Putusan Mahkamah Agung Nomor : 513/B/PK/PJK/2017
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah ber
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 513/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, S.Sos., M.Si, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. DEF, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. GHI P., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. JKL, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. MNO, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. PQR, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Jl. Jenderal A. Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/BC/2013 tanggal 19 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ No. X, WWW, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Bekasi 17013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Latar Belakang Penerbitan SPKTNP
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mesin (motor bakar) diesel untuk kendaraan bermotor roda empat merek Isuzu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 125/M/SK/IMLDE/VII/90 tanggal 24 Juli 1990 tentang Izin Usaha Tetap Industri;
Bahwa telah dilakukan audit umum terhadap Pemohon Banding oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode audit 01 September 2007 s.d. 31 Juli 2009;
Bahwa hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-98/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 9 Maret 2010, NPA: 01.2.09.0412;
Bahwa salah satu butir kesimpulan dari Laporan Hasil Audit tersebut adalah Tim Audit dan Perusahaan (Pemohon) menyetujui untuk dilakukan penetapan terhadap klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor kepada Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa berdasarkan butir 4 di atas, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengajukan Permintaan Penetapan Klasifikasi Barang Impor PT AAA kepada Direktur Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC melalui surat Nomor: S-311/KPU.01/2010 tertanggal 12 Maret 2010;
Bahwa berdasarkan surat permintaan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana pada butir 5 di atas, Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor melalui surat Nomor: S-376/BC.2/20 10 tanggal 01 Juli 2010;
Klasifikasi dan Tarif yang Ditetapkan Kembali dan Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPKTNP) Bahwa penetapan klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Nomor: S-376/BC.2/2010 tanggal 01 Juli 2010 adalah sebagai berikut:
No | Uraian Barang | Klasifikasi dan Tarif | ||
HS Code | BM (%) |
PPN (%) |
||
1 | Nama : CAM LEVER Fungsi : Pemegang bagian mesin Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
2 | Nama : CLIP Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot Bahan : Besi dan alumunium |
Clip terbuat dari besi 7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
Clip terbuat dari alumunium 7616.99.90.90 | 5 | 10 | ||
3 | Nama : CLUTCH Fungsi : Pemutus putaran mesin Bahan : Besi |
8708.93.30.00 | 15 | 10 |
4 | Nama : COLLAR;
THRUST Fungsi : Alat penahan baut Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 5 | 10 |
5 | Nama : CONVERTER Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot Bahan : Besi dan alumunium |
8708.92.20.00 | 15 | 10 |
6 | Nama : COVER CYL
HEAD Fungsi : Penutup bagian cyl. head Bahan : Alumunium |
8409.99.44.00 | 0 | 10 |
7 | Nama : CRANKSHAFT Fungsi : Meneruskan hasil pembakaran mesin Bahan : Besi |
8483.10.24.00 | 5 | 10 |
8 | Nama : END ASM ROD Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
9 | Nama : ENGINE FOOT Fungsi : Dudukan engine/mesin Bahan : Besi |
8708.29.93.00 | 15 | 10 |
10 | Nama : FLYWHEEL Fungsi : Roda penggerak mesin Bahan : Besi |
8483.50.00.00 | 5 | 10 |
11 | Nama : GEAR Fungsi : Roda gigi penggerak komponen lain Bahan : Besi |
8483.40.14.00 | 5 | 10 |
12 | Nama : GENERATOR Fungsi : Penghasil listrik Bahan : Besi dan tembaga |
8511.50.30.00 | 15 | 10 |
13 | Nama : GUIDE VALVE Fungsi : Penopang katup atau valve Bahan : Besi |
