Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68476/PP/M.VA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.316.758.340,00 yang terdiri dari:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68476/PP/M.VA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.316.758.340,00 yang terdiri dari:
a) Koreksi pajak masukan yang dijawab "tidak ada" sebesar Rp8.718.200,00, dan
b) Koreksi pajak masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp308.040.140,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding :
a) Koreksi pajak masukan yang dijawab "tidak ada" sebesar Rp 8.718.200,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak November 2011 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari KPP terkait diperoleh jawaban "tidak ada" atas faktur pajak masukan yang diklarifikasi;
b) Koreksi pajak masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp308.040.140,00, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak November 2011 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis. BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-31/PMK.03/2008;
     
Menurut Pemohon  :
a. Koreksi PM yang dijawab “Tidak Ada”sebesar Rp.138.478.550,00
bahwa atas pajak masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluasran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2012;
b. Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp 316.758.340,00
bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama Masa Pajak Februari - Nopember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp 887.855.360 (terjadi pada bulan Oktober 20111 atau sebesar 0,22% dari keseluruhan penyerahan di Masa Pajak Februari-Nopember 2011. Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama November 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut :

Dasar Koreksi Terbanding Nilai (Rp.)
a. Terdapat 2 buah Faktur Pajak yang berdasarkan konfirmasi dijawab “Tidak Ada” 8.718.200,00
b. Terdapat 45 buah Faktur Pajak yang terkait dengan kegiatan yang menghasilkan BKP Tertentu bersifat Strategis 308.040.140,00
Jumlah 316.758.340,00

bahwa atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: TAX/193/A/KTU/EXT/IV/2013 tanggal 25 April 2013 yang diterima Terbanding tanggal 26 April 2013 sesuai Lembaran Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM: 01003479/007/apr/2013;

bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memberikan keputusan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-354/PJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 dengan ketetapan menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Nomor: TAX/217/A/KTU/EXT/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang diterima Kantor Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014;

bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.8.718.200,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :
  1. Sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;
  2. Bahwa atas Pajak Masukanyang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan pembayaran PPN-nya kepada pihak penjual, dan Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemohon Banding (Pemeriksa) pada tanggal 08 Oktober 2012;

bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.308.040.140,00 yang terkait dengan kegiatan menghasilkan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :
  1. bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama masa pajak Februari - Nopember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp.887.855.360,00 (terjadi pada bulan Oktober 2011) atau sebesar 0,22% dari keseluruhan penyerahan di Masa Pajak Februari – November 2011;
  2. bahwa Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama Agustus 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan;
  3. bahwa dengan tidak adanya penyerahan tidak terutang PPN, maka atas koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp308.040.140,00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa untuk membuktikan dalil para pihak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan/atau alasan-alasan dengan disertai bukti/dokumen yang menjadi dasar bantahan dan/atau alasan-alasan tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Copy Surat Keberatan;

bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pertama dan ketiga dan belum pernah menyerahkan dokumen/bukti transaksi kepada Majelis, sedangkan pada persidangan ke 2, ke 4, ke 5 dan ke 6 tidak hadir dalam persidangan sehingga Majelis mancukupkan persidangan mengingat tidak ada keseriusan Pemohon Banding khususnya 3 (tiga) kali persidangan terakhir berturut-turut tanpa ada alasan dan pemberitahuan tidak hadir;

Surat Panggilan/undangan menghadiri persidangan sebagai berikut :

Sidang ke Tanggal Sidang Surat Undangan Keterangan
1 28 Januari 2015 Pemb-21/PAN.9/2015 tanggal 22 Januari 2015 hadir
2 18 Februari 2015 Pang-41/PAN.9/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 tidak hadir
3 11 Maret 2015 Pang-61/PAN.9/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 hadir
4 01 April 2015 Pang-84/PAN.9/2015 tanggal 24 Maret 2015 tidak hadir
5 22 April 2015 Pang-106/PAN.9/2015 tanggal 13 April 2015 tidak hadir
6 13 Mei 2015 Pang-126/PAN.9/2015 tanggal 04 Mei 2015 tidak hadir

bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti/dokumen yang memadai, maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan :
  1. perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah didukung dokumen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yang antara lain berupa Faktur Pajak, Invoice Pembelian, bukti pembayaran dan dokumen lainnya terkait perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut;
  2. bahwa atas penyerahan yang dilakukan dalam periode Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 baik penyerahan yang terutang PPN, penyerahan tidak terutang PPN maupun penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku termasuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Terbanding telah menyampaikan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan serta kehadirannya untuk diminta penjelasan dan/atau klarifikasi atas koreksi positif Pajak Masukan yang telah dilakukan, sedangkan kepada Pemohon Banding tidak dapat diminta penjelasan atau bantahan yang disertai bukti pendukungnya atas koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, Majelis menetapkan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.292.936.126,00 dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-354/WPJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor: 00012/207/11/007/13 tanggal 04 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00020/WPJ.20/KP.0703/2014 tanggal 18 Maret 2014 atas nama: XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 13 Mei 2015 oleh Hakim Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, MBA
Drs.DEF, MM.
GHI, SE, M.Si
JKL, SH., M.Hum.
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan Nomor: Put.68476/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.B.A.  
Drs. DEF, M.M.
MNO, M.M.
Dibantu oleh :
PQR, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
        
sebagai Panitera Pengganti

dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.