Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 243/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1552/PJ./2014 tanggal 12 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, tempat kedudukan di Gedung WWW Lantai XX, Jalan QQQ Kav. XX,
Kelurahan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 (Alamat sesuai
Keputusan: Jalan EEE KM. X, RRR, Rorotan, Jakarta, 14140);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.51151/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-117/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, tentang
Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor:
00184/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah
dibetulkan dengan KEP-00053/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 4 Juni 2012
Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp 14.300.843,00. Pemohon Banding
mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Mei 2007 di atas disetujui sebagian oleh Terbanding;
A. |
Aspek
Formal:
1. |
Bahwa
pengajuan Banding Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-117/PJ./2013
tanggal 19 Maret 2013, sehingga surat banding yang Pemohon Banding
ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002, tentang Pengadilan
Pajak; |
2. |
Bahwa
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:
Bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besamya jumlah pajak
terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang
dibayar 50%;
Bahwa untuk jelasnya akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Pajak
Keluaran adalah |
:
Rp. 1.123.841.129,00 |
50%
x Pajak Keluaran |
:
Rp. 561.920.564,00 |
Pajak
Masukan |
:
Rp. 1.110.256.397,00 |
Lebih
Bayar |
:
Rp. 548.335.833,00 |
Bahwa Pemohon Banding telah melunasi PPN yang harus dibayar menurut
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp.20.105.403,00 tanggal 22
Februari 2012. Sehingga surat banding Pemohon Banding telah memenuhi
ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang
Pengadilan Pajak oleh sebab itu dimohon kepada Majelis Yang Terhormat
untuk dapat membahas pokok sengketa materi: |
|
B. |
Aspek
Material;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam pengajuan banding ini
adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa Pajak Mei 2007
sebesar Rp.14.300.843,00 yang mana menurut Penelaah Kantor Pusat bahwa
dari Prosedur konfirmasi PK-PM jawaban dari KPP Penjual dijawab tidak
ada;
Bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 33
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan atau Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah "antara lain menyebutkan sepanjang pembeli tidak dapat
menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar". Sedangkan Pemohon Banding
dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;
bahwa selain itu, demi kelancaran proses banding Pemohon Banding
bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan
dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang
Pemohon Banding ajukan dapat diterima; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.51151/PP/M.XA/16/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-117/PJ/2013
tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
2007 Nomor: 00184/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana
telah dibetulkan dengan KEP-00053/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 4 Juni
2012, atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan EEE
KM X, RRR, Rorotan, Jakarta, 14140 (d/a Gedung WWW Lantai XX, Jalan QQQ
Kav. XX, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan), sehingga penghitungan
menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Dalam
Rp |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
-
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri |
11,238,411,838.00 |
-
Penyerahan yang tidak terutang PPN |
- |
Jumlah
Seluruh Penyerahan |
11,238,411,838.00 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
1,123,841,129.00 |
Kredit
Pajak |
1,118,986,657.00 |
Jumlah
penghitungan PPN Kurang Bayar |
4,854,472.00 |
Kelebihan
pajak yg sudah dikompensasikan |
- |
PPN
yang kurang dibayar |
4,854,472.00 |
Sanksi
administrasi: |
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
2,330,147.00 |
Jumlah
sanksi administrasi |
2,330,147.00 |
Jumlah
pajak yang masih harus dibayar |
7,184,619.00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51151/PP/M.XA/16/2014
tanggal 10 Maret 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 1 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 12 Juni 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2014,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19
Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan
Jawaban Memori Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Keterangan Tidak
Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-81/PAN.Wk/2016
Tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomorgh 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51151/PP/M.XA/16/2014 Tanggal
10 Maret 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis
formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh
karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51151/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 10 Maret 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan
Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;” |
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51151/PP/M.XA/16/2014Tanggal
10 Maret 2014, atas nama PT. AAA(Termohon Peninjauan Kembali/semula
Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh
Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melalui Surat Nomor P.392/PAN.Wk/2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan cara
disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 3 April 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST
Direktorat JenderalPajak Nomor Dokumen 201404030452. |
2. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto
Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.51151/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 10 Maret 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan
oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara
tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak
tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu
sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali
ini diterima oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia. |
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar
Rp4.808.269,00 terkait Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" yang tidak dapat
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana tertuang
dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman
18:
Bahwa
berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:
- Bahwa oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh
Terbanding yang jawabannya "tidak ada", Pemohon Banding telah dapat
menunjukkan bukti arus uang dan yang membuktikan bahwa pajak masukan
sebesar Rp4.808.260,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga
berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan a quo, tidak lagi dapat dibebani tanggungjawab;
- Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp4.808.260,00
tersebut dapat dikreditkan;
- Bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00
terbukti tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang PPN a
quo, sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN
tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tetap
dipertahankan;
- Bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp 885.472,00
yang
dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengkreditkan faktur
pajak"batal" sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei
2007, dalam pemeriksaan uji kebenaran materil Pemohon Banding tidak
menunjukkan bukti apapun, dengan demikian koreksi Terbanding tetap
dipertahankan
Bahwa
Majelis
berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar
Rp.9.662.732,00, maka sebesar Rp4.808.269,00 tidak dapat dipertahankan
dan sebesar Rp4.854.472,00 tetap dipertahankan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang
digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai
berikut:
2.1. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal
69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim
Penjelasan
Pasal 69 ayat (1):
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim
Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan
sebelum menggunakan alat bukti lain.