8409.99.49.00 | 0 | 10 |
14 | Nama : GLOW PLUG Fungsi : Magnet pemercik api Bahan : Besi |
8511.80.00.00 | 5 | 10 |
15 | Nama : HOUSING
THERMO Fungsi : Dudukan thermostat Bahan : Alumunium |
8409.99.49.00 | 0 | 10 |
16 | Nama : LEVER ASM;
ENG Fungsi : Dudukan sling gas Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
17 | Nama : LEVER ; RELAY Fungsi : Penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
18 | Nama : LOCK ASM
STEERING Fungsi : Pengunci steering Bahan : Alumunium |
8708.94.93.00 | 15 | 10 |
19 | Nama : NIPPLE Fungsi : Penghubung pipa oli Bahan : Besi |
8487.90.00.90 | 0 | 10 |
20 | Nama : PACKING Fungsi : Pebahan bocor Bahan : Campuran antara alumunium dan ashes |
8484.10.00.00 | 5 | 10 |
21 | Nama : PIN PISTON Fungsi : Pengunci piston Bahan : Besi |
8409.99.46.00 | 0 | 10 |
22 | Nama : PITMAN ARM Fungsi : Penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
23 | Nama : PLATE Fungsi : Penghubung antara komponen, berfungsi sebagai bracket Bahan : Besi |
8708.99.12.00 | 15 | 10 |
24 | Nama : PLUG OIL Fungsi : Penyumbat lubang oli Bahan : Besi |
Diameter luar tidak melebihi 16mm 7318.15.12.00 | 12,5 | 10 |
Diameter luar melebihi 16 mm 7318.15.92.00 | 12,5 | 10 | ||
25 | Nama : PROTECTOR Fungsi : Pelindung panas Bahan : Seng, terdapat unsur keramik |
8409.99.49.00 | 0 | 10 |
26 | Nama : RING PISTON Fungsi :Mencegah kebocoran ruang bakar Bahan : Baja |
8409.99.46.00 | 0 | 10 |
27 | Nama : ROD ASM Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
28 | Nama : SEAL
CRANGSHAFT Fungsi : Penahan bocor Bahan :Campuran karet dan alumunium |
8484.10.00.00 | 5 | 10 |
29 | Nama : SEALING CUP Fungsi : Penutup lubang Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
30 | Nama : SEAT
VALVE Fungsi : Dudukan split collar Bahan : Besi |
8481.90.29.00 | 0 | 10 |
31 | Nama : SHAFT IDLE
GEAR Fungsi : Poros idle gear Bahan : Besi |
8483.90.29.00 | 0 | 10 |
32 | Nama : SNAP RING Fungsi : Pengunci pin piston Bahan : Besi baja |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
33 | Nama : SPLIT COLLAR Fungsi : Pengunci pegas katup Bahan : Besi baja |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
34 | Nama : SPRING VALVE Fungsi : Pegas katup Bahan : Besi |
7320.90.10.00 | 12,5 | 10 |
35 | Nama : STARTER Fungsi : Alat penggerak awal putaran mesin Bahan : Besi dan tembaga |
8511.40.30.00 | 15 | 10 |
36 | Nama : STAY PUMP Fungsi : Penahan injection pump Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
37 | Nama : STUD (Baut
tanpa kepala) Fungsi : Sebagai pengikat Bahan : Besi |
7318.15.12.00 | 12,5 | 10 |
38 | Nama : TAPPET Fungsi : Poros penghubung Bahan : Besi |
8409.99.49.00 | 0 | 10 |
39 | Nama : THERMO SWITCH Fungsi : Sakelar thermostat Bahan : Kuningan |
8536.50.99.90 | 5 | 10 |
40 | Nama : THROTLE Fungsi : Pengontrol udara ke ruang bakar Bahan : Alumunium |
8409.99.49.00 | 0 | 10 |
41 | Nama : THRUST PLATE Fungsi : Penahan camshaft Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
42 | Nama : VALVE Fungsi : Katup Bahan : Besi |
8481.80 | - | - |
43 | Nama : WASHER Fungsi : Alat penahan baut Bahan : Besi |
7318.15.22.10 | 12,5 | 10 |
44 | Nama : HEAT
PROTECTOR WASHER Fungsi : Alat penahan panas Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
45 | Nama : REAR PLATE Fungsi : Plat penopang Bahan : Besi |
8708.99.12.00 | 15 | 10 |
46 | Nama : BRACKET Fungsi : Penopang komponen Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
Bahwa berdasarkan penetapan klasifikasi barang impor dari Direktur Teknis Kepabeanan tersebut di atas, Terbanding menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 dengan rincian sebagai berikut:
URAIAN | KEKURANGAN | KELEBIHAN |
Bea
Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda |
Rp
8.719.819.000,00 Rp 0,00 Rp 871.982.000,00 Rp 0,00 Rp 217.996.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Rp
1.224.676.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Jumlah Tagihan | Rp 9.809.797.000,00 | Rp 1.224.676.000,00 |
