Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72946/PP/M.VA/36/2016
Kategori : PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp32.382.265,00;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72946/PP/M.VA/36/2016Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek pajak PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp32.382.265,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan perhitungan koreksi peredaran usaha menggunakan margin resale product BBB Singapore Pte., Ltd. sebesar 4,43% dimana perhitungan margin resale product tersebut hanya berdasarkan sampling dari 1 invoice yang mempunyai nilai transaksi hanya sebesar 2,12% dari total penjualan kepada BBB Singapore Pte., Ltd; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas
shifting bagian laba sebesar Rp32.382.265,00 kepada BBB Singapore Pte
Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang
dilakukan melalui BBB Singapore Pte; bahwa latar belakang timbulnya koreksi objek PPh Pasal 26 berupa shifting bagian laba tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa untuk Tahun Pajak 2011 terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Sidoarjo dengan kriteria pemeriksaan: Pemeriksaan Rutin, SPT Lebih Bayar, semua jenis Pajak untuk Tahun Pajak 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00126/WPJ.24/KP.0805/RIKSIS/2013 tanggal 29 April 2013, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut :
Penjelasan Koreksi: Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan praktek transfer pricing (pelarian laba/objek pajak) melalui perusahaan afiliasinya di luar negeri, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh penjualan ekspor melalui BBB Singapore Pte Ltd dengan menetapkannya sebagai penjualan langsung kepada pihak costumer di luar negeri, dan laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding sesuai Pasal 9 P3B Indonesia-Singapura; bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut, Terbanding juga menetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26 sebagai deviden terselubung dengan perincian sebagai berikut:
bahwa koreksi per Masa Pajak sebagai berikut:
Penjelasan: bahwa koreksi atas shifting bagian laba sebesar 4,43% (Rp1.540.198.562,00) kepada BBB Singapore Pte Ltd atas penjualan ekspor kepada pihak ke-3 (independent) yang dilakukan melalui BBB Singapore Pte (PEB an. BBB Singapore), sehingga atas bagian laba yang di shifting tersebut ditetapkan sebagai deviden terselubung yang terjadi dalam praktek transfer Pricing, serta komisi yang dibayarkan kepada BBB Singapore yang belum dikenakan PPh Pasal 26 ( tarif 15%); bahwa berdasarkan uraian latar belakang koreksi tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang memperlakukan shifting laba sebagai dividen berkaitan erat dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yaitu bahwa koreksi tersebut dilakukan terhadap objek yang sama karena di satu sisi atas laba yang ditransfer ke BBB Singapore Pte Ltd ditetapkan sebagai laba Pemohon Banding/dikoreksi sebagai penghasilan milik Pemohon Banding namun di sisi lain atas hal tersebut juga diperlakukan sebagai penghasilan berupa dividen bagi BBB Pte. Ltd Singapore sehingga penghasilan yang sama diakui oleh 2(dua) subjek pajak yang berbeda yang mengakibatkan adanya pemajakan ganda atas objek yang sama; bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan maksud dibuatnya P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan ganda; bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00033/406/11/641/13 tanggal 29 April 2013 terhadap koreksi Peredaran Usaha yang berkaitan dengan koreksi tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1057/WPJ.24/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang selanjutnya atas Keputusan a quo diajukan banding oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 171/WON/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dan telah diterbitkan Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 yang amar putusannya menyatakan bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa mengingat Putusan Nomor: Put-62732/PP/M.VA/15/2015 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) maka atas koreksi Peredaran Usaha juga sudah inkracht sehingga untuk menghindari terjadinya pemajakan ganda atas objek yang sama maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa shifting laba yang dianggap dividen terselubung sebesar Rp32.382.265,00 harus dibatalkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak
Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak September 2011 atas nama
Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor: KEP-1125/WPJ.24/2014 tanggal 23
Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor:
00011/245/11/612/13 tanggal 07 Mei 2013 Masa Pajak November 2011 atas
Nama: XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak
November 2011 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali menjadi
sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor: Put-72946/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.