Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72929/PP/M.XVIB/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1294/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72929/PP/M.XVIB/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1294/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa secara formal, Tergugat berpendapat sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajibab Perpajakan, objek /keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat menurut Tergugat bukan termasuk ke dalam objek gugatan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;
     
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak dapat melakukan pelaporan karena keterlambatan atau adanya jeda waktu datangnya PEB dari vendor Penggugat, sehingga apabila Penggugat laporkan ketika mendapatkan PEB dari vendor telah melampaui batas waktu pelaporan terkait Masa Pajak PEB tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa sengketa gugatan KEP-1294/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor : 00051/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak April 2011;

bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan Keputusan Nomor : KEP-1294/WPJ. 07/2015 tanggal 17 April 2015 yang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah bukan termasuk ke dalam objek gugatan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Majelis berpendapat terhadap Keputusan a quo, Tergugat keliru karena Keputusan tersebut adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) c Undang-Undang KUP, Keputusan tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, yang bersifat konkrit, individual dan final, serta bersifat mengikat karenanya menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dan menyatakan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1294/WPJ.07/2015 dapat dipertimbangkan lebih lanjut kepada pokok gugatan;

bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan karena tidak terbuktinya PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sebesar Rp23.900.708.280,00 dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2011 berdasarkan data intranet DJP-DJBC yaitu data internal tentang dokumen PEB yang secara online ada pada Sistem Informasi Perpajakan yang disandingkan dengan data PEB yang telah dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN, maka hasilnya disimpulkan oleh Tergugat adalah objek penyerahan dalam negeri yang terutang PPN Dalam Negeri sebesar 10%;

bahwa Tergugat berpendapat data PEB a quo adalah merupakan alat bukti petunjuk yang harus dibuktikan sebaliknya oleh Penggugat bahwa PEB yang sebesar Rp23.900.708.280,00 adalah memang terbukti sebagai penyerahan ekspor yang terutang PPN sebesar 0%;

bahwa terhadap pengakuan Penggugat tentang alat bukti PEB a quo, dalam bagian duduk perkara dinyatakan oleh Penggugat mengakui terbukti PEB aquo tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak April 2011 yang merupakan akibat dari belum diterimanya PEB dari jasa Freight Forwarding pada saat sudah jatuh temponya waktu pelaporan SPT PPN Masa Pajak April 2011;

bahwa Majelis berpendapat bahwa alasan pengakuan Penggugat adalah merupakan alat bukti yang cukup bagi Tergugat untuk menetapkan Surat Tagihan Pajak;

bahwa terbukti Tergugat tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan yuridis prosedural maupun kekeliruan substansial dalam menetapkan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak April 2011;

bahwa Majelis berpendapat Penggugat terbukti telah melakukan kekeliruan yang bersifat formil karena tidak dilaporkannya PEB sehingga penyerahan BKP kepada Wajib Pajak Luar Negeri berupa ekspor yang terutang PPN sebesar 0%, sedangkan di pihak Tergugat terbukti tidak melakukan kekeliruan bersifat yuridis, yaitu baik bersifat procedural maupun substansial, karenanya Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak April 2011 a quo harus dianggap benar. Hal ini sesuai dengan azas presumptio justae causa artinya setiap keputusan pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) harus dianggap benar dan sah sampai ada bukti sebaliknya atau ada pembatalannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;;
     
Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1294/WPJ. 07/2015 tanggal 17 April 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa No. 00051/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak April 2011, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
Drs. DEF     
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.M.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-72929/PP/M.XVIB/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. MNO, M.Si.     
Drs. DEF    
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.M.    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.