Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70115/PP/M.IA/99/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang tidak sesuai prosedur, yang tid
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70115/PP/M.IA/99/2016Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang tidak sesuai prosedur, yang tidak disetujui oleh Penggugat; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Tim Pemeriksa Pajak selaku Tergugat, Surat Gugatan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak atas SKPKB Nomor : 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diajukan Penggugat bukanlah merupakan objek gugatan sesuai dasar pengajuan Surat Gugatan untuk membatalkan surat ketetapan pajak menurut Wajib Pajak yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dapat dilakukan apabila pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dan pembatalan tersebut menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan ataupun atas permohonan Wajib Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
menurut Penggugat, secara formal antara Penggugat dan Tergugat
memang telah melakukan pembahasan atas hasil akhir pemeriksaan, namun
dalam Risalah Pembahasan Tergugat tidak membahas tentang hal-hal yang
Penggugat sampaikan secara lisan dan tulisan pada saat pembahasan
dilakukan, kecuali hanya menyalin saja, dimana dalam Risalah Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan Tergugat tidak memberikan bantahan atas hal-hal
yang Penggugat sampaikan dalam tanggapan SPHP maupun yang Penggugat
sampaikan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa Tergugat tidak melakukan pembahasan sebagaimana
yang ditetapkan dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan Surat Edaran
Direktur Nomor SE-28/PJ/2013 dalam menerbitkan SKPKB PPh Badan tersebut
di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP,
SKPKB PPh Badan tersebut dapat dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
dalam memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan oleh Penggugat,
Majelis menerapkan azas Lex Specialis derogat Legi generaly, sehingga
sepanjang Peraturan perundang-undangan Perpajakan dan Undang-undang
Pengadilan Pajak telah mengatur secara tegas terhadap segala hal yang
terkait dengan sengketa yang digugat, maka hanya Peraturan
perundang-undangan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak yang diterapkan; bahwa peraturan perundang-undangan lainnya diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa, hanya apabila hal0hal yang terkait dengan sengketa tidak diatur dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan dan UU Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa yang diajukan gugatan adalah SKPKB Tahun Pajak 2013 Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang menurut Penggugat prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa Prosedur atau Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP, yang antara lain mengatur: Pasal 2 Ayat (1) : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Pasal 2 ayat (4): “ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
Pasal 3 :
Pasal 4 :
Pasal 5 :
bahwa tata cara Pemeriksaan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 11: Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:
Pasal 13: Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus
2015, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Tergugat maupun oleh oleh Penggugat ; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.