Pasal
76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Penjelasan
Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang
dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau
tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena
itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat
harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk
diberikan jawaban.
Pasal
77 ayat (3):
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal
78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Penjelasan
Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal
91 huruf c dan huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
c. |
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari
pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1)
huruf b dan c; |
e. |
Apabila
terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. |
|
2.2. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18
Tahun 2000:
Pasal
28 ayat (1):
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan;
Pasal
28 ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat
tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi
Wajib Pajak badan; |
2.3. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahsebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal
1 angka 23:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak,atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena
Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal
1 angka 24:
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak
dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal
9 ayat (2):
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama.
Pasal
9 ayat (8) huruf f:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Pasal
13 ayat (1):
"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c."
Penjelasan
Pasal 13 ayat (1):
Bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP
yang menyerahkan BKP dan/atau JKP itu wajib memungut PPN yang terutang
dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak;
Pasal
13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat” :
a. |
Nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak; |
b. |
Nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima
Jasa Kena Pajak; |
c. |
Jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan
harga; |
d. |
Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut; |
e. |
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. |
Kode,
Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
g. |
Nama,
Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
Penjelasan
Pasal 13 ayat (5) antara lain menyatakan:
Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak dan dapat digunakan
sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan; |
2.
4. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember
2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan
Sistem Informasi Perpajakan:
Pasal
1:
Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan
tentang keabsahan Faktur Pajak.
Pasal
2:
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem
Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini;
Lampiran
I butir 1.4.1.3.2.:
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan
bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP
domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak
yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut
dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Lampiran I butir 1.4.1.3.3.:
Tindak lanjut yang harus dilakukan bagi unit/kantor yang meminta
konfirmasi apabila jawaban konfirmasi dijawab "tidak ada" dengan
penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
- |
Pengusaha
yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP;
atau |
- |
PKP
Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli
yang bersangkutan; |
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak
Masukan yang dapat, dikreditkan.
Lampiran
I butir 1.4.1.3.4.:
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman
permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi
belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus
barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut
sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. |
2.
5. |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-755/PJ./2001 tentang
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Sistem
Informasi Perpajakan: Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu
prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan
kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidakhanya
dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan. |
|
3. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan
dalam butir V.I di atas, dengan alasansebagai berikut:
3.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Mei 2007 senilai
Rp13.584.732,00 karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak
diperoleh jawaban “Tidak Ada”,dengan perincian:
No. |
Nama PKP
Penjual / NPWP |
Nomor
Faktur Pajak |
Tanggal
Faktur
Pajak |
Jumlah |
1 |
PT.
BBB
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 |
0X0-000.0X.000
00XXX |
30-Mei-07 |
885.472 |
2 |
PT.
BBB
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 |
0X0-000.0X.000
00XXX |
30-Mei-07 |
4.808.260 |
3 |
CV.
CCC
0X.XX0.XX0.X-0XX.000 |
0X0-000.0X.000
000XX |
03 Mei 07 |
1.809.500 |
4 |
CV.
CCC
0X.XX0.XX0.X-0XX.000 |
0X0-000.0X.000
000XX |
18-Mei-07 |
2.112.500 |
5 |
CV.
