Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016

Kategori : Lainnya

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karen


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/ WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 539/DIR-Dops/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
     
Menurut Penggugat : bahwa koreksi fiskal positif pada perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 pada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
     
Menurut Majelis : berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Tergugat memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012;
2. Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 dengan jumlah yang masih harus dibayar termasuk sanksi sebesar Rp1.431.950.302,00;
3. Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan/Penghapusan Kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor: 1043/DIR-Dops/XI/2013 tanggal 24 Oktober 2013;
4. Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013;
5. Penggugat dengan Surat Nomor: 539/DIR-DOPS/IV/2014 tanggal 25 April 2014 mengajukan gugatan;

bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak diterbitkan karena menurut Tergugat terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang kurang dibayar, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku;

bahwa Sanksi Administrasi dihitung sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku;

bahwa sebelum Surat Tagihan Pajak diterbitkan, Tergugat telah memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012, sehingga hak-hak Penggugat telah dipenuhi sebelum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 karena tidak berdasarkan pada koreksi fiskal yang sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, hal ini mengakibatkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan menjadi tidak benar serta Surat Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan sehingga Penggugat sebagai pembayar pajak sangat dirugikan dengan menanggung pajak yang kurang bayar dan juga sanksi administrasi yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Promosi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Dapur Kopi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 Ayat (1) Huruf e dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sengketa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014, diketahui sebagai berikut :

1. Tahun Pajak 2011 telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kupang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan Nomor: PEMB-235/WPJ.31/KP.04/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
2. Diterbitkan SKPLB Nomor: 00006/406/11/922/13 tanggal 28 Juni 2013 dengan kelebihan bayar pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp.6.154.557.904,00;
3. Kelebihan pembayaran pajak telah dikembalikan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor: 80083/SPMKP/KPP.PRATAMA KUPANG/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp.3.684.644.213,00;
4. Penggugat telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 sebesar Rp18.191.481.249,00 (atau Rp6.063.827083,00 X 3 Masa);
5. Perhitungan Penggugat atas angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 dihitung berdasarkan Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011 Rp    62.490.120.000,00
Koreksi Fiskal Rp    10.275.805.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp    72.765.925.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan (Rp72.765.925.000,00x4) Rp  291.063.700.000,00
Pajak Penghasilan terutang (25%x Rp291.063.700.000,00) Rp    72.765.925.000,00
PPh dipotong/dipungut Rp                           0,00
PPh yang harus dibayar sendiri Rp    72.765.925.000,00
Angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 Rp      6.063.827.083,00
6. Tergugat melakukan koreksi fiskal sebesar Rp5.207.092.000,00 terdiri dari Biaya promosi produk/jasa sebesar Rp4.703.478.000,00 dan Biaya dapur/kopi sebesar Rp503.614.000,00, sehingga koreksi fiskal menurut Tergugat menjadi sebesar Rp15.482.897.000,00;
7. Berdasarkan koreksi tersebut terdapat koreksi PPh yang kurang bayar Jan-Maret 2012 sebesar Rp1.301.773.000,00 (Rp5.207.092.000,00 x 25%);
8. Tergugat menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 adalah sebesar Rp6.497.751.416,00 yang diberitahukan kepada Penggugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 dengan perhitungan sebagai berikut :
Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011 Rp    62.490.120.000,00
Koreksi Fiskal Rp    15.482.897.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp    77.973.017.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan (Rp72.765.925.000,00x4) Rp  311.892.068.000,00
Pajak Penghasilan terutang (25%x Rp311.892.068.000,00) Rp    77.973.017.000,00
PPh dipotong/dipungut Rp                           0,00
PPh yang harus dibayar sendiri Rp    77.973.017.000,00
Angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 Rp      6.497.751.417,00
9. Selisih angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 adalah sebesar Rp433.924.334,00 (Rp6.497.751.417,00 - Rp6.063.827.083,00), sehingga PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 yang kurang bayar adalah sebesar Rp1.301.773.000,00 (Rp433.924.334,00 x 3 Masa) diterbitkan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Tergugat menyampaikan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Triwulan I Tahun 2012 dan menerbitkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 sebelum dilakukan pemeriksaan karena Tergugat baru melakukan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan Nomor: PEMB-235/WPJ.31/KP.04/2012 tanggal 22 Oktober 2012;

bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat ditagih dengan STP dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar, atau adanya perubahan angsuran disebabkan terbitnya SKP setelah dilakukan pemeriksaan pajak yang dihitung setelah SKP tersebut terbit;

bahwa Majelis berpendapat, STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat dengan melakukan koreksi fiskal sebesar Rp5.207.092.000,00 terdiri dari Biaya promosi produk/jasa sebesar Rp4.703.478.000,00 dan biaya dapur/kopi sebesar Rp503.614.000,00 adalah ranahnya pemeriksaan pajak, sehingga koreksi fiskal tersebut dapat dilakukan hanya melalui pemeriksaan pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan oleh karena prosedur penerbitan STP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka Majelis membatalkan STP PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 sehingga Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 juga dibatalkan;
     
Menimbang : bahwa oleh karena hasil Pemeriksaan dalam persidangan membatalkan Keputusan Tergugat, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012;
     
Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00717/PP/PM/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH, MM, MH
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, SH
Drs. MNO, MA, MPA
Drs. GHI, MSi
JKL  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.