Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 458/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan
Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1478/PJ//2014 tanggal 28 Mei
2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, berkedudukan di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav. XX-XX,
Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-50595/PP/M.IIIA/12/2014, tanggal 20 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
A. |
Latar
Belakang:
Bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor
00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp12.640.414,00 (dua
belas juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus empat belas Rupiah);
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil pemeriksaan dan telah
mengajukan Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dimaksud sesuai Surat Nomor 009/LINTAS-PJK/VI/2011 tanggal 20
Juni 2011;
Bahwa Pemohon telah menerima keputusan keberatan sesuai Keputusan
Terbanding Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012;
Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor
00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011 sebesar Rp12.640.414,00 (dua
belas juta enam ratus empat puluh ribu empat belas Rupiah) dengan NTPN
0502 0903 0305 1415; |
B. |
Koreksi
Terbanding;
Bahwa terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 pada SKPKB PPh
Pasal 23 Masa Februari 2009 dengan perincian sebagai berikut:
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa |
Rp
11.999.838.493,00 |
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding |
Rp
11.572.797.463,00 |
- |
Koreksi |
Rp
427.041.030,00 |
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa |
Rp
240.382.090,00 |
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding |
Rp
231.841.269,00 |
- |
Koreksi |
Rp
8.540.821,00 |
Dasar Koreksi:
Bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif hasil equalisasi
penghasilan bruto PPh Pasal 23 dengan DPP PPN Masukan, dimana terdapat
objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan selama 1 (satu) tahun dengan
rincian sebagai berikut:
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa |
Rp
105.104.221.675,00 |
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding |
Rp
99.389.539.014,00 |
- |
Koreksi |
Rp
5.714.682.661,00 |
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa |
Rp
5.490.014.661,00 |
- |
Objek
PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding |
Rp
224.668.000,00 |
- |
Koreksi |
Rp
5.714.682.661,00 |
|
C. |
Alasan
Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan harus
dibatalkan karena:
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yakni terkait dengan objek PPh Pasal 23
sebagaimana biaya yang diakui di masa Januari sampai dengan Desember
2009;
Bahwa pada dasarnya di dalam pembayaran tersebut termasuk atas biaya
jasa dan pembelian material/barang yang dijadikan dalam satu faktur
pajak, oleh karena itu Pemohon Banding melakukan pemotongan hanya atas
biaya jasanya saja;
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikkan pendapat tersebut dengan
menunjukkan dokumen-dokumen komersial dan perpajakan (Invoice, PO, DO,
Rekening Koran, Faktur Pajak) yang terkait dengan koreksi Terbanding; |
D. |
Perhitungan
Pajak Terutang Menurut Pemohon;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka jumlah PPh Pasal 23 Masa
Februari 2009 terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah
/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
11.999.838.493 |
11.999.838.493 |
- |
Pajak
Pengahasilan (PPh) Terhutang |
240.382.090 |
240.382.090 |
- |
Kredit Pajak |
231.841.269 |
231.841.269 |
- |
Kompensasi
Tahun Pajak/Masa Pajak Sebelumnya |
- |
- |
- |
PPh yang
tidak/kurang dibayar |
8.540.821 |
8.540.821 |
- |
Sanksi
Administrasi |
4.099.593 |
4.099.593 |
- |
Jumlah PPh Yang Masih Harus lebih Dibayar 12.640.414 12.640.414 -
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum di atas (fundamentum
petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi
Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan
yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis
Hakim untuk:
1. |
Menerima
dan mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor
KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012; |
2. |
Membatalkan
seluruh atau sebagian Keputusan Terbanding Nomor
KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012 karena telah bertentangan
dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya; |
Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili
Permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- |
Menyatakan
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9
Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor
00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan,
beralamat di Gedung WWW Lantai X, Jalan QQQ
Kav. XX- XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23, menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhutang
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Penghasilan Pasal 23 Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar |
Rp
11.988.390.993,00
Rp 240.153.140,00
Rp
231.841.229,00
Rp 8.311.871,00
Rp
3.989.698,00
Rp
12.301.569,00 |
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014
tanggal 20 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 14 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1478/PJ./2014, tanggal 28 Mei 2014, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.1853/PAN/2015, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal 10 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban
Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Nomor
TKM-491/PAN.Wk/2016 tanggal 30 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah :
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23
Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat
ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 :
Bahwa di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk
menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari masingmasing
pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan para pihak
untuk melakukan uji kebenaran materi dengan disaksikan oleh Panitera;
Bahwa dari hasil uji bukti yang telah diselesaikan dalam bentuk Berita
Acara diperoleh hasil sebagai berikut:
Total
koreksi Terbanding sebesar Dari koreksi tersebut;
Sengketa yang diuji bukti;
Bukan merupakan objek PPh Pasal 23
(Pembelian Material)
Merupakan objek PPh Pasal 23 yang
telah dipotong
Jumlah
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong |
Rp427.041.030,00
Rp4.047.500,00
Rp7.400.000,00
Rp 11.447.500,00
Rp415.593.530,00 |
Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukan oleh para pihak, Majelis
atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa; "Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,
serta berdasarkan keyakinan Hakim";
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar Rp415.593.530,00 (empat ratus lima belas juta lima ratus
sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah) tetap
dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat
ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak dapat
dipertahankan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar
pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagaiberikut:
2.
1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
Pasal 69 ayat (1) :
Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau;
e. pengetahuan Hakim;
Penjelasan :
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim
Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan
sebelum menggunakan alat bukti lain;
Pasal 76 :
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan :
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang
dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau
tanggapan, belum diungkapkan;
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena
itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat
harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk
diberikan jawaban;
Pasal 78 :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perUndang-Undangan perpajakan;
Pasal 91 huruf e :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; |
2.2. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2;
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; |
2.3. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008;
Pasal 1 ayat (1);
Bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; |
2.4. |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008; |
|
3. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap
pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan
Pajak sebagaimana diuraikan padaButir V.1. di atas dengan alasan
sebagai berikut:
3.1. |
Bahwa
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas obyek PPh
Pasal 23 merupakan hasil ekualisasi dengan Pajak Masukan, berdasarkan
hasil pemeriksaan ditemukan adanya obyekPPh Pasal 23 yang belum
dipotong; |
3.2. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan
keberatan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tersebut dengan alasan atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) merupakan pembelianmaterial sehingga bukan merupakan obyek
PPh Pasal 23; |
3.3. |
Bahwa
dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam
surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberitaacarakan
dengan Surat Nomor BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012; |
3.4. |
Bahwa
dalam persidangan banding Majelis Hakim meminta para pihak untuk
melakukan uji bukti atas bukti-bukti yang ditunjukkan olehTermohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
3.5. |
Bahwa
dalam Putusannya Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
1) |
Bahwa
di dalam pemeriksaan di persidangan para pihak diminta untuk
menunjukkan bukti dan data yang mendasari argumentasi dari
masing-masing pihak, dari perolehan data tersebut Majelis memerintahkan
para pihak untuk melakukan uji kebenaran materidengan disaksikan oleh
Panitera;
a. |
Total
koreksi Terbanding sebesarRp427.041.030,00 (empat ratus dua puluh tujuh
juta empat puluh satu ribu tiga puluh rupiah); |
b. |
Dari
koreksi tersebut:
Sengketa yang diuji bukti:
Bukan merupakan objek PPh Pasal 23 (Pembelian Material) Rp4.047.500,00
(empat juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong Rp7.400.000,00 (tujuh
juta empat ratus ribu rupiah);
Jumlah bukan objek dan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong
Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah); |
c. |
Obyek
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dipotong Rp415.593.530,00 (empat
ratus lima belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus
tiga puluh rupiah); |
|
2) |
Bahwa
berdasarkan argumentasi yang dikemukakan oleh para pihak, Majelis atas
kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan
Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan,serta
berdasarkan keyakinan Hakim"; |
3) |
Bahwa
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar Rp415.593.530,00 (empat ratus lima belas juta lima ratus
sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah) tetap
dipertahankan dan atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat
ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak
dapatdipertahankan; |
|
3.6. |
Bahwa
menanggapi pendapat Majelis hakim dalam putusannya, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
1) |
Bahwa
bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah bergerak di bidang Jasa Periklanan yang lingkup pekerjaannya
didasarkan pada perjanjian kerja ataukontrak dengan pengguna jasa; |
2) |
Bahwa
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) telah beritikad tidak baik dalam
proses penyelesaian keberatan sebagaiberikut:
1) |
Bahwa
dalam proses penyelesaian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak menyampaikan dokumen sebagaimana tercantum dalam
surat permintaan dokumen pertama dan kedua yang telah diberitaacarakan
dengan Surat Nomor BA-1/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 2 Januari 2012; |
2) |
Bahwa
kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 16 Februari 2012.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir dan
tidak memberikan tanggapan dan telah dibuatkan berita acara
ketidakhadiran Nomor BA-55/WPJ.19/BD.05/2012 tanggal 5Maret 2012; |
Bahwa berdasarkan fakta tersebut seharusnya Majelis Hakim
mempertimbangkan usulan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dalam persidangan untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang
ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
karena dalam hal ini keberadaan bukti-bukti tersebut ada di Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri bukan di pihak
ketiga yang sulit diperoleh, sehingga seharusnya Majelis Hakim
menanyakan latar belakang tidak diberikannya bukti-bukti yang diminta
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses
penyelesaian keberatan; |
3) |
Bahwa
mengingat Majelis Hakim dalam persidangan telah memerintahkan para
pihak dengan disaksikan oleh Panitera untuk melakukan uji bukti maka
seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dalam Berita Acara Uji Bukti sebagai
berikut: Berdasarkan hasil uji bukti Terbanding telah melihat bukti
yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Dari koreksi sebesar
Rp427.041.030,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu
ribu tiga puluh rupiah) untuk Masa Pajak Februari 2009 Pemohon Banding
menyetujui koreksi Terbanding, terkait transaksi dengan pihak PT BBB
senilai Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh
ribu lima ratus rupiah) sebagaimana dirinci dalam Lampiran Terbanding
untuk Masa Pajak Februari 2009 Terbanding tetap mempertahankan koreksi
dengan pertimbangan bahwa selama proses uji bukti Pemohon Banding tidak
melakukan pemisahan antara pembayaran jasa dan pembelian material.
Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti kontrak atau perjanjian
kerja dengan pihak ketiga, hal ini sehubungan dengan lingkup
pekerjaanPemohon Banding di bidang Jasa Periklanan; |
4) |
Bahwa
dalam pendapatnya Majelis Hakim menyatakan “Keyakinan Hakim
didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan", Majelis berpendapat bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Terbanding
atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
Rp427.041.030,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu
ribu tiga puluh rupiah) koreksi sebesar Rp415.593.530,00 (empat ratus
lima belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga
puluh rupiah) tetap dipertahankan dan atas koreksi sebesar
Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah) tidak dapat dipertahankan;
Atas pendapat Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat bahwa nyata-nyata dalam proses uji bukti
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat
memisahkan antara pembayaran jasa dan pembelian material, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menunjukkan
bukti kontrak atau perjanjian kerja dengan pihak ketiga, dengan
demikian penilaian Majelis Hakim atas bukti-bukti tersebut tidak sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu antara lain sebagai
berikut:
a. |
Pasal
23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh, Atas penghasilan
tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; |
b. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa
Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008:
Pasal 1 ayat (1), Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
c. |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008;
Bahwa dalam putusannya halaman 17 Majelis Hakim mengutip
“bahwa
mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009
dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat memisahkan nilai pembayaran jasa dan pembelian material maka PPh
Pasal 23 dikenakan terhadap jumlah bruto nya”; |
|
|
3.7. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak
diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim”. Lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan
bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian
dan
sesuai denganperaturan perundang-undangan perpajakan”; |
3.8. |
Dan
dengan demikian, maka kesimpulan dan putusan Majelis yang yang
menyatakan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar
Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah) tidak dapat dipertahankan; nyatanyata bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 23 ayat (1) huruf
c angka 2 Undang-Undang PPh, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-53/PJ/2009 serta bertentangan dengan hukum pembuktian
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76,
dan Pasal 78 Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak; |
3.9. |
Selanjutnya,
dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan
sebelumnya, maka terhadap kesimpulan dan putusan Majelis hakim yang
tidak dapat mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009
sebesar Rp11.447.500,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh
ribu lima ratus rupiah);
diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
|
|
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan
sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru
serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga
putusanMajelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena
itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014
tanggal 20 Februari 2014 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.50595/PP/M.IIIA/12/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ.19/ 2012 tanggal 9
Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor
00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011, atas nama PT. AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha: Jasa Periklanan, beralamat di Gedung
WWW Lantai X, Jalan QQQ Kav.XX-XX, Jakarta Selatan, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagaimana perhitungan
tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,
karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-229/WPJ.19/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa
Pajak Februari 2009 Nomor 00036/203/09/091/11 tanggal 28 Maret 2011,
atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga pajak
yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp12.301.569,00 (dua belas
juta dua ratus satu ribu lima ratus enam puluh sembilan Rupiah) adalah
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara
a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp11.447.500,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
Pemohon Banding telah dapat membuktikan pendapatnya dengan menunjukkan
bukti pendukungnya berupa dokumen komersial dan perpajakan yang memadai
yang ditindaklanjuti dengan Uji Bukti yang dimuat dalam Berita Acara
yang telah dilakukan penilaian oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan
benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto
Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutdiatas,
maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 20 April 2017 oleh Dr. H. DTG, S.H., M.Hum., Ketua
Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.HBP, S.H., M.S., dan
Dr. WLS, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak;
Anggota
Majelis :
ttd./
Dr. H.HBP,S.H.,M.S.
ttd./
Dr. WLS, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. H.DTG, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd./
JNB, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. LQF, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.