Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68269/PP/M.XVI.A/12/2016

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.878.191.807.618,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68269/PP/M.XVI.A/12/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.878.191.807.618,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, atas pembagian deviden yang melebihi cadangan laba yang ditahan tersebut diatas tidak memenuhi Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Dengan demikian merupakan objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding (IMM) tidak setuju atas pendapat Terbanding di atas karena dividen interim sebesar USD 98,205,726 tersebut berasal dari laba setelah dikurangi paiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
     
Menurut Majelis : bahwa pada pokoknya dalil Terbanding tentang pembayaran/pembagian deviden sebesar Rp.878.191.807.618 atau US$ 98.205.726 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam tahun 2011 adalah pembagian deviden yang melebihi cadangan laba yang ditahan tahun 2011 dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal No. Invoice Nilai Dividen
(USD)
Kurs DPP PPh Pasal
123
11/10/2011 3311100807R 38.205.726 8.943 341.671807.618
11/10/2011 33111008088 14.000.000 8.943 125.202.000.000
25/10/2011 3311100850 4.000.000 8.851 35.404.000.000
25/10/2011 3311100851 12.000.000 8.851 106.212.000.000
21/11/2011 3311100908 30.000.000 8.990 269.700.000.000
Jumlah 98.205.726   878.191.807.618

bahwa yang dimaksud Terbanding sesuai surat uraian banding Nomor 1999/WPJ.19/2015 tanggal 4 Mei 2015 jumlah yang melebihi cadangan laba yang ditahan tahun 2011 sebagai berikut :

Uraian IMM USD
Laba ditahan tersedia 126.276.314,00
Dividen yang dibayarkan 224.482.040,00
Dividen bukan dari laba ditahan 98 205.726,00

bahwa yang dimaksud Terbanding menurut fakta tersebut diatas jumlah yang melebihi cadangan laba yang ditahan tahun 2011 adalah sama dengan deviden yang bukan dari laba ditahan per 31 Desember 2010 sebesar US$ 98.205.726 adalah bahwa dananya tidak berasal dari cadangan laba ditahan tahun 2010;

bahwa menurut Majelis, menurut fakta persidangan jumlah/total deviden yang dibayarkan tahun 2011 sebagai berikut :
1.     Kepada PT. ZZZ Tbk sebesar
2.     Kepada PT. WWW sebesar
        Jumlah
US$ 224.482.040
US$         17.960
US$ 224.500.000

bahwa kedudukan hukum pembagian laba dimaksud berdasarkan “Statement of Circular Resolutions of The Shareholder in Lieu of The Annual General Meeting of Shareholder of Pemohon Banding Nomor 57 tanggal 24 April 2012 dinyatakan dalam halaman 5 sebesar US$ 104.500.000 telah dibayarkan pada tahun 2011 sebagai deviden interim yaitu sebagai kinerja paruh pertama tahun 2011;

bahwa Terbanding berkesimpulan deviden sebesar US$ 98.205.726 dananya tidak berasal dari cadangan laba ditahan adalah merupakan obyek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh;

bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang berkesimpulan bahwa nilai deviden sebesar US$ 98.205.726 yang dibayarkan pada paruh pertama tahun 2011 adalah dananya tidak berasal dari cadangan laba ditahan tahun 2011, karena menarik kesimpulan yang bersifat premature atas kinerja keuangan perusahaan yang belum ditetapkan untuk kinerja dalam satu tahun penuh. Sehingga Terbanding menetapkan laba yang dibagikan pada pertengahan tahun berjalan adalah bukan cadangan laba ditahan pada akhir tahun 2011;

bahwa pada prinsipnya sesuai azas yang dianut dalam rangka menentukan kebenaran material dalam Undnag-Undang perpajakan, harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan bukti fakta dalam hal menarik sebuah kesimpulan;

bahwa menurut Majelis Terbanding keliru mengambil kesimpulan bahwa jumlah sebesar deviden US$ 98.205.726 adalah melebihi “Cadangan Laba Ditahan”, tetapi sebenarnya yang dimaksud oleh Terbanding adalah jumlah yang melebihi laba ditahan tahun lalu (tahun 2010);

Sedangkan yang menjadi pokok sengketa adalah asal dari dana sebesar US$ 98.205.726 berkaitan dengan persyaratan yang dimaksud adalah dari unsure deviden atau bagian laba yang berasal dari “Cadangan Laba Ditahan” yang dikecualikan dari obyek Pajak PPh Pasal 23;

bahwa menurut Majelis, deviden interim sebesar US$ 98.205.726 yang dibagikan pada paruh pertama tahun 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai bukan cadangan laba ditahan tahun 2011 karena penyisihan laba untuk tahun buku 2011 belum ditetapkan pada saat dibayarkannya oleh Perseroan (Pemohon), karenanya kesimpulan Terbanding bersifat premature atau belum pasti sehingga tidak sesuai dengan prinsip materialitas atau nyata-nyata (realized) berdasarkan kebenaran material;

bahwa pada dasarnya dalam rangka menentukan kebenaran material sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, pengenaan pajak harus berdasarkan keadaan yang sesungguhnya, karenanya dalam rangka menetapkan sebesar US$ 98.205.726,00 bukan berasal dari cadangan laba ditahan tahun 2011 seharusnya menunggu keadaan yang sesungguhnya terjadi per 31 Desember 2011. Sementara keadaan tersebut belum dapat dipastikan maka Majelis mengacu pada prinsip yang dianut dalam akuntansi pajak untuk tujuan perpajakan adalah untuk menghimpun penerimaan Negara secara adil dan efisien serta memperlakukan Pemohon (Wajib Pajak) secara objektif;

bahwa Akuntansi pajak didasari konsep realisasi yang mencerminkan kemampuan WP untuk membayar (ability to pay);

bahwa maksud dan tujuan dari cadangan laba ditahan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23 pada saat dibayarkan adalah dalam rangka menjalankan prinsip realisasi dalam akuntansi perpajakan dimaksud;

bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan dalam akuntansi keuangan dan akuntansi pajak. Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK) pada dasarnya sesuai IAS (International Accounting Standard) atau IFRS (International Financial Reporting Standard). Akuntansi Keuangan dirancang untuk memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada setiap stakeholder (termasuk pemegang saham dan kreditur) agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan ditengah-tengah keadaan pasar yang terus menerus berubah-ubah, seperti penggunaan penilaian yang dianggap wajar (fair valuation) dapat membantu untuk mencapai tujuan tertentu. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasikan dapat diakui dibawah prinsip IAS/IFRS/PSAK, sementara hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam akuntansi pajak, disisi lain tujuan perpajakan adalah untuk menghimpun penerimaan Negara secara adil dan efisien, serta memperlakukan Wajib Pajak secara objektif. Akuntansi pajak didasari pada konsep realisasi yang mencerminkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar (ability to pay). Dengan demikian pengakuan keuntungan atau kerugian yang belum terrealisasi (unrealized) dalam IAS/IFRS bertentangan dengan konsep ability to pay dalam akuntansi pajak. Perbedaan tujuan IAS/IFRS dan akuntansi pajak akan menyebabkan standar laporan keuangan menjadi tidak harmonis dengan ketentuan dalam akuntansi pajak;

Rangkuman pendapat dari ABC : Chairman of The Academic Committee di European Association of Tax Law Professors, Profesor Hukum Pajak di XXX University, Belanda)

bahwa berkaitan dengan pemajakan atas deviden interim yang dilakukan terhadap Wajib Pajak pada pertengahan tahun berjalan, menurut pendapat Majelis, dengan mengaitkan relevansi pendapat dari ahli ABC tersebut diatas dan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri koperasi, BUMN/D dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    1. Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan
    2. Bagi BUMN/D yang menerima deviden kepemilikan sahamnya pada badan usaha yang memberikan paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;

bahwa secara normative maksud dan tujuan dari pembebasan dari pengenaan pajak deviden yang berasal dari “cadangan laba yang ditahan” artinya terhadap laba yang belum realisasi (unrealized) menurut konsep akuntansi pajak sudah harmonis dengan konsep ability to pay pada akuntansi pajak sebagaimana dianut dalam ketentuan perpajakan tersebut diatas (Pasal 4 ayat (3) huruf f);

bahwa apabila mengenakan pajak deviden atas deviden interim hal ini berarti atas laba yang dibagikan oleh Wajib Pajak pada tahun berjalan sesuai Laporan Keuangan Semester I tersebut bertentangan dengan Penegasan yang dibuat oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam suratnya Nomor S-713/PJ.032/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang didalamnya menegaskan :

angka 3. “… dengan ini kami sampaikan bahwa pembagian deviden atau bagian laba termasuk deviden interim yang memenuhi syarat :
  1. Dananya berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan, setelah dikurangi pajak, dan
  2. Diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan modal sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen);
tidak termasuk objek pajak;

bahwa maksud dan tujuan dari Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undnag Pajak Penghasilan tersebut adalah berkaitan dengan prinsip yang dianut dalam akuntansi pajak dan azas materialitas yang merupakan ketentuan dasar dari pengenaan pajak atas deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang dibebaskan dari pengenaan pajak adalah deviden yang berasal dari Cadangan Laba Ditahan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi dihitung kembali sebagai berikut :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai :
Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 semula menurut Terbanding
Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 yang dibatalkan Majelis
Koreksi DPP/Objek PPh Pasal 23 Yang Dipertahankan Majelis   
Rp. 878.191.807.618,00
Rp. 878.191.807.618,00
Rp.                          0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut :

URAIAN Menurut
  Pemohon
Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 253.072.395.988 1.131.264.203.606 253.072.395.988
PPh Pasal 23 yang terutang 5.076.364.673 136.805.135.817 5.076.364.673
Kredit Pajak:      
  • setoran masa dan tahunan
5.076.364.673 5.076.364.673 5.076.364.673
Pajak yang tidak /Kurang dibayar 0 131.728.771.144 0
Sanksi Administrasi:      
  • Bunga Pasal 13 (2) KUP
0 63.229.810.149 0
Jumlah PPh y.m.h. dibayar 0 194.958.581.293 0
     
Mengingat :
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ;
  • Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2356/WPJ.19/2014 tanggal 17 November 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober s.d November 2011 Nomor: 00101/203/11/091/13 tanggal 26 November 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, M.M.             
GHI, Ak., M.Si             
JKL, SE., Ak., MBT.         
Drs. MNO, Ak. M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-68269/PP/M.XVI.A/12/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-010/PP/Ucp/2016 tanggal 5 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.