DDD
0X.0X0.XXX.X-XXX.000 |
0X0-000.0X.000
0000X |
09-Mei-07 |
3.969.000 |
Jumlah |
13.584.732 |
|
3.2. |
Bahwa
didalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) telah memutuskan mempertahankan koreksi senilai
Rp9.662.732,00,00 denganpertimbangan sebagai berikut:
No. |
Nomor
Faktur Pajak |
|
Tanggal
Faktur
Pajak |
Jumlah |
Hasil
Penelitian |
1 |
PT.
BBB
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 |
0X0-000.0X.000
00XXX |
30-Mei-07 |
4.808.260 |
Pemohon
Banding tidak dapat membuktikan arus uang
sehingga koreksi tetap dipertahankan sesuai Pasal 33
UU KUP. |
2 |
CV.
CCC
0X.0X0.XXX.X-XXX,000 |
0X0-000.0X.000
0000X |
09-Mei-07 |
3.969.000
|
Faktur
tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal
9 ayat (8) huruf f jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN yakni
tidak dicantumkan jabatan pihak yang berwenang
menandatangani Faktur Pajak dan Penjual tidak
dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak dapat
dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Wajib Pajak
sesuai KEP- 754/PJ/2001 sehingga koreksi
dipertahankan. |
3 |
PT.
BBB
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 |
0X0-000.0X.000.000XX |
30-Maret-07 |
885.472 |
SPT
Masa PPN Masa Pajak Maret atas nama PT.
BBB diketahui bahwa faktur tersebut "BATAL”
namun Wajib Pajak tetap mengkreditkan sebagai
Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
Mei 2007 sehingga koreksi ditambah. |
|
3.3. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju
dengan hasil Keputusan Keberatan, dan mengajukan banding dengan alasan
bahwa:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU KUP
dan
Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat UU PPN,
diatur bahwa Pembeli BKP dan atau penerima JKP bertanggung jawab secara
renteng sepanjang tidak dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayar;
- Bahwa faktanya Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar PPN senilai
Rp9.662.732,00,00;
|
3.4. |
Bahwa
Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 2007 senilai
Rp9.662.732,00,00 dengan pertimbangan berikut:
- |
Bahwa
dalam uji kebenaran materil data Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 3 Desember 2013 diperoleh keterangan bahwa
Pemohon Banding dapat menunjukan bukti untuk pengujian arus uang atas
Pajak Masukan sebesar Rp4.808.260,00 akan tetapi tidak dapat melakukan
uji arus barang; |
- |
Bahwa
atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 yang dikoreksi
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f jo Pasal 13
ayat (5) huruf g, faktur Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 terbukti
tidak mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak; |
- |
Bahwa
dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), diatur:
“Pembeli Barang
Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak
dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar. |
- |
Bahwa
berdasarkan data dan keterangan di atas serta peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat:
- |
Bahwa
oleh karenanya atas hasil konfirmasi oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) yang jawabannya “tidak
ada”, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dapat menunjukkan
bukti arus uang dan yang membuktikan bahwa pajak masukan sebesar
Rp4.808.260,00 telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), sehingga berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan a quo, tidak lagi dapat dibebani
tanggungjawab; |
- |
Bahwa
Pajak Masukan sebesar Rp4.808.260,00 tersebut dapat dikreditkan; |
- |
Bahwa
atas Pajak Masukan sebesar Rp3.969.000,00 terbukti tidak
mencantumkan jabatan yang menandatangani faktur pajak, sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang PPN a quo,
sehingga berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN tidak
dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
- |
Bahwa
atas Pajak Masukan sebesar Rp 885.472,00 yang dikoreksi
Terbanding karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
telah mengkreditkan faktur pajak’’batal”
sebagai Pajak Masukan dalam
SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2007, dalam pemeriksaan uji kebenaran
materil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
menunjukkan bukti apa pun, dengan demikian koreksi Terbanding tetap
dipertahankan; |
- |
Bahwa
Majelis berkesimpulan, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp.9.662.732,00, maka sebesar
Rp4.808.269,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp4.854.472,00
tetap dipertahankan. |
|
|
3.5. |
Bahwa
atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp4.808.269,00 Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
1) |
Bahwa
sesuai dengan ketentuan butir 1.4.1.3 .3. Lampiran I Keputusan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang
Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan,
antara lain diatur mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan bagi
unit/kantor yang meminta konfirmasi apabila jawaban konfirmasi dijawab
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah
karena:
- |
Pengusaha
yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP;
atau |
- |
PKP
Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli
yang bersangkutan; |
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan; |
2) |
Bahwa
sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-754/PJ./2001 tentang tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan
Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, tujuan dilakukannya konfirmasi
Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
1. Faktur Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai;
3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak
Keluaran pada SPT Masa PPN. |
3) |
Bahwa
diantara tujuan dari konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mengetahui
apakah Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai dan apakah Faktur Pajak tersebut telah
dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. Bahwa
di dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang
ke KPP tempat PKPPenjual terdaftar, dan diperoleh jawaban
“Tidak Ada”; |
4) |
Bahwa
Majelis Hakim telah memerintahkan untuk dilakukan uji bukti antara
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding), mengingat sengketa dimaksud
adalahsengketa pembuktian; |
5) |
Bahwa
berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan melalui pengujian arus uang
atas Pajak Masukan tersebut tetapi tidak dapat membuktikan
melaluipengujian arus barang atas Pajak Masukan tersebut; |
6) |
Bahwa
pengujian arus barang dilakukan untuk mengetahui apakah benar-benar
terjadi penyerahan barang seperti yang dinyatakan dalam tujuan
dilakukannya konfirmasi FakturPajak; |
7) |
Bahwa
Pajak Masukan merupakan PPN yang seharusnya sudah dibayar dan juga
dikarenakan adanya penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan.
