Putusan Mahkamah Agung Nomor : 513/B/PK/PJK/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 513/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, S.Sos., M.Si, Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. DEF, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. GHI P., S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. JKL, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. MNO, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. PQR, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Kesemuanya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Jl. Jenderal A. Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/BC/2013 tanggal 19 Maret 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ No. X, WWW, Kel. Medan Satria, Kec. Medan Satria, Bekasi 17013;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

Latar Belakang Penerbitan SPKTNP

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mesin (motor bakar) diesel untuk kendaraan bermotor roda empat merek Isuzu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor: 125/M/SK/IMLDE/VII/90 tanggal 24 Juli 1990 tentang Izin Usaha Tetap Industri;

Bahwa telah dilakukan audit umum terhadap Pemohon Banding oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode audit 01 September 2007 s.d. 31 Juli 2009;

Bahwa hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-98/KPU.01/BD.10/KITE/2010 tanggal 9 Maret 2010, NPA: 01.2.09.0412;

Bahwa salah satu butir kesimpulan dari Laporan Hasil Audit tersebut adalah Tim Audit dan Perusahaan (Pemohon) menyetujui untuk dilakukan penetapan terhadap klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor kepada Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Bahwa berdasarkan butir 4 di atas, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengajukan Permintaan Penetapan Klasifikasi Barang Impor PT AAA kepada Direktur Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC melalui surat Nomor: S-311/KPU.01/2010 tertanggal 12 Maret 2010;

Bahwa berdasarkan surat permintaan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana pada butir 5 di atas, Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor melalui surat Nomor: S-376/BC.2/20 10 tanggal 01 Juli 2010;

Klasifikasi dan Tarif yang Ditetapkan Kembali dan Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPKTNP) Bahwa penetapan klasifikasi barang atas 46 jenis barang impor berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Nomor: S-376/BC.2/2010 tanggal 01 Juli 2010 adalah sebagai berikut:

No Uraian Barang Klasifikasi dan Tarif
HS Code BM
(%)
PPN
(%)
1 Nama : CAM LEVER
Fungsi : Pemegang bagian mesin
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
2 Nama : CLIP
Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot
Bahan : Besi dan alumunium
Clip terbuat dari besi 7326.90.90.00 7,5 10
Clip terbuat dari alumunium 7616.99.90.90 5 10
3 Nama : CLUTCH
Fungsi : Pemutus putaran mesin
Bahan : Besi
8708.93.30.00 15 10
4 Nama : COLLAR; THRUST
Fungsi : Alat penahan baut
Bahan : Besi
7326.90.90.00 5 10
5 Nama : CONVERTER
Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot
Bahan : Besi dan alumunium
8708.92.20.00 15 10
6 Nama : COVER CYL HEAD
Fungsi : Penutup bagian cyl. head
Bahan : Alumunium
8409.99.44.00 0 10
7 Nama : CRANKSHAFT
Fungsi : Meneruskan hasil pembakaran mesin
Bahan : Besi
8483.10.24.00 5 10
8 Nama : END ASM ROD
Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
9 Nama : ENGINE FOOT
Fungsi : Dudukan engine/mesin
Bahan : Besi
8708.29.93.00 15 10
10 Nama : FLYWHEEL
Fungsi : Roda penggerak mesin
Bahan : Besi
8483.50.00.00 5 10
11 Nama : GEAR
Fungsi : Roda gigi penggerak komponen lain
Bahan : Besi
8483.40.14.00 5 10
12 Nama : GENERATOR
Fungsi : Penghasil listrik
Bahan : Besi dan tembaga
8511.50.30.00 15 10
13 Nama : GUIDE VALVE
Fungsi : Penopang katup atau valve
Bahan : Besi
8409.99.49.00 0 10
14 Nama : GLOW PLUG
Fungsi : Magnet pemercik api
Bahan : Besi
8511.80.00.00 5 10
15 Nama : HOUSING THERMO
Fungsi : Dudukan thermostat
Bahan : Alumunium
8409.99.49.00 0 10
16 Nama : LEVER ASM; ENG
Fungsi : Dudukan sling gas
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
17 Nama : LEVER ; RELAY
Fungsi : Penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
18 Nama : LOCK ASM STEERING
Fungsi : Pengunci steering
Bahan : Alumunium
8708.94.93.00 15 10
19 Nama : NIPPLE
Fungsi : Penghubung pipa oli
Bahan : Besi
8487.90.00.90 0 10
20 Nama : PACKING
Fungsi : Pebahan bocor
Bahan : Campuran antara alumunium dan ashes
8484.10.00.00 5 10
21 Nama : PIN PISTON
Fungsi : Pengunci piston
Bahan : Besi
8409.99.46.00 0 10
22 Nama : PITMAN ARM
Fungsi : Penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
23 Nama : PLATE
Fungsi : Penghubung antara komponen, berfungsi sebagai bracket
Bahan : Besi
8708.99.12.00 15 10
24 Nama : PLUG OIL
Fungsi : Penyumbat lubang oli
Bahan : Besi 
Diameter luar tidak melebihi 16mm 7318.15.12.00 12,5 10
Diameter luar melebihi 16 mm 7318.15.92.00 12,5 10
25 Nama : PROTECTOR
Fungsi : Pelindung panas
Bahan : Seng, terdapat unsur keramik
8409.99.49.00 0 10
26 Nama : RING PISTON
Fungsi :Mencegah kebocoran ruang bakar
Bahan : Baja
8409.99.46.00 0 10
27 Nama : ROD ASM
Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
28 Nama : SEAL CRANGSHAFT
Fungsi : Penahan bocor
Bahan :Campuran karet dan alumunium
8484.10.00.00 5 10
29 Nama : SEALING CUP
Fungsi : Penutup lubang
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
30 Nama : SEAT VALVE 
Fungsi : Dudukan split collar
Bahan : Besi
8481.90.29.00   0 10
31 Nama : SHAFT IDLE GEAR
Fungsi : Poros idle gear
Bahan : Besi
8483.90.29.00 0 10
32 Nama : SNAP RING
Fungsi : Pengunci pin piston
Bahan : Besi baja
7326.90.90.00 7,5 10
33 Nama : SPLIT COLLAR
Fungsi : Pengunci pegas katup
Bahan : Besi baja
7326.90.90.00 7,5 10
34 Nama : SPRING VALVE
Fungsi : Pegas katup
Bahan : Besi
7320.90.10.00 12,5 10
35 Nama : STARTER
Fungsi : Alat penggerak awal putaran mesin
Bahan : Besi dan tembaga
8511.40.30.00 15 10
36 Nama : STAY PUMP
Fungsi : Penahan injection pump
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
37 Nama : STUD (Baut tanpa kepala)
Fungsi : Sebagai pengikat
Bahan : Besi
7318.15.12.00 12,5 10
38 Nama : TAPPET
Fungsi : Poros penghubung
Bahan : Besi
8409.99.49.00 0 10
39 Nama : THERMO SWITCH
Fungsi : Sakelar thermostat
Bahan : Kuningan
8536.50.99.90 5 10
40 Nama : THROTLE
Fungsi : Pengontrol udara ke ruang bakar
Bahan : Alumunium
8409.99.49.00 0 10
41 Nama : THRUST PLATE
Fungsi : Penahan camshaft
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
42 Nama : VALVE
Fungsi : Katup
Bahan : Besi
8481.80 - -
43 Nama : WASHER
Fungsi : Alat penahan baut
Bahan : Besi
7318.15.22.10 12,5 10
44 Nama : HEAT PROTECTOR WASHER
Fungsi : Alat penahan panas
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
45 Nama : REAR PLATE
Fungsi : Plat penopang
Bahan : Besi
8708.99.12.00 15 10
46 Nama : BRACKET
Fungsi : Penopang komponen
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
  
Bahwa berdasarkan penetapan klasifikasi barang impor dari Direktur Teknis Kepabeanan tersebut di atas, Terbanding menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 dengan rincian sebagai berikut:

URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN
Bea Masuk  
Cukai  
PPN  
PPnBM  
PPh Pasal 22  
Denda
Rp 8.719.819.000,00
Rp 0,00
Rp 871.982.000,00
Rp 0,00
Rp 217.996.000,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 1.224.676.000,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Jumlah Tagihan Rp 9.809.797.000,00 Rp 1.224.676.000,00

Banding Atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang Berdasarkan Penetapan Klasifikasi dan Tarif Barang Impor;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap terhadap 34 jenis barang dari 46 jenis barang impor yang dimintakan penetapan klasifikasi barang kepada Direktur Teknis Kepabeanan sehingga Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 tersebut;

Bahwa adapun 34 jenis barang yang tidak disetujui penetapan klasifikasi dan tarifnya oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No Uraian Barang Klasifikasi dan Tarif
HS Code BM
(%)
PPN
(%)
1 Nama : CAM LEVER
Fungsi : Pemegang bagian mesin
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
2 Nama : CLIP
Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot
Bahan : Besi dan alumunium
Clip terbuat dari besi 7326.90.90.00 7,5 10
Clip terbuat dari alumunium 7616.99.90.90 5 10
3 Nama : CLUTCH
Fungsi : Pemutus putaran mesin
Bahan : Besi
8708.93.30.00 15 10
4 Nama : COLLAR; THRUST
Fungsi : Alat penahan baut
Bahan : Besi
7326.90.90.00 5 10
5 Nama : CONVERTER
Fungsi : Penghubung pipa exhaust ke knalpot
Bahan : Besi dan alumunium
8708.92.20.00 15 10
6 Nama : CRANKSHAFT
Fungsi : Meneruskan hasil pembakaran mesin
Bahan : Besi
8483.10.24.00 5 10
7 Nama : END ASM ROD
Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
8 Nama : ENGINE FOOT
Fungsi : Dudukan engine/mesin
Bahan : Besi
8708.29.93.00 15 10
9 Nama : FLYWHEEL
Fungsi : Roda penggerak mesin
Bahan : Besi
8483.50.00.00 5 10
10 Nama : GEAR
Fungsi : Roda gigi penggerak komponen lain
Bahan : Besi
8483.40.14.00 5 10
11 Nama : GENERATOR
Fungsi : Penghasil listrik
Bahan : Besi dan tembaga
8511.50.30.00 15 10
12 Nama : GLOW PLUG
Fungsi : Magnet pemercik api
Bahan : Besi
8511.80.00.00 5 10
13 Nama : LEVER ASM; ENG
Fungsi : Dudukan sling gas
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
14 Nama : LEVER ; RELAY
Fungsi : Penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
15 Nama : LOCK ASM STEERING
Fungsi : Pengunci steering
Bahan : Alumunium
8708.94.93.00 15 10
16 Nama : PACKING
Fungsi : Pebahan bocor
Bahan : Campuran antara alumunium dan ashes
8484.10.00.00 5 10
17 Nama : PITMAN ARM
Fungsi : Penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
18 Nama : PLATE
Fungsi : Penghubung antara komponen, berfungsi sebagai bracket
Bahan : Besi
8708.99.12.00 15 10
19 Nama : PLUG OIL
Fungsi : Penyumbat lubang oli
Bahan : Besi
Diameter luar tidak melebihi 16 mm 7318.15.12.00 12,5 10
Diameter luar lebih 16 mm 7318.15.92.00 12,5 10
20 Nama : ROD ASM
Fungsi : Poros penerus gerakan kemudi
Bahan : Besi
8708.99.93.00 15 10
21 Nama : SEAL CRANGSHAFT
Fungsi : Penahan bocor
Bahan :Campuran karet dan alumunium
8484.10.00.00 5 10
22 Nama : SEALING CUP
Fungsi : Penutup lubang
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
23 Nama : SNAP RING
Fungsi : Pengunci pin piston
Bahan : Besi baja
7326.90.90.00 7,5 10
24 Nama : SPLIT COLLAR
Fungsi : Pengunci pegas katup
Bahan : Besi baja
7326.90.90.00 7,5 10
25 Nama : SPRING VALVE
Fungsi : Pegas katup
Bahan : Besi
7320.90.10.00 12,5 10
26 Nama : STARTER
Fungsi : Alat penggerak awal putaran mesin
Bahan : Besi dan tembaga
8511.40.30.00 15 10
27 Nama : STAY PUMP
Fungsi : Penahan injection pump
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
28 Nama : STUD (Baut tanpa kepala)
Fungsi : Sebagai pengikat
Bahan : Besi
7318.15.12.00 12,5 10
29 Nama : THERMO SWITCH
Fungsi : Sakelar thermostat
Bahan : Kuningan
8536.50.99.90 5 10
30 Nama : THRUST PLATE
Fungsi : Penahan camshaft
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
31 Nama : WASHER
Fungsi : Alat penahan baut
Bahan : Besi
7318.15.22.10 12,5 10
32 Nama : HEAT PROTECTOR WASHER
Fungsi : Alat penahan panas
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10
33 Nama : REAR PLATE
Fungsi : Plat penopang
Bahan : Besi
8708.99.12.00 15 10
34 Nama : BRACKET
Fungsi : Penopang komponen
Bahan : Besi
7326.90.90.00 7,5 10

Alasan Pemohon Banding atas Banding SPKTNP Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan banding atas SPKTPN Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010 tersebut karena klasifikasi dan tarif menurut Pemohon Banding beserta alasannya adalah sebagaimana diuraikan dalam lampiran surat permohonan banding ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan banding Pemohon Banding;

Bahwa selain itu Pemohon Banding juga belum dapat memastikan kebenaran perhitungan penetapan kembali klasifikasi dan tarif yang dibuat berdasarkan penetapan klasifikasi barang impor dari Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC tersebut kerena sampai dengan surat permohonan banding ini dibuat, Pemohon Banding tidak mendapatkan softcopy perhitungan SPKTNP tersebut sehingga Pemohon Banding mendapatkan kesulitan untuk memeriksa kebenaran perhitungannya hanya berdasarkan hardcopy yang diberikan yang berjumlah 715 halaman dengan 45.196 baris;

Bahwa softcopy perhitungan SPKTNP tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk memastikan kebenaran perhitungan dari hasil penetapan kembali klasifikasi dan tarif, sebab Pemohon Banding menemukan adanya kekeliruan penerapan tarif. Sebagai contoh, dalam lampiran surat Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Nomor: S-376/BC.2/2010 tanggal 01 Juli 2010 pada nomor urut 34 tercantum nama barang Spring Valve dengan HS Code 7320.90.10.00 tarif Bea Masuk 12,5%, padahal sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2008/2009 untuk HS Code 7320.90.10.00 tersebut tarif Bea Masuknya adalah 5%;

Perhitungan Kekurangan dan/ atau Kelebihan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor Menurut Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding tersebut di atas maka kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi berupa denda menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

URAIAN KEKURANGAN KELEBIHAN
Bea Masuk  
Cukai  
PPN  
PPnBM  
PPh Pasal 22  
Denda
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 5.593.053.000,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Jumlah Tagihan Rp 0,00 Rp 5.593.053.000,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-87/KPU.01/2010 tanggal 16 Juli 2010, mengenai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) berdasarkan hasil audit priode 1 September 2007 s/d 31 Juli 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Jl. QQQ No. X, WWW, Kel. Medan Satria, Kec.Medan Satria, Bekasi 17013, sehingga jumlah Bea Masuk dan pajak yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp. 1.915.213.355,00 dengan perincian sebagai berikut :

Jenis Tagihan JumlahTagihan
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
1.915.213.355,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah tagihan terhutang
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
1.915.213.355,00
1.915.213.355,00
0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-76/BC/2013 tanggal 19 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 21 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 40788/PP/M.I/19/2012 tanggal 17 Oktober 2012, telah dilakukan pada tanggal 9 November 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 5 April 2017, oleh Dr. H. FPD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. VCX, S.H., M.Hum., dan Dr. LNB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh GRN, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis:

ttd./

Dr. VCX, S.H., M.Hum.

ttd./

LNB, S.H.,CN.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. FPD, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,

ttd./

GRN, S.H., M.H.
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. JMO, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X