Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1827/C/PK/PJK/2016

Kategori : Lainnya

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 1827/C/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor X0, Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212;

Dalam hal ini diwakili oleh:
1. Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA, tempat tinggal di Jalan WWW RT 00X RW 00X, Puhjajar, Papar, Kediri;
2. CCC, S.E., jabatan Direktur Utama pada PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-518/PJ./2014 tanggal 5 Maret 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar Rp. 72.925.497,00 atas Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jatim III Malang, atas nama Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di Jakarta dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 27 September 2012 Pemohon Banding telah hadir memenuhi undangan sesuai surat panggilan Nomor S-1077/WPJ.12/2012 tanggal 14 September 2012, untuk membahas verifikasi akhir, ternyata kepada Pemohon Banding tidak disampaikan hasil keputusan perubahan/verifikasi akhir dimaksud, sehingga menurut Pemohon Banding melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1 butir 1 dan 2;

Bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 046/UMM/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 kepada Terbanding ternyata sampai saat ini tidak ada jawaban;

Bahwa dalam mengambil keputusan, Tim Terbanding berdasarkan alasan indikasi yang semuanya tidak didukung dengan fakta dan data yuridis yang riil, sehingga harus ditolak. Sedangkan Pemohon Banding didukung oleh data dan fakta yang lengkap dan sesuai prosedur Perbankan dalam menjalankan mekanisme pembukaan rekening Deposito untuk para Deposan yang menyimpan dana deposito di Bank Pemohon Banding;

Bahwa dalam melaksanakan sampling Terbanding tidak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia melainkan atas nama pribadi sehingga harus ditolak;

Bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi secara sampling kepada beberapa Deposan yang memiliki deposito di PT Bank Perkreditan Rakyat AAA Pare Kabupaten Kediri, dengan jangka waktu Deposito satu tahun baru bisa diperpanjang lagi, padahal sampling Terbanding dilakukan pada tahun 2011, sedangkan tahun pajak yang Terbanding periksa tahun 2007, kemungkinan Deposan tersebut sudah tidak aktif lagi, jelas sampling Terbanding tidak relevan;

Bahwa saat Terbanding dalam mendapatkan data dan fakta terhadap Deposan secara sampling, maka Terbanding melanggar UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, karena Terbanding tidak mendapatkan ijin dari Bank Indonesia maupun dari PT Bank Perkreditan Rakyat AAA-Pare Kabupaten Kediri. Saat Pemohon Banding minta nama Deposan yang disampling untuk Pemohon Banding adakan checking/konfirmasi, namun tidak bersedia memberikan data Deposan dimaksud;

Bahwa Pemohon Banding harus menyerahkan bukti dan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Indonesia tahun 2007 pada dasarnya sudah berada di tempat Pemohon Banding dan sudah dinyatakan close oleh Bank Indonesia, namun Pemohon Banding tidak bisa menyampaikan kepada Terbanding karena menyangkut kerahasiaan Bank Vide Pasal 33 Nomor Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, sehingga harus ditolak. Hal dimaksud diperkuat sesuai surat Bank Indonesia Kediri Nomor 14/605/DKBU/IDAd/Kd tanggal 21 September 2012 kepada Terbanding, yang tembusannya dikirimkan juga kepada Pemohon Banding;

Bahwa dengan alasan-alasan Pemohon Banding yang didukung oleh fakta dan data yang benar, maka Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak untuk :
  1. Menyatakan bahwa alasan Pemohon Banding sudah benar.
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012.
  3. Menghapus seluruhnya atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar Rp. 72.925.479,00 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 (2) Final Nomor : 00004/240/07/655/11 tanggal 16 September 2011 Masa Pajak Januari - Desember 2007, atas nama : PT. Bank Perkreditan Rakyat AAA, NPWP : 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X0, Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2014;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 12 Juni 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013, telah dilakukan pada tanggal 25 Februari 2013, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 oleh H. PKM, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JYN, S.H., M.S. dan NBR, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SWL, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./

Dr. H. JYN, S.H., M.S.

ttd./

NBR, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

H. PKM, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

SWL, S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00


 
 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. VGY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X