Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82572/PP/M.XVIIIA/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan dasar hukum dalam menentukan prosentase tarif yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 23;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82572/PP/M.XVIIIA/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : Mei 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan dasar hukum dalam menentukan prosentase tarif yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 23;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan demikian, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh pemerintah;
     
Menurut Pemohon : bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis dan mengikat para pihak dalam Kontrak Karya tersebut. Pengertian Lex Specialis berarti bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya mempunyai sifat khusus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
  • Pasal 23, Pasal 33A ayat (4) (dan penjelasannya) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Pasal 1 angka 34 , Pasal 13, Pasal 28 angka 6 Contract of Work between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997;
  • Pasal 2, Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;

bahwa menurut Majelis sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding mengenai besaran prosentase penghasilan neto sebagai dasar untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan perkiraan penghasilan neto akan berubah mengikuti perubahan nilai perkiraan penghasilan neto berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing), Majelis berpendapat bahwa penerapan peraturan perpajakan yang diterapkan dalam kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding menganut prinsip prevailing berdasarkan Pasal 28 angka 6 Contract of Work Between The Government of The Republic of Indonesia and Pemohon Banding tanggal 28 April 1997 yang menyatakan: ”Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam hal referensi yang dibuat dalam persetujuan ini menunjuk Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu dan yang diberlakukan secara umum bagi perusahaan-perusahaan penambangan asing di Indonesia”;

bahwa besarnya perhitungan penghasilan neto ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 jo Kep-96/Pj/2001 jo Kep-305/PJ./2001 dan telah dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang oleh Terbanding;

bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan nilai perkiraan penghasilan neto mengacu kepada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-96/PJ./2001 dan Kep-305/PJ./2001 telah mengacu kepada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000. Hal ini termuat dalam konsideran mengingat dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

bahwa prosentase penghasilan neto sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis berbeda dengan yang terdapat pada ke dua keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan perhitungan besarnya prosentase penghasilan neto berikut bukti pendukungnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran pernyataan dari Pemohon Banding tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-44/WPJ.16/2015 tanggal 9 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00005/203/10/943/14 tanggal 22 Mei 2014 atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00521/PP/PM/IX/2015 tanggal 17 September 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.     
2. Drs. DEF, M.Sc.     
3. GHI, S.H., M.Hum.     
4. JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.82572/PP/M.XVIIIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. ABC, M.M.     
2. Drs. DEF, M.Sc.     
3. Dr. MNO, S.E., M.B.P. 
4. JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.