Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81711/PP/M.XVIIIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp454.545.455,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp454.545.455,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandi


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-81711/PP/M.XVIIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp454.545.455,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp454.545.455,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan tanah/kavling di tanah reklamasi terjadi pada bulan Juli 2005, bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak, dan pada Penjelasan Pasal 11 disebutkan bahwa pemungutan PPN menganut prinsip akrual yang artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima sepenuhnya. berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Sesuai ketentuan maka PT BBB Tbk seharusnya membuat Faktur Pajak paling lama akhir bulan Agustus 2005, yaitu setelah bulan penyerahan BKP berupa tanah/kaveling pada bulan Juli 2005;
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding dengan Akta Pengikatan Perjanjian Penggunaan Tanah Nomor 122 tanggal 15 Juli 2005 belum ada penyerahan antara Pemohon Banding dengan PT BBB Tbk, baru dengan Berita Acara Serah Terima Fisik Tanah di Tanah CCC tanggal 22 April 2013, dan oleh karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak, maka saat penandatanganan perjanjian pengikatan tanggal 15 Juli 2005 seharusnya belum terutang PPN. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Barang Mewah menyebutkan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutang pajak adalah pada saat pembayaran;
     
Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:

  1. Pasal 1A ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 ahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah Beberapa kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomr 18 Tahun 2000;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

bahwa berdasarkan Akta Pengikatan Tanah/Kaveling di Tanah Hasil CCC Nomor 122 tanggal 15 Juli 2005 antara PT BBB Tbk dengan Pemohon Banding, Majelis berpendapat belum terjadi pemindahan hak kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, tanah/kaveling tersebut telah dicatat sebagai aset di Laporan Keuangan dan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 Pemohon Banding (Kantor Pusat);

bahwa di atas tanah/kaveling tersebut telah dilakukan pembangunan fisik berupa pematangan sarana/prasarana perumahan dan Pemohon Banding telah mengakui adanya penjualan rumah kepada konsumen yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding, oleh sebab itu Majelis berpendapat bahwa atas kondisi ini Pemohon Bandding telah menguasai dan menggunakan tanah kaveling dan memperjualbelikannya;

bahwa dengan Akta Nomor 122 tanggal 15 Juli 2005 Pengikatan Penyerahan Penggunaan Tanah/Kaveling Pemohon Banding sudah menggunakan dan menguasai tanah dimaksud, dengan menggunakan dan menguasai tanah berarti sudah ada penyerahan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahkan dengan sudah menjualnya, Majelis berpendapat telah terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2002 yang menyatakan, "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli", dan oleh karena itu seharusnya PT BBB Tbk seharusnya sudah menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa PT BBB Tbk menerbitkan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX tanggal 31 Agutus 2008 untuk Pemohon Banding dengan NPWP XXX-0XX.00X yang alamatnya di Perum DDD Blok A EEE, sedangkan Pengikatan Penyerahan Peggunaan Tanah atas nama Pemohon Banding (Kantor Pusat) yang berkedudukan di Perkantoran Taman FF AX/X0-XX;

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT BBB Tbk seharusnya sudah harus diterbitkan sejak pengikatan penyerahan pengggunaan tanah/kaveling, karena sudah masuk dalam Laporan Keuangan Tahun 2005 dan sudah dikerjakan dan direklamasi Pemohon Banding;

bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyatakan "Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak" dan Pasal 13 ayat (1) dinyatakan, "Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar”;

bahwa pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 dinyatakan, "Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya”;

bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena Pemohon Banding menerima Faktur Pajak yang sudah melewati waktu penerbitannya sehingga tidak dapat dikreditkan derngan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp454.545.455,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.21/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00006/207/08/044/13 tanggal 7 Juni 2013 atas nama : XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIII B Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.     
GHI, S.H., M.Hum.     
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 9 Maret 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.Sc.     
Drs. DEF, M.M.     
Dr. MNO, S.E., M.B.P.
dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak. 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding.