Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 70633/PP/M.XIV.B/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, sebagai berikut:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 70633/PP/M.XIV.B/16/2016Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||
Tahun Pajak | : | 2009 | |||
Pokok Sengketa | : | bahwa
dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak,
sebagai berikut:
|
|||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak
dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena sesuai fakta, Pajak
Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding saat
pemeriksaan; |
|||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret-2009 senilai Rp.135.302.384,00 namun tidak diakui oleh Terbanding dikarenakan kurangnya bukti pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. bahwa Faktur Pajak Masukan telah dilaporkan oleh pihak lawan transaksi Pemohon Banding sehingga Negara tidak dirugikan jika Faktur Pajak Masukan tersebut diakui untuk dapat dikreditkan; | |||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan SKPKB PPN Masa Maret 2009 Nomor: 00007/207/09/443/13
tanggal 21 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah
melaporkan SPT PPN Nihil untuk Masa Pajak Maret 2009 dimana Peredaran
Usaha atau DPP Penyerahan dilaporkan Nihil dan Pajak Masukannya
dilaporkan Nihil; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 10 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN, namun atas koreksi DPP PPN tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 10 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah nihil dan diakui oleh Terbanding nilai Pajak Masukan juga Nihil; bahwa, namun dalam permohonan banding Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp. 135.302.384,00 agar dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, berbunyi: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: huruf i perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Terbanding dimana Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Nihil adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
|||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan , Majelis berkesimpulan
untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
|||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||
Memutuskan | : | Menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-3454/WPJ.09/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang
Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:
00007/207/09/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 Masa Pajak Maret 2009, atas
nama xxx Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Maret
2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan
susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.