Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70630/PP/M.XIVB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp10.208.016.282,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70630/PP/M.XIVB/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp10.208.016.282,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa atas transaksi jasa perdagangan dikenai PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean, atas komisi yang diperoleh dari kegiatan jasa sebesar Rp10.208.016.282,00merupakan obyek PPN yang harus dipungut sendiri, sehingga dikoreksi oleh Terbanding;
     
Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan konsep dasar dari Pajak Pertambahan Nilai bahwa seluruh pajak akan ditanggung atau dibebankan pada konsumen atau pemakai akhir dari produk/jasa yang diserahkan. Dalam transaksi ini terjadi, bahwa nilai total dari produk/ jasa yang diserahkan kepada pembeli di Indonesia, PPN-nya telah dihitung dan dibayar oleh pembeIi atau pemakai akhir berdasarkan harga jual termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, namun masih ada tanggung jawab penjual sebelum dilakukan penyerahan barang tersebut kepada pembeli yakni berupa pemasangan dan rnelatih operatornya serta jasa lainnya sampai mesin tersebut siap digunakan. Pemohon Banding sebagai penyedia jasa atas perintah penjual yang berada di luar daerah pabean melengkapi pekerjaan yang belum diselesaikan oleh penjual berupa assembling/merakit (maklon) sesuai permintaan penjual, melatih operator, support aransi dan lain-lain yang secara keseluruhan jasa tambahan tersebut telah termasuk dalam harga jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN dikoreksi oleh Terbanding menjadi penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding dalam kesimpulan akhir, pada pokoknya Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut bahwa:

a) bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan, yang memberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di Daerah Pabean;
b) bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan jasa yang diberikan/diserahkan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa yang telah dilunasi PPN-nya oleh pembeli pada waktu pembeli melakukan customs clearance (PIB) ketika masuk di daerah pabean Indonesia, dengan demikian jasa untuk merakit (installing), melakukan perakitan akhir (comissioning), melatih operator mesin tersebut tidak perlu diketahui PPN lagi, sehingga tidak terjadi pengenaan ganda PPN;
c) bahwa ada 2 jenis jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada penjual di Luar Negeri:
  1. mengajukan penawaran produk (mesin) kepada pembeli dalam negeri, apabila penawaran disetujui kemudian Pemohon Banding menginstruksikan pembeli untuk mengirim Purchase Order (PO) langsung kepada penjual di luar negeri;
  2. menyediakan jasa-jasa berupa:promotional items,komisi penjualan, local options, assembly, commisioning, training dan warranty support setelah barang sampai ke pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam kesimpulan akhir menyatakan bahwa: bahwa Pemohon Banding tidak membantah bahwa pemohon banding telah melakukan penyerahan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak di dalam daerah pabean kepada penerima jasa dan dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, pasal 4 ayat (1), akan tetapi penyerahan barang atau jasa kena pajak tersebut telah dibayar/dilunasi oleh penerima barang/jasa kena pajak sesuai harga penyerahan, sehingga atas transaksi tersebut tidak ada kerugian bagi negara;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama persidangan, terbukti bahwa transaksi Pemohon Banding tidak terkait dengan penyerahan jasa perdagangan, sehingga dasar koreksi dari Terbanding yang mengacu pasa SE-145/PJ/2010, tentang perlakuan PPN atas Jasa Perdagangan tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan berkas banding dan penjelasan para pihak di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa memang benar Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean sebagaimana juga telah diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian terdapat perbedaan penerapan ketentuan antara Pemohon Banding dan Terbanding hanya pada apakah Pemohon Banding harus memungut dan menyetorkan PPN yang terutang;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, dalam hal ini bertindak mewakili ABC yang berada di luar daerah pabean dan tidak mempunyai BUT di Indonesia dalam rangka melengkapi barang/mesin yang dipesan oleh pembeli di Indonesia, untuk lebih jelasnya bahwa Pemohon Banding hingga saat ini perannya adalah sebagai kepanjangan tangan dari ABC;

bahwa surat pesanan dari pembeli di Indonesia langsung ditujukan kepada penjual dengan mencantumkan nilai/harga barang dari penjual dengan kondisi “SIAP PAKAI”, oleh karena kondisi mesin yang tidak memungkinkan dikirim secara utuh, maka pengirimannya dilakukan dengan komponen masih terpisah namun PPN impornya adalah atas dasar nilai barang dalam kondisi siap pakai sesuai surat pesanan dari pembeli kepada penjual;

bahwa untuk melengkapi agar mesin tersebut siap pakai, maka Pemohon Banding bertindak atas nama penjual untuk melengkapi pesanan seperti : memasang mesin (installing), merakit/maklon, melatih operatornya (training), melakukan percobaan dan perakitan akhir (commisioning) hingga mesin siap pakai untuk diserahkan kepada pembeli;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN telah dihitung dan dibayar oleh pembeli atau pemakai akhir berdasarkan harga jual dan sesuai dengan bukti salah satu PIB dan SSP PPN Impor atas nama PT. DEF sebagai pembeli dalam negeri;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, berbunyi:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa sesuai dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa Pemohon Banding ada dalam salah satu tingkat jalur produksi yang berupa melengkapi barang-barang yang diproduksi agar dapat dipergunakan/dikonsumsi oleh konsumen akhir, dengan demikian atas imbalan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding terutang PPN dan harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi Terbanding atas DPP yang terutang PPN Masa Desember 2011 sebesar tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1255/WPJ.04/2014 tanggal 26 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00007/407/11/017/13 tanggal 17 Juli 2013 atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, oleh Hakim Majelis XIVB Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

GTY, S.H.,M.Sc.
Drs. WPJ, M.M.
CVB, S.E.,Ak.,M.B.T.
Dra. SHF
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.