Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72931/PP/M.XVIB/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72931/PP/M.XVIB/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2000
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa atas SKPKB PPN yang merupakan materi gugatan, sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat dan oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-448/WPJ.04/2003 tanggal 17 September 2003 yang isinya menolak permohonan gugatan Penggugat dan pada perkembangan selanjutnya atas SKPKB PPN tersebut diajukan permohonan pembatalan;
     
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan alasan kedua yakni permohonan keberatan dengan Nomor 1790/Acct/02 tanggal 20 September 2002 tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga permohonan keberatan ditolak;
     
Menurut Majelis : bahwa setelah mendengar keterangan para pihak yaitu pendapat Tergugat dan Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas implikasi Keputusan Nomor : KEP-448/WPJ.04/2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menolak permohonan Penggugat untuk meninjau kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00040/207/00/00/001/02 tanggal 29 Agustus 2002 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000;

bahwa Surat Tergugat Nomor : S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dikarenakan atas Surat Ketetapan Pajak a quo Penggugat sudah pernah mengajukan keberatan;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan yang diajukan Penggugat tersebut, Tergugat mengeluarkan keputusan yang isinya menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

bahwa Penggugat mengartikan penolakan permohonan untuk meninjau kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo sebagai tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Penggugat berpendapat masih dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

bahwa ketentuan pelaksanaan dari Pasal 36 ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK-03/2013 dimana dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak tersebut:
a.     tidak pernah diajukan keberatan”

bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-448/WPJ.04/2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, berarti telah mempertimbangkan materi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

bahwa faktanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat, sehingga Surat Nomor : S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Mei 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-409/WPJ.20/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC
Drs. DEF, M.A.
GHI, S.E., Ak., M.B.T.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh
JJKL, S.H., M.M.  

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.