Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69401/PP/M.VIIIB/15/2016

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put-69401/PP/M.VIIIB/15/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Jumlah Penghasilan Netto sebesar Rp9.092.830.601,00 dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan          Rp      308.492.367,00
Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif    Rp    8.784.338.234,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Biaya Harvesting-Loose Fruit Collection sebesar Rp308.492.367 dilakukan karena berdasarkan pemeriksaan atas bukti/sumber dokumen disimpulkan tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas loose fruit collection; (Dasar Koreksi: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh);

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa Labor Cost sebesar Rp8.784.338.234,00 tidak dibebankan 2 (dua) kali/double. Baik itu dimasukkan dalam nilai aktiva tanaman belum menghasilkan dan diamortisasi serta dilakukan koreksi fiskal negatif;

 

Menurut Pemohon:

bahwa Akun Biaya Harvesting-Loose Fruit Collection (No Akun: 6260041) merupakan GL Akun untuk mencatat biaya atas pekerjaan pengutipan brondolan (Buah yang lepas dari tandannya) yang terdiri biaya tenaga kerja dan alokasi biaya kendaraan

bahwa    berdasarkan    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas biaya yang berhubungan tenaga kerja (Labor Cost), karena sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran yang boleh disusutkan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PM K.03/2008 tersebut

 

Menurut Majelis:

bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut adalah biaya Harvesting-Loose Fruit Collection (GL akun : 62640091) yaitu akun untuk mencatat biaya atas pekerjaan pengutipan/pengumpulan brondolan (buah yang lepas dari tandannya), dan biaya tersebut terdiri dari biaya tenaga kerja dan alokasi biaya kendaraan;

bahwa masalah yang diutamakan Terbanding adalah koreksinya bukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh saja tetapi utamanya adalah masalah pembuktian dari adanya biaya-biaya tersebut;

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding atas biaya tersebut telah diberikan bukti-bukti adanya biaya tersebut berupa :

  1. GL akun 6260041;
  2. Copy pengeluaran kas/bank gaji PHL Estate tahun 2011;
  3. Copy pengeluaran kas/bank gaji PHL POM;
  4. Copy pengeluaran kas/banks gaji karyawan tetap;
  5. Asli pembayaran gaji PHL POM;
  6. Asli pembayaran gaji PHL Estate;

sesuai surat tanda terima nomor 001/HO-MSM/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang daftar buku, catatan yang dipinjamkan dalam rangka keberatan tahun 2011 yang diserahkan oleh Indra Saputra (Pemohon Banding) dan diterima oleh Dwi Cahyono HS (Terbanding) pada tanggal 20 Februari 2014;

bahwa ternyata bukti-bukti tersebut (termasuk yang asli) oleh Terbanding belum dikembalikan kepada Pemohon Banding, dan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan bukti-bukti yang dipinjam tersebut, tetapi Terbanding tidak dapat memberikan dalam persidangan sehingga Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar memberikan asli bukti pengeluaran kas/bank gaji PHL Estate, PHL POM dan gaji karyawan tetap yang pada waktu dipinjamkan kepada Terbanding hanya berupa copy untuk dilakukan uji bukti bersama-sama dengan Terbanding;

bahwa telah dilakukan uji bukti dengan bukti-bukti tersebut asli dan berdasarkan Berita Acara uji bukti hari Kamis tanggal 3 Februari 2016 dan Jumat tanggal 4 Februari 2016 dinyatakan :

  1. Terbanding tidak dapat menelusuri bukti-bukti pengeluaran kas atas Harvesting-Loose Fruit Collection yang tertuang pada GL akun 6260041 tersebut;
  2. Dalam akun tersebut selain merupakan biaya tenaga kerja juga terdapat alokasi biaya kendaraan;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tersebut, Majelis telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dalam GL akun 6260041 tersebut tidak terdapat alokasi biaya kendaraan dan tidak bisa ditrasir dengan bukti pengeluaran kas/bank gaji PHL estate yang ada, sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalam gaji PHL estate tersebut terdapat biaya tersebut karena dari daftar gaji masing-masing karyawan PHL estate tersebut tidak ada perincian atas nama upah pengutipan brondolan atau alokasi biaya kendaraan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, alasan/penjelasan Pemohon Banding tidak terbukti dan koreksi Terbanding sebesar Rp 308.492.367,00 tetap dipertahankan;


Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.784.338.234,00

bahwa koreksi Terbanding tersebut berasal dari adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu;

bahwa Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang usaha perkebunan (kelapa sawit) sehingga menurut Pemohon Banding yang bersangkutan bisa memakai fasilitas yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK- 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut yaitu biaya yang berkaitan/berhubungan dengan tenaga kerja untuk membesarkan dan memelihara bibit bisa langsung dibebankan pada tahun pengeluarannya;

bahwa Pasal 2 PMK-249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1)  Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit;
(2) tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja;

         
bahwa sebelumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (1) berbunyi “Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b berbunyi “bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun"

bahwa Pasal 1 ayat (3) huruf b berbunyi “bidang usaha industri perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras;

bahwa Pasal 1 ayat (4) berbunyi “Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial’

bahwa atas maksud PMK-249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tersebut Terbanding dan Pemohon Banding sependapat bahwa atas biaya tenaga kerja dalam rangka membesarkan dan memelihara bibit (biaya tenaga kerja yang berkaitan dengan tanaman belum menghasilkan) dapat sebagai current cost/dapat dibebankan langsung di tahun pengeluarannya dan bukan sebagai deffered cost/biaya yang ditangguhkan yang membentuk harta berwujud beserta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan tanaman kelapa sawit;

bahwa atas hal tesebut Majelis juga sependapat bahwa sesuai dengan PMK 249/PMK.03/2005 tanggal 31 Desember 2005 tersebut biaya tenaga kerja yang berhubungan dengan tanaman yang belum menghasilkan yang secara akuntansi sebagai deffered cost yang nantinya membentuk nilai tanaman kelapa sawit yang pembebanannya dengan cara penyusutan, maka dengan adanya PMK tersebut boleh dibebankan sebagai current cost sehingga Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas biaya tenaga kerja tersebut;

bahwa Terbanding kemudian mempermasalahkan besaran dari penyesuaian fiskal negatif tersebut dan apakah tidak double dengan jumlah/nilai tanaman kelapa sawit yang dicatat oleh Pemohon Banding secara akuntansi (komersial);

bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding untuk memastikan jumlah besaran penyesuaiajn fiskal negatif dan jumlah nilai tanaman kelapa sawit secara akuntansi (komersial) telah diberikan bukti-bukti adanya biaya tersebut berupa :

  1. Copy pengeluaran kas/bank gaji PHL Estate tahun 2011;
  2. Copy pengeluaran kas/bank gaji PHL POM tahun 2011;
  3. Copy pengeluaran kas/bank gaji karyawan tetap;
  4. Asli pembayaran gaji PHL POM;
  5. Asli pembayaran gaji PHL Estate;
  6. Rincian aktiva tanaman yang belum menghasilkan;

sesuai surat tanda terima nomor 001/HO-MSM/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang daftar buku, catatan yang dipinjamkan dalam rangka keberatan tahun 2011 yang diserahkan oleh Indra Saputra (Pemohon Banding) dan diterima oleh Dwi Cahyono HS (Terbanding) pada tanggal 20 Februari 2014;

bahwa ternyata bukti-bukti tersebut (termasuk yang asli) oleh Terbanding belum dikembalikan kepada Pemohon Banding, dan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan bukti-bukti yang dipinjam tersebut, tetapi Terbanding tidak dapat memberikan dalam persidangan sehingga Majelis kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar memberikan asli bukti pengeluaran kas/bank gaji PHL Estate, PHL POM dan gaji karyawan tetap yang pada waktu dipinjamkan kepada Terbanding hanya berupa copy untuk dilakukan uji bukti bersama-sama dengan Terbanding;

bahwa telah dilakukan uji bukti dengan bukti-bukti tersebut asli dan berdasarkan Berita Acara Uji bukti hari Kamis 3 Februari 2016 dan Jumat 4 Februari 2016 dan penjelasan para pihak didapatkan data sebagai berikut:

Labor Cost/biaya tenaga kerja yang diuji bukti adalah :

  1. Gaji PHL estate sebesar Rp 22.282.992.203,00 dan
  2. Gaji pegawai tetap Estate Rp 5.569.063.601,00

dan atas kedua kelompok gaji tersebut telah dilakukan uji bukti dan Majelis telah mencocokkan dengan bukti- bukti yang ada yaitu daftar gaji masing-masing pegawai perbulan dan hasilnya adalah :

Gaji PHL Estate dan Gaji Pegawai Tetap Estate terdiri dari:

Bulan Total Bruto PHL Estate Total Pegawai Tetap Estate
January  1.974.184.305  799.280.256
February 1.799.504.682  303.222.301
March 2.203.197.322 314.080.923
April  2.042.330.579  313.889.819
May 2.168.807.336  299.036.448
June 1.931.606.131 313.990.292
July  1.915.627.589 302.603.247
August  1.570.127.082 1.840.113.028
September  1.868.247.533 309.592.777
October 1.760.176.524 327.547.103
November  1.510.928.294 332.224.986
December 1.538.254.826 513.482.421
Jumlah  22.282.992.203 5.969.063.601
  -------------Jumlah Rp 28.252.055.804,00-----------


bahwa atas pengeluaran gaji-gaji tersebut di atas alokasi biaya labor cost/biaya tenaga kerja dari PHL estate dan pegawai tetap estate ke TBM tanaman belum menghasilkan adalah sebagai berikut:

Land Clearing (LC)     Rp        1.276.836,00
Main Nursery (MN)   Rp    118.339.881,00
Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)   Rp 5.268.170.940,00
Tanaman Menghasilkan (TM)   Rp                      0,00
General Charges   Rp    864.168.087,00
Vehicle Running (VRA):    
-    MN Rp    40.421.996,00  
-    TBM  Rp  373.805.571,00  
-    TM  Rp                    0,00  
-    GC  Rp  195.585.857,00  
-    Other Rp                    0,00  
     
Palm Oil Mill (POM)    Rp                      0,00
Regional Office (RO)   Rp                      0,00
Other     Rp                      0,00
Total Alokasi Labor Cost (KHT dan BHL)   Rp 6.861.769.170,00
Alokasi Labor Estate GC (Gaji Staff)   Rp 1.922.569.064.00
Total Alokasi      Rp 8.784.338.234.00


bahwa jumlah gaji PHL Estate dan gaji pegawai tetap estate tersebut selain dialokasikan ke TBM juga dialokasikan ke Tanaman Menghasilkan (TM), Palm Oil Mill (POM), RO dan Other sebagai berikut:

Alokasi
ke
Gaji PHL Estate
Rp
Gaji Peg. Tetap Estate
Rp
Total
Rp
TBM 6.861.769.170,00 1.922.569.064,00 8.784.338.234,00
TM 15.365.669.933,00  4.046.499.537,00 19.412.169.470,00
POM 16.412.059,00 16.412.059,00
RO 22.492.164,00 22.492.164,00
Other  16.648.877,00 - 16.648.877,00
Jumlah 22.282.992.203,00  5.969.068.601,00 28.252.060.804,00


bahwa Majelis juga telah menelusuri cara alokasi tersebut yaitu untuk : Ha TM

TM    = Ha TM  x    Gaji Pegawai Tetap
Total Ha

 

TBM   = Ha TBM x    Gaji PHL Estate
Total Ha

      
dan Majelis juga telah memeriksa data-data luas (Ha) TM maupun TBM per bulan dan hasil alokasinya adalah seperti tersebut di atas;

bahwa Majelis juga telah memeriksa SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Tahun 2011 dan atas gaji-gaji tersebut telah di bayar PPh Pasal 21 dan telah dilaporkan ke KPP setempat;

bahwa alokasi labor cost ke TBM sebesar Rp 8.784.338.234,00 tersebut ternyata oleh Pemohon Banding dipakai sebagai dasar penyesuaian fiskal negatif karena diambil dari penambahan labor cost tahun berjalan (tahun 2011), akan tetapi pengalokasian labor cost ke TM dilakukan pada saat transfer TBM ke TM sehingga hal ini mengakibatkan adanya perbedaan antara besarnya penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 8.784.338.234,0 dengan angka pengurang ke TM pada saat ditransfer ke TM sebesar Rp 9.648.955.364,00;

bahwa perhitungan angka pengurang TM pada saat TBM ditransfer ke TM adalah sebagai berikut:

(transfer TBM ke TM terjadi pada bulan Juli 2011)

                Ha yang ditransfer             x  Saldo awal labor cost + penambahan Januari s.d Juli 2011
Ha TBM per Juli sebelum ditransfer


bahwa dari data yang ada Ha TBM per Juli 2011 sebelum ditransfer = 3.268,07 HA dan Ha yang ditransfer ke TM adalah = 1.464,73 Ha, sedangkan untuk perhitungan labor cost yaitu :

-    Saldo awal labor cost  =    Rp    15.643.363.409,00
-    penambahan labor cost Januari s.d Juli 2011 =    Rp      5.885.151.441.00
Total Labor Cost Juli 2011 =    Rp    21.528.514.850,00


sehingga nilai pengurang ke TM pada saat TBM ditransfer ke TM adalah :

1.464,73 Ha x    Rp 21.528.514.850,00    =    Rp 9.648.955.364,00
3.268,07 Ha


bahwa atas dalil Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif tersebut dobel dengan labor cost yang dibebankan (di defered) ke TM telah diberikan penjelasan, dan berdasarkan data dalam Rugi Laba adalah sebagai berikut:

