Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68267/PP/M.IIIA/12/2016

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp 14.098.986.383,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68267/PP/M.IIIA/12/2016

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2007
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp 14.098.986.383,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa PPh Pasal 23 terutang ketika dibayarkan atau terutang tergantung transaksi mana yang lebih dahulu, pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan General Ledger yang dimungkinkan terdapat PPh Pasal 23 yang terutang. Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan secara detail terhadap hasil breakdown General Ledger tersebut, data pendukung yang diberikan Pemohon Banding adalah sebagian kecil sample yang tidak bisa menggambarkan transaksi yang terdapat potensi PPh Pasal 23 yang terutang secara utuh. Tim peneliti tidak menyakini transaksi tersebut karena tidak didukung dengan data pendukung yang valid;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Terbanding dalam proses pemeriksaan, jumlah koreksi sebesar Rp. 14.098.986.383,00 diperoleh dengan membandingkan jumlah obyek PPh Pasal 23 berdasarkan pencatatan pada ledger masa Juli 2006 - Juni 2007 dengan jumlah obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan di KPP PMA I, KPP Bogor dan KPP Surabaya selama masa Juli 2006 - Juni 2007;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp14.098.986.383,00 dengan membandingkan jumlah obyek PPh Pasal 23 berdasarkan pencatatan pada ledger masa Juli 2006 - Juni 2007 dengan jumlah obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan di KPP PMA I, KPP Bogor dan KPP Surabaya selama masa Juli 2006 - Juni 2007;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa hasil koreksi diperoleh dari pemeriksaan perjanjian/kontrak, hutang lain-lain dan pembebanan biaya di laba rugi (equalisasi ke PPh Badan) dengan hasil akhir sebagai berikut :

SPT Masa PPh Pasal 23, Laporan
Keuangan, SSP dan bukti potong
Ekualisasi dengan Biaya PPh Badan Keterangan
Periode Juli 2006 sampai dengan Juni 2007 Harga Pokok    
Repair Maintenance 20.161.154.042,00 Account 55...
Lease n Rental 1.395.946.397,00 Account 7511
Consultan Fee 62.236.355,00 Account 7522
Legal Fee 34.125.000,00 Account 7523
Operasi    
Repair Maintenance 480.027.058,00 Account 55
Audit Fee 663.338.119,00 Account 7520
Audit Fee 362.861.191,00 Account 7521
Konsultan Fee 1.990.439.484,00 Account 7522
Legal Fee 32.546.431,00 Account 7523
Total 11.083.687.694,00 Total 25.182.674.077,00  

bahwa selisih ekualisasi tersebut oleh pemeriksa dijadikan dasar temuan koreksi sebesar Rp.14.098.986.383,00;

bahwa Terbanding telah menetapkan akun akun dibawah ini sebagai objek PPh Pasal 23, yaitu :
Akun Repair & Maintenance Rp 20.641.181.100,00
Akun Lease Rental Rp   1.395.946.397,00
Audit Fee — Interna I Rp      663.338.119,00
Audit Fee — External Rp      362.861.191,00
Consultant Fee Rp   2.052.675.839,00
Legal Fee Rp        66.671.431,00
Total Rp 25.182.674.077,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Repair Maintenance dengan akun 5511 - 5525 dan 5590 – 5591 dan tidak setuju apabila Pihak Terbanding menganggap keseluruhan akun terkait Repair Maintenance sebagai obyek PPh Pasal 23;

bahwa dari 22 Akun yang dikoreksi oleh Terbanding , Pemohon Banding dalam persidangan hanya menyampaikan bukti atas 15 akun yang termasuk dalam Akun Repair & Maintenance sebesar Rp 19.486.318.267,00, sedangkan atas biaya selebihnya sebesar Rp5.696.355.810,00 tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun hasil pembahasan atas 15 akun yang dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
1. Repair & Maintanance Guiding (R&M Building) Akun 5511 Rp. 154.646.430,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5511 sebesar Rp154.646.430,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5511 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp132.521.573,00 sedangkan sebesar Rp22.124.857,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp22.124.857,00 tersebut biaya penggunaan material;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Building (5511), sehingga tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini.

Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksinya;

bahwa dari biaya sebesar Rp154.646.430,00 menurut Pemohon Banding di dalam rincian ledger akun terlihat secara jelas jumlah sebesar Rp. 22.124.857,00 merupakan biaya atas pemanfaatan/penggunaan material (bukan merupakan pembayaran jasa) diantaranya adalah pembelian lampu, cat, kuas cat, duplikat kunci, kaca, paku, kayu dll.

bahwa karena atas biaya sebesar Rp22.124.857,00 yang oleh Pemohon Banding diakui sebagai pembelian material, Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian ledger tanpa disertai dokumen pendukung sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini biaya tersebut merupakan pembelian material;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas akun Repair & Maintanance Guiding (R&M Building) Akun 5511 sebesar Rp. 154.646.430,00 seluruhnya adalah merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
2. Repair & Maintanance Motor Vehicle (R&M Motor Vehicle) Akun 5512 Rp. 463.139.122,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5512 sebesar Rp.463.139.122,00 atas akun 5512 sebesar Rp 463.139.122,00 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 449.358.673, sedangkan sebesar Rp.13.780.450,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp.13.780.450,00 tersebut biaya penggunaan Material, diantaranya pembelian ban, sparepart motor dan kendaraan yang terlihat jelas didalam rincian ledger akun tersebut, yang mana keterangan/penjelasan transaksi menyebutkan bahwa rincian biaya- biaya tersebut merupakan biaya atas pemanfaatan/penggunaan material/spare part (bukan merupakan pembayaran jasa);

bahwa dalam persidangan (pelaksanaan uji bukti) menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber atas GL seperti Purchase Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat Jalan, Invoice, Payment Voucher dan Rekening Koran sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Motor Vehicle (5512) ini senilai Rp637.500, sedangkan atas koreksi senilai Rp462.501.622,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Payment Voucher No. 50600282 atas invoice dari ABC Diesel dengan nomor invoice 06603 tanggal 29 Juni 2006 (nomor transaksi 209601) dimana menunjukkan bahwa terdapat pembelian berupa tyre dan tube sebesar Rp 210.000, Payment Voucher No. 50603792 atas invoice dari ABC Diesel dengan nomor invoice 07645 tanggal 25 April 2007 (nomor transaksi 221297) yang menunjukkan terdapat pembelian berupa shock absorber untuk motor sebesar Rp 225.000 serta invoice no. 07646 tanggal 25 April 2007 (nomor transaksi 221293) untuk pembelian ban motor sebesar Rp 202.500,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas jumlah sebesar Rp637.500,00 adalah merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa atas koreksi selebihnya sebesar Rp 13.142.950,00 yang meskipun menurut Pemohon Banding berdasarkan rincian General Ledger merupakan pembelian material namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung sehingga Majelis berpendapat tidak dapat meyakini atas nilai sebesar Rp13.142.950,00 merupakan pembelian material;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis berkesimpulan atas koreksi Repair & Maintanance Motor Vehicle (R&M Motor Vehicle) Akun 5512 sebesar Rp.463.139.122,00 koreksi sebesar Rp637.500,00 dibatalkan dan koreksi sebesar Rp462.501.622,00 tetap dipertahankan;
   
