Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72880/PP/M.IXA/19/2016
Kategori : Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72880/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2015 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea
masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, jenis barang
berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China; |
||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8529.10.30.00 dengan BM 5%; | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak ditemukan kesalahan pada Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 bisa terbit di negara asal berarti Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 benar dan bisa dipergunakan untuk pembebasan bea masuk impor; | ||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | Pemohon
Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 025985 tanggal 20
Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal
China, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00 dengan pembebanan tarif bea
masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E15470ZC40150003
tanggal 12 Januari 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/JViC/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan alasan bahwa tidak ditemukan kesalahan pada Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Inside Antenna HFA08, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2091/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 kepada AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 47000015789 tanggal 17 Juni 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2091/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 025985 tanggal 20 Januari 2015, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 025985 tanggal 20 Januari 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015
tanggal 25 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding
Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam
SPTNP Nomor: SPTNP-002220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 06 Februari
2015, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB
Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside
Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, Negara asal China,
mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk
sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih
harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.