Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68263/PP/M.XVIIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp241.162.868.941,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68263/PP/M.XVIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp241.162.868.941,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui berdasarkan ekualisasi dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp241.162.868.941,00. Dengan demikian Pemohon Banding telah melampaui batasan sebagai Pengusaha Kecil, sehingga untuk Tahun Pajak 2008 seharusnya Pemohon Banding sudah berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa walaupun pada tahun 2008 peredaran usaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena ketidaktahuan Pemohon Banding saat itu, dalam hal ini Terbanding tidak pernah memberikan informasi kepada Pemohon Banding tentang hal tersebut, Pemohon Banding belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
     
Menurut Majelis : bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :
  1. Pasal 2 ayat (2),Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keketuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  2. Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  3. Pasal 1, Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003;
bahwa berdasarkan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp241.162.868.941,00 yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPN oleh Terbanding. Majelis berpendapat bahwa pada tahun 2008 Pemohon Banding telah wajib untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Syarat subyektif telah dipenuhi oleh Pemohon Banding karena perusahaan Pemohon Banding telah didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berkedudukan di Indonesia, sedangkan syarat obyektif telah dipenuhi oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp600.000.000,00 selama satu tahun buku;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan karena tidak adanya penetapan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, demi asas keadilan dan kepastian hukum, pemungutan PPN dilakukan sejak tanggal Surat Pengukuhan PKP diterbitkan yaitu tanggal 18 Maret 2011. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak apabila telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif telah mempunyai kewajiban yang sifatnya imperatif untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan sistem self assessment;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan, Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, di mana Pasal IV menyatakan: “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara”. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 9 November 1994;

bahwa berdasarkan teori fiksi dalam ilmu hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang apabila undang-undang tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara, dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan, secara yuridis alasan tersebut tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00033/207/08/064/13 tanggal 12 November 2013 Masa Pajak Desember 2008 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 versi Keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

No Jenis Sengketa Objek Pajak Nilai Sengketa Tidak Dipertahankan
oleh Majelis
Dipertahankan
oleh Majelis
Nilai Sengketa
Objek Pajak
versi Majelis
           
1. Dasar Pengenaan Pajak 241.162.868.941,00 0,00 241.162.868.941,00 241.162.868.941,00
           
     
menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Desember 2008 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan
versi
Pemohon
Banding
Jumlah
yang
dikabulkan
oleh
Majelis
Versi Majelis
1 2 3 4 (2 - 3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak PPN 241.162.868.941,00 0,00 241.162.868.941,00 0,00 241.162.868.941,00
Pajak Keluaran 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00
PPN yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN yang kurang dibayar 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00
Sanksi Administrasi:          
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 11.575.817.709,00 0,00 11.575.817.709,00 0,00 11.575.817.709,00
PPN yang masih harus dibayar 35.692.104.603,00 0,00 35.692.104.603,00 0,00 35.692.104.603,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1756/WPJ.04/2014 tanggal 17 Nopember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00033/207/08/064/13 tanggal 12 Nopember 2013, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC
DEF
GHI
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.