Banding Atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang Berdasarkan Penetapan Klasifikasi dan Tarif Barang Impor;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap terhadap 34 jenis barang dari 46 jenis barang impor yang dimintakan penetapan klasifikasi barang kepada Direktur Teknis Kepabeanan sehingga Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 tersebut;
Bahwa adapun 34 jenis barang yang tidak disetujui penetapan klasifikasi dan tarifnya oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No | Uraian Barang | Klasifikasi dan Tarif | ||
HS Code | BM (%) |
PPN (%) |
||
1 | Nama : CAM LEVER Fungsi : Pemegang bagian mesin Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
2 | Nama : CLIP Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot Bahan : Besi dan alumunium |
Clip terbuat dari besi 7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
Clip terbuat dari alumunium 7616.99.90.90 | 5 | 10 | ||
3 | Nama : CLUTCH Fungsi : Pemutus putaran mesin Bahan : Besi |
8708.93.30.00 | 15 | 10 |
4 | Nama : COLLAR;
THRUST Fungsi : Alat penahan baut Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 5 | 10 |
5 | Nama : CONVERTER Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot Bahan : Besi dan alumunium |
8708.92.20.00 | 15 | 10 |
6 | Nama : CRANKSHAFT Fungsi : Meneruskan hasil pembakaran mesin Bahan : Besi |
8483.10.24.00 | 5 | 10 |
7 | Nama : END ASM ROD Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
8 | Nama : ENGINE FOOT Fungsi : Dudukan engine/mesin Bahan : Besi |
8708.29.93.00 | 15 | 10 |
9 | Nama : FLYWHEEL Fungsi : Roda penggerak mesin Bahan : Besi |
8483.50.00.00 | 5 | 10 |
10 | Nama : GEAR Fungsi : Roda gigi penggerak komponen lain Bahan : Besi |
8483.40.14.00 | 5 | 10 |
11 | Nama : GENERATOR Fungsi : Penghasil listrik Bahan : Besi dan tembaga |
8511.50.30.00 | 15 | 10 |
12 | Nama : GLOW PLUG Fungsi : Magnet pemercik api Bahan : Besi |
8511.80.00.00 | 5 | 10 |
13 | Nama : LEVER ASM;
ENG Fungsi : Dudukan sling gas Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
14 | Nama : LEVER ; RELAY Fungsi : Penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
15 | Nama : LOCK ASM
STEERING Fungsi : Pengunci steering Bahan : Alumunium |
8708.94.93.00 | 15 | 10 |
16 | Nama : PACKING Fungsi : Pebahan bocor Bahan : Campuran antara alumunium dan ashes |
8484.10.00.00 | 5 | 10 |
17 | Nama : PITMAN ARM Fungsi : Penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
18 | Nama : PLATE Fungsi : Penghubung antara komponen, berfungsi sebagai bracket Bahan : Besi |
8708.99.12.00 | 15 | 10 |
19 | Nama : PLUG OIL Fungsi : Penyumbat lubang oli Bahan : Besi |
Diameter luar tidak melebihi 16 mm 7318.15.12.00 | 12,5 | 10 |
Diameter luar lebih 16 mm 7318.15.92.00 | 12,5 | 10 | ||
20 | Nama : ROD ASM Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi Bahan : Besi |
8708.99.93.00 | 15 | 10 |
21 | Nama : SEAL
CRANGSHAFT Fungsi : Penahan bocor Bahan :Campuran karet dan alumunium |
8484.10.00.00 | 5 | 10 |
22 | Nama : SEALING CUP Fungsi : Penutup lubang Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
23 | Nama : SNAP RING Fungsi : Pengunci pin piston Bahan : Besi baja |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
24 | Nama : SPLIT COLLAR Fungsi : Pengunci pegas katup Bahan : Besi baja |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
25 | Nama : SPRING VALVE Fungsi : Pegas katup Bahan : Besi |
7320.90.10.00 | 12,5 | 10 |
26 | Nama : STARTER Fungsi : Alat penggerak awal putaran mesin Bahan : Besi dan tembaga |
8511.40.30.00 | 15 | 10 |
27 | Nama : STAY PUMP Fungsi : Penahan injection pump Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
28 | Nama : STUD (Baut
tanpa kepala) Fungsi : Sebagai pengikat Bahan : Besi |
7318.15.12.00 | 12,5 | 10 |
29 | Nama : THERMO SWITCH Fungsi : Sakelar thermostat Bahan : Kuningan |
8536.50.99.90 | 5 | 10 |
30 | Nama : THRUST PLATE Fungsi : Penahan camshaft Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
31 | Nama : WASHER Fungsi : Alat penahan baut Bahan : Besi |