3. Repair & Maintanance Trucks Mixer Vehicle (R&M Trucks & Mixer) Akun 5513 Rp.8.875.911.290,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5513 sebesar Rp.8.875.911.290 sebagai objek PPh Pasal 23, namun menurut Pemohon Banding atas akun 5513 yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 1.759.166.212, sedangkan sebesar Rp.7.116.745.078,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan biaya penggunaan Material/Spare part yang rinciannya dapat terlihat secara jelas di dalam rincian ledger;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber atas GL seperti Pure Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat J Invoice, Payment Voucher dan Rekening K sehubungan dengan akun Repair & Mainten Trucks & Mixer (5513) ini senilai Rp223.646.100,00, untuk koreksi senilai Rp8.652.265.190,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dari jumlah sebesar Rp7.116.745.078,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian material, terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis atas jumlah sebesar Rp223.646.100,00 merupakan pembelian material sedangkan atas jumlah sebesar Rp6.893.098.978,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas koreksi Repair & Maintanance Trucks Mixer Vehicle (R&M Trucks & Mixer) sebesar Rp.8.875.911.290,00 koreksi sebesar Rp223.646.100,00 dibatalkan dan atas koreksi sebesar Rp8.652.265.190,00 tetap dipertahankan;
   
4. Repair & Maintanance Excavator (R&M Excavator) Akun 5514 Rp. 253.257.039,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5514 sebesar Rp.253.257.039 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5514 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 88.297.643,00 sedangkan sehesar Rp.164.959.396 merupakan biaya penggunaan Material/Spare part.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Excavator (5514) sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian biaya penggunaan material/sparepart sejumlah Rp. 164.959.396,00 tersebut didalam rincian ledger tanpa disertai bukti pendukung (source document);

bahwa karenanya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas jumlah sebesar Rp. 164.959.396,00 merupakan pemakaian material/sparepart dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas Repair & Maintanance Excavator (R&M Excavator) sebesar Rp. 253.257.039,00 tetap dipertahankan;
   
5. Repair & Maintanance Buldozer (R&M Buldozer) Akun 5515 Rp. 55.321.545,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5515 sebesar Rp.55.321.545 sebagai objek PPh Pasal 23,00 menurut Pemohon Banding atas akun 5515 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp.482.500,00 sedangkan sebesar Rp.54.839.045 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan biaya pembayaran buruh.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti), Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Excavator Buldozer (5515) ini, karena tidak adanya pembuktian dari Pemohon Banding atas akun 5515 tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian sejumlah Rp. 54.839.045,00 tersebut berdasarkan rincian ledger saja namun tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Excavator Buldozer (5515) sehingga Majelis tidak dapat meyakini biaya tersebut benar merupakan biaya pembayaran buruh;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa atas jumlah sebesar Rp54.839.045,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding atas Repair & Maintanance Buldozer (R&M Buldozer) sebesar Rp. 55.321.545,00 tetap dipertahankan;
   
6. Repair & Maintanance Loader (R&M Loader) Akun 5516 Rp. 1.352.692.950,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5516 sebesar Rp.1.352.692.950,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5516 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 922.566.843,00 sedangkan sebesar Rp.430.126.107,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan biaya penggunaan Material/Sparepart.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber atas GL seperti Purchase Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat Jalan, Invoice, Payment Voucher dan Rekening Koran sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Loader (5516) ini senilai Rp10.122.500,00, sedangkan atas koreksi senilai Rp1.342.570.450,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa payment Voucher No. S0600282, invoice 06612 tanggal 30 Juni 2006, Invoice no 06623 tanggal 3 Juli 2006, Invoice no 06625 tanggal 4 Juli 2006 , Invoice no 06638 tanggal 5 Juli 2006,Payment Voucher S0603037, invoice no 07427 tanggal 16 Februari 2007 , Payment Voucher S0603617, Invoice no. 07612 tanggal 11 April 2007 , Payment Voucher S-0603968, Invoice 07678 tanggal 3 Mei 2007, Invoice no. 07731 tanggal 11 Mei 2007 terbukti yang benar-benar merupakan penggunaan Materia/Sparepart hanyalah sebesar Rp10.122.500,00 sedangkan selebihnya yang tidak didukung dengan bukti pendukung dan Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian ledger akunnya saja sehingga Majelis tidak dapat meyakini sebagai penggunaan Material/sparepart;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan atas koreksi Repair & Maintanance Loader (R&M Loader) Akun 5516 Rp. 1.352.692.950,00 terbukti koreksi sebesar Rp10.122.500,00 adalah merupakan penggunaan Material/sparepart yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karenanya koreksi Terbanding sebesar Rp10.122.500,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp1.342.570.450,00 tetap dipertahankan;
   
