Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68476/PP/M.VA/16/2016
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.316.758.340,00 yang terdiri dari:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68476/PP/M.VA/16/2016Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai
sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.316.758.340,00
yang terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan
Surat Uraian Banding, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut :
bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: TAX/193/A/KTU/EXT/IV/2013 tanggal 25 April 2013 yang diterima Terbanding tanggal 26 April 2013 sesuai Lembaran Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 01003479/007/apr/2013; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memberikan keputusan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-354/PJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 dengan ketetapan menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Nomor: TAX/217/A/KTU/EXT/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang diterima Kantor Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014; bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.8.718.200,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :
bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.308.040.140,00 yang terkait dengan kegiatan menghasilkan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :
bahwa untuk membuktikan dalil para pihak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan/atau alasan-alasan dengan disertai bukti/dokumen yang menjadi dasar bantahan dan/atau alasan-alasan tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Copy Surat Keberatan; bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pertama dan ketiga dan belum pernah menyerahkan dokumen/bukti transaksi kepada Majelis, sedangkan pada persidangan ke 2, ke 4, ke 5 dan ke 6 tidak hadir dalam persidangan sehingga Majelis mancukupkan persidangan mengingat tidak ada keseriusan Pemohon Banding khususnya 3 (tiga) kali persidangan terakhir berturut-turut tanpa ada alasan dan pemberitahuan tidak hadir; Surat Panggilan/undangan menghadiri persidangan sebagai berikut :
bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti/dokumen yang memadai, maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan :
bahwa dengan demikian, Majelis menetapkan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.292.936.126,00 dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-354/WPJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor: 00012/207/11/007/13 tanggal 04
Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-00020/WPJ.20/KP.0703/2014 tanggal 18 Maret 2014 atas nama:
XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah
pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 13 Mei 2015 oleh
Hakim Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai
berikut:
dan Putusan Nomor: Put.68476/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.