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena
Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena
Pajak”; |
8)
|
Bahwa
dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat melakukan uji arus barang untuk membuktikan adanya penyerahan
barang yang dilakukan sebagai salah satu kriteria dari pengertian pajak
masukan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak
meyakini Pajak Masukan tersebut; |
9) |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU 16 Tahun 2000 menyebutkan:
Pasal
28:
(1) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan; |
(11) |
Buku-buku,
catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat
tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi
Wajib Pajak badan; |
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP, maka
seharusnya kewajiban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah menyimpan dokumen pembukuan selama 10 tahun. Dalam hal
ini berarti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 16 Tahun 2000. Dengan tidak adanya dokumen yang dapat
digunakan untuk menguji arus barang, maka tidak dapat diyakini
kebenaran transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dari PT BBB, dan
CV DDD; |
10) |
Bahwa
Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat untuk menerima banding
Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
senilai Rp4.808.269,00 dengan pertimbangan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menunjukandokumen terkait arus
uangnya; |
11) |
Bahwa
Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan
bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakanyang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. |
12) |
Berdasarkan
seluruh uraian di atas, maka Putusan Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai
Rp4.808.269,00 dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2007 adalah tidak tepat
karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, serta tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yangberlaku. |
|
3.6. |
Bahwa
berdasarkan seluruh uraian di atas, maka putusan Majelis Hakim yang
tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
senilai senilai Rp4.808.269,00 di dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor:Put.51151/PP/M.XA/16/2014, tidak sesuai dengan bukti dan fakta
yang ada serta tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan
perpajakan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14
Tahun 2002, sehingga diajukanPeninjauan Kembali ke Mahakamah Agung. |
|
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.51151/PP/M.XA/16/2014 Tanggal 10 Maret 2014 yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-117/PJ/2013
tanggal 19 Maret 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
2007 Nomor: 00184/207/07/059/12 tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana
telah dibetulkan dengan KEP-00053/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 4 Juni
2012, atas nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan EEE
KM X, RRR, Rorotan, Jakarta, 14140 (d/a Gedung WWW Lantai XX, Jalan QQQ
Kav. XX, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan), sehingga penghitungan
menjadisebagaimana tersebut di atas;
|
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-117/PJ/2013 tanggal 19 Maret 2013, mengenai
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00184/207/07/059/12
tanggal 12 Januari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-00053/WPJ.07/KP.0903/2012 tanggal 4 Juni 2012,
atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak
yang masih harus dibayar menjadi Rp7.184.619,00; adalah sudah tepat dan
benar, dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp4.808.269,00 terkait Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" yang tidak dapat
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori
Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan
bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum
Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa klarifikasi
atas jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada" atau "ada tapi tidak
sesuai" maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang akan timbul
tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali), sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat
dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal
1 angka 23 jo. Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 16F Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai jo. Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan,
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 17 April 2017 oleh Dr. H. DTG, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. HBP, S.H., M.S. dan Dr. WLS, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh JNB, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./
Dr. H.HBP,S.H.,M.S.
ttd./
Dr. WLS, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. H.DTG, S.H.,M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd./
JNB, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. LQF, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.