Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2 K/TUN/2017

Kategori : Lainnya

bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat


 

PUTUSAN
Nomor 2 K/TUN/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kampung QQQ RT 00X RW 00X, Desa WWW, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan Wiraswasta;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. BBB, S.H.;
2. CCC, S.HI.;
3. DDD, S.H.;

Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor “EEE dan Rekan”, beralamat di Perum RRR III Blok D - XX, Jalan TTT, Kota, Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016, selanjutnya memberi kuasa kepada FFF, S.H., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Staf Legal Advokat pada Kantor “EEE dan Rekan”, beralamat di Perum RRR III Blok D - XX, Jalan TTT, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Agustus 2016;

Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;

melawan:


I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA, tempat kedudukan di Jalan YYY Nomor XXX, Bungursari, Tasikmalaya;
II. SSS, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kampung PPP RT 00X RW 00X, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan Wiraswasta;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. MMM, S.H., M.H.;
2. NNN, S.H.;

Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor “MMM & Rekan”, beralamat di Jalan LLL Nomor X0, Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2016;

Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding/Tergugat,

Tergugat II Intervensi;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:

Objek Gugatan:

Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik Nomor : 01699/Desa GGG, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor : 00012/GGG/2005 tanggal 21 Juli 2005, dengan luas 1.600 M2 tercatat atas nama JJJ, terletak di Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat;

Dasar Dan Alasan Gugatan:

Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena telah memenuhi unsurunsur sebagai berikut:
    1. Penetapan tertulis, yaitu penerbitan Sertipikat Nomor : 01699/Desa GGG sebagai obgjek gugatan;
    2. Dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa “Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional”;
    3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, dalam hal ini mengeluarkan keputusan berupa objek gugatan tertulis atas nama JJJ;
    4. Menimbulkan akibat hukum, bahwa berdasarkan Penetapan tersebut JJJ dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek gugatan, sehingga JJJ dan/atau ahli warisnya dapat melakukan perbuatan hukum, sedangkan Penggugat tidak dapat melakukan perbuatan hukum;
  2. Bahwa Penggugat mengetahui adanya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, ketika Penggugat berniat menjual objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 32/Desa Karangnunggal tercatat atas nama UUU (ibu kandung Penggugat) kepada calon pembeli bernama H. OOO, kemudian H. OOO melakukan pengecekan ke kantor Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, namun pejabat desa menginformasikan bahwa di atas objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 32/Desa Karangnunggal telah terbit sertipikat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01699/ Desa GGG (objek gugatan), sedangkan gugatan Penggugat di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 8 Oktober 2015. Artinya gugatan ini masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatakan bahwa: “Gugatan dapat diajukan hanya dalam waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;
  3. Bahwa Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan Sertipikat Nomor : 01699, karena di atas objek gugatan telah nyata-nyata terbit dahulu Sertipikat Nomor : 32/Desa Karangnunggal terbit tanggal 1 Juli 1974, Surat Ukur Nomor : 537/1974 tanggal 2 Juli 1974, dengan luas 2.395 M² tercatat atas nama UUU (orang tua Penggugat), terletak di Desa Karangnunggal (sekarang Karangmekar) Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat;
  4. Bahwa akibat terbitnya sertipikat sebagaimana disebutkan dalam Objek Gugatan, telah nyata-nyata menghalangi Penggugat dan ahli waris lainnya untuk mendapatkan bagian hak waris, atau setidak-tidaknya Penggugat tidak dapat melaksanakan perbuatan hukum atas Objek Gugatan, sedangkan Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang sah mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
  5. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015 salah satu dari saudara kandung Penggugat (HHH) bertemu dengan salah satu pengurus BPR KS Tasikmalaya bernama saudara HHH bertempat tinggal di Karangnunggal yang memberitahukan bahwa Sertipikat Nomor : 32/ Desa Karangnunggal atas nama UUU berada di BPR KS Tasikmlaya Yang ternyata telah di agunkan oleh III (istri Alm. JJJ) dan belum menyelesaikan kewajibannya, kemudian oleh saudara Penggugat (HHH) diselesaikan kewajiban tersebut, maka didapatkanlah sertipikat tersebut dan diketahui oleh Penggugat;
  6. Bahwa ketika Penggugat mendapatkan calon pembeli atas objek tanah Nomor : 32/Desa Karangnunggal, Penggugat mendapatkan informasi dari calon pembeli bahwa di atas objek tanah tersebut telah terbit Sertipikat Nomor : 01699/ Desa Karangmekar, padahal Tergugat sudah terlebih dahulu memeriksa Sertipikat Hak Milik Nomor : 32/Desa Karangnunggal pada tanggal 7 Agustus 2015, dan menyatakan bahwa Sertipikat tersebut telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Badan Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya;
  7. Bahwa Penggugat tidak menuntut untuk menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor : 32/Desa Karangnunggal terbit tanggal 1 Juli 1974, Surat Ukur Nomor : 537/1974 tanggal 2 Juli 1974, dengan luas 2.395 M² tercatat atas nama UUU secara mutlak keseluruhan, melainkan ingin mengembalikannya pada posisi semula, yaitu untuk pembagian warisan;
  8. Bahwa sertipikat hak milik yang menjadi objek gugatan sekarang dalam penguasaan SSS binti JJJ beralamat di Jalan raya MNB Nomor : XXX RT/RW – 0X/0X, Kampung PPP, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat (toko besi harapan) yang tiada lain adalah keponakan Penggugat;
  9. Bahwa SSS binti JJJ telah memasang papan pengakuan hak kepemilikan pada objek gugatan, secara tegas mengindikasikan bahwa SSS Binti JJJ mengklaim dan mengaku-ngaku memiliki atas tanah objek sengketa, quod non objek sengketa adalah nyata-nyata milik UUU berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 32/Desa Karangnunggal terbit tanggal 1 Juli 1974;
  10. Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria yang mengatakan bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”; Dalam hal ini keputusan Tergugat tidak memberikan kepastian hukum sehingga terjadi tumpang tindih sertipikat (overlapping);
  11. Bahwa Tergugat telah melanggar salah satu azas dan tujuan pendaftaran tanah yang termuat dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa: “Pendaftaran tanah bertujuan untuk terselenggaranya tertib adminstrasi pertanahan”; Dalam hal ini Tergugat terbukti eror dalam administrasi dengan menerbitkan 2 (dua) sertipikat di atas objek yang sama;
  12. Bahwa Tergugat telah melanggar Pasal 53 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa: “a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  13. Bahwa Tergugat telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa: “b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik”;
  14. Bahwa Tergugat juga telah nyata melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa: “Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi:
    1. Asas Kepastian Hukum;
    2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
    3. Asas Kepentingan Umum;
    4. Asas Keterbukaan;
    5. Asas Proporsionalitas;
    6. Asas Profesionalitas; dan
    7. Asas Akuntabilitas”;
  15. Bahwa Tergugat telah nyata melanggar;
    1. Asas kepastian hukum yang artinya asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Dimana Tergugat telah tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria, sehingga keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat menimbulkan ketidakpastian hukum;
    2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara artinya asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelengara Negara, bahwa asas ini telah dilanggar oleh Tergugat berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana Tergugat telah mengesampingkan tertib administrasi, terbukti dengan munculnya sertipikat yang tumpang tindih (overlapping);
  16. Bahwa hal demikian tersebut timbul akibat kecerobohan Tergugat, maka apalah artinya undang-undang serta peraturan lainnya yang ditujukan untuk tertib administrasi dibuat, sementara oleh Tergugat telah ternyata dilanggar;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 01699/Desa GGG, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor : 00012/GGG/2005 tanggal 21 Juli 2005, dengan luas 1.600 M² tercatat atas nama JJJ, terletak di Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat;
  3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya (Tergugat) untuk mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Nomor : 01699/Desa Karangmekar, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor : 00012/Karangmekar/2005 tanggal 21 Juli 2005, dengan luas 1.600 m² tercatat atas nama JJJ, terletak di Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Atau mohon putusan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Tergugat II Intervensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:

Eksepsi dari Tergugat:
  1. Bahwa Tergugat, menolak dengan tegas, seluruh dalil Gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
  2. Gugatan Penggugat Lewat Waktu;
    • Bahwa dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi : “Dalam hal atas suatu bidang tanah, sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang mempunyai hak atas tanah itu, tidak lagi menuntut pihak lain yang merasa mempunyai hak tersebut, dalam waktu 5 (lima) tahun, sejak diterbitkannya sertipikat itu, tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan atau penerbitan sertipikat tersebut, dengan demikian, sesuai dengan pasal tersebut di atas, Sertipikat Hak Milik Nomor : 01699/Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 23-11-2005 (lebih dari 5 tahun) adalah sah, sehingga tidak dapat dipermasalahkan/digugat oleh pihak lain;

Eksepsi dari Tergugat II Intervensi:
1. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 telah dilakukan musyawarah antara Tergugat II Intervensi, Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya, yang dalam musyawarah tersebut Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya telah mengetahui Sertipikat Nomor: 01699/Desa GGG atas nama JJJ karena sertipikat tersebut dibicarakan kepada Penggugat dan saudara kandung Penggugat lainnya dalam rnusyawarah tersebut, bahkan sebelum terjadi musyawarah sekitar bulan April tahun 2015, Penggugat dan saudara kandung serta adik ipar Penggugat (HHH, PLM, KJN, HBN, H. GVF, FCD), sudah mengetahui oleh karenanya gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu yang diperkenankan sesuai dengan Pasal) 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa: "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara";
Sedangkan gugatan Penggugat baru didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 8 Oktober 2015;
Dengan demikian gugatan dan tuntutan Penggugat tidak berdasar dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena telah lewat waktu, karena gugatan yang diajukan Penggugat sudah lewat 90 hari. Oleh karena itu kiranya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan dan tuntutan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan dan tuntutan Penggugat seluruhnya;
2. Bahwa tentang dalil Penggugat mengenai penyebutan SSS Binti JJJ dalam surat gugatan Penggugat Posita 8 dan Posita 9, bahwa jika yang dimaksudkan dalam gugatan tersebut adalah Tergugat II Intervensi, maka Penggugat telah salah orang (eror in persona) karena nama Tergugat II Intervensi yang sebenarnya adalah SSS, S.H.binti JJJ;
Jadi dengan demikian gugatan Penggugat terkesan asal-asalan dimana identitas yang didalilkan Penggugat tidak jelas (Obscur Libel) dan dalil demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;
3. Bahwa dalil Penggugat pada Posita 8 yang menyebutkan alamat Tergugat II Intervensi di Jalan Raya MNB Nomor : XXX RT. 0X RW. 0X Kampung PPP, Desa GGG, Kecamatan Karangnungga, Kabupaten Tasikmalaya, padahal yang sebenarnya adalah beralamat di Kampung PPP RT. 00X RW. 00X, Desa GGG, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya;
Dengan demikian gugatan Penggugat juga terkesan asal-asalan dimana identitas yang didalilkan Penggugat tidak jelas (Obscur Libel) dan dalil demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia;
4. Bahwa dalil Penggugat dalam Posita 5 yang menegaskan III adalah istri Almarhum JJJ padahal III bukan lagi sebagai istri dari Almarhum JJJ karena telah terjadi perceraian sejak Almarhum JJJ masih hidup;
Gugatan yang demikian tidak berdasar fakta dan hukum, sehingga dengan demikian haruslah ditolak atau tidak diterima atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;

Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 143/G/2015/PTUNBDG Tanggal 7 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.785.000,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 152/B/2016/PT.TUN.JKT. Tanggal 14 Juli 2016;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2016 dan 24 Agustus 2016 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Agustus 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 143/G/2015/PTUN-BDG. jo.Nomor 152/B/2016/PT.TUN.JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 Agustus 2016;

Bahwa setelah itu, Termohon Kasasi I, II yang masing-masing pada tanggal 29 Agustus 2016 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi II diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 19 Oktober 2016, sedangkan Termohon Kasasi I tidak mengajukan Jawaban Memori Kasasi sebagaimana Surat Keterangan Tidak/Belum Mengajukan Kontra Memori Kasasi Nomor 143/G/2015/PTUN-BDG tanggal 27 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;

ALASAN KASASI


Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:

A. Dalam Tingkat Judex Facti Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku Atau Telah Lalai Memenuhi Syarat-syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-undangan;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor: 152/B/2016/PT.TUN.JKT. Tertanggal 21 Juli 2016 yang telah mengambil alih untuk dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan tersebut, sebagaimana pertimbangan pada halaman 5 (lima) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta a quo yang menyatakan:

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memeriksa sengketa a quo secara seksama, mulai dari Gugatan, Berita Acara Pemeriksaan Persiapan, Berita Acara Persidangan, Surat-surat bukti dari para pihak, saksi dari Tergugat II Intervensi dan kesimpulan dari para pihak, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 143/G/2015/PTUN-BDG tanggal 7 Maret 2016. Memori Banding dari Penggugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi/Terbanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pegadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutus perkara a quo di Tingkat Banding.

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang demikian tidak cukup dan sepatutnya dibatalkan. Pendapat Pemohon Kasasi Bandingkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan: Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (“onvoldoende gemotiveerd”) harus dibatalkan. I.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan Saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak tergugat asli;.

Selain itu pula melalui Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus 1972 yang menyatakan: Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup.

Dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan dalam Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi. (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II: Hukum Perdata & Acara Perdata, angka XIV.6 halaman 237 dan halaman 238);
B. Terkait dengan Kewenangan Mengadili;

Bahwa tidak benar pertimbangan hukum Judex Facti yang mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, karena sama sekali tidak tepat dan beralasan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang mengadili perkara a quo pada halaman 28 alinea 2 yang menyatakan: Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 32/Blok Rancabakung terbit tanggal 1 Oktober 1974, gambar Situasi tanggal 2 Juli 1974 Nomor 537/1974 luas ± 2395 M² atas nama UUU (vide bukti P-5);

Kemudian pada halaman 29 menyatakan:

Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan objek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 01699/Desa Karangmekar, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor 00012/Karangmekar 2005 tanggal 21 Juli
2005, denga luas ± 1600 M² tercatat atas nama JJJ (Vide bukti P-6 = bukti T II Intv-8) Kemudian dalam halaman yang sama, menyatakan:

Bahwa telah terjadi tumpang tindih antara tanah yang dimaksud dalam Setipikat Hak Milik Nomor 32/Blok Rancabakung atas nama UUU dengan tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01699/Desa GGG tercatat atas nama JJJ (vide Keterangan saksi Saripudin dan Berita Acara Pemeriksaan Setempat tanggal 8 Januari 2016)

Dari dua petikan di atas, telah didapat fakta hukum dan terbukti bahwa telah terbit dua sertipikat dalam satu objek tanah yang sama, hal mana kedua sertipikat tersebut nyata-nyata diterbitkan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN). Namun, Dalam halaman 31 menyatakan:

Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta hukum dalam persidangan dikaitkan dengan adanya pertentangan antara posita gugatan, jawaban Tergugat dan jawaban Tergugat II Inervensi, Majleis Hakim berpendapat bahwa inti permaslahan dalam sengketa a quo adalah mengakut sengketa kewarisan dan/atau hak kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam Sertipiakt Hak Milik Nomor 32/Blok Rancabakung terbit tanggal 1 Oktober 1974, gambar Situasi tanggal 2 Juli 1974 Nomor537/1974 luas ± 2395 M² atas nama UUU yang kemudian sebagian atas tanah tersebut dirterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01699/Desa GGG, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor 00012/Karangmekar 2005 tanggal 21 Juli 2005, denga luas ± 1600 M² tercatat atas nama JJJ, sehingga untuk menyelesaikannya merupakan kewenangan (kompetensi absolut) dari Peradilan Agama dan/atau Peradilan umum secara perdata;

Bahwa dari hal tersebut saja telah terjadi pertentangan pertimbangan hukum satu dengan lainnya, dimana dalam halaman 29 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat “telah terjadi tumpang tindih” sertipikat yang diterbitkan oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat, hal mana Sertipikat Hak Milik merupakan bentuk dari Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Penetepan tertulis, yaitu penerbitan sertipikat nomor 01699/Desa GGG sebagai objek gugatan;
  2. Dikeluarkannya oleh Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa: “Pendaftaran tanah diselenggarakn oleh Badan Pertanahan Nasional”;
  3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, dalam hal ini menegeluarkan keputusan berupa objek gugatan tertulis atas nama JJJ;

Menimbulkan akibat hukum, bahwa berdasarkan penetapan tersebut JJJ dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek gugatan, sehingga JJJ dan/atau ahli warisnya dapat melakukan perbuatan hukum sedangkan Penggugat tidak dapat melakukan perubatan hukum, sehingga berdasarkan ketentuan diatas sudah seharusnya perkara a quo diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian pertimbangan pada halaman 31 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat bahwa perkara a quo adalah sengketa kewarisan dan harus diselesaikan di Peradilan Agama dan/atau Peradilan umum sangat tidak beralasan.

Dengan telah terpenuhinya unsur-unsur pada objek sengketa perkara a quo sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sudah seharusnya perkara a quo diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa:

Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.

Hal mana dikuatkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa:

Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; Dengan demikian, Judex Facti Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan dalam memeriksa fakta dan menerapkan hukum yang berlaku, sehingga pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama tersebut patut untuk dibatalkan.
C. Mengabaikan Kepastian Hukum;

Pemohon Kasasi dalam hal lain tidak sependapat dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengambil alih sepenuhnya pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, hal mana dalam amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) justru telah tidak memberikan kepastian hukum, hal mana kepastian hukum incasu dalam perkara a quo telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria yang mengatakan bahwa:

Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Namun demikian, dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01699/Desa Karangmekar, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor 00012/Karangmekar 2005 tanggal 21 Juli 2005, denga luas ± 1600 M² tercatat atas nama JJJ, oleh Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat tidak memberikan kepastian hukum, karena pada objek tanah tersebut telah terbit terlebih dahulu Sertipiakt Hak Milik Nomor 32/Blok Rancabakung terbit tanggal 1 Oktober 1974, Gambar Situasi tanggal 2 Juli 1974 Nomor 537/1974 luas ± 2395 M² atas nama UUU sehingga terjadi tumpang tindih sertipikat (overlapping);

Bahwa, dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:

Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya;

Jika merujuk pada ketentuan di atas terkesan seolah-olah tindakan Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat adalah benar, karena dalam asal hak Sertipikat Hak Milik Nomor 01699/Desa Karangmekar, terbit tanggal 23 November 2005, Surat Ukur Nomor 00012/GGG 2005 tanggal 21 Juli 2005, denga luas ± 1600 M² tercatat atas nama JJJ adalah Pengakuan Hak Milik Adat Kohir SPPT Nomor 0144 Persil No. 013 D/A-36, padahal nyata-nyata pada tanah tersebut telah terbit terlebih dahulu Sertipikat Hak Milik Nomor 32/Desa Karangnunggal terbit tanggal 1 Juli 1974, Surat Ukur Nomor 537/1974 tanggal 2 Juli 1974, dengan luas 2.395 M² tercatat atas nama UUU, terletak di Desa Karangnunggal (sekarang Karangmekar) Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat.

Kesimpulan dan Permohonan;

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat berkesimpulan bahwa Judex Facti dalam putusannya tidak menerapkan ketentuan hukum secara patut sesuai dengan undangundang yang berlaku. Oleh karena itu cukup beralasan bagi Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat untuk mengajukan Permohonan Kasasi ini kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Bahwa walaupun menurut Pemohon Kasasi dalam memori kasasi, bahwa Sertifikat Hak Milik objek sengketa atas nama JJJ berasal dari Kohir SPPT Nomor 0144 Persil Nomor 013 D/A-36 berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 32/1-7-1974 atas nama UUU dan Tergugat II Intervensi mendalilkan membelinya dari UUU dan sebaliknya Penggugat mendalilkan hanya menuntut pembagian hak waris, maka terlebih dahulu harus ditentukan keabsahan jual beli yang dijadikan sebagai alas hak dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik objek sengketa;
  • Bahwa inti permasalahan adalah sengketa kewarisan dan kepemilikan atas tanah yang menjadi kewenangan Peradilan Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: AAA tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2017 oleh Dr. H. TRE, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, GDS, S.H., M.Hum. dan JGK, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh SLD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd./

GDS, S.H., M.Hum.

ttd./

JGK, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. TRE, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,

ttd./

SLD, S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp   489.000,00
Jumlah …............................................ Rp   500.000,00


 
 

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. HLK, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X