7. Repair & Maintanance Loader (R&M Genset) Akun 5517 Rp. 677.170.651,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5517 sebesar Rp.677.170.651,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5517 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 542.451.732, sedangkan sebesar Rp.134.718.919,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 karena merupakan biaya penggunaan Material.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber atas GL seperti Purchase Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat jalan, Invoice, Payment Voucher dan Rekening Koran sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Genset (5517) ini senilai Rp1.815.000,00 sedangkan atas koreksi senilai Rp675.355.651,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Payment Voucher No. 50600282, invoice nomor 06599 tanggal 29 Juni 2006, invoice nomor 06635 tanggal 5 Juli 2006, Payment Voucher S0602313, invoice no. 07241 tanggal 20 Desember 2006, Payment Voucher 50603037, invoice no. 07371 tanggal 27 Januari 2007 dari koreksi sebesar Rp134.718.919,00 yang merurut Pemohon Banding sebagai pengunaan material terbukti yang benar-benar merupakan biaya penggunaan material adalah sebesar Rp1.815.000,00 sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sedangkan atas koreksi selesbihnya sebesar Rp132.903.919,00 Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian ledger saja tanpa disertai bukti pendukung sehingga Majelis tidak dapat meyakini sebagai penggunaan material;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan dari koreksi Repair & Maintanance Loader (R&M Genset) sebesar Rp. 677.170.651,00, atas koreksi sebesar Rp1.815.000,00 tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp675.355.651,00 tetap dipertahankan;
   
8. Repair & Maintanance Plant & Machinery (R&M Plant & Machinery) Akun 5518 Rp. 5.917.748.224,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5518 sebesar Rp.5.917.748.224,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5518 yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 1.935.018.959,00 sedangkan sebesar Rp.3.982.729.265,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp.3.982.729.265,00 tersebut merupakan biaya penggunaan Material/Sparepart.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) atas sengketa PPh Pasal 23, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber atas GL seperti Purchase Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat Jalan. Invoice, Payment Voucher dan Rekening Koran sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Plant & Machinery (5518) ini senilai Rp114.005.500,00, atas koreksi senilai Rp5.803.742.724,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Purchase Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat Jalan, Invoice, Payment Voucher dan Rekening Koran Majelis dapat meyakini atas jumlah sebesar Rp114.005.500,00 adalah merupakan biaya penggunaan Material/sparepart sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sedangkan jumlah selebihnya sebesar Rp1.821.013.459,00 yang menurut Pemohon Banding juga merupakan penggunaan material/sparepart Pemohon Banding hanya menunjukkan rincian ledger saja tanpa disertai bukti pendukung sehingga Majelis tidak meyakini jumlah sebesar Rp1.821.013.459,00 adalah merupakan penggunaan material/sparepart;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dalam persidangan Majelis berkesimpulan atas koreksi Repair & Maintanance Plant & Machinery (R&M Plant & Machinery) Akun 5518 Rp. 5.917.748.224,00 koreksi sebesar Rp114.005.500,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp5.803.742.724,00 tetap dipertahankan;
   
9. Repair & Maintanance Drill Rigs (R&M Drill Rigs) Akun 5519 Rp. 194.177.228,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5519 sebesar Rp.194.177.228,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5519 seluruhnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah tersebut tersebut merupakan biaya penggunaan sparepart.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) atas sengketa PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun RE & Maintenance Drill Rigs (5519) tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan karena atas Repair & Maintanance Drill Rigs (R&M Drill Rigs) sebesar Rp. 194.177.228,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung sehingga Majelis tidak dapat meyakin jumlah tersebut sebagai penggunaan sparepart, karenanya Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp194.177.228,00 tetap dipertahankan;
   
10. Repair & Maintanance Tools & Equipment (R&M Tools & Equipment) Akun 5520 Rp. 639.000.109,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5520 sebesar Rp.639.000.109,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5520 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 341.157.992,00 sedangkan sebesar Rp.297.842.117,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp.297.842.117,00 tersebut merupakan biaya penggunaan Material.

