Putusan Mahkamah Agung Nomor : 22 K/TUN/2017
bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 22 K/TUN/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
1. AAA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan QQQ, Lingkungan III, Kecamatan WWW, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pekerjaan Swasta;
2. BBB, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Desa EEE, Kecamatan RRR, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pekerjaan Swasta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. CCC, S.H.;
2. DDD, S.H.;
Keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara pada kantor “Law Office TTT & Associates”, beralamat di Komplek Perkantoran YYY Tol Nomor XX & XX, Suite X0X, Jalan PPP, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2015;
Para Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Para Penggugat;
melawan:
I. | KEPALA
KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO, tempat kedudukan di Jalan Pomorouw Nomor
X0X, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. ABC, S.H., M.Si., jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan; 2. DEF, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan; 3. GHI, S.H., jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan; Ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Manado, Jalan Pomorouw Nomor X0X, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 257/1.71.71/VI/2015 tanggal 8 Juli 2015; |
II. | JKL,
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kelurahan LLL Lingkungan
III, Kecamatan Singkil, Kota Manado, pekerjaan Swasta; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. MNO; 2. PQR, S.H.; Keduanya Advokat/Pengacara, beralamat di Kelurahan KKK Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2015; |
Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding/Tergugat,
Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. | Objek
Gugatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Tenggang
Waktu: Bahwa Para Penggugat baru mengetahui ada terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ, seluas 11.802 M2, Surat Ukur Nomor 694/1979 tanggal 26 Juli 1979 diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 tertulis atas nama JKL, terletak di Desa / Kelurahan QQQ, Kecamatan Manado Tengah, DT II Manado, Sulawesi Utara, pada waktu Para Penggugat melakukan pemagaran di atas tanah warisan milik Para Penggugat pada tanggal 23 Mei 2015 dan ternyata ada pihak kami yaitu JKL yang merasa keberatan atas pemagaran tanah tersebut karena merasa tanah yang dipagar oleh Para Penggugat adalah miliknya. Dan oleh karenanya gugatan yang Para Penggugat ajukan disini masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 55 UU Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 51 tahun 2009 Jo UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Alasan
Dan Dasar Hukum Penggugat Mengajukan Gugatan:
|
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli tahun 1979 dengan surat ukur Nomor 694/1979 tanggal 26 Juli 1969 seluas 11802 M2 terakhir tertulis atas nama JKL;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Buku Daftar Tanah, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa QQQ, yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 1979 dengan surat ukur Nomor 694/1979 Tanggal 26 Juli 1979 seluas 11802 M2 terakhir tertulis atas nama JKL;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Eksepsi dari Tergugat:
A. | Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas akan kebenarannya; |
B. | Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat dalam Posita huruf C
angka 1 – 8 halaman 4 – 7, dikarenakan: Eksepsi Kompetensi Absolut:
|
C. | Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat dalam posita huruf B
halaman 3 dikarenakan: Tenggang Waktu:
|
D. | Gugatan
kurang pihak dalam Persona Standi In Judicio dan Fundamentum Patendi; Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak dimana Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschiking) yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tikala sesuai Akta Jual-Beli Nomor 18/KT/III/2003 tanggal 04-03-2003 tidak turut digugat oleh Para Penggugat; Eksepsi dari Tergugat II Intervensi:
|
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 27/G/2015/PTUN.MDO Tanggal 12 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu mengajukan gugatan;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.430.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 57/B/2016/PT.TUN.MKS. Tanggal 14 Juni 2016;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Para Penggugat pada tanggal 13 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2015 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juli 2016, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/G/2015/P.TUN.Mdo. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 3 Agustus 2016;
Bahwa setelah itu, Termohon Kasasi I, II yang masing-masing pada tanggal 9 Agustus 2016 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Para Pemohon Kasasi, oleh Termohon Kasasi II diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado pada tanggal 15 Agustus 2016, sedangkan Termohon Kasasi I tidak menyerahkan Jawaban Memori Kasasi sebagaimana Surat Keterangan Tidak Mengajukan Kontra Memori Kasasi Nomor 27/G/2015/ PTUN.Mdo tanggal 22 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti sebagaimana tersebut diatas, jelas pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut keliru dan tidak benar baik pertimbangan hukum tentang eksepsi maupun pokok perkaranya;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Junto UU Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan sebagai berikut:
- Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan dari semua lingkungan peradilan yang dikarenakan:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
- Bahwa dari ketiga syarat yang ditentukan oleh Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tersebut Pemohon Kasasi menilai Judex Facti telah melanggar salah satu ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud tersebut di atas, hal ini terbukti dan dapat Pemohon Kasasi buktikan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Halaman 9 yang tidak memberikan pertimbangan hukum yang lain dan hanya menguatkan serta mengambil ahli pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padahal pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Manado telah jelas-jelas hanya mendasarkan pada asumsi tidak berdasarkan pada ketentuan hukum.
- Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum dan maar putusan Judex Facti halaman 9 yang mengatakan bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas ternyata jauh sebelum perkara Nomor 27/G/2015/PTUN Mdo tanggal 12 Januari 2016 didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Para Penggugat/Pembanding telah mengetahui keberadaan SHM Nomor 259/Desa QQQ. Jelas pertimbangan hukum Judex Facti tersebut tidak benar dan harus dibatalkan oleh karena tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud di dalam Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara harus dihitung secara kasuistis yaitu dihitung sejak ada terjadinya permasalahan di atas tanah sengketa. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada waktu pemeriksaan setempat (PS) terbukti terjadi permasalahan sengketa tanah tersebut pada waktu Pemohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat mendirikan bangunan di atas tanah sengketa dan Tergugat II Intervensi/Termohon Kasasi II melakukan tegoran dan atau melarang Pemohon Kasasi mendirikan bangunan dengan alasan bahwa tanah yang akan dibangun tersebut adalah milik Tergugat II Intervensi.
- Bahwa seharusnya menurut hukum Judex Facti didalam pertimbangan hukum dan putusannya mendasarkan tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari didasarkan pada adanya terjadi permasalahan di lapangan (kasuistis) bukan didasarkan pada adanya putusan Pengadilan dan surat jawaban atas somasi kepada JKL oleh karena apabila Judex Facti mendasarkan putusannya pada adanya Putusan Pengadilan Negeri dan surat jawaban atas somasi tersebut jelas Judex Facti telah keliru dan telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian;
- Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Kasasi sampaikan baik didalam Replik maupun didalam memori bandingnya, bahwa gugatan yang ada di Pengadilan Negeri dengan Nomor 397/Pdt.G/2013/PN Mdo bukan gugatan mengenai mempermasalahkan penerbitan Sertifikat Nomor 259/QQQ, akan tetapi sengketa gugatan mengenai hak atas kepemilikan tanah warisan yang telah dikuasai oleh Para Ahli Waris lainnya. Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung agar membatalkan pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti dimaksud.
- Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak dapat menerima pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti In Casu Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Halaman 27 yang mengatakan sebagai berikut: "Menimbang bahwa bukti T.II Intervensi 5 berupa Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 397/Pdt.G/2013/PN Mdo tanggal 9 Desember 2014 sangat jelas memuat tentang adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat maupun kepada Tergugat II Intervensi bahwa perbuatan hukum Para Pengggugat yang secara hukum telah mengajukan gugatan secara keperdataan terkait dengan tanah yang diterbitkan objek sengketa merupakan perbuatan hukum yang telah membentuk keadaan hukum baru dimana tindakan Para Penggugat tersebut haruslah dimaknai sebagai tindakan hukum yang didasarkan pada kepentingan hukumnya yang telah terganggu;” Jelas pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, oleh karena gugatan perdata Nomor 347/Pdt.G/2013/PN.Mdo yang Pemohon Kasasi ajukan di Pengadilan Negeri Manado gugatan mengenai sengketa kepemilikan tanah warisan yang dikuasai oleh Para Ahli Waris lainnya. Sedangkan di PTUN Manado Penggugat mengajukan Gugatan kepada Terbanding I mempersoalkan mengenai prosedur dan tata cara penerbitan SHM Nomor 259/QQQ yang didasarkan pada prosedur yang tidak benar karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 3 ayat 2, Pasal 3 ayat 3, Pasal 26 ayat 1 huruf a dan Pasal 18 ayat 1 & 2.
- Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti In Casu Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Halaman 27 yang menyatakan sebagai berikut: "Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati alat bukti surat yang diberi tanda T-II.lnt-6 tersebut temyata tidak: dapat disangkal lagi bahwa Para Penggugat telah mengetahui adanya objek sengketa dan menurut Majelis Hakim bahwa pada saat Para Penggugat menerima surat sebagaimana dalam bukti T-II.lnt-6 tersebut yang secara jelas menentukan bahwa atas tanah yang di somasi oleh Para Penggugat telah terbit Sertifikat lengkap dengan nomor dan surat ukumya satu dan lain hal terhadap keberadaan surat tersebut Para Penggugat memprosesnya secara keperdataan di PN Manado melalui gugatan tangal 13 September 2013 dan perkara ini telah diputus oleh PN Manado maka unsur mengetahui dan unsur merasa kepentingannya dirugikan adalah telah terpenuhi bahwa terhadap sengketa in litis Para Penggugat baru mengajukan gugatan yang di daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manadi pada tanggal 9 Juni 2015 yang berarti telah melebihi tenggang waktu untuk mengajukan gugatan;”Jelas pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tersebut keliru dan telah salah menafsirkan surat somasi yang disampaikan Para Penggugat/Pembanding dan surat jawaban yang disampaikan Tergugat II Intervensi/Terbanding II. Mohon agar diketahui oleh Hakim Agung, bahwa Bukti T-ll.Int-6 tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam pertimbangan hukum Hakim Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang telah menyimpulkan bahwa Para Penggugat/Pembanding dalam mengajukan gugatan telah melebihi tenggang waktu, sebab Bukti T-II.Int-6 tersebut hanya berupa surat penjelasan/jawaban terhadap surat yang Para Penggugat sampaikan kepada Terbanding II, jadi bukan SHM Nomor 259/Tikala Baru yang diperlihatkan kepada Para Pembanding. Dan Para Pembanding tidak pernah/belum mengetahui atau tidak melihat Sertifikat Nomor 259/Tikala Baru yang dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN Manado pada waktu Tergugat II Intervensi menyampaikan jawaban surat somasi Penggugat tersebut.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Para Penggugat sudah mengetahui adanya objek sengketa pada tanggal 13 September 2013 ketika memprosesnya secara keperdataan di Pengadilan Negeri Manado, sedangkan gugatan terhadap objek sengketa a quo didaftarkan di Kepaniteraan PTUN pada tanggal 9 Juni 2015, dengan demikian telah melebihi tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
- Bahwa penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak ketiga, tidak lagi dimaknai secara terpisah antara waktu mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan atau dengan pengertian lain bahwa apabila Pihak Ketiga in casu Pemohon Kasasi sudah mengetahui keputusan objek sengketa in litis maka secara kumulatif kepentingannya pun sudah dirugikan;
- Bahwa di samping itu alasan-alasan kasasi ini pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Para Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AAA, 2. BBB tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2017 oleh Dr. H. SWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, GTF, S.H., M.H. dan Dr. H. PNB, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HDN, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis: ttd./ GTF, S.H., M.H. ttd./ Dr. H. PNB, S.H., M.S. |
Ketua
Majelis, ttd./ Dr. H. SWZ, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ttd./ HDN, S.H., M.H. |
|
Biaya-biaya 1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00 2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00 3. Administrasi …................................ Rp 489.000,00 Jumlah …............................................ Rp 500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. VYR, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.