Nomor 215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 telah melanggar Pasal 25 UU KUP;
3. Substansi Penerbitan Keputusan.
3.1 Penyebutan alasaan hukum (Ratio Legis);
  1. Keputusan Tergugat Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah diberikan penilaian hukum hanya merupakan pemberitahuan dan bukan keputusan yang dapat digugat
  2. Dalam amar menimbang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka 3 Desember 2012, sama sekali tidak diberikan alasan hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 78 jo Pasal 84 huruf f dan huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
  3. Amar menimbang seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan diktum. Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai karena dalam amar menimbang tersebut sama sekali tidak terdapat dasar atau alasan hukum pertimbangan Majelis sampai kepada diktum yang memutuskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 hanya merupakan pemberitahuan. Tidak terdapat suatu alasan hukum mengapa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan penilaian bahwa Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-484/WPJ.07/KP.0606/ 2010) tertanggal 22 Juni 2010 hanya surat-menyurat biasa sehingga bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP;
  4. Setelah Pemohon PK (semula Penggugat) melihat kembali kepada catatan persidangan di Pengadilan Pajak, jelas dan nyata masalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 tersebut tidak pernah dibahas secara mendalam, dengan demikian besar kemungkinannya Majelis, karena tidak melakukan pemeriksaan dengan teliti, hanya mengikuti begitu saja alasan yang dikemukakan Termohon PK (semula Tergugat).
  5. Semestinya jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berketetapan untuk memberikan putusan bahwa gugatan Pemohon PK tidak dapat diterima, maka masalah Keputusan Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 dimaksud harus diperiksa dan diteliti dengan saksama terlebih dahulu, apakah benar merupakan keputusan ataukah hanya pemberitahuan.
  6. Oleh karena pemeriksaan dan penelitian tersebut tidak dilakukan, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai karena tidak memeriksa dan meneliti data atau dokumen, yang seharusnya dilakukan pemeriksaan, dan seandainya data atau dokumen yang menentukan tersebut diperiksa dan diteliti secara saksama, sudah barang tentu akan memberikan putusan yang berbeda.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, apakah benar hanya pemberitahuan? Oleh karena hal ini tidak dibahas dalam persidangan maka Pemohon PK akan mendasarkan pada dokumen yang ada.
3.2. Menurut versi Tergugat (Sekarang Termohon PK) Dalam Surat Uraian Banding.
  1. Didalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 substansinya hanya memuat pemberitahuan bahwa keberatan Penggugat mengenai novum telah diberikan jawaban dengan mengacu pada Surat Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 (bukti PK-13).
  2. Selanjutnya didalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 tersebut terdapat jawaban bahwa:
    • Pengiriman SKPLB Nomor 000126/406/07/056/10 Tanggal 12 Februari 2010 dimaksud telah dilakukan pada tanggal 12 Februari 2010 melalui surat tercatat. Menurut bukti Tergugat telah dikirim melalui Kantor Pos Mampang.
    • Keberatan Pemohon PK (semula Penggugat) diterima pada tanggal 15 Mei 2011.
    • Dengan demikian Keberatan Penggugat (sekarang Pemohon PK) telah melampaui jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP.
    • Termohon PK menyatakan (dalam surat uraian Banding) tidak bertanggung jawab manakala pengiriman SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 dilakukan tidak melalui Kontor Pos Mampang.
3.3 Menurut Pengadilan Pajak.
Sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama tidak memberikan alasan hukum bahwa surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo. Nomor: S- 484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 merupakan surat menyurat biasa sehingga bukan merupakan keputusan sebagai obyek gugat.
3.4 Menurut Pemohon PK Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah ”Keputusan;”
a. Secara substansial Surat Tegugat tersebut diatas adalah Keputusan.
Apakah suatu bentuk surat itu adalah suatu keputusan tidak dapat dinilai hanya dari bunyi harfiah surat, sebagai pemberitahuan atau sebagai penjelasan, namun harus dilihat dan diuji dari substansinya. Sepanjang pengetahuan Pemohon PK, keputusan dalam hukum administrasi negara dapat dinilai dari:
  • Dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Individual.