7318.15.22.10 | 12,5 | 10 |
32 | Nama : HEAT
PROTECTOR WASHER Fungsi : Alat penahan panas Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
33 | Nama : REAR PLATE Fungsi : Plat penopang Bahan : Besi |
8708.99.12.00 | 15 | 10 |
34 | Nama : BRACKET Fungsi : Penopang komponen Bahan : Besi |
7326.90.90.00 | 7,5 | 10 |
Alasan Pemohon Banding atas Banding SPKTNP Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan banding atas SPKTPN Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 tersebut karena klasifikasi dan tarif menurut Pemohon Banding beserta alasannya adalah sebagaimana diuraikan dalam lampiran surat permohonan banding ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa selain itu Pemohon Banding juga belum dapat memastikan kebenaran perhitungan penetapan kembali klasifikasi dan tarif yang dibuat berdasarkan penetapan klasifikasi barang impor dari Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC tersebut kerena sampai dengan surat permohonan banding ini dibuat, Pemohon Banding tidak mendapatkan softcopy perhitungan SPKTNP tersebut sehingga Pemohon Banding mendapatkan kesulitan untuk memeriksa kebenaran perhitungannya hanya berdasarkan hardcopy yang diberikan yang berjumlah 715 halaman dengan 45.196 baris;
Bahwa softcopy perhitungan SPKTNP tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk memastikan kebenaran perhitungan dari hasil penetapan kembali klasifikasi dan tarif, sebab Pemohon Banding menemukan adanya kekeliruan penerapan tarif. Sebagai contoh, dalam lampiran surat Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Nomor: S-376/BC.2/2010 tanggal 01 Juli 2010 pada nomor urut 34 tercantum nama barang Spring Valve dengan HS Code 7320.90.10.00 tarif Bea Masuk 12,5%, padahal sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2008/2009 untuk HS Code 7320.90.10.00 tersebut tarif Bea Masuknya adalah 5%;
Perhitungan Kekurangan dan/ atau Kelebihan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding tersebut di atas maka kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi berupa denda menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
URAIAN | KEKURANGAN | KELEBIHAN |
Bea
Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda |
Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Rp 5.593.053.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Jumlah Tagihan | Rp 0,00 | Rp 5.593.053.000,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010, mengenai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) berdasarkan hasil audit priode 1 September 2007 s/d 31 Juli 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. QQQ No. X, WWW, Kel. Medan Satria, Kec.Medan Satria, Bekasi 17013, sehingga jumlah Bea Masuk dan pajak yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp. 1.915.213.355,00 dengan perincian sebagai berikut :
Jenis Tagihan | JumlahTagihan |
Bea Masuk Cukai Pajak Pertambahan Nilai PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi |
1.915.213.355,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 |
Jumlah tagihan
terhutang Jumlah tagihan yang sudah dibayar Jumlah tagihan yang masih harus dibayar |
1.915.213.355,00 1.915.213.355,00 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/BC/2013 tanggal 19 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 21 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012, telah dilakukan pada tanggal 9 November 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 5 April 2017, oleh Dr. H. FPD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. VCX, S.H., M.Hum., dan Dr. LNB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh GRN, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis: ttd./ Dr. VCX, S.H., M.Hum. ttd./ LNB, S.H.,CN. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. FPD, S.H., M.S. |
Panitera
Pengganti, ttd./ GRN, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00 Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. JMO, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.