Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68086/PP/M.XIIB/36/2016
Kategori : PPh Pasal 26
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp618.461.549,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 sebagai berikut:
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68086/PP/M.XIIB/36/2016Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 36 Final | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar
Rp618.461.549,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan
Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 sebagai
berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan DDD (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga atas jumlah yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1279/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak September 2011 Nomor: 00003/245/11/056/13 tanggal 25 April 2013; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp618.461.549,00
dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan DDD (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, DDD, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa sehingga atas:
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan: “Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;” bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak:
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak September 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran kepada DDD, SA,; bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1425/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822542011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD sudah dilampirkan dalam SPT; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan DDD (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian atas jumlah yang dibayarkan meliputi:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian yang tercermin pada saat Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam pembukuan; bahwa atas alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding atas masing-masing biaya Majelis berpendapat untuk menerapkan tax treaty Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 dan karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tax treaty tidak bisa diterapkan; bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp618.461.549,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis
berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80
ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak menyatakan menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2011 menjadi sebagai
berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1279/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa
Pajak September 2011 Nomor: 00003/245/11/056/13 tanggal 25 April 2013,
yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X0XX, atas nama
XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September
2011 menjadi:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00080/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.