Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70586/PP/M.XVIIIA/15/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.921.052.989.647,00 yang tidak disetujui oleh Pe


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70586/PP/M.XVIIIA/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.921.052.989.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
    Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.921.052.989.647,00

I. Hasil Pemeriksaan Majelis:

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-4032/WPJ.19/2014 tanggal 19 Agustus 2014, penjelasan tertulis dan lisan, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan halhal sebagai berikut:

bahwa penghapusan kredit macet yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Penghapusan kredit macet ini bukan merupakan hapus tagih, sehingga upaya penagihan tetap dilakukan. Pemohon Banding masih terus melakukan usaha-usaha penagihan atas kredit yang dihapusbukukan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, publikasi piutang tak tertagih (penghapusbukuan kredit) adalah pengumuman per debitur dengan pengecualian debitur kecil, bukan pengumuman jumlah total penghapusan piutang yang tak tertagih sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa rincian kredit yang dihapusbukukan yang disampaikan ke Terbanding sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan diketahui bahwa daftar rincian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, dimana dalam pasal tersebut disyaratkan harus berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rincian piutang tak tertagih tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan alur/prosedur hapus tagih sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 beserta perubahannya tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;

bahwa Terbanding berpendapat atas penghapusan piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2010 sebesar Rp2.921.052.989.647,00 tidak termasuk dalam pengertian “piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih” karena belum melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal dan terakhir, sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka cadangan piutang tak tertagih yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikoreksi positif pada tahun dilakukannya hapus buku;

bahwa pengertian upaya yang maksimal dan terakhir adalah apabila telah dilakukan tindakan hapus tagih, apabila baru dilakukan hapus buku, maka upaya penagihan tersebut belum maksimal dan terakhir karena hapus buku tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur;

bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor FST/351/2014 tanggal 19 Mei 2014, Surat Bantahan Nomor FST/667/2014 tanggal 15 September 2014, penjelasan tertulis dan lisan, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.19/2014 tanggal 21 Februari 2014;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding sebesar Rp2.921.052.989.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana perhitungan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemohon Banding Rp 1.073.840.129.780,00
b. Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding Rp 3.994.893.119.427,00
  Koreksi                Rp 2.921.052.989.647,00;

bahwa alasan-alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah salah menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Terbanding mengharuskan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya dapat dibebankan apabila upaya penagihan sudah tidak dilakukan, yaitu piutang tersebut telah hapus tagih, dimana kewajiban debitur untuk melunasi telah dihapuskan, sedangkan Pemohon Banding memperlakukan kredit hapus buku sebagai pengurang dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan maksimal sebelum melakukan penghapusbukuan kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Pemohon Banding dan telah sesuai dengan PBI Nomor 72/2/2005 serta telah mengenakan Pajak Penghasilan atas recovery sebagaimana diatur dalam Pasal 5A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010;

bahwa Pemohon Banding telah mempublikasikan piutang tak tertagih di Majalah PROBANK dalam Suplemen Probank Nomor 92 Tahun XXVII November-Desember 2010 terbitan Perbanas yang menyatakan bahwa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Tahun 2010 dan Debitur Kredit yang Dipailitkan Tahun 2010 sebesar Rp3.236.394.027.070,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian piutang tak tertagih yang dihapusbukukan kepada Terbanding sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, yaitu berisi identitas debitur berupa Nama, NPWP, Alamat dan Jumlah Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Daftar Piutang yang Dihapuskan berisi Nama Debitur, Tanggal Hapus Buku, NPWP, Alamat Debitur, Hutang Pokok dengan jumlah sebanyak 68.675 debitur, namun yang mencantumkan NPWP hanya 560 debitur (0,82%) sedangkan debitur yang dikelola oleh Cabang Pengelola Micro Business pada umumnya tidak mencantumkan NPWP;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan: ”Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan:
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani Piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu”;

bahwa apabila Pemohon Banding menerima pembayaran kembali dari debitur yang telah dihapus buku, maka berdasarkan Standar Prosedur Akuntansi Pemohon Banding, penerimaan pembayaran kembali tersebut akan diperlakukan sebagai pendapatan yang diperhitungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa berdasarkan Laporan Audit Independen Kantor Akuntan Publik QQQ, RRR & Rekan, Lampiran 5/82 mengenai Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 2010, 2009 dan 2008 yang menyatakan penghapusbukuan kredit macet ini bukan merupakan hapus tagih, sehingga upaya penagihan masih dilakukan. Kredit yang dihapusbukukan dicatat di extra comtable;

bahwa ikhtisar mutasi kredit extra comtable untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010, 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut (Bank SSS saja):

(jutaan rupiah)

  2010 2009 2008
Saldo awal tahun 32,609.917 34.510.621 28.858.375
Penghapusbukuan 2.921.053 2.223.520 5.507.168
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapusbukukan (2.661.171) (2.263.728) (2.308.856)
dan pencatatan kembali
Lain-lain

(538.403)

(1.860.496)

(2.453.934)
Saldo akhir tahun 32.331.396 32.609.917 34.510.621

Menurut Majelis :

Dasar Hukum
  • Pasal 6 ayat (1) huruf h, Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 36 Tahun 2008;
  • Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) Pasal 71 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
  • Pasal 1 huruf a angka 1 huruf a, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya;
  • Pasal 1 angka 3, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dimana Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009;

bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan netto sebesar Rp2.921.052.989.647,00 disebabkan adanya perbedaan penafsiran tentang kredit macet yang dapat dijadikan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menafsirkan seluruh kredit macet yang telah dihapusbukukan dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto sedangkan Terbanding berpendapat bahwa kredit macet yang dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto adalah kredit macet yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada:
    1. Pengadilan Negeri atau,
    2. Instansi Pemerintah yang menangani Piutang Negara atau,
    3. Adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau
    4. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
    5. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu;
bahwa pengertian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal dan terakhir;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 berikut penjelasan dari pasal tersebut menyatakan bahwa hapus buku merupakan tindakan administratif bank untuk menghapus buku kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan;

bahwa sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik QQQ RRR & Rekan, lampiran 5/82 mengenai catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi per 31 Desember 2010, 2009 dan 2008 yang menyatakan penghapusbukuan merupakan hapus tagih sehingga upaya penagihan masih dilakukan kredit yang dihapusbukukan dicatat di extra comtable;

bahwa dari sudut perpajakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 disebutkan bahwa biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, bukan kredit macet yang telah dihapusbukukan;

bahwa sesuai dengan fakta dari hasil pemeriksaan Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
   
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding dan Terbanding serta ketentuan yang berlaku, setelah Majelis bermusyawarah dan berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-282/WPJ.19/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00005/206/10/093/12 tanggal 6 Desember 2012, atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01065/PP/PM/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. DEF   sebagai Hakim Anggota,
3. GHI, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
4. JKL, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,