Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68265/PP/M.IIIA/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 88.749.247.940,00 yang terdiri dari :


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68265/PP/M.IIIA/15/2016

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 88.749.247.940,00 yang terdiri dari :
1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 75.519.965.882,00
2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 13.229.282.058,00 yang terdiri dari :
a. Koreksi Positif Biaya Bunga Rp 12.820.355.960,00
b. Koreksi Positif Biaya Rate Expense Rp      408.926.098,00
     
     
   
  1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 75.519.965.882,00
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Nomor : JMX-155/V/10/Dir tanggal 12 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat pelunasan piutang pada akun "Central - ZZZ Operasional" dengan jumlah sebesar Rp 72.874.237.866,00 yang tidak dimasukkan Pemeriksa dalam perhitungan uji arus piutang, terkait "Advance East" sebesar Rp 3.337.400.000,00 yang seharusnya dikurangkan dari pengujian arus piutang, tidak terdapat bukti-bukti untuk mendukung klaim Pemohon Banding tersebut;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua pendapatan/peredaran usaha sehingga berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara karena tidak ada pajak terhutang dalam tahun pajak 2006 yang belum diterima negara. Berdasarkan uraian diatas, maka sudah sepatutnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding atas peredaran usaha sebesar Rp75.519.965.882,00 atas dasar pengujian arus piutang dengan mengambil sumber akun Bank yang terdapat pada general ledger dan juga rekening koran;

bahwa menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan sisi debet akun piutang dan rekening koran akan terjadi dua kali objek penghitungan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat seharusnya pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan seluruh akun piutang sebelah sisi debet dan rekening koran tidak serta merta merupakan penghasilan, Terbanding secara profesional harus mengklarifikasi kepada Pemohon Banding apakah yang dilakukannya telah sesuai dengan fakta, menjumlahkan seluruh sisi debet akun piutang dan menyimpulkannya sebagai penghasilannya berpotensi keliru;

bahwa analisa arus piutang untuk menguji kebenaran penjualan mutlak dilakukan, namun selisih lebih atau kurang atas hasil analisis a quo tidak bisa serta merta dijadikan koreksi, indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp75.519.965.882,00 harus dibatalkan;
     
   
  1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 13.229.282.058,00 yang terdiri dari:
    1. Koreksi Positif Biaya Bunga sebesar Rp 12.820.355.960,00
Menurut Terbanding : bahwa tidak diketahui dasar perjanjian (legal standing) pemberian pinjaman yang mengakibatkan timbulnya biaya bunga bagi Pemohon Banding karena perjanjian yang dipinjamkan Pemohon Banding adalah "Loan Facility and Agreement" antara QQQ International Pty.Ltd. (lender) dengan Pemohon Banding (borrower) yang ditandatangani pada tanggal 3 Nopember 2009. Pada perjanjian tersebut diketahui bahwa tanggal efektif perjanjian adalah 1 Juli 2003;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila Pihak Terbanding menyatakan bahwa tidak diketahui dasar perjanjian. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan disini bahwa karakteristik bentuk pinjaman Pemohon Banding adalah pinjaman yang disediakan oleh QQQ International Pty Ltd dalam bentuk semacam "overdraft"/fasilitas kredit standby, dimana apabila Pemohon Banding memerlukan pinjaman, maka dapat mengajukan pencairan dana dari pinjaman "overdraft" tersebut. Hal tersebut juga didukung dengan dokumen berupa permohonan pencairan, yaitu berupa memorandum yang menyatakan peruntukan dana yang akan dicairkan, permohonan tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi pinjaman dan tercatat buku perusahaan kedua belah pihak;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp 12.820.355.960,00 hanya didasarkan kepada analisa semata dan tidak didukung dengan buktibukti;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;

“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" .

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas atas biaya bunga sebesar Rp 12.820.355.960,00 tidak dapat dipertahankan;
     
   
    1. Koreksi Positif Biaya Rate Expense sebesar Rp408.926.098,00
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp408.926.098,00 merupakan biaya yang termasuk dalam pengertian biaya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, maka diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan yang dilakukan oleh pihak Terbanding yang berpendapat bahwa atas biaya tersebut bukan merupakan biaya yang termasuk dalam pengertian biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut berkaitan dengan pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan, amortisasi atas pembayaran ijin konsersi tambang kepada pemerintah daerah setempat sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan perusahaan;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada analisa semata dan tidak didukung dengan bukti-bukti;

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;
“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa selanjutnya utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" .

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya rate expense sebesar Rp408.926.098,00 tidak dapat dipertahankan;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto   Rp82.530.630.799,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:    
-     Peredaran usaha Rp 75.519.965.882,00  
-     Koreksi Positif penyesuaian fiskal positif:    
       a.  Koreksi biaya bunga Rp 12.820.355.960,00  
       b.  Koreksi Biaya Rate Expense Rp 408.926.098,00  
Jumlah   Rp88.749.247.940,00
Penghasilan Netto menurut Majelis   (Rp 6.218.617.141,00)
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-143/ WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00038/206/06/052/09 tanggal 4 November 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto   (Rp 6.218.617.141,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp                        0,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp                        0,00
Kredit Pajak Rp   5.396.551.129,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar (Rp 5.396.551.129,00)
Sanksi Administrasi   Rp                        0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (Rp 5.396.551.129,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 10 Juli 2012 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc             
DEF, SH. LLM.             
Drs. GHI, MSi.             
JKL        
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

MNO, S.H., M.H., M.Si,         
PQR, S.H., M.Kn.             
STU, SE. SH. MM. MH. CFrA.         
JKL      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;