Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81089/PP/M.XVIIIA/16/2017
bahwa yang menjadi pokok koreksi dalam banding ini adalah positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81089/PP/M.XVIIIA/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok koreksi dalam banding ini adalah positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen pendukung pemeriksaan dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp52.200.000,00 berasal dari Koreksi Pajak Masukan dengan konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada”; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa faktur pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan dan laporkan pada Masa Pajak Januari 2011 adalah benar dikeluarkan oleh pihak yang pada saat itu adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang sah dan Faktur Pajak tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan pihak yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Dasar
Hukum
bahwa Pemohon Banding menyatakan atas tagihan dari pihak yang mengeluarkan Faktur Pajak tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran secara keseluruhan berikut dengan Pajak Pertambahan Nilai yang ditagihkan ke Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sedangkan menurut Terbanding Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak Penjual PT AAA Logistic atas konfirmasinya telah dijawab “Tidak ada”; bahwa menurut Majelis untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran harus dibuktikan dengan dokumen arus uang, arus barang/jasa, dan arus dokumen oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan PT BBB; bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan atas Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai Masukannya disengketakan sebesar Rp52.200.000,00 tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan karena tidak dilakukan pencoretan pada bagian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn sehingga Terbanding tidak dapat mengetahui tujuan dari pembayaran tersebut,Majelis berpendapat bahwa tujuan pembayaran dapat diketahui dari invoice atau dokumen pendukung lainnya, sehingga tidak dicoretnya pada bagian harga jual/penggantian/uang muka/termijn bukan merupakan hal yang substansial penyebab faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding,dinyatakan “tidak ada” oleh Terbanding, Pemohon Banding dalam penelitian bersama dapat membuktikan atas pembayaran harga jasa pengangkutan pipa dari Gunung Putri ke Project Tanjung Awar-Awar (Tuban) dengan menyampaikan dokumen berupa PO, DO, Invoice, Faktur Pajak, dan Rekening Koran; bahwa pendapat Terbanding dalam penelitian bersama tersebut menyatakan Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun tetap tidak dapat dikreditkan mengingat Pengusaha Kena Pajak Penjual belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud; bahwa pendapat Majelis atas hal-hal di atas sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2480/WPJ.07/2014 tanggal 17
September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
2011 Nomor 00628/207/11/052/13 tanggal 24 Juni 2013, atas
nama Pemohon
Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00317/PP/PM/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor Put.81089/PP/M.XVIIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.