Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68260/PP/M.XVIIIB/16/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp547.904.448,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68260/PP/M.XVIIIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp547.904.448,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp547.904.448,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp547.904.448,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp547.904.448,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :
  1. Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013;
  2. Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013;
  3. Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11;
  4. Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005;
  5. Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008;
  6. Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009;
  7. Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006;
  8. Faktur Pajak;
  9. Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher;
  10. Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar;
  11. Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp547.904.448,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO);

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT BBB berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh JJJ dan MMM halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di VVV kecamatan NNN Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan;
       
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00;

bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur, “Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak.”;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur apabila produk yang akan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah berupa Barang Kena Pajak maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Bahwa ketentuan ini dapat diterapkan apabila tidak terdapat permasalahan dalam pengkreditan pajak. Dalam hal ini terdapat permasalahan dalam pengkreditan pajak masukan, misalnya barang yang akan diserahkan barang strategis tidak dapat diterapkan, karena pajak masukan yang terkait dengan barang yang bersifat strategis sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar merupakan Hasil Pertanian yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir per 31 Desember 2008 yang diaudit oleh RRR halaman 8 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKLY/2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit luas areal perkebunan 20.000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan dalam tahap pengembangan;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir per 31 Desember 2008 yang diaudit oleh JJJ halaman 16 (aset tetap) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memiliki aset berupa pabrik pengolahan TBS menjadi CPO;

bahwa pajak masukan yang dikreditkan adalah menyangkut pembelian pupuk, pestisida yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit untuk menghasilkan Tandan Buah Segar;

bahwa surat perjanjian titip olah tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2009 yang disampaikan Pemohon Banding adalah untuk tahun 2009 sedangkan sengketa banding adalah untuk Tahun Pajak 2008, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum pengkreditan pajak masukan;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited yang dilakukan oleh RSM PLK Associates untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 dan 2007 halaman 14 dapat diketahui bahwa keadaan 31 Desember 2008, Pemohon Banding tidak mempunyai tanaman yang sudah menghasilkan, yang berarti Pemohon Banding pada tahun 2008 belum menghasilkan Tandan Buah Segar dan belum menerbitkan pajak keluaran;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 8 Januari 2015 diketahui pajak masukan yang dikreditkan berasal dari pembelian pupuk, herbisida, dan pembuatan jalur tanaman. Menurut Majelis pajak masukan yang dikreditkan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan, “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, ketentuan yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Oktober 2008 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Pajak dan Sanksi Administrasi Versi
Terbanding
Versi
Pemohon
Banding
Jumlah yang
disengketakan versi
Pemohon Banding
Jumlah yang
dikabulkan oleh
Majelis
Versi Majelis
1 2 3 4 (2-3) 5 6
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Pajak Keluaran 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
PPN yang dapat diperhitungkan :          
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00 547.904.448,00 547.904.448,00 547.904.448,00 547.904.448,00
- Lain-lain 7.986.788.536,00 7.986.788.536,00 0,00 0,00 7.986.788.536,00
Jumlah 7.986.788.536,00 8.534.692.984,00 547.904.448,00 547.904.448,00 8.534.692.984,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar (7.986.788.536,00) (8.534.692.984,00) 547.904.448,00 547.904.448,00 (8.534.692.984,00)
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 8.534.692.984,00 8.534.692.984,00 0,00 0,00 8.534.692.984,00
PPN yang kurang dibayar 547.904.448,00 0,00 547.904.448,00 547.904.448,00 0,00
Sanksi Administrasi:          
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 547.904.448,00 0,00 547.904.448,00 547.904.448,00 0,00
PPN yang masih harus dibayar 1.095.808.896,00 0,00 1.095.808.896,00 1.095.808.896,00 0,00

     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/WPJ.13/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00027/207/08/702/13 tanggal 17 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPN
Pajak Keluaran
PPN yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Lain-lain
Jumlah
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Rp                                   0,00
Rp                                   0,00

Rp                 547.904.448,00
Rp              7.986.788.536,00
Rp              8.534.692.984,00
(Rp            8.534.692.984,00)
Rp              8.534.692.984,00
Rp                                   0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

CHT
YBV
QMU
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh ZAK sebagai Panitera Pengganti,
   
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.