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Tools & Equipment (5520) tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian ledger yang menyatakan biaya tersebut sebagai penggunaan material, tanpa didukung dengan source document sehingga Majelis tidak dapat meyakini jumlah sebesar Rp639.000.109,00 adalah merupakan penggunaan material sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Repair & Maintanance Tools & Equipment (R&M Tools & Equipment) Rp. 639.000.109,00 tetap dipertahankan;
   
11. Repair & Maintanance Other (R&M Other) Akun 5521 Rp.160.844.005,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5521 sebesar Rp.160.844.005,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5521 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 34.693.367,00 sedangkan sebesar Rp.126.150.638,00 tersebut bukan merupakan pembayaran jasa sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (uji bukti) Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa journal entry form sehubungan dengan akun repair & Maintenance Other (5521) senilai Rp52.908.477,00, atas adanya adjustment stock Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar dilakukannya adjusment pencatatan atas adjustment stock tersebut dalam kartu stock, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nilai tersebut terkait dengan stock (spareparts);

bahwa Untuk koreksi senitai Rp107.935.528,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan Majelis tidak dapat meyakini bahwa atas Repair & Maintanance Other (R&M Other) sebesar Rp.160.844.005,00 terdapat bagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas biaya Repair & Maintanance Other (R&M Other) sebesar Rp.160.844.005,00 seluruhnya adalah merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
   
12. Repair & Maintanance Concrete Pump (R&M Concrete Pump) Akun 5522 Rp. 281.067.148,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5522 sebesar Rp.281.067.148,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5522 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 272.846.302, sedangkan sebesar Rp.8.220.846 merupakan biaya penggunaan Material/Spare part karenanya bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 ;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (saat uji bukti), Pemohon Banding tidak pemah memberikan pembuktian apapun sehubungan dengan akun Repair Maintenance Concrete Pump (5522) ini;

bahwa Softcopy GL yang diberikan tidak ada satupun transaksi (kosong), karena tidak adanya pembuktian dari Pemohon Banding atas akun 5522 tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian ledger sejumlah Rp.8.220.846,00 yang menyatakan jumlah tersebut adalah adjustment atas pembelian sparepart tanpa didukung dengan bukti pendukung lainnya sehingga Majelis tidak dapat meyakini jumlah sebesar Rp8.220.846,00 merupakan pembelian sparepart;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi atas Repair & Maintanance Concrete Pump (R&M Concrete Pump) sebesar Rp. 281.067.148,00 tetap dipertahankan;
   
13. Repair & Maintanance Compressors (R&M Compressors) Akun 5523 Rp. 109.156.730,00

bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5523 sebesar Rp.109.156.730,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5523 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 100.614.430,00 sedangkan sebesar Rp.8.542.300,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp. 8.542.300,00 tersebut merupakan biaya penggunaan Material/Spare part;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan (saat uji bukti), Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Compressors (5523), karena tidak adanya pembuktian dari Pemohon Banding atas akun 5523 tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian ledger atas jumlah sebesar Rp. 8.542.300,00 yang menyatakan jumlah tersebut merupakan pemakain stok yang pembeliannya telah dilakukan sebelumnya namun Pemohon Banding mengakui tidak dapat menunjukkan bukti pembelian stock tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan adanya pemakaian sparepart yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 pada biaya Repair & Maintanance Compressors (R&M Compressors) Akun 5523 Rp. 109.156.730,00 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp109.156.730,00 tetap dipertahankan ;
   
