Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81087/PP/MXIV.B/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri November 2010 sebesar Rp102.418.284,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81087/PP/MXIV.B/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri November 2010 sebesar Rp102.418.284,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, koreksi yang dilakukan terhadap Dasar Pengenaan Pajak karena terdapat penjualan sepeda motor, penyerahaan jasa service, dan penghasilan di luar usaha berupa : pendapatan support aktivitas promosi, komisi selling in dan penghargaan seIlling out, yang belum dilaporkan dalam SPT Masa;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena pihak Terbanding menghitung peredaran usaha bukan berdasar pada kenyataan barang dan atau jasa yang dijual melainkan berdasar pada data internal Terbanding dan pihak luar, yang perinciannya tak jelas. Nilai peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp1.654.165.880,00, adalah sesuai realita transaksi yang sebenarnya, sedangkan menurut Terbanding adalah Rp1.756.584.164,00 bukan berdasarkan realita transaksi yang sebenarnya, melainkan berdasar pada data dan informasi SIDJP;
     
Menurut Majelis : bahwa tentang dalil Terbanding yang tidak menerima data-data dari Pemohon Banding pada proses keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai ketentuan  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  dinyatakan :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa selanjutnya ketentuan  Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas  Majelis berpendapat bahwa  Majelis   memutus suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukti-bukti yang ada  dan  berdasarkan keyakinan Majelis;

bahwa selain itu tidak ada suatu ketentuan yang mengatur bahwa data-data, informasi maupun bukti-bukti  yang tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan  tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding;

bahwa dengan demikian Majelis  berpendapat bahwa  bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus sengketa banding;

bahwa Pemohon Banding baru terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Tasikmalaya dengan NPWP.0X.XXX.0XX.X-XXX.001 tanggal 10 Juli 2008 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan pada tanggal 11 Juli 2008;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN nihil dimana tidak terdapat nilai penyerahan BKP/JKP dan Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak November 2010;

bahwa kepada Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria All Taxes - Pemeriksaan Khusus PL-Terdapat data dan informasi ketidakpatuhan Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN tahun 2010, diperoleh setelah dilakukan pengujian melalui tracing kepada dokumen-dokumen pendukung, yaitu:
  • Laporan Penjualan Bulanan yang diperoleh dari hasil pembukuan pada komputer di lokasi usaha Pemohon Banding;
  • Aplikasi PK-PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan) pada aplikasi Portal DJP;
  • Data pihak ketiga, yaitu data penjualan dari PT BBB Motor MFG selaku suplier bidang usaha Pemohon Banding;
bahwa DPP PPN menurut Terbanding untuk Masa Pajak bulan November 2010 adalah sebesar Rp1.756.584.164,00, sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN;

bahwa DPP PPN Terbanding sebesar Rp1.756.584.164,00 yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp1.654.165.880,00, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa hingga tingkat banding adalah sebesar Rp102.418.284,00;

bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan nilai DPP PPN antara Pemohon Banding dengan Terbanding terjadi karena pihak Terbanding menghitung peredaran usaha bukan berdasar pada kenyataan barang dan atau jasa yang dijual melainkan berdasar pada data internal Terbanding dan pihak luar, yang perinciannya tak jelas - Namun pernyataan Pemohon Banding tersebut dalam persidangan tidak didukung dengan bukti yang menguatkan dalilnya;

bahwa sengketa DPP PPN, Pemohon Banding hanya menyerahkan Rekapitulasi Penjualan dan tidak dapat memberikan Buku Besar dan Laporan Keuangan;

bahwa berdasarkan penjelasan/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa Kredit Pajak November 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp137.251.505,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp 0,00, sehingga kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp137.251.505,00;
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melaporkan Pajak Masukannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP;
     
Menurut Pemohon : bahwa atas Kredit Pajak yang belum terlapor pada SPT Masa PPN dikarenakan ketidaksengajaan Pemohon Banding dan rendahnya pengetahuan perpajakan Pemohon Banding;
     
Menurut majelis : bahwa berdasarkan SKPKB PPN 00012/207/10/425/13 tanggal 20 Juni 2013  Masa Pajak November 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pajak masukan dan pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak November 2010;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-31/WPJ.09/KP.0705/2013 tanggal 17 Juni 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah Nihil dan diakui oleh Terbanding nilai Pajak Masukan juga Nihil;

bahwa dalam permohonan banding Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak November 2010 sebesar Rp137.251.505,00 agar dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, berbunyi:

ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yanga sama;

Ayat (8) huruf i:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Terbanding dimana Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Nihil adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan penjelasan/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undang perpajakan tersebut di atas tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Terbanding tetap dipertahankan; 
     
menimbang : bahwa dalam sengketa pajak ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan
Majelis (Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 102.418.284,00 102.418.284,00 -
Koreksi Kredit Pajak Masukan 137.251.505,00 137.251.505,00 -
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2559/WPJ.09/2014 tanggal 8 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/10/425/13 tanggal 20 Juni 2013 Masa Pajak November 2010, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari  Rabu, tanggal 17 Februari 2016  oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

DEF S.H., M.Sc.                
Drs. GHI. M.M.                
JKL,S.E.,Ak.,M.B.T.                
dengan dibantu oleh
Dra MNO          
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;