Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81089/PP/M.XVIIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok koreksi dalam banding ini adalah positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81089/PP/M.XVIIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok koreksi dalam banding ini adalah positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen pendukung pemeriksaan dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00 berasal dari Koreksi Pajak Masukan dengan konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada”;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan dan laporkan pada Masa Pajak Januari 2011 adalah benar dikeluarkan oleh pihak yang pada saat itu adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang sah dan Faktur Pajak tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan pihak yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum
- Pasal 9 ayat (2), ayat (8) huruf a, huruf  b, huruf f, huruf h, ayat (9, Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Pasal 5 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
- Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

bahwa  Pemohon Banding  menyatakan  atas tagihan dari pihak yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran secara keseluruhan berikut dengan Pajak Pertambahan Nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding dan Pemohon Banding  tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan menurut Terbanding Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak Penjual PT AAA Logistic atas konfirmasinya telah dijawab “Tidak ada”;

bahwa menurut Majelis untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran harus  dibuktikan dengan dokumen arus uang, arus barang/jasa, dan arus dokumen oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan PT BBB;

bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan atas Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai Masukannya disengketakan sebesar Rp52.200.000,00  tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan karena tidak dilakukan pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn sehingga Terbanding   tidak dapat mengetahui tujuan dari pembayaran tersebut,Majelis berpendapat bahwa tujuan pembayaran dapat diketahui dari invoice atau dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dicoretnya pada bagian harga jual/penggantian/uang muka/termijn bukan merupakan hal yang substansial penyebab faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding,dinyatakan “tidak ada” oleh Terbanding,  Pemohon Banding dalam penelitian bersama dapat membuktikan atas pembayaran harga jasa pengangkutan pipa dari Gunung Putri ke Project Tanjung Awar-Awar (Tuban) dengan menyampaikan dokumen berupa PO, DO, Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran;

bahwa pendapat Terbanding dalam penelitian bersama tersebut menyatakan Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun tetap tidak dapat dikreditkan mengingat Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud;

bahwa pendapat Majelis atas hal-hal di atas sebagai berikut:
1. bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT BBB NPWP XXX.XXX.000 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000.XX.0000000X, 0X0.000.XX.0000000X, 0X0.000.XX.0000000X, 0X0.000.XX.0000000X, 0X0.000.XX.0000000X, 0X0.000.XX.0000000X, 0X0.000.XX.0000000X, dengan jumlah pembayaran  Pajak Pertambahan Nilai dalam bulan Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00 dapat dikreditkan;
2. bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan faktur pajak tersebut tetap tidak dapat dikreditkan mengingat Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tugas dari Terbanding untuk menyelesaikan agar Pengusaha Kena Pajak penjual/pemberi jasa menyetorkan dan melaporkan  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding  tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
     
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
1 Dasar Pengenaan Pajak:    
  a    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN     
       Ekspor   Rp    1.096.564.766
       Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri   Rp         21.012.436
       Jumlah   Rp    1.117.577.202
  b    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN   Rp                         0
  c    Jumlah Seluruh Penyerahan   Rp    1.117.577.202
  d    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan   Rp                         0
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:    
  a    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri   Rp           2.101.244
  b    Dikurangi:    
        PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama   Rp                         0
        Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp         253.609.416  
        Dibatalkan oleh Majelis Rp           52.200.000   
        Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis   Rp       305.809.416
  c    Diperhitungkan   Rp                         0
  d    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan   Rp       305.809.416
  e    Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar   Rp     (303.708.172)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:    
  a    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya   Rp       303.708.172
  b    dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)   Rp                         0
  c    Jumlah   Rp       303.708.172
4 Jumlah PPN yang Kurang dibayar
  Rp                         0
5 Sanksi administrasi   Rp                         0
6 Jumlah yang masih harus dibayar   Rp                         0
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2480/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00628/207/11/052/13 tanggal 24 Juni 2013,  atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak:  
  a    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN   
       Ekspor Rp    1.096.564.766
       Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp         21.012.436
       Jumlah Rp    1.117.577.202
  b    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                         0
  c    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    1.117.577.202
  d    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Rp                        0
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:  
  a    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp           2.101.244
  b    Dikurangi:  
        PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Rp                         0
        Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp       305.809.416
  c    Diperhitungkan Rp                         0
  d    Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp       305.809.416
  e    Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp     (303.708.172)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:  
  a    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp       303.708.172
  b    dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) Rp                         0
  c    Jumlah Rp       303.708.172
4 Jumlah PPN yang Kurang dibayar
Rp                         0
5 Sanksi administrasi Rp                         0
6 Jumlah yang masih harus dibayar Rp                         0

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00317/PP/PM/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.H., M.Hum.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.81089/PP/M.XVIIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Dr. MNO, S.E., M.B.P.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.