14. Repair & Maintanance Electrical (R&M Electrical) Akun 5524 Rp. 267.907.685,00
           
bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5524 sebesar Rp.267.907.685,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5524 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp.87.108.000,00 sedangkan sebesar Rp.180.799.685,00 merupakan biaya penggunaan material sehingga bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa dalam persidangan (saat uji bukti) Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Electrical (5524) ini, karena tidak adanya pembuktian dari Pemohon Banding atas 5524 tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian ledger atas jumlah sebesar Rp.87.108.000,00 yang menyatakan jumlah tersebut merupakan pemakain stok yang pembeliannya telah dilakukan sebelumnya namun Pemohon Banding mengakui tidak dapat menunjukkan bukti pembelian stock tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan adanya pemakaian sparepart yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 pada Repair & Maintanance Electrical (R&M Electrical) Rp. 267.907.685,00 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp267.907.685,00 tetap dipertahankan ;
   
15. Repair & Maintanance Welding (R&M Welding) Akun 5525 Rp. 84.278.111,00
           
bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5525 sebesar Rp.84.278.111,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5525 sejumlah Rp84.278.111,00 merupakan biaya penggunaan Material/sparepart sehingga seluruhnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23 ;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan (saat uji bukti) Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Welding (5525) tersebut, Karena tidak adanya pembuktian dari Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini;

bahwa Adapun rincian sejumlah Rp.84.278.111,00 tersebut didalam rincian ledger meyebutkan pemakain stok. Sampai dengan uji bukti tertanggal 25 Juni 2012, untuk koreksi akun 5525, Pemohon Banding baru hanya memperlihatkan dokumen berupa rincian ledger atas non objek akun tersebut. Untuk rincian non objek akun 5525 merupakan biaya yang dicatat merupakan pemakaian stok atas sparepartl material yang mana pembelian telah terjadi sebelumnnya.

Pemohon Banding belum menunjukan dokumen pembelian atas spare part tersebut dengan demikian atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya menyampaikan rincian ledger atas jumlah sebesar Rp.84.278.111,00 yang menyatakan jumlah tersebut merupakan pemakain stok yang pembeliannya telah dilakukan sebelumnya namun Pemohon Banding mengakui tidak dapat menunjukkan bukti pembelian stock tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan adanya pemakaian sparepart yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 pada Repair & Maintanance Welding (R&M Welding) sebesar Rp. 84.278.111,00 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp84.278.111,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan Majelis berkesimpulan berdasarkan 15 akun yang dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan dengan jumlah sebesar Rp 19.486.318.267,00 terbukti yang merupakan pemakaian material/ pembelian sparepart adalah sebagai berikut:

1. Repair & Maintanance Motor Vehicle(R&M Motor Vehicle) Rp          637.500,00
2. Repair & Maintanance Trucks Mixer Vehicle(R&M Trucks & Mixer) Rp   223.646.100,00
3. Repair & Maintanance Loader (R&M Loader) Rp     10.122.500,00
4. Repair & Maintanance Loader (R&M Genset) Rp       1.815.000,00
5. Repair & Maintanance Plant & Machinery (R&M Plant & Machinery) Rp   114.005.500,00
  Jumlah Rp  350.226.600,00

karenanya terbukti atas jumlah sebesar Rp350.226.600,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp14.098.986.383,00 koreksi sebesar Rp350.226.600,00 tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp13.748.759.783,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 23 menurut Keputusan Terbanding
Koreksi yang dibatalkan
Objek PPh Pasal 23 menurut Majelis
Rp 18.153.699.315,00
Rp      350.226.600,00
Rp 17.803.472.715,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-137/WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor : 00065/203/07/052/09 tanggal 4 November 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi:
-     Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 17.803.472.715,00
Rp   1.007.611.310,00
Rp      182.685.723,00
Rp      824.925.587,00

Rp      395.964.282,00
Rp   1.220.889.869,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juli 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, SE, Ak., M.Sc.
Drs. GHI.             
Drs. JKL, MBA.             
MNO          
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

PQR, S.H., M.H., M.Si.         
STU, S.H., M.Kn.             
VWX, SE. SH. MM. MH. CFrA.         
MNO  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;