Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67977/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67977/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat di pakai sebagai Nilai Pabean karena term of delivery dalam invoice hanya FOB yang belum ditambahkan nilai freight dan perusahaan tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi yang diberitahukan dalam PIB, sehingga belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP No. 012999 dan hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Pemohon Banding menerbitkan surat keputusan yang menolak keberatan seperti yang tertuang dalam, "Kep Terbanding No. KEP-6983/KPU.01/2014" dengan alasan nilai pabean dihitung dari nilai FOB + asuransi 10% dari nilai FOB;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,021.75;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Lincomycin Hydrochloride yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD59,400.00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP//ADM-Kep6983/166 tanggal 25 November 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa besarnya Nilai Pabean adalah sebesar CIF USD54,021.75 dengan alasan bahwa:
  2. bahwa harga pada PIB (FOB + Freight Cost → USD54,000.00 + USD21,75.00) total sebesar USD54,021.75,
  3. bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya sebagai FOB, Freight Cost diperlihatkan/dilampirkan,
  4. bahwa shipment impor ini adalah FOB, asuransi diterbitkan di negara importir dan terlampir freight cost-nya, dimana PIB sudah sesuai dan benar,
  5. bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya secara FOB;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 menjadi sebesar total CIF USD59,400.00 dengan menggunakan metode pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai freight dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 243043 tanggal 16 Juni 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi barang impor dari pabrik supplier menuju Indonesia, sehingga nilai freight yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 sebesar total CIF USD54,021.75, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD59,400.00 dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti-bukti terkait pembayaran biaya transportasi barang impor dari pabrik supplier menuju Indonesia, sehingga nilai freight yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:
(1)
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2)
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
        a.     barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
        b.     nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
        c.     penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
        d.     pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Pengangkutan melalui laut:
1)
5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2)
10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;
3)
15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
b.
Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA);

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: 01348961 tanggal 28 Mei 2014, tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Lincomycin Hydrochloride dengan harga sebesar FOB USD54,000.00;

bahwa dalam Bill of Lading Nomor: ZS4JPB007134 tanggal 07 Juni 2014 tercantum freight collect;

bahwa dalam PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014, tercantum nomor Commercial Invoice Nomor: 01348961 tanggal 28 Mei 2014 dengan nilai pabean FOB USD54,000.00, freight sebesar USD21.75 dan asuransi nihil dengan nilai total CIF USD54,021.75;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut (Agen Kapal KMTC Ulsan V.1408S) sehingga nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur dan harus ditetukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf (a);

bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 berupa Lincomycin Hydrochloride, berasal dari negara China, sehingga sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf a ditetapkan nilai freight-nya sebesar 10% dari nilai FOB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan harus ditambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD59,400.00;



Menimbang   :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 01348961 tanggal 28 Mei 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014 sebesar total CIF USD54,021.75 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014, jenis barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, menjadi sebesar : total CIF USD59,400.00;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6983/KPU.01/2014 tanggal 29 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012999/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 15 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 243043 tanggal 16 Juni 2014, jenis barang berupa Lincomycin Hydrochloride, Negara asal China, menjadi sebesar total CIF USD59,400.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp12.960.000,00 (dua belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding