Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1813/B/PK/PJK/2016
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT-45131/PP/M.XII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013 yan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1813/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA, beralamat di Wisma QQQ Suite X00X, Jalan WWW Nomor XX, Jakarta 10210;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1162/PJ./2014 tanggal 28 April 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor PUT-45131/PP/M.XII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan Pemohon Banding alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor : 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Juli 2011 dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1778/WPJ.07/2011 yang memutuskan untuk menetapkan:
1. Menolak permohonan keberatan atas Surat Nomor 026/Acct-SI/2010 tanggal 10 Agustus 2010, dan
2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli Tahun Pajak 2008 Nomor 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010;
LATAR BELAKANG
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangi) | Menjadi |
(Rp) | (Rp) | (Rp) | |
PPN yang kurang (lebih) bayar | 989.164.857,00 | - | 989.164.857,00 |
Sanksi Bunga | 0,00 | - | 0.00 |
Sanksi Kenaikan | 989.164.857,00 | - | 989.164.857,00 |
Jumlah PPN yang masih harus (lebih)dibayar | 1.978.329.714,00 | - | 1.978.329.714,00 |
Bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 dengan latar belakang sebagai berikut:
bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008;
Bahwa atas pemeriksaan tersebut, diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2008 Nomor : 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010, yang memutuskan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp1.978.329.714,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan dengan Nomor : 026/Acct-SI/2010 tanggal 10 Agustus 2010;
bahwa atas surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;
DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1908/WPJ.07/2011 tertanggal 25 Juli 2011 tersebut Pemohon Banding ajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berikut Pemohon Banding sandingkan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar antara Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Tahun 2008, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Terbanding dan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1908/WPJ.07/2011 tertanggal 25 Juli 2011;
No | Uraian | Menurut
Pemohon Banding (Kp) |
Menurut Terbanding (Rp) |
Sengketa (Rp) |
1 | Dasar Pcngcnaan Pajak | |||
a. Atas Penyeraliaii Barang dan Jasa yg Terutang PPN: | ||||
aJ.Ekspor | 4.246.394.876,00 | 4.246.394.876,00 | 0,00 | |
a.2 Penyerahan yang PPN-ny*! hanis dipungut sendiri 1) | 4.509.074.264,00 | 114.509.074.264,00 | 0,00 | |
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut olch Pcmungul PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 18.054.457.564,00 | 18.054.457.564,00 | 0,00 | |
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
a.6 Jumlah (a. l+a.2+a.3+a.4+a.5) | 136.809.926.704,00 | 136.809.926.704,00 | 0,00 | |
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg (idak terutang PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
c. Jumlah Scluruh Penyerahan (a.6.+b) | 136.809.926.704,00 | 136.809.926.704,00 | 0,00 | |
2 | Penghitungan PPN Kuraiig Bayar | |||
a. Pajak Kcluaran yg harus dipungul/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 ata l.d.7) | 11.450.907.426,00 | 11.450.907.426,00 | 0,00 | |
b.Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhiliingkan | 32.533.030.592,00 | 31.586.282.379,00 | 946.748.213,00 | |
3 | Jumlah pcrhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a-d) | (21.082.123.166,00) | (20.135.374.953,00) | 946.748.213,00 |
4 | Dikompcnsasikan ke Masa Pajak Berikutnya | 21.124.539.810,00 | 21.124.539.810,00 | 0,00 |
5 | Jumlah PPN yang rnasih harus dibayar | 42.416.644,00 | 989.164.857,00 | 946.748.213,00 |
6 | Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP | 42.416.644,00 | 989.164.857,00 | 946.748.213,00 |
Jumlah PPN yang rnasih harus dibayar | 84.833 288,00 | 1.978.329.714,00 | 1.893.496.425,00 |
berdasarkan tabel tersebut di atas berikut Pemohon Banding sampaikan dasar dan alas an permohonan banding
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 946.748.213,00 Koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 946.748.213,00 Dasar Koreksi Terbanding Bahwa koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 946.748.213,00 yang merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas royalty dan interlocation services (jasa manajemen), bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, karena biaya atas royalty dan interlocation services tersebut telah dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa/Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp 946.748.213,00 tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada Surat Banding Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 point 2.1 dan 2.2, bahwa atas biaya Royalty dan Interlocation services tersebut seharusiiya dapat dibiayakan karena sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa oleh karenanya atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan akibat dari transaksi tersebut, Pemohon Banding seharusiiya berhak untuk melakukan pengkreditan atas Pajak Masukan Impor tersebut;
Bahwa lebih lanjut hal ini tidak sesuai degan prinsip keadilan, dimana Terbanding mengakui pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut sebagai Pajak Keluaran (sudah diterima di Kas Negara), namun disisi lain Terbanding tidak mau mengakui Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang telah dibayar tersebut sebagai Pajak Masukan;
Bahwa dengan demikian, menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp 946.748.213,00 tersebut seharusnya dibatalkan;
Kesimpulan :
Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp 84.833.288,00 dengan perincian sebagai berikut:
No | Uraian | Menurut
Pemohon Banding (Rp) |
1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: | ||
a.l.Ekspor | 4.246.394.876,00 | |
a.2 Penyerahan yaiig PPN-nya harus dipungut sendiri | 114.509.074.264,00 | |
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | |
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 18.054.457.564,00 | |
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
a.6 Jumlali (a.l+a.2+a.3+a.4+a.5) | 136.809.926.704,00 | |
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN | 0,00 | |
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6.+b) | 136.809.926.704,00 | |
2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1 .a.2 ata 1 .d.7) | 11.450.907.426,00 | |
b. Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 32.533.030.592,00 | |
3 | Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a-d) | (21.082.123.166,00) |
4 | Dikompensasikan kc Masa Pajak Berikutnya | 21.124.539.810,00 |
5 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 42.416.644,00 |
6 | Sanksi Administrasi Pasal 13 (3) KUP | 42.416.644,00 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 84.833.288,00 |
Bahwa jumlah pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp 1.978.329.714,00 telah dilunasi melalui Pemindahbukuan Nomor: .PBK00603/VI/WPJ.07/KP.0203/2010 tanggal 7 Juni 2010;
PENUTUP
Bahwa demikianlah uraian banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang keberatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 atas nama Pemohon Banding, besar harapan Pemohon Banding dapatlah kiranya Majelis mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-45131/PP/M.XII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 201.0, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX-000, beralamat di Wisma QQQ Suite X00X, Jl. WWW No. XX, Jakarta 10210;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-45131/PP/M.XII/16/2013, tanggal 27 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 September 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 04 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. | LATAR BELAKANG PENINJAUAN KEMBALI | ||||||||||||||||||||||||
I.A. | Kronologis
Sengketa
|
||||||||||||||||||||||||
I.B. | Putusan
Pengadilan Pajak dan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Sehubungan dengan Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon terhadap koreksi tersebut di atas, pada tanggal 27 Mei 2013 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan sebagian koreksi dari Termohon dengan pertimbangan sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 946.748.213 "… bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, sebagai berikut: - Daftar PPN atas Jasa dari Luar Daerah Pabean - SSP PPN atas Jasa dari Luar Daerah Pabean bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri atas royalty dan manajemen, atas biaya tersebut dilakukan koreksi oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi biaya royalty dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masukan Impor karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);… Bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp. 946.748.213 merupakan bagian dari koreksi atas Biaya Interlocation Service sebesar Rp. 33.254.115.300 sehingga Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 946.748.213 tidak dapat dikreditkan; Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp. 946.748.213 tetap dipertahankan;" Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sehubungan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas. |
||||||||||||||||||||||||
II. | RINCIAN
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Pemohon mengajukan Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Pajak 45131 dengan alasan sebagai berikut: Koreksi atas Pajak Masukan Impor sebesar Rp946.748.213; Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak 45131 terkait dengan Koreksi atas Pajak Masukan Impor, yakni atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri di dalam daerah pabean ("PPN JLN") sebesar Rp. 946.748.213 merupakan suatu putusan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN terkait dengan pengkreditan atas Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon; Sebagaimana dijelaskan di dalam Putusan Pengadilan Pajak 45131, koreksi Termohon atas Pajak Masukan atas PPN JLN yang telah dibayarkan oleh Pemohon terkait dengan pembayaran Interlocation Service sebesar Rp. 33.254.115.300 yang dilakukan oleh Pemohon kepada pihak afiliasinya. Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi Termohon dan menganggap bahwa PPN JLN yang telah dibayarkan tersebut adalah merupakan pembayaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan usaha Permohon. Pandangan ini jelas merupakan suatu pandangan yang keliru karena biaya interlocation service ini jelas-jelas merupakan biaya yang terkait dengan usaha Pemohon, sesuai dengan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang telah kami ajukan pada saat persidangan; Namun demikian, Pemohon berpendapat bahwa di dalam pertimbangannya Majelis Hakim pengadilan Pajak telah lalai mempertimbangkan bukti-bukti pendukung yang penting sebagai dasar pengambilan keputusannya, sehingga mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil keputusan yang keliru; Lebih lanjut, Pemoho juga berpendapat bahwa secara substansi, Pemohon jelas-jelas telah membayarkan PPNJLN dan melaporkannya di dalam SPT Masa PPN Pemohon. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak Masukan, Pemohon nyata-nyata berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan; Berikut adalah uraian alasan Pemohon:
|
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbnading Nomor : KEP-1778/WPJ.07/2011 tanggal 25 Juli 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00809/207/08/052/10 tanggal 12 Mei 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Impor (atas PemanfaatanBarang Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas Royalti) sebesar Rp946.748.213,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori Peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Mejelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan PPh Badan Tahun 2008 Nomor Put-45132/PP/M.XII/15/2013 tanggal 27 Mei 2013, sedangkan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memberikan data berupa Transfer Pricing Documentation dan tidak terdapat pembuktian yang cukup memadai dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiaga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Jo,. Pasal 6 ayat (1) dan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, oleh Dr. H. KMP, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JNH, S.H., M.S dan GVF,S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DCT, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd/ Dr. H. JNH, S.H., M.S ttd/ GVF, S.H., M.H |
Ketua
Majelis, ttd/ Dr. H. KMP, S.H., M.Hum |
Panitera Pengganti, ttd/ DCT, S.IP.,S.H.,M.Hum |
|
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ZYP, SH
NIP : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.