Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81086/PP/MXIV.B/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri Oktober 2010 sebesar Rp149.405.358,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81086/PP/MXIV.B/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa Penyerahan yang harus dipungut sendiri Oktober 2010 sebesar Rp149.405.358,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa karena tidak terdapatnya Buku Besar dan Laporan Keuangan yang diberikan Pemohon Banding maka tidak dapat diketahui dengan pasti kebenaran jumlah penjualan sepeda motor dan penghasilan lainnya menurut Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tetap mempertahankan koreksi dari Terbanding;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) antara Pemohon Banding dan Terbanding terjadi karena pihak Terbanding menghitung peredaran usaha bukan berdasar pada kenyataan barang dan atau jasa yang dijual melainkan berdasar pada data internal Terbanding dan pihak luar, yang perinciannya tak jelas;
     
Menurut Majelis : bahwa tentang dalil Terbanding yang tidak menerima data-data dari Pemohon Banding pada proses keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai ketentuan  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  dinyatakan :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa selanjutnya ketentuan  Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas  Majelis berpendapat bahwa  Majelis   memutus suatu perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukti-bukti yang ada  dan  berdasarkan keyakinan Majelis;

bahwa selain itu   tidak ada  suatu ketentuan  yang mengatur  bahwa data-data, informasi maupun bukti-bukti  yang tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan  tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan  dalam memutus sengketa  banding;

bahwa Pemohon Banding baru terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Tasikmalaya dengan NPWP.0X.XXX.0XX.X-XXX.00X tanggal 10 Juli 2008 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan pada tanggal 11 Juli 2008;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN nihil dimana tidak terdapat nilai penyerahan BKP/JKP dan Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Oktober 2010;

bahwa kepada Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan dengan kriteria All Taxes - Pemeriksaan Khusus PL - Terdapat data dan informasi ketidakpatuhan Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN tahun 2010, diperoleh setelah dilakukan pengujian melalui tracing kepada dokumen-dokumen pendukung, yaitu:
  • Laporan Penjualan Bulanan yang diperoleh dari hasil pembukuan pada komputer di lokasi usaha Pemohon Banding;
  • Aplikasi PK-PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan) pada aplikasi Portal DJP;
  • Data pihak ketiga, yaitu data penjualan dari PT AAA Motor MFG selaku suplier bidang usaha Pemohon Banding;

bahwa DPP PPN menurut Terbanding untuk Masa Pajak bulan Oktober 2010 adalah sebesar Rp1.987.606.375,00, sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN;

bahwa DPP PPN Terbanding sebesar Rp1.987.606.375,00 yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp1.838.201.017,00, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa hingga tingkat banding adalah sebesar Rp149.405.358,00;

bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan nilai DPP PPN antara Pemohon Banding dengan Terbanding terjadi karena pihak Terbanding menghitung peredaran usaha bukan berdasar pada kenyataan barang dan atau jasa yang dijual melainkan berdasar pada data internal Terbanding dan pihak luar, yang perinciannya tak jelas - Namun pernyataan Pemohon Banding tersebut dalam persidangan tidak didukung dengan bukti yang menguatkan dalilnya;

bahwa sengketa DPP PPN, Pemohon Banding hanya menyerahkan Rekapitulasi Penjualan dan tidak dapat memberikan Buku Besar dan Laporan Keuangan;

bahwa berdasarkan penjelasan/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa Kredit Pajak Oktober 2010 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp257.955.419,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp 0,00, sehingga kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp257.955.419,00;
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut tidak hilang dan masih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010, hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dengan catatan, pajak masukan tersebut telah benar-benar dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak melaksanakan pembukuan dan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;
     
Menurut Pemohon : bahwa atas Kredit Pajak yang belum terlapor pada SPT Masa PPN dikarenakan ketidaksengajaan Pemohon Banding dan rendahnya pengetahuan perpajakan Pemohon Banding;
     
Menurut majelis : bahwa berdasarkan SKPKB PPN 00011/207/10/425/13 tanggal 20 Juni 2013  Masa Pajak Oktober 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pajak masukan dan pajak keluaran pada SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-31/WPJ.09/KP.0705/2013 tanggal 17 Juni 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah Nihil dan diakui oleh Terbanding nilai Pajak Masukan juga Nihil;

bahwa dalam permohonan banding Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp257.955.419,00 agar dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, berbunyi:
ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Ayat (8) huruf i:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Terbanding dimana Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Nihil adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan penjelasan/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan peraturan perundang-undang perpajakan tersebut di atas tidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Terbanding tetap dipertahankan; 
     
menimbang : bahwa dalam sengketa pajak ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak, Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan Majelis (Rp) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak 149.405.358,00 149.405.358,00 -
Koreksi Kredit Pajak Masukan 257.955.419,00 257.955.419,00 -
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2558/WPJ.09/2014 tanggal 8 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/10/425/13 tanggal 20 Juni 2013 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari  Rabu, tanggal 17 Februari 2016  oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC S.H., M.Sc.            
Drs. DEF. M.M.            
GHI,S.E.,Ak.,M.B.T.        
dengan dibantu oleh
Dra JKL      
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;