Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68756/PP/M.IXB/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68756/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10% (pos 1-3) dan 5% (pos 4), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 27.272.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor dengan PIB nomor X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014 dengan pos tarif 9405.40.9900 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebesar 10% dan pos tarif 9405.99.9900 dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;
     
Menurut Pemohon : bahwa Form E Nomor E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014, jenis barang Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan terkait dengan pemasalahan Description of Goods, pemasok diidentifikasi sebagai perusahaan dagang (trader), sehingga tidak memenuhi Rule 7 e dan Butir 5 Overleaf Notes OCP ACFTA;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan dan preferensi tarif dalam rangka ACFTA dapat diberikan;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-3807/KPU.01/2014 tanggal 13 November 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat nomor 470000141083 tanggal 06 Januari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-3807/KPU.01/2014 tanggal 13 November 2014, dan antara lain menyatakan halhal sebagai berikut:
  • Form E Nomor: E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;
  • Manufaturer dari barang-barang yang tercantum dalam Form E adalah Wan Hua Metal Plastic Products Factory, China. Informasi mengenai manufacturer tidak dicantumkan dalam Form E karena alasan kerahasiaan, sebagaimana telah dimengerti oleh eksportir dan importir;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China bahwa Form E Nomor: E14470ZC37930551 tanggal 26 September 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0X0XX tanggal 10 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8604/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018583/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Lampu dan bagian dari lampu (4 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 409097 tanggal 10 Oktober 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
DEF., S.H., M.H.
Drs. GHI, M.M.
dengan dibantu oleh JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 26 Pebruari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.