Putusan Mahkamah Agung Nomor : 458/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50595/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014 yang telah


 

PUTUSAN
Nomor 458/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1478/PJ//2014 tanggal 28 Mei 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, berkedudukan di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav. XX-XX, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50595/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
A. Latar Belakang:
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp12.640.414,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus empat belas Rupiah);
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil pemeriksaan dan telah mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud sesuai Surat Nomor 009/LINTAS-PJK/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011;
Bahwa Pemohon telah menerima keputusan keberatan sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;
Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp12.640.414,00 (dua belas juta enam ratus empat puluh ribu empat belas Rupiah) dengan NTPN 0502 0903 0305 1415;
B. Koreksi Terbanding;
Bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 pada SKPKB PPh
Pasal 23 Masa Februari 2009 dengan perincian sebagai berikut:
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa Rp   11.999.838.493,00
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp   11.572.797.463,00
- Koreksi Rp        427.041.030,00
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa Rp        240.382.090,00
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp        231.841.269,00
- Koreksi Rp            8.540.821,00
Dasar Koreksi:
Bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif hasil equalisasi penghasilan bruto PPh Pasal 23 dengan DPP PPN Masukan, dimana terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan selama 1 (satu) tahun dengan rincian sebagai berikut:
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa Rp  105.104.221.675,00
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp    99.389.539.014,00
- Koreksi Rp      5.714.682.661,00
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa Rp      5.490.014.661,00
- Objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding Rp         224.668.000,00
- Koreksi Rp      5.714.682.661,00
C. Alasan Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena:
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23 sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari sampai dengan Desember 2009;
Bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur pajak, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas biaya jasanya saja;
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikkan pendapat tersebut dengan menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, PO, DO, Rekening Koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding;
D. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka jumlah PPh Pasal 23 Masa Februari 2009 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 11.999.838.493 11.999.838.493 -
Pajak Pengahasilan (PPh) Terhutang 240.382.090 240.382.090 -
Kredit Pajak 231.841.269 231.841.269 -
Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak Sebelumnya - - -
PPh yang tidak/kurang dibayar 8.540.821 8.540.821 -
Sanksi Administrasi 4.099.593 4.099.593 -
Jumlah PPh Yang Masih Harus lebih Dibayar 12.640.414 12.640.414 -
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum di atas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;
2. Membatalkan seluruh atau sebagian Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012 karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;
Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav. XX- XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhutang
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Penghasilan Pasal 23 Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
Rp  11.988.390.993,00
Rp       240.153.140,00
Rp       231.841.229,00
Rp           8.311.871,00

Rp           3.989.698,00
Rp         12.301.569,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1478/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.1853/PAN/2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Nomor TKM-491/PAN.Wk/2016 tanggal 30 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 :
Bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masingmasing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh Panitera;
Bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita Acara diperoleh hasil sebagai berikut:
Total koreksi Terbanding sebesar Dari koreksi tersebut;
Sengketa yang diuji bukti;
Bukan merupakan objek PPh Pasal 23
(Pembelian Material)
Merupakan objek PPh Pasal 23 yang
telah dipotong
Jumlah
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong
Rp427.041.030,00
Rp4.047.500,00
Rp7.400.000,00
Rp 11.447.500,00
Rp415.593.530,00
Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa; "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp415.593.530,00 (empat ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah) tetap dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak dapat dipertahankan;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagaiberikut:
2. 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
Pasal 69 ayat (1) :
Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau;
e. pengetahuan Hakim;
Penjelasan :
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;
Pasal 76 :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan :
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;
Pasal 78 :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan perpajakan;
Pasal 91 huruf e :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
2.2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2;
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
2.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 1 ayat (1);
Bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
2.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan padaButir V.1. di atas dengan alasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas obyek PPh Pasal 23 merupakan hasil ekualisasi dengan Pajak Masukan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya obyekPPh Pasal 23 yang belum dipotong;
3.2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan keberatan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pembelianmaterial sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23;
3.3. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberitaacarakan dengan Surat Nomor BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012;
3.4. Bahwa dalam persidangan banding Majelis Hakim meminta para pihak untuk melakukan uji bukti atas bukti-bukti yang ditunjukkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
3.5. Bahwa dalam Putusannya Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan uji kebenaran materidengan disaksikan oleh Panitera;
a. Total koreksi Terbanding sebesarRp427.041.030,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu tiga puluh rupiah);
b. Dari koreksi tersebut:
Sengketa yang diuji bukti:
Bukan merupakan objek PPh Pasal 23 (Pembelian Material) Rp4.047.500,00 (empat juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah bukan objek dan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
c. Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong Rp415.593.530,00 (empat ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
2) Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan oleh para pihak, Majelis atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,serta berdasarkan keyakinan Hakim";
3) Bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp415.593.530,00 (empat ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah) tetap dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak dapatdipertahankan;
3.6. Bahwa menanggapi pendapat Majelis hakim dalam putusannya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bergerak di bidang Jasa Periklanan yang lingkup pekerjaannya didasarkan pada perjanjian kerja ataukontrak dengan pengguna jasa;
2) Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah beritikad tidak baik dalam proses penyelesaian keberatan sebagaiberikut:
1) Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberitaacarakan dengan Surat Nomor BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012;
2) Bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 16 Februari 2012. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan berita acara ketidakhadiran Nomor BA-55/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 5Maret 2012;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan usulan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena dalam hal ini keberadaan bukti-bukti tersebut ada di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri bukan di pihak ketiga yang sulit diperoleh, sehingga seharusnya Majelis Hakim menanyakan latar belakang tidak diberikannya bukti-bukti yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses penyelesaian keberatan;
3) Bahwa mengingat Majelis Hakim dalam persidangan telah memerintahkan para pihak dengan disaksikan oleh Panitera untuk melakukan uji bukti maka seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai berikut: Berdasarkan hasil uji bukti Terbanding telah melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dari koreksi sebesar Rp427.041.030,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu tiga puluh rupiah) untuk Masa Pajak Februari 2009 Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding, terkait transaksi dengan pihak PT BBB senilai Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana dirinci dalam Lampiran Terbanding untuk Masa Pajak Februari 2009 Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan pertimbangan bahwa selama proses uji bukti Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, hal ini sehubungan dengan lingkup pekerjaanPemohon Banding di bidang Jasa Periklanan;
4) Bahwa dalam pendapatnya Majelis Hakim menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp427.041.030,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu tiga puluh rupiah) koreksi sebesar Rp415.593.530,00 (empat ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah) tetap dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak dapat dipertahankan;
Atas pendapat Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa nyata-nyata dalam proses uji bukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memisahkan antara pembayaran jasa dan pembelian material, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, dengan demikian penilaian Majelis Hakim atas bukti-bukti tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
Pasal 1 ayat (1), Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Bahwa dalam putusannya halaman 17 Majelis Hakim mengutip “bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah bruto nya”;
3.7. Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. Lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai denganperaturan perundang-undangan perpajakan”;
3.8. Dan dengan demikian, maka kesimpulan dan putusan Majelis yang yang menyatakan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak dapat dipertahankan; nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 serta bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3.9. Selanjutnya, dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka terhadap kesimpulan dan putusan Majelis hakim yang tidak dapat mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusanMajelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ.19/ 2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav.XX-XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
 

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp12.301.569,00 (dua belas juta dua ratus satu ribu lima ratus enam puluh sembilan Rupiah) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp11.447.500,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding telah dapat membuktikan pendapatnya dengan menunjukkan bukti pendukungnya berupa dokumen komersial dan perpajakan yang memadai yang ditindaklanjuti dengan Uji Bukti yang dimuat dalam Berita Acara yang telah dilakukan penilaian oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017 oleh Dr. H. DTG, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.HBP, S.H., M.S., dan Dr. WLS, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis :

ttd./

Dr. H.HBP,S.H.,M.S.

ttd./

Dr. WLS, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H.DTG, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd./

JNB, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. LQF, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X