*     TM (Tanaman Menghasilkan) secara komersial sebagai berikut:

Per 31 Desember 2010   =    Rp    182.270.639.970,00
Penambahan Juli 2011 =    Rp      75.361.388.406.00
Total  =    Rp    257.632.028.376.00

                 
*    TM (Tanaman Menghasilkan) secara fiskal sebagai berikut:

Per 31 Desember 2010 =    Rp    182.270.639.970,00
-    dikurangi kapitalisasi penyusutan TM = (  Rp        9.180.464.694,00)
-    dikurangi kapitalisasi labor cost = (  Rp      13.372.433.200.00)
Net Cost   =    Rp     159.717.742.076,00  (a)

     

Penambahan per Juli 2011 =    Rp  75.361.388.406,00
-    dikurangi kapitalisasi penyusutan TM =  (Rp     3.816.681.145,00)
-    dikurangi kapitalisasi labor cost =  (Rp     9.648.955.364.00)
Net Cost =   Rp   61.895.751.897,00  (b)
     
Net Book Value/Nilai Buku (a) + (b) =   Rp 221.613.493.973.00 


bahwa dari uraian tersebut dan bukti-bukti yang ada, terbukti bahwa dalam nilai TM (Book Value-nya) telah dikurangi dengan labor cost tahun 2011 yang dibebankan sebagai biaya dan menjadi penyesuaian fiskal negatif Pemohon Banding, sehingga tidak terjadi dobel pembebanan labor cost/biaya tenaga kerja tersebut, sehingga dengan demikian koreksi dari Terbanding tidak ada dasarnya;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, alasan/penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sehingga Majelis berpendapat atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 8.784.338.234,0 tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa  atas    hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011, dengan perincian sebagai berikut:

No Uraian Koreksi
(Rp)
Jumlah koreksi yg tidak
dapat dipertahankan
 (Rp)
Jumlah koreksi yang
dipertahankan
(Rp)
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan 308.492.367,00 0,00  308.492.367,00
2   Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Positif  8.784.338.234,00  8.784.338.234,00 0,00
  Jumlah 9.092.830.601,00 8.784.338.234,00 308.492.367,00

 

No. U ra i a n Cfm. Pemohon
Banding(Rp)
Cfm.Terbanding
(Rp)
Cfm Majelis (Rp)
1 Peredaran Usaha 134.376.856.764 134.376.856.764 134.376.856.764
2 Harga Pokok Peniualan 123.496.378.117  123.187.885.750 123.187.885.750
3 Laba Bruto 10.880.478.647 11.188.971.014 11.188.971.014
4 Biava Usaha 5.894.933.874 5.894.933.874 5.894.933.874
5 Penghasilan Netto Dalam Negeri  4.985.544.773 5.294.037.140 5.294.037.140
6 Penghasilan Dari Luar Usaha (7.464.607.473) (7.464.607.473)  (7.464.607.473)
7 Penyesuaian Fiskal Positif  619.654.092  619.654.092 619.654.092
8 Penyesuaian Fiskal Negetif  10.321.292.857 1.536.954.623 10.321.292.857
9 Penghasilan Netto (12.180.701.465) (3.087.870.864) (11.872.209.098)
10 PPh Terhutang - - -
11 Kredit Pajak 948.929.305  948.929.305 948.929.305
12 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar (948.929.305) (948.929.305) (948.929.305)
13 Sanksi Administra si   - - -
14 Jumlah PPh yang Lebih Dibayar  (948.929.305) (948.929.305) (948.929.305)

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2425/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00067/406/11/058/13 tanggal 27 Juni 2013 Tahun Pajak 2011 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi menjadi sebagai berikut:

No. Ura ia n  Rp
Peredaran Usaha  134.376.856.764
2 Harga Pokok Penjualan 123.187.885.750
3 Laba Bruto  11.188.971.014
4   Biaya Usaha 5.894.933.874
Penghasilan Netto Dalam Negeri  5.294.037.140
6   Penghasilan Dari Luar Usaha (7.464.607.473)
7   Penyesuaian Fiskal Positif 619.654.092
Penyesuaian Fiskal Negetif  10.321.292.857
9 Penghasilan Netto (11.872.209.098)
10  PPh Terhutang -
11 Kredit Pajak 948.929.305
12  PPh Yang Kurang (Lebih)bayar  (948.929.305)
13 Sanksi Administrasi -
14  Jumlah PPhyangLebih Dibayar  (948.929.305)


       
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., sebagai Hakim Ketua,
DEF, SH, MSi  sebagai Hakim Anggota,
GHI, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,


Yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding.