Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70115/PP/M.IA/99/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang tidak sesuai prosedur, yang tid


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70115/PP/M.IA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2013
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang tidak sesuai prosedur, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Tim Pemeriksa Pajak selaku Tergugat, Surat Gugatan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak atas SKPKB Nomor : 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diajukan Penggugat bukanlah merupakan objek gugatan sesuai dasar pengajuan Surat Gugatan untuk membatalkan surat ketetapan pajak menurut Wajib Pajak yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dapat dilakukan apabila pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dan pembatalan tersebut menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan ataupun atas permohonan Wajib Pajak;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Penggugat, secara formal antara Penggugat dan Tergugat memang telah melakukan pembahasan atas hasil akhir pemeriksaan, namun dalam Risalah Pembahasan Tergugat tidak membahas tentang hal-hal yang Penggugat sampaikan secara lisan dan tulisan pada saat pembahasan dilakukan, kecuali hanya menyalin saja, dimana dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tergugat tidak memberikan bantahan atas hal-hal yang Penggugat sampaikan dalam tanggapan SPHP maupun yang Penggugat sampaikan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Tergugat tidak melakukan pembahasan sebagaimana yang ditetapkan dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Nomor SE-28/PJ/2013 dalam menerbitkan SKPKB PPh Badan tersebut di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, SKPKB PPh Badan tersebut dapat dibatalkan;
     
Menurut Majelis : bahwa dalam memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis menerapkan azas Lex Specialis derogat Legi generaly, sehingga sepanjang Peraturan perundang-undangan Perpajakan dan Undang-undang Pengadilan Pajak telah mengatur secara tegas terhadap segala hal yang terkait dengan sengketa yang digugat, maka hanya Peraturan perundang-undangan Perpajakan dan UU Pengadilan Pajak yang diterapkan;

bahwa peraturan perundang-undangan lainnya diterapkan dalam memeriksa dan memutus sengketa, hanya apabila hal0hal yang terkait dengan sengketa tidak diatur dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah penerbitan surat ketetapan pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa yang diajukan gugatan adalah SKPKB Tahun Pajak 2013 Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat, yang menurut Penggugat prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa Prosedur atau Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP, yang antara lain mengatur:

Pasal 2 Ayat (1) :
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Pasal 2 ayat (4):
“ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
b.1 hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan”;

Pasal 3 :
(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;
(2) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Veriifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

Pasal 4 :
(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan;
(2) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil Verifikasi, laporan hasil Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan Ulang atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

Pasal 5 :
(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak.
(2) Pengiriman surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

bahwa tata cara Pemeriksaan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 11:
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
d. melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;
2) hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
4) kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
j. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

Pasal 13:
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
  1. meminta kepada PemeriksaPajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  5. menerima SPHP;
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengkketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa selama proses pemeriksaan pajak (terhadap SPT PPh Badan tahun pajak 2013), Tergugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03.2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
2) bahwa selama proses pemeriksaan pajak, seluruh hak yang dimiliki oleh Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03.2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, seluruhnya dapat dilaksanakan dengan baik tanpa hambatan apapun dari tergugat;
3) bahwa terkait dengan Penggugat merasa tidak puas atas tidak dipertimbangkan atau tidak dikabulkannya seluruh argumen yang terkait dengan sengketa materi PPh Badan tahun 2013 oleh Tergugat, tidak dapat diajukan gugatan dengan dalil prosedur pemeriksaan yang tidak benar, tetapi harus ditempuh melalui proses keberatan, yang juga telah dilakukan oleh Penggugat dengan mengajukan keberatan melalui Surat Penggugat Nomor: 016/CAM/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015, yang saat ini sedang dilakukan proses penelitian oleh Tergugat;
4) bahwa SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat, prosedur penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:       
  • bahwa SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor : 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, yang proses pemeriksaannya telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor: 17/PML.03.2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  • bahwa SKPKB PPh Badan tahun 2013 Nomor : 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015, prosedur penerbitannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/13/058/15 tanggal 18 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC
DEF
GHI
Dengan dibantu oleh JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis I pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Tergugat maupun oleh oleh Penggugat ;