  • Kongkrit.
  • Final
  • Menimbulkan akibat hukum.
Keputusan Termohon PK Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, dengan jelas dan nyata menyatakan mengacu pada keputusan Nomor: S- 484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010. Artinya substansi dari Keputusan Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 adalah juga substansi dari Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011. Oleh karena itu untuk menilai apakah Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 harus dinilai dari substansi keputusan Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010.
Substansi Keputusan Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 jelas merupakan keputusan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang (KPP PMA Lima), kongkrit karena ditujukan hanya untuk PT AAA (dahulu PT BBB), final atau definitive karena tidak memerlukan lagi keputusan dari instansi lain. Sedangkan dengan rumusan tidak dapat dipertimbangkan jelas mempunyai akibat hukum yaitu tidak dapat diproses lebih lanjut.
Berkenaan penilaian alasan hukum atas surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo. Nomor: S- 484/WPJ.07/0606/0 tanggal 22 Juni 2010 Pemohon PK mengacu pada pendapat ahli Prof. Dr. Laica Marzuki (bukti PK-14), atas halyang senada.
Menurut pendapat Pemohon PK, berdasarkan pendapat Ahli tersebut di atas, maka surat Tergugat (Termohon PK), Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo Surat Tergugat (Termohon PK) Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 bukanlah penjelasan ataupun pemberitahuan (merely information) namun merupakan Keputusan yang membawa akibat hukum.
b. Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 jo Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010, merupakan keputusan yang tidak sah (nietig).
Disamping itu Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, sebenarnya telah melanggar Pasal 25 UU KUP, yang menyatakan bahwa atas suatu keberatan, harus diberikan jawaban secara tegas apakah diterima, ditolak atau tidak dapat dipertimbangkan dan bukan dalam bentuk (vaque information).
Tanggapan kesatu (Surat Nomor: ABB-T&D/VI/002/2010 tanggal 14 Juni 2010) dan Tanggapan kedua (Nomor: ABBT& D/VI/004/2011 tanggal 5 Juli 2011) sepenuhnya
mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari surat keberatan (Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010 ). Keadaan hukum seperti ini, juga diakui Tergugat dalam Surat Nomor S-215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, yang mengacu pada surat Keberatan Pemohon PK Nomor: ABB-T&D/V/001/2010 tanggal 14 Mei 2010.
Dalam keputusan Tergugat (Pemohon PK) Nomor: S-484/WPJ.07/0606/2010 tanggal 22 Juni 2010 pada angka 1, Tergugat telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa SKPLB Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 telah dikirim dengan surat tercatat, karena berdasarkan bukti yang dikemukakannya sendiri oleh Tergugat nyata telah dikirim dengan surat biasa melalui Kantor Pos Mampang, bukan dengan surat tercatat.
Menurut Bukti dari Pemohon PK, amplop surat tersebut jelas menunjukkan bahwa surat tersebut telah diproses dan dikirim dari Kantor Pos Besar Pasar Baru.
Pengiriman melalui Kantor Pos dalam bentuk surat yang tidak tercatat juga telah melanggar kebijakan yang telah ditetapkan dalam Surat Nomor S-4042/PJ07/2007 tanggal 18 September 2007 (Bukti PK-15) tentang Tertib Administrasi Yang Berkaitan Dengan Penanganan Sidang Banding Dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa SKPKB harus dikirim dengan surat tercatat.
Perlu pula dipahami bahwa sekalipun penyampaian suatu Keputusan dalam bidang perpajakan tidak menganut seluruhnya asas bahwa suatu ketetapan harus disampaikan melalui Berita Acara, namun setidaknya keputusan dimaksud (SKPKB) haruslah langsung dikirim dari PMA Lima kepada Wajib Pajak. Pengiriman yang tidak demikian, yang harus melalui beberapa kantor Pos, jelas dan nyata meyalahi konsep penyampaian suatu keputusan dalam UU perpajakan dengan akibat Wajib Pajak akan dirugikan.
Antara lain dengan dilampauinya jangka waktu 3 bulan. Pengiriman Keputusan melalui beberapa kontor Pos, dalam kasus ini pengiriman dari Kantor Pos Pasar Baru (bukan dari Kantor Pos Mampang), harus ada yang bertanggung jawab:
  • Tenggang waktu antara Kantor Mampang dengan Kantor Pasar Baru, jelas berada diluar tanggung jawab Pemohon PK (Penggugat) atau terletak diluar jangkauan Pemohon PK untuk dapat dipertanggung jawabkan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP.
  • Sesuai dengan Asas Strict Liability, Tergugat (Termohon PK) sebagai pihak yang memberi pekerjaan pada Kantor Pos, wajib bertanggung jawab atas tindakan kantor pos yang berbuat tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam kaitan ini baik Mahkamah Agung maupun Pengadilan Pajak pernah mengambil Putusan, yang sejalan dengan konsep sebagaimana Pemohon PK sampaikan diatas, yaitu pengiriman SKPKB harus dilakukan Tergugat langsung dari Kantor Pos dengan surat tercatat kepada Wajib Pajak, tidak melalui Kantor Pos lainnya. Contoh Putusan bersama ini Pemohon lampirkan (Bukti PK-16). Disamping itu ada pernyataan Termohon PK (semula Tergugat) yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas pengiriman dari Kantor Pos Besar Pasar Baru, (bukan dari Kantor Pas Mampang) menurut pendapat Pemohon PK merupakan pernyataan yang tidak mengacu pada hukum yang berlaku. Secara teoritis, dengan memperhatikan Asas Strict Liabiliy, pihak Direktur Jenderal Pajak telah membuat kontrak dan menugaskan Kantor Pos untuk melakukan pengiriman. Oleh karena itu manakala Kantor dimaksud tidak melaksanakan tugasnya dengan baik maka pihak ketiga berhak meminta petanggungan jawab pihak yang menyuruh. Dalam hukum Positif Indonesia asas tersebut dengan jelas tercantum dalam Pasal 1367KUH Perdata.
Sebagai kesimpulan dari analisis ini jelas bahwa Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang diterbitkan KPP PMA Lima adalah keputusan dan bukan sekedar pemberitahuan. Oleh karena itu keputusan tersebut adalah obyek gugat sebagimana dimaksud Pasal 23A UU KUP.
Disamping itu dengan mengingat bahwa sebenarnya Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 telah diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku, dan keputusan tersebut bukan hanya penjelasan maka keputusan tersebut cacat hukum.
Bahwa didalam literatur (khususnya mengenai Hukum Administrasi Negara), pengertian cacat hukum terjadi manakala atas suatu produk hukum dinyatakan melanggar norma hukum yang berlaku, dan karenanya tidak memenuhi syarat formal ataupun syarat material, sehingga sejak awal keputusan hukum tersebut dinyatakan tidak pernah ada (van rechtswege nietig);
Bahwa sesuai dengan pendapat Utrecht, dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, penerbit Pustaka Tinta Mas, tahun 1994, halaman 106 s.d 111, cacat hukum mengandung arti bahwa keputusan dimaksud sejak tanggal diterbitkannya dianggap tidak pernah terjadi, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak (ex tunct);
Bahwa Menurut Prof. H.D. van Wijk, dalam bukunya "Hoofdstukken van Administratief Recht", uitgeverij Lemma BV- Utrecht- 1994 hal. 777. yang telah diperbaharui oleh Prof. Willem Konijnenbelt dan Prof. Ron. M. van Male, dalam hal suatu gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dimenangkan seluruhnya atau sebagian, maka KTUN itu dinyatakan batal (vernietigd). KTUN yang dibatalkan secara hukum dianggap tidak pernah ada, namun apabila berdasar KTUN yang dibatalkan tersebut telah diterbitkan ketetepan maka akibat hukum bagi pihak ketiga yang timbul dari penetapan tersebut tetap berlaku;.
Prof. Dr. Laica Marzuki., S.H. pada seminar terbatas yang diadakan oleh Mulaiwan & Partners pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012, juga berpendapat bahwa keputusan yang dinyatakan cacat hukum oleh Majelis Hakim, baik untuk sebagian maupun seluruhnya, secara hukum dianggap tidak pernah ada;
Bahwa tidak dipenuhinya salah satu persyaratan prosedural atau persyaratan material diancam dengan cacat hukum dan dengan akibat hukuman batal demi hukum atau nietig;
Dengan pembatalan Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 tersebut maka SKPKB Nomor: 00135/207/07/058/10 tanggal 12 Februari 2010, juga harus dibatalkan karena sampai saat ini belum diberikan jawaban sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU KUP.
E. Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik.
Untuk menyelenggarakan Pemerintahan Yang Baik diperlukan penerapan Asas-Asas Umum sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan;
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas;
  7. Asas Akuntabilitas;
Sebagaimana disebutkan di atas, tindakan Tergugat, yang mengirimkan SKPKB secara tidak tercatat dan memberikan jawaban atas keberatan tanpa memeriksa novum yang telah diajukan jelas telah melanggar beberapa asas diatas. Tindakan tidak memberikan jawaban yang tegas sebagaima dimaksud Pasal 25 UU KUP dan dengan mengacu pada keputusan yang lain (keputusan mengambang/vaque information) telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, tidak .tertib, tidak terbuka, juga tidak profesional dan melanggar Asas Akuntabilitas. Selanjutnya selain sanksi yang diancamkan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, secara Adminstratif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas perbuatan administratif yang melanggar norma prosedural dalam menerbitkan keputusan (beschikking) maka ketetapan administratif yang diterbitkan batal tersebut demi hukum.
F. Kesimpulan;
  1. Surat Termohon PK (semula Tergugat) Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 adalah Keputusan yang dapat digugat.
  2. Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 telah diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku, dan keputusan tersebut bukan hanya merupakan penjelasan namun sebagai keputusan telah diterbitkan melanggar norma prosedural.
  3. Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011 merupakan keputusan yang cacat hukum dan oleh karena itu sejak dari awal dianggap tidak pernah ada (exitance) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (batal demi hukum).
  4. Oleh karena Keputusan Nomor 215/WPJ/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, batal demi hukum (nietig) maka Surat Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor: 00126/406/07/056/10 tanggal 12 Februari 2010 yang diajukan dengan surat tertanggal 14 Mei 2010 Nomor ABB-T&D/V/001/2010, belum pernah diberikan Keputusan.
  5. Oleh karena sampai dengan saat ini keberatan Wajib Pajak tertanggal 14 Mei 2010 Nomor; ABB-T&D/V/001/2010, sekalipun jangka waktu 12 bulan telah dilampaui maka sesuai dengan Pasal 26 UU KUP keberatan dinyatakan diterima sesuai dengan perhitungan Pemohon PK (Penggugat).
  6. Dengan demikian Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put- Nomor Put.-41870/PP/M.XII/99/2012 diucapkan pada sidang terbuka 3 Desember 2012, telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan "Tidak Diterima" gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengenai Penjelasan atas Surat Nomor : ABB-T&D/Vl/004/2011 atas nama Penggugat, NPWP : 0X.0XX.XXX.X.0XX-000 (d.h. 0X.0XX.XXX.X-0XX.000), adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak diterimanya gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-215/WPJ.07/KP.0606/2011 tanggal 15 Juli 2011, mengenai Penjelasan atas Surat Nomor: ABB-T&D/Vl/004/2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo keberatan Penggugat pada dasarnya merupakan korespondensi surat menyurat biasa dan bukan merupakan surat keputusan (beschikking) yang disyaratkan dalam gugatan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP, surat penjelasan tentang SKPKB tidak termasuk salah satu objek gugatